• [SALAH] “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
    =============================================
    Kategori: Konten Palsu
    =============================================

    Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :

    “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”

    Di gambar tersebut terdapat narasi:

    “TAHAPAN PILKADA TERBARU
    Sumber: KPU
    30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Tahapan pemilu Terbaru 2020 adalah salah.

    KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

    Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.

    KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.

    “Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.

    Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.

    Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.

    Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.

    “Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah PLN Diam-diam Naikkan Tagihan Pelanggan Non Subsidi untuk Biayai Program Listrik Gratis?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita


    Narasi bahwa PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik pelanggan non subsidi beredar di media sosial. Menurut narasi itu, hal ini dilakukan untuk menutupi biaya program diskon listrik. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19, listrik pelanggan 450 VA digratiskan selama tiga bulan. Sementara bagi pelanggan 900 VA bersubsidi, diberikan diskon 50 persen.
    Di Facebook, narasi itu diunggah salah satunya oleh akun Malik Al Azmi Noor, yakni pada 8 Mei 2020. Akun ini menulis, "Pemerintah sungguh luar biasa. pemakaian listrik 450 VA bersubsidi di gratiskan selama tiga bulan. pemakaian listrik 900 VA bersubsidi di beri keringanan 50%. untuk mengganti uang yg di pakai untuk meringankan pemakaian listrik tersebut. diam diam PLN menaikan biaya pemakaian listrik non subsidi. Pasti banyak yg tdk merasa ya. Tlong cek benar apa tidak. Yg pakai pulsa lbh mudah cara mengeceknya lg."
    Dalam unggahannya, akun tersebut juga menyertakan tautan artikel dari situs The IDN Daily berjudul "Terus Didesak Netizen, PLN Akui Diam-diam Naikkan Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi" yang dimuat pada 9 Mei 2020. Hingga artikel ini dipublikasikan, unggahan akun Malik Al Azmi Noor itu telah direspons lebih dari 400 kali, dikomentari lebih dari 200 kali, dan dibagikan lebih dari 1.400 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Malik Al Azmi Noor.
    Apa benar PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik pelanggan non subsidi untuk biayai program diskon listrik bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan arsip berita Tempo, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, membantah isu bahwa PLN melakukan subsidi silang antara penerima program diskon listrik dan pelanggan non subsidi secara diam-diam. Menurut dia, kenaikan tagihan listrik pada dua bulan terakhir terjadi karena penggunaan listrik konsumen yang meningkat. "Jadi, bukan karena kenaikan tarif listrik dari PLN," kata Made pada 6 Mei 2020.
    Menurut Made, sejak adanya protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret 2020, PLN melakukan sedikit modifikasi dalam penghitungan tagihan listrik. Pasalnya, petugas PLN tidak bisa lagi mengecek secara langsung meteran listrik di rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk meredam penyebaran virus Corona Covid-19, mengingat petugas PLN bisa saja menjadi pembawa virus.
    Dengan demikian, untuk Maret 2020, PLN menggunakan tagihan listrik rata-rata tiga bulan sebelumnya, yaitu Desember, Januari, dan Februari. Jika rata-rata tagihan pelanggan adalah 50 kWh, jumlah itulah yang ditagihkan pada Maret. Namun, karena masyarakat mulai bekerja dari rumah, dan penggunaan listrik meningkat, ada pelanggan yang tagihan listriknya naik menjadi 70 kWH. Artinya, sebanyak 20 kWh belum ditagihkan.
    Pada April, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan secara penuh. Sebagian masyarakat berada di rumah selama 24 jam. Akibatnya, tagihan listrik kembali naik menjadi 90 kWH. Tagihan ini pun ditambahkan dengan 20 kWh yang belum ditagihkan pada Maret sehingga totalnya menjadi 110 kWh. Kondisi inilah, kata Made, yang membuat pemakaian listrik seolah-olah naik 100 persen, dari 50 kWh menjadi 110 kWh.
    Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang setiap laporannya harus diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan diawasi oleh (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, PLN tidak mungkin menaikkan tarif listrik diam-diam.
    "Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi, dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena," kata Zulkifli dalam keterangan persnya pada 9 Mei 2020.
    Menurut Zulkifli, akar masalah dari keluhan kenaikan tarif listrik pada Mei oleh sebagian pelanggan terjadi ketika diberlakukannya PSBB pada Maret. Untuk menghindari paparan virus Corona Covid-19 dengan pelanggan, petugas PLN tidak melakukan pencatatan meteran listrik sebagian pelanggan. Hitungan penggunaan listrik pun ditetapkan rata-rata selama tiga bulan terakhir.
    Dengan cara ini, ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu April. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya. "Dan kita semua tahu, pada April, PSBB berlangsung makin luas, dan work from homejuga makin besar. Sehingga, tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. Ditambah dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, tagihan tersebut menjadi makin besar," kata Zulkifli.
    Dilansir dari Kumparan.com, PLN memastikan bahwa tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. Seperti diketahui, penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh pemerintah. Untuk April hingga saat ini, tarif dinyatakan tetap, sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
    "Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tutur Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, pada 3 Mei 2020.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik pelanggan non subsidi untuk biayai program diskon listrik bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19, menyesatkan. Tagihan listrik pelanggan naik dalam dua bulan terakhir karena penggunaan listrik konsumen meningkat selama pemberlakuan PSBB danwork from home.
    Selain itu, untuk menghindari paparan virus Corona Covid-19 dengan pelanggan, petugas PLN tidak melakukan pencatatan meteran listrik sebagian pelanggan. Hitungan penggunaan listrik pun ditetapkan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Dengan cara ini, ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekf akta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah Refly Harun Sebut Kemenangan Jokowi Hasil Kejahatan Antek Cina?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita


    Akun Facebook Alfi Laili Cholidah membagikan tautan artikel dari situs Law-justice.co berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019" pada 7 Mei 2020. Akun ini kemudian memberikan narasi, "Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan Jokowi, karena dia bukan pilihan rakyat, ini rezim haram hasil kejahatan antek-antek China."
    Unggahan tersebut viral dan, hingga artikel ini dimuat, telah dikomentari lebih dari 500 kali dan dibagikan lebih dari 900 kali. Sebagian besar komentar menyatakan persetujuannya mengenai adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Ada pula warganet yang berkomentar sebagai berikut: "Pasti untuk kepentingan Cina. Lihat sekarang."
    Adapun artikel dari situs Law-justice.co tersebut berisi pernyataan Refly Harun, ahli hukum tata negara, dalam sebuah video di kanal YouTube pribadinya pada 27 April 2020. Dalam video itu, Refly sempat menyinggung banyaknya komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut berkampanye dalam Pilpres 2019.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Alfi Laili Cholidah.
    Apa benar dalam videonya itu Refly Harun menyebut bahwa kemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019 adalah hasil kejahatan antek Cina?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk mendapatkan konteks utuh pernyataan Refly Harun, Tim CekFakta Tempo menonton hingga selesai video yang dikutip dalam artikel di situs Pojok Satu yang menjadi sumber artikel Law-justice.co. Video yang berdurasi sekitar 26 menit ini berjudul "Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!".
    Dalam video itu, Refly sebenarnya menjawab pertanyaan warganet terkait pencopotannya sebagai komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelabuhan, PT Pelindo I, dan pandangannya soal kritik yang dilontarkan oleh pejabat BUMN terhadap pemerintah.
    Seperti diketahui, Refly diangkat sebagai Komisaris Utama Pelindo I oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2018. Seharusnya, Refly menjabat selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, pada 20 April 2020, Refly dicopot berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.
    Warganet menduga Refly dicopot karena kerap mengkritik pemerintah meskipun menduduki kursi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Yang terakhir, Refly mengkritik kasus Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan Andi, dalam penanggulangan Covid-19. Surat itu berkop Sekretariat Kabinet.
    Dalam videonya, Refly menjawab bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah. Sebab, dia melontarkan kritik itu dalam kapasitasnya sebagai akademisi, khususnya ahli hukum tata negara. Selain itu, BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. BUMN adalah instrumen untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tertuang dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
    "Jadi, ketika kita bekerja di BUMN, saya merasa bukan bekerja untuk pemerintah, tapi bekerja untuk negara. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan pemerintah, kita berpikir bahwa itu juga untuk kepentingan negara. Saya kan tidak mengajarkan untuk memberontak, untuk memprovokasi aksi massa, tapi saya mengajarkan sebuah ilmu pengetahuan," katanya.
    Refly pun mencontohkan dosen di perguruan tinggi negeri atau peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tetap bisa mengkritik kebijakan publik pemerintah meskipun mereka mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Keterlibatan ASN dalam pilpres
    Dalam video itu, Refly menjelaskan bahwa hal yang dilarang oleh Undang-Undang adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengurus BUMN, terlibat sebagai anggota tim sukses kampanye dan pengurus partai politik. Pada menit 20:59, Refly menunjukkan buku yang diterbitkannya pada awal Januari 2019 yang berjudul "Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun".
    Refly pun menjelaskan isi bukunya, "Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye. Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret."
    Pernyataan Refly inilah yang kemudian dikutip oleh situs Pojok Satu, yang kemudian diamplifikasi oleh situs Law-justice.co. Dengan demikian, isi artikel itu memang benar berdasarkan pernyataan Refly. Namun, dalam video Refly maupun artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina.
    Dalam videonya, Refly hanya mengatakan:
    "Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye pilpres. Misalnya, dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang sering terang-terangan ingin memihak, bahkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. Lebih banyak lagi yang terlibat adalah PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ASN juga, tapi yang non-PNS. Sering mereka tidak sadar bahwa status mereka adalah ASN yang harus netral. Karena direkrut oleh pemerintah, sering mereka merasa harus memihak kepada pemerintah. Pemikiran itu tidak keliru. Keberpihakan mereka sebatas kepada pemerintah, bukan kepada calon presiden. Dalam realitas sehari-hari, memang sukar dibedakan antara presiden dan petahana yang menjadi calon presiden. Antara menjelaskan kebijakan presiden dan mengkampanyekan calon presiden petahana memang sukar dibedakan, walaupun sebenarnya tetap saja ada garis pembatasnya.
    Di tengah kondisi seperti itu, di mana semua pihak ingin merapat dengan kekuasaan atau yang bakal berkuasa, saya mengambil sikap untuk netral terhadap kedua pasangan calon agar dapat lebih berpikir jernih dan lebih bebas dalam mengemukakan pendapat. Secara formal, saya memang harus netral karena masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Jadi, ketika netral dalam pemilu, bagi pengurus BUMN, it’s a must! Tapi kan kita tahu, banyak sekali pengurus BUMN yang berkampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Yang terang-terangan, misalnya memobilisasi alumni. Nah, karena yang berkuasa tetap sama, ya aman. Tapi coba kalau yang berkuasa berbeda orangnya, ya sudah, maka politisasi BUMN ini akan senantiasa terjadi. Saya menginginkan agar BUMN itu profesional.”

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Refly Harun menyebut kemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019 adalah hasil kejahatan antek Cina keliru. Video Refly maupun artikel di situs-situs di atas sama sekali tidak menyinggung bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina. Dalam video ataupun artikel-artikel itu, Refly hanya menyinggung soal banyaknya komisaris BUMN yang ikut berkampanye selama Pilpres 2019.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekf akta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pesan Berantai “Taman Raya Tahap V Zona Merah COVID-19”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 11/05/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai yang menyatakan bahwa Taman Raya Tahap V sudah ditetapkan sebagai zona merah dikarenakan ada tiga orang positif virus Corona atau COVID-19. Berikut kutipan narasinya:

    “Info terbaru bapak ibu tamam raya tahap lima positif
    3orang, kronologis pasien kontak dengan kerabat yg pulang
    dari malaysia, dan taman raya tahap 5 ditetapkan zona
    merah. Tim medis yg bertindak awal dari puskesmas
    botania, dan pasien sudah dibawa ke RS galang????”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pesan berantai tersebut tidak benar. Dilansir dari batamclick.com, Camat Batam Kota, Aditya Guntur menegaskan kalau berita itu tidak benar alias bohong, alias hoaks.

    “Tidak benar, itu informasi hoaks,” ungkapnya pada Batamclick.

    Dijelaskan mantan Lurah Belian itu, hingga saat ini baru satu orang warga Taman Raya tahap V yang dinyatakan positif Corona, dan kini telah dirawat di rumah sakit.

    “Hanya satu orang, itu saja. Tadi kita rapid tes ada 105 orang, alhamdulillah semua hasilnya NON REAKTIF,” sebutnya.

    Senada dengan Aditya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi juga menegaskan bahwa isi dari pesan berantai tersebut hoaks.

    "Hoaks. Tidak ada itu," kesalnya, Selasa (5/5/2020).

    Menyusul adanya Garin Masjid (marbot) positif corona dengan kasus nomor 34 Batam, tim medis melakukan screning dan tracing closes contact di kawasan Taman Raya Batam Kota.

    Adapun, pada Jumat 8 Mei 2020, Didi menyatakan bahwa 19 orang yang berkontak dengan pasien COVID-19 sudah melakukan swab test dan dinyatakan negatif COVID-19. Sedangkan, satu orang lagi belum diambil swab orofringe.

    Adapun, untuk istilah zona merah COVID-19 perlu dipahami bahwa bila suatu wilayah dikategorikan sebagai zona merah maka itu artinya penularan COVID-19 tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.

    Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.

    Hingga kini, Batam belum melakukan PSBB. Adapun, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebutkan bahwa Kota Batam tidak seperti daerah lain yang diwajibkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Menurutnya, Batam merupakan sebuah pulau dengan akses masuk terbatas, hanya melalui Bandar Udara dan Pelabuhan Laut.

    "Jadi hanya dua pintu masuk tersebut, sedangkan akses kedua pintu tersebut sudah ditutup pemerintah pusat. Maka, otomatis Batam sudah karantina," ungkap Amsakar yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada pewarta, Minggu (10/5).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kabar bahwa Taman Raya Tahap V Zona Merah COVID-19 tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini