Klarifikasi Mahkamah Konstitusi Terkait Isu Anwar Usman Belum Laporkan Harta Kekayaannya
Sumber:Tanggal publish: 04/04/2018
Berita
Klarifikasi pihak MK terkait isu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Anwar Usman yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru.
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari antaranews.com, beritasatu.com, dan republika.co.id, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo menegaskan, isu tersebut tidak akurat dan tidak sesuai fakta.
“Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017,” kata Rubiyo.
“Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017,” kata Rubiyo.
Kesimpulan
Atas beredarnya isu tersebut, pihak MK telah melakukan klarifikasi. Faktanya ketua MK Dr Anwar Usman SH MH telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Prof Dr Aswanto juga telah menyerahkan LHKPN pada 6 Maret 2017.
Rujukan
[SALAH] Info Pemutihan Surat Izin Mengemudi Pada 2-7 April 2018
Sumber:Tanggal publish: 04/04/2018
Berita
Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.
Hasil Cek Fakta
Satlantas Polrestabes Bandung meminta masyarakat tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi). “Jangan percaya terhadap informasi mengenai pemutihan SIM, ini adalah informasi palsu atau hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kanit Regident SatLantas Polrestabes Bandung, AKP, Atik Suswanti, Rabu (4/4/2018).
Kesimpulan
Debunk ini berisi informasi palsu atau hoax yang beredar dimedia sosial terkait pemutihan SIM yang telah mati tanpa mengulang tes tertulis dan praktek di Polres wilayah terdekat.
Rujukan
[SALAH] “Jokowi, Megawati Marah Jika Puan Maharani Dikaitkan Dengan Kasus E-KTP”
Sumber:Tanggal publish: 03/04/2018
Berita
“Lindungi terus… Mumpung bodygardnya lagi berkuasa…
Tribunnews.com
Jokowi, Megawati marah jika puan maharani dikaitkan dengan kasus E-KTP
Jakarta-Jumpa press Megawati yang didampingi presiden.
Dengan nada marah megawati menyatakan bahwa putrinya (puan maharani) tidak ada kaitan dengan kasus E-KTP.
Menurut ketua umum PDIP. KPK tidak perlu mengadakan penyidikan dan pemeriksaan atas putrinya (puan maharani).
KPK harus menghormati dan mematuhi keputusan yang telah diperintahkan presiden.
Kewenangan dan tanggung jawab dikementerian berada dalam keputusan dan kebijakan presiden.. Tuturnya.”
Tribunnews.com
Jokowi, Megawati marah jika puan maharani dikaitkan dengan kasus E-KTP
Jakarta-Jumpa press Megawati yang didampingi presiden.
Dengan nada marah megawati menyatakan bahwa putrinya (puan maharani) tidak ada kaitan dengan kasus E-KTP.
Menurut ketua umum PDIP. KPK tidak perlu mengadakan penyidikan dan pemeriksaan atas putrinya (puan maharani).
KPK harus menghormati dan mematuhi keputusan yang telah diperintahkan presiden.
Kewenangan dan tanggung jawab dikementerian berada dalam keputusan dan kebijakan presiden.. Tuturnya.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, narasi tersebut ditulis dengan istilah teknik “Appeal to Authority”, yakni dalam kerja jurnalistik pernyataan narasumber lazimnya diverifikasi terlebih dahulu dan diberi penjelasan dalam kapasitas apa narasumber memberikan pernyataannya. Pernyataan tersebut mestinya diuji dengan pertanyaan-pertanyaan seperti, apa bukti dari pernyataan tersebut? Dalam konteks bagaimana narasumber bisa mendapat informasi tersebut? Serta, apa kemungkinan bias motif politik narasumber dalam menyampaikan pernyataan tersebut?”.
Kesimpulan
Postingan tersebut tidak menyertakan detil tautan ke media yang disebut, Tribunnews.com, dan pencarian ke media yang disebutkan di narasi tidak menemukan berita yang menggunakan kalimat seperti yang ditulis. Tipikal penggunaan teknik “Appeal to Authority”.
Rujukan
[SALAH] “Pulau Kita di Kabupaten Berau Sudah Dijual”
Sumber:Tanggal publish: 03/04/2018
Berita
“Pulau kita di Kab. Berau sudah dijual kah..
Nah.. Kapan nih giliran kita di jual juga”.
Nah.. Kapan nih giliran kita di jual juga”.
Hasil Cek Fakta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. “Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto.
Rujukan
Halaman: 8096/8392






