“Bangga Semua IMPOR…?
Beras impor,
Minyak Bumi Impor,
Gas Impor,
Garam Impor,
Bawang Impor,
Susu Impor,
Baja Impor,
Tenaga Kerja Impor,
Besi Impor,
Cangkol Impor,
Pesawat Impor,
Jagung Impor,
Kedelai Impor,
SEKARANG…?
GURU Mau DIIMPOR Juga.
Indonesia Ini Punya Apa Sih…?”.
[SALAH] “GURU Mau DIIMPOR Juga”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 13/05/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Jika berhenti hanya di judul yang belakangan direvisi, memang akan menimbulkan salah pengertian. Selain itu sudah diklarifikasi oleh Mendikbud bahwa mendatangkan guru dari luar adalah untuk melatih guru lokal, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[BERITA] Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui
Sumber:Tanggal publish: 12/05/2019
Berita
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng banyak menangani kasus pidana Pemilu yang menimpa beberapa calon legislatif (caleg) pada saat masa tenang di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
"Kami masih proses dugaan money politic di dua wilayah Kota Pekalongan, Purworejo. Untuk dua caleg dari kabupaten ini sudah diproses di kepolisian. Sedangkan caleg dari DPR RI dapil Jateng V dari Partai Gerindra Kurnia Sari dijatuhi hukuman percobaan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih saat ditemui di KPU Jateng, Sabtu (11/5).
Dia menyebut, Kurnia terjerat pidana Pemilu lantaran terbukti secara menyakinkan memakai masjid untuk berkampanye. Akibat mencuatnya kasus tersebut, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipending.
Terkait dua caleg terjerat kasus money politik di Purworejo dan Pekalongan bakal menghuni tahanan apabila penyidik mampu membuktikan temuan barang bukti di hadapan jaksa. Nantinya apabila terbukti otomatis, pencalonannya bakal dibatalkan.
"Dua caleg DPRD Purworejo, Endang Tavip, dan Pekalongan, FK ini perolehan suaranya tinggi potensi menang, jadi biasanya kalau caleg yang bakal jadi tersangkut kasus banyak didesak untuk segera diproses. Intinya nunggu incrah dari kejaksaan dulu baru proses pembatalan," jelas Sri.
Sri mengatakan, sanksi pidana Pemilu harus ditegakkan pada tahun ini, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukuman tidak dilakukan berat sebelah. Terlebih lagi, sebaran politik uang saat ini memang telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
"Untuk tahun ini trennya sangat marak pidana kurungan penjara. Karena selama ini selalu membandingkan antara hukuman Tipikor dengan politik uang sama-sama merusak demokrasi, selama ini hukumannya ringan. Makanya, kita lakukan penindakan tegas terhadap caleg yang menyebarkan politik uang. Yang bersangkutan dijerat UU Pemilu," pungkasnya.
"Kami masih proses dugaan money politic di dua wilayah Kota Pekalongan, Purworejo. Untuk dua caleg dari kabupaten ini sudah diproses di kepolisian. Sedangkan caleg dari DPR RI dapil Jateng V dari Partai Gerindra Kurnia Sari dijatuhi hukuman percobaan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih saat ditemui di KPU Jateng, Sabtu (11/5).
Dia menyebut, Kurnia terjerat pidana Pemilu lantaran terbukti secara menyakinkan memakai masjid untuk berkampanye. Akibat mencuatnya kasus tersebut, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipending.
Terkait dua caleg terjerat kasus money politik di Purworejo dan Pekalongan bakal menghuni tahanan apabila penyidik mampu membuktikan temuan barang bukti di hadapan jaksa. Nantinya apabila terbukti otomatis, pencalonannya bakal dibatalkan.
"Dua caleg DPRD Purworejo, Endang Tavip, dan Pekalongan, FK ini perolehan suaranya tinggi potensi menang, jadi biasanya kalau caleg yang bakal jadi tersangkut kasus banyak didesak untuk segera diproses. Intinya nunggu incrah dari kejaksaan dulu baru proses pembatalan," jelas Sri.
Sri mengatakan, sanksi pidana Pemilu harus ditegakkan pada tahun ini, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukuman tidak dilakukan berat sebelah. Terlebih lagi, sebaran politik uang saat ini memang telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
"Untuk tahun ini trennya sangat marak pidana kurungan penjara. Karena selama ini selalu membandingkan antara hukuman Tipikor dengan politik uang sama-sama merusak demokrasi, selama ini hukumannya ringan. Makanya, kita lakukan penindakan tegas terhadap caleg yang menyebarkan politik uang. Yang bersangkutan dijerat UU Pemilu," pungkasnya.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
[SALAH] “Dimatiin Buat Nutupin Fakta”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 12/05/2019
Berita
“Husni Kamil Manik Aja Dimatiin Buat Nutupin Fakta…
Apalagi Cuma Sekelas Petugas KPPS. Nyawanya Murah Meriah…
Demokrasi Genosida !!!”.
Apalagi Cuma Sekelas Petugas KPPS. Nyawanya Murah Meriah…
Demokrasi Genosida !!!”.
Hasil Cek Fakta
Husni Kamil Malik meninggal karena mengidap penyakit diabetes sejak lama, bukan karena klaim yang dinyatakan oleh SUMBER. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[SALAH] “semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga plongo”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/05/2019
Berita
“Prof Ronnie Higuchi Rusli (pakar IT, statistik dan guru besar UI) dipanggil Bawaslu sbg ahli kesahihan QC lembaga2 survey. Tak ada satu pun surveyor QC yg mau hadir. Menariknya, kata Prof Ronnie, semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga plongo melihat rumus2 yg disajikan beliau. Tak ada yg bisa tanya kpd Prof Ronnie. …”
Salinan narasi selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
Salinan narasi selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
Hasil Cek Fakta
Klarifikasi Bawaslu: “SAKSI AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH PIHAK BPN PRABOWO-SANDI, BUKAN SAKSI AHLI DARI BAWASLU”. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
Halaman: 7784/8484






