Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 21/05/2019
Berita
Bawaslu RI menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat.
Hasil Cek Fakta
JAKRTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menghentikan laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam pemilu 2019. Keputusan ini diambil karena bukti yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandi dalam laporan tersebut tidak memenuhi kriteria.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi di kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (20/5).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan.
Dalam persidangan tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi yang hanya berupa print out (hasil cetak.red) dari link berita media online tidak cukup untuk memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Seharusnya bukti yang dilampirkan harus disertakan lebih lengkap, misalnya dokumen, video atau surat yang bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM tersebut.
“Bahwa bukti laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur oleh peraturan bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ratna.
BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma'ruf
Terkait hasil putusan ini, pihak BPN Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur Advovat BPN Yupen Hadi dan Dian Fatwa menyayangkan hasil putusan Bawaslu tersebut. Dian mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti lengkap yaitu berupa saksi yang tidak diperiksa oleh pihak Bawaslu, padahal menurutnya bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang TSM dilakukan oleh pihak Jokowi-Maruf.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini gak fair! Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan. Misalkan peraturan pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan bahwa ini adalah TSM karena kalau PP misalnya tentang kenaikan gaji ini kan dampaknya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen,” jelas Dian.
Sementara Yupen Hadi menambahkan bahwa pihak Bawaslu mengamputasi hak hukum jutaan orang yang berada di belakang pihak Prabowo-Sandi dengan tidak menyidangkan dugaan kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan-masif ini. Padahal menurutnya bukti yang dimilikinya cukup mendiskualifikasi paslon Jokowi-Maruf.
“Apa yang disampaikan oleh Mba Dian misalnya mewakili pikiran jutaan orang, apa yang kami sampaikan mewakili pikiran jutaan orang, mereka itu menunggu kira-kira laporan ini akan bagaimana. Setidaknya berikan kesempatan kami untuk memberikan bukti-bukti kita, jangan ujug-ujug langsung prejudice memberikan penilaian awal yang itu mengamputasi hak hukum kami dan jutaan orang yang ada dibelakang kami. Kesimpulan saya Bawaslu takut untuk menyidangkan perkara-perkara kami. Mereka tidak punya cukup keberanian untuk membuka persidangan, makanya mereka berdalih pasal ini itu; bahwa bukti ini tidak sistematis segala macam,” papar Yupen.
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Apresiasi Keputusan Bawaslu
Menanggapi hasil putusan Bawaslu ini Ketua TKN Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding kepada VOA mengapresiasi keputusan Bawaslu, karena menurutnya, bukti yang dilampirkan terkait dugaan kecurangan TSM ini haruslah bukti-bukti yang benar, bukan bukti yang asal-asalan; bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga independen yang sudah memiliki pengalaman dan integritas, Karding mengatakan bahwa semua pihak sudah sepatutnya mempercayai kinerja Bawaslu tersebut.
“Saya kira Bawaslu merupakan lembaga independen dan sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang jadi kita tidak perlu meragukan kinerja mereka, sehingga apa yang diputuskan oleh Bawaslu itu saya kira sudah melalui kajian hukum yang panjang di internal mereka dengan ahli-ahli yang mereka punya dengan integritas yang mereka punya, dan bahwa BPN pasti menyayangkan ya pasti karena memang narasi mereka sejak awal Bawaslu, KPU itu seakan-akan dibawah kendali dan dibawah perintah dari pemerintah. Padahal saya kira publik melihat, dan UU menjamin bahwa mereka lembaga independen dan bekerja secara professional,” ujar Karding.
Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais dan Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan dugaan kecurangan administratif pemilu yang terstruktur-sistematis-dan-masif yang melibatkan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf pada 10 Mei 2019 lalu ke Bawaslu. Ketiganya dipanggil Bawaslu Senin pagi untuk diberitahu tentang penolakan laporan dugaan kecurangan itu. [gi/em]
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi di kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (20/5).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan.
Dalam persidangan tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi yang hanya berupa print out (hasil cetak.red) dari link berita media online tidak cukup untuk memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Seharusnya bukti yang dilampirkan harus disertakan lebih lengkap, misalnya dokumen, video atau surat yang bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM tersebut.
“Bahwa bukti laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur oleh peraturan bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ratna.
BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma'ruf
Terkait hasil putusan ini, pihak BPN Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur Advovat BPN Yupen Hadi dan Dian Fatwa menyayangkan hasil putusan Bawaslu tersebut. Dian mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti lengkap yaitu berupa saksi yang tidak diperiksa oleh pihak Bawaslu, padahal menurutnya bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang TSM dilakukan oleh pihak Jokowi-Maruf.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini gak fair! Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan. Misalkan peraturan pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan bahwa ini adalah TSM karena kalau PP misalnya tentang kenaikan gaji ini kan dampaknya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen,” jelas Dian.
Sementara Yupen Hadi menambahkan bahwa pihak Bawaslu mengamputasi hak hukum jutaan orang yang berada di belakang pihak Prabowo-Sandi dengan tidak menyidangkan dugaan kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan-masif ini. Padahal menurutnya bukti yang dimilikinya cukup mendiskualifikasi paslon Jokowi-Maruf.
“Apa yang disampaikan oleh Mba Dian misalnya mewakili pikiran jutaan orang, apa yang kami sampaikan mewakili pikiran jutaan orang, mereka itu menunggu kira-kira laporan ini akan bagaimana. Setidaknya berikan kesempatan kami untuk memberikan bukti-bukti kita, jangan ujug-ujug langsung prejudice memberikan penilaian awal yang itu mengamputasi hak hukum kami dan jutaan orang yang ada dibelakang kami. Kesimpulan saya Bawaslu takut untuk menyidangkan perkara-perkara kami. Mereka tidak punya cukup keberanian untuk membuka persidangan, makanya mereka berdalih pasal ini itu; bahwa bukti ini tidak sistematis segala macam,” papar Yupen.
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Apresiasi Keputusan Bawaslu
Menanggapi hasil putusan Bawaslu ini Ketua TKN Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding kepada VOA mengapresiasi keputusan Bawaslu, karena menurutnya, bukti yang dilampirkan terkait dugaan kecurangan TSM ini haruslah bukti-bukti yang benar, bukan bukti yang asal-asalan; bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga independen yang sudah memiliki pengalaman dan integritas, Karding mengatakan bahwa semua pihak sudah sepatutnya mempercayai kinerja Bawaslu tersebut.
“Saya kira Bawaslu merupakan lembaga independen dan sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang jadi kita tidak perlu meragukan kinerja mereka, sehingga apa yang diputuskan oleh Bawaslu itu saya kira sudah melalui kajian hukum yang panjang di internal mereka dengan ahli-ahli yang mereka punya dengan integritas yang mereka punya, dan bahwa BPN pasti menyayangkan ya pasti karena memang narasi mereka sejak awal Bawaslu, KPU itu seakan-akan dibawah kendali dan dibawah perintah dari pemerintah. Padahal saya kira publik melihat, dan UU menjamin bahwa mereka lembaga independen dan bekerja secara professional,” ujar Karding.
Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais dan Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan dugaan kecurangan administratif pemilu yang terstruktur-sistematis-dan-masif yang melibatkan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf pada 10 Mei 2019 lalu ke Bawaslu. Ketiganya dipanggil Bawaslu Senin pagi untuk diberitahu tentang penolakan laporan dugaan kecurangan itu. [gi/em]
Rujukan
[SALAH] SPDP Prabowo Subianto Tersangka Makar
Sumber: twitter.comTanggal publish: 21/05/2019
Berita
Postingan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Prabowo Subianto muncul di media sosial. Postingan itu berupa foto SPDP dengan bertuliskan nama Prabowo di dalamnya. Di media sosial, dikatakan bahwa terbitnya SPDP itu oleh pihak kepolisian sebagai petanda Prabowo akan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Berikut beberapa narasinya:
1) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Prabowo, tersangka makar ...
2) Bersamaan dengan ini, Capres @prabowo konon sdh ditetapkan sebagai tersangka makar.
Partai Gerindra mengaku sdh menerima salinan SPDP nya jam 1 tadi.
#MesinPolitik
3) Kini saatnya tegas !
Sekarang lihatlah keberanian seorang tukang kayu !
SPDP atas nama Prabowo sebagai tersangka.
Berikut beberapa narasinya:
1) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Prabowo, tersangka makar ...
2) Bersamaan dengan ini, Capres @prabowo konon sdh ditetapkan sebagai tersangka makar.
Partai Gerindra mengaku sdh menerima salinan SPDP nya jam 1 tadi.
#MesinPolitik
3) Kini saatnya tegas !
Sekarang lihatlah keberanian seorang tukang kayu !
SPDP atas nama Prabowo sebagai tersangka.
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran, SPDP tersebut bukan menyatakan Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait kasus makar.
Dasco juga mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi,” ucap Dasco.
Dasco menegaskan, tak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. "Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegas Dasco.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan bahwa dalam SPDP yang beredar status Prabowo sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.
“Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre (21/5).
Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Adapun, pihak Kepolisian sudah menarik SPDP Prabowo sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo.
Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.
“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.
Dasco juga mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi,” ucap Dasco.
Dasco menegaskan, tak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. "Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegas Dasco.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan bahwa dalam SPDP yang beredar status Prabowo sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.
“Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre (21/5).
Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Adapun, pihak Kepolisian sudah menarik SPDP Prabowo sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo.
Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.
“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka isu SPDP kepada Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak tepat. Sebenarnya, bila membaca isi surat tersebut, tertulis jelas kapasitas Prabowo dalam SPDP itu sebagai terlapor dalam kasus yang menyangkut Eggi Sudjana, bukan sebagai tersangka.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/896844170648119/
- https://turnbackhoax.id/2019/05/21/salah-spdp-prabowo-subianto-tersangka-makar/
- https://www.liputan6.com/news/read/3971424/gerindra-prabowo-subianto-terlapor-kasus-makar-bukan-tersangka
- https://nasional.tempo.co/read/1207544/beredar-spdp-eggi-sudjana-bpn-prabowo-sebagai-terlapor
- https://www.viva.co.id/berita/politik/1150805-gerindra-bantah-prabowo-telah-ditetapkan-tersangka
- https://news.okezone.com/read/2019/05/21/337/2058260/muncul-surat-perintah-penyidikan-untuk-prabowo-terkait-kasus-dugaan-makar-eggi-sudjana
- https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/05/21/prtylh377-bpn-bantah-prabowo-jadi-tersangka-makar-ini-penjelasannya
- https://pemilu.antaranews.com/berita/879066/bpn-bantah-spdp-atas-nama-prabowo
- https://news.detik.com/berita/d-4558127/polisi-tarik-spdp-terkait-kasus-eggi-dengan-prabowo-sebagai-terlapor
- https://kumparan.com/@kumparannews/polda-metro-tarik-spdp-prabowo-1r7XHPWsM3l
[SALAH] Meninggalnya Serda Supran Sida Dikaitkan dengan Virus Cacar Monyet
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/05/2019
Berita
Innalilahi wainalillahi rojiun turut berduka cita Serda supran, semoga Khusnul khatimah dan di terima amal kebaikan nya ,, dan semoga abang2 TNI yg sedang menjaga d perbatasan, di hindarkan dari segala penyakit ,,terutama penyakit cacar monyet Krn dpt menular dan penyakit ni berasal dari negara asing..hati2 dalam bergaul dgn org luar..????” unggah akun Facebook Nok Yayah atau @yayahzztiara.noeryalienzt, Minggu (19/5)
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Nok Yayah atau @yayahzztiara.noeryalienzt membuat unggahan yang inti pesannya mengaitkan meninggalnya anggota TNI, Personel Kodim 0410/KBL yang bertugas sebagai Babinsa di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Serda Supran Sida dengan virus cacar monyet atau Monkeypox.
Faktanya, Kepala Penerangan Korem 043/Gatam (Kapenrem), Mayor Czi I Made Arimbawa mengatakan Serda Supran meninggal dunia dengan diagnosis sakit Anemia akibat Epistaksus dan riwayat TBC.H. “Almarhum memang sebelumnya telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUADM) karena epistaksis (hidung berdarah) selama satu minggu dengan penanganan transfusi darah. Selanjutnya baru dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (16/5) lalu,” ujarnya.
Senada, Kapendam II/Swj, Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan, kabar Serda Supran meninggal pada Sabtu (18/5) karena terkena cacar monyet yang juga tersebar via Whatsapp adalah tidak benar adanya. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto pun juga menegaskan kalau kabar adanya korban cacar monyet di rumah sakit yang dipimpinnya itu hoaks. “HOAX (mengenai kabar cacar monyet),” tulis dr. Terawan, Minggu (19/5).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kemenkes, Anung Sugihantono, menjelaskan, informasi yang beredar mengenai penyebaran cacar monyet di Indonesia tidak benar. “Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penyebaran ke wilayah Indonesia,” ujar Anung, Minggu (19/5).
Faktanya, Kepala Penerangan Korem 043/Gatam (Kapenrem), Mayor Czi I Made Arimbawa mengatakan Serda Supran meninggal dunia dengan diagnosis sakit Anemia akibat Epistaksus dan riwayat TBC.H. “Almarhum memang sebelumnya telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUADM) karena epistaksis (hidung berdarah) selama satu minggu dengan penanganan transfusi darah. Selanjutnya baru dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (16/5) lalu,” ujarnya.
Senada, Kapendam II/Swj, Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan, kabar Serda Supran meninggal pada Sabtu (18/5) karena terkena cacar monyet yang juga tersebar via Whatsapp adalah tidak benar adanya. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto pun juga menegaskan kalau kabar adanya korban cacar monyet di rumah sakit yang dipimpinnya itu hoaks. “HOAX (mengenai kabar cacar monyet),” tulis dr. Terawan, Minggu (19/5).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kemenkes, Anung Sugihantono, menjelaskan, informasi yang beredar mengenai penyebaran cacar monyet di Indonesia tidak benar. “Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penyebaran ke wilayah Indonesia,” ujar Anung, Minggu (19/5).
Rujukan
[BERITA] Isi Tulisan Pilot IR tentang 22 Mei di Facebook Sebelum Ditangkap Polisi
Sumber:Tanggal publish: 20/05/2019
Berita
Seorang pilot dikabarkan ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena dituding menyebarkan ujaran kebencian serta menghasut untuk melakukan kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei mendatang. IR, inisial pilot tersebut, ditahan di Surabaya, Sabtu (18/5/2019) dan dibawa ke Jakarta pada Minggu keesokan harinya. Polisi sebelumnya mengatakan bahwa IR ditangkap karena menyebarkan konten berisi ujaran kebencian, hasutan, serta memicu ketakutan.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, tulisan IR di Facebook antara lain tentang kerusuhan yang "tetap akan terjadi" pada 22 Mei besok, ketika KPU menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan umum 2019.
Berikut isi lengkap salah satu unggahan pilot IR di Facebook yang menyebabkannya ditangkap:
*Tgl 22 Mei AKU MENCIUM BAU SYURGA DI JKT*
Putraku Baru Saja BERUMUR 1 Tahun , Jika Aku Salah Satu Yg Gugur Dlm Perjuangan di TGL 22 Esok DEMI ALLAH aku rela.
MAYATKU Akan TERSENYUM karna MATIKU Di Jalan ALLAH Dlm Memperjuangkan KEBENARAN.
Aku hanyalah rakyat biasa yg akn berangkat membawa selembar baju celana & sorban biru, sorban biru berartikan JASAD yg KEMBALI.
Catat...
Siapapun yang akan dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang...
Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi, dan yakin lah bahwa Korbannya tidak akan sedikit..
Pesan ku kepada seluruh teman2 saudara2ku,yang masih memiliki Nurani, untuk bangkit dari tidur panjangmu...
Jika kalian tak memiliki banyak nyali lebih baik minggir dan sembunyilah, karena bisa jadi kalian akan jadi korban berikutnya...
Ini bukan pilihan tapi perintah...
Diam kita mati,
Berhenti kita ditindas
Maka tak ada pilihan lain selain kata LAWAN
Persiapkan diri kalian...!!!
Bergeraklah demi masa depan Bangsamu!!dari Mujahid
Jikalau KPU membuat keputusan yang salah dan tidak jujur maka jangan harap pak Jokowi bisa masuk di istana negara karena istana negara itu milik rakyat bukan milik KPU.
Jangan ngancam rakyat.
KALIAN PENGHIANAT BANGSA DAN NEGARA
INI KARNA KANTOR POLISI CHINA BISA KALIAN DIRIKAN DI BUMI INDONESIA YAITU DI KALIMANTAN.
KALIAN HARUS DISINGKIRKAN DARI JABATAN KALIAN.
Kenapa kalian melindungi para PKI di republik ini dan kalian memusuhi rakyat yang mau mempertahankan tanah airnya?
Ingat hai pak Tito...
Bapak berjuang untuk Jokowi tapi rakyat berjuang untuk mempertahankan negaranya.
#SaveNKRI.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, tulisan IR di Facebook antara lain tentang kerusuhan yang "tetap akan terjadi" pada 22 Mei besok, ketika KPU menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan umum 2019.
Berikut isi lengkap salah satu unggahan pilot IR di Facebook yang menyebabkannya ditangkap:
*Tgl 22 Mei AKU MENCIUM BAU SYURGA DI JKT*
Putraku Baru Saja BERUMUR 1 Tahun , Jika Aku Salah Satu Yg Gugur Dlm Perjuangan di TGL 22 Esok DEMI ALLAH aku rela.
MAYATKU Akan TERSENYUM karna MATIKU Di Jalan ALLAH Dlm Memperjuangkan KEBENARAN.
Aku hanyalah rakyat biasa yg akn berangkat membawa selembar baju celana & sorban biru, sorban biru berartikan JASAD yg KEMBALI.
Catat...
Siapapun yang akan dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang...
Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi, dan yakin lah bahwa Korbannya tidak akan sedikit..
Pesan ku kepada seluruh teman2 saudara2ku,yang masih memiliki Nurani, untuk bangkit dari tidur panjangmu...
Jika kalian tak memiliki banyak nyali lebih baik minggir dan sembunyilah, karena bisa jadi kalian akan jadi korban berikutnya...
Ini bukan pilihan tapi perintah...
Diam kita mati,
Berhenti kita ditindas
Maka tak ada pilihan lain selain kata LAWAN
Persiapkan diri kalian...!!!
Bergeraklah demi masa depan Bangsamu!!dari Mujahid
Jikalau KPU membuat keputusan yang salah dan tidak jujur maka jangan harap pak Jokowi bisa masuk di istana negara karena istana negara itu milik rakyat bukan milik KPU.
Jangan ngancam rakyat.
KALIAN PENGHIANAT BANGSA DAN NEGARA
INI KARNA KANTOR POLISI CHINA BISA KALIAN DIRIKAN DI BUMI INDONESIA YAITU DI KALIMANTAN.
KALIAN HARUS DISINGKIRKAN DARI JABATAN KALIAN.
Kenapa kalian melindungi para PKI di republik ini dan kalian memusuhi rakyat yang mau mempertahankan tanah airnya?
Ingat hai pak Tito...
Bapak berjuang untuk Jokowi tapi rakyat berjuang untuk mempertahankan negaranya.
#SaveNKRI.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 7776/8484



