• Tunjangan Profesi Guru Dihapus

    Sumber: Harian Terbit
    Tanggal publish: 29/09/2015

    Berita

    Jakarta, HanTer – Rencana pemerintah yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG) ditentang organisasi guru. Sebab ketika kampanye, presiden sudah berjanji tidak akan menghapus tunjangan tersebut.

    Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, menjelang Pemilu Presiden 2014, Joko Widodo berkunjung ke Kantor PB PGRI. Ketika itu Jokowi berjanji bahwa TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah.

    Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar PGRI meluruskan wacana yang beredar menjelang Pilpres 2014 lalu melalui pesan singkat, bahwa jika Jokowi terpilih menjadi presiden, maka TPG akan dihapus.

    Kemudian, pada saat Rakorpimnas PGRI akhir Juni 2014, Jokowi kembali menyatakan di depan peserta rakorpimnas bahwa kelak jika dia terpilih sebagai presiden tidak akan menghapus tunjangan profesi. BACA: Ada Kejutan di Paket Ekonomi Jilid II: Jokowi Jangan jadi PHP

    “Jadi jika Kemendikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan, telah memberikan andil besar, sehingga Presiden Jokowi membohongi guru,” tegas Sulistiyo di Jakarta, Minggu (27/9/2015).

    Adapun dasar hukum pemerintah ingin menghapus TPG karena adanya UU Aparatur Sipil Negara ASN. Dikatakan, ada pemahaman yang salah dari pejabat Kemendikbud. Sebab TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat UU Nomor 14/2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

    Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memeroleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Diketahui, sampai saat ini, dari sekitar 1,6 juta guru yang telah memeroleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memerolehnya.

    “Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap termasuk guru honorer itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memeroleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN,” ujarnya.

    Sulistiyo memberi contoh, jika ada orang mencuri kayu milik perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi yang digunakan adalah UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar subsidi, padahal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaikan pasal korupsi tetapi UU Migas.

    “PGRI tentu percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi istana menangih janji presiden,” kata Sulistiyo mengancam. BACA : Kemdikbud: Pemerintah Tidak Akan Menghapus Tunjangan Profesi Guru

    Diketahui, Kemendikbud merencanakan akan menghapus TPG karena adanya fakta guru yang sudah menerima TPG belum bermutu baik. TPG juga akan dihapus karena d UU ASN PNS hanya akan menerima tunjangan kinerja.

    Hasil Cek Fakta

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun, para guru kini bisa bernapas lega karena rencana tersebut tidak akan terealisasi.

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, bahwa tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) serta tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapuskan.

    “Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun 2016, kami sudah siapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekira Rp7 triliun untuk TPG BPNS yang ada di APBN,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (29/9/2015).

    Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).

    Pembenahannya, kata Pranata, pada penggajian, yakni dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kerja, serta tunjangan kemahalan. Sumber pendapatan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam gaji tunggal PNS.

    “Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ujarnya.

    Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

    “Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tuturnya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Jokowi Hendak Minta Maaf kepada PKI/Keluarga PKI

    Sumber: http://nasional.harianterbit.com/
    Tanggal publish: 22/09/2015

    Berita

    “Jokowi Mau Minta Maaf pada eks PKI. Apakah Ini Another TEST THE WATER???

    Saya menemukan gambar ini dari status FB seorang teman. Di sejumlah media pun, TERMASUK METRO TV dan CNN Indonesia, banyak berita yang memuat info bahwa Jokowi akan meminta maaf pada eks PKI

    Hasil Cek Fakta

    VIVA.co.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyanggah kabar bahwa Presiden Joko Widodo akan meminta maaf kepada penganut partai terlarang di Indonesia atau Partai Komunis Indonesia.

    Usai bertatap muka dengaan Jokowi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memastikan bahwa kabar itu tidaklah benar.

    “Sama sekali tak ada agenda bahkan terpikir pun tidak, sehingga isu yang berkembang bahwa pemerintah akan meminta maaf (Ke PKI), sudah diklarifikasi,” ujar Mu’ti di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 September 2015.

    Jokowi juga berjanji, kata Mu’ti, tidak pernah ada keinginan agar negara meminta maaf ke Partai Komunis Indonesia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Ahok Melarang Kurban

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 21/09/2015

    Berita

    Jadi Hok, mendingan lo tidur aje, ngga usah ngeluarin instuksi-instruksi segala apalagi mengeluarkan instruksi seperti Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan melarang menyembelih qurban unta selama musim haji karena khawatir bahaya yang ditimbulkan virus pernapasan mematikan (MERS-CoV) di Timur Tengah.

    Hasil Cek Fakta

    Gubernur Jokowi mengatur agar proses kurban menjadi lebih bersih & sehat, yaitu di RPH (rumah pemotongan hewan) berupa Ingub (instruksi gubernur)
    Lalu Ahok yang dicaci maki ketika berusaha menjalankan aturan tsb ???? cucian deh lu koh, ha ha. Malah dituduh melarang kurban, wow.
    Anyway, bagi yang sudah pernah ke Saudi tentu sudah tahu, bahwa disana tidak ada pemotongan hewan di tempat terbuka. Semuanya musti di RPH. Jika tidak, musti siap ditindak oleh polisi, karena membahayakan kesehatan masyarakat.
    Ini adalah praktek lazim di negara yang sudah maju / berusaha maju.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Dituduh PKI Bangkit di Pamekasan, Jokowi Dicaci Mak

    Sumber: www.twitter.com
    Tanggal publish: 18/09/2015

    Berita

    PAS KAMPANYE ada warning dugaan PKI bangkit di Era Jokowi. Kubu sebelah pun menyebut itu fitnah, hoax, ghibah, black campaign, dan sebagainya.
    Kini, warning tersebut mulai menjadi fakta. Apakah Anda masih menyebut ini hoax, fitnah, gagal move on, masih sakit hati???

    Hasil Cek Fakta

    Ternyata itu adalah bagian dari pawai menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus.
    Pawai tersebut menampilkan berbagai sejarah Indonesia sejak zaman Belanda – termasuk sejarah seputar PKI.
    Oleh pembuat hoax, hanya di foto bagian pawai PKI saja – yang lainnya tidak.
    Ini adalah trik “half-truth”.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini