Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar narasi yang mengenai cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Unggahan video tersebut dibagikan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.
Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun itu.
Dinarasikan, program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C. Pada postingan itu juga disebutkan jika biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.
Lantas, benarkah Korlantas Polri menyelenggarakan pembuatan SIM gratis 2025?
CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Dari unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3)
Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3)
Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
CEK FAKTA: Prabowo Batalkan MBG, Ganti Program Pendidikan Gratis
Sumber:Berita
Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi kabar yang menyebut jika Presiden Prabowo Subianto membatalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama ini.
Pada unggahan akun TikTok itu juga dinarasikan Prabowo akan menganti Program MBG dengan pendidikan gratis yang berlaku seumur hidup.
Adapun narasi postingan itu sebagai berikut:
"Prabowo Akhirnya Batalkan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Jadi Pendidikan Gratis Sampai Seumur Hidup.
Saya mimpikah? Pantas anak saya belum dapat Makanan di sekolah
Prabowo batalkan program Makan Gratis Bergizi
Waduh programnya kook nggak jakan lagi? Ada apa pa PRESIDEN apakah tidak sesuai harapan dan kenyataan di Lapangan.. oke pak #viral #indonesia"
Lantas, benarkah Prabowo membatalkan MBG dan menggantinya dengan program pendidikan gratis?
Pada unggahan akun TikTok itu juga dinarasikan Prabowo akan menganti Program MBG dengan pendidikan gratis yang berlaku seumur hidup.
Adapun narasi postingan itu sebagai berikut:
"Prabowo Akhirnya Batalkan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Jadi Pendidikan Gratis Sampai Seumur Hidup.
Saya mimpikah? Pantas anak saya belum dapat Makanan di sekolah
Prabowo batalkan program Makan Gratis Bergizi
Waduh programnya kook nggak jakan lagi? Ada apa pa PRESIDEN apakah tidak sesuai harapan dan kenyataan di Lapangan.. oke pak #viral #indonesia"
Lantas, benarkah Prabowo membatalkan MBG dan menggantinya dengan program pendidikan gratis?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Antara dengan mesin pencari Google, tidak ditemukan berita resmi tentang Prabowo membatalkan MBG dan menggantinya dengan pendiidkan gratis seumur hidup.
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
Sumber:Berita
SuaraSumsel.id - Sebuah video yang ramai dibagikan di media sosial dan diklaim sebagai aksi polisi yang menghancurkan mobil milik warga yang tidak bersalah kini menjadi perbincangan hangat warganet. Unggahan yang viral itu memperlihatkan seorang oknum aparat memecahkan kaca mobil, lalu dibumbui narasi dramatis yang menuduh polisi bertindak sewenang-wenang.
Beredar video dari akun TikTok “anjaskhan_pni” pada Sabtu (25/1/2026) yang menampilkan seorang anggota polisi sedah memecahkan kaca.
Unggahan disertai narasi:
“wow viral polisi hancurkan mobil warga yg tak bersalah wow”
Hingga Senin (2/2/2026), konten itu mendapat lebih dari 3.700-an tanda suka, 1.100-an interaksi komentar, serta dibagikan ulang 1.500-an kali.
Namun sebelum kamu percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil **cek fakta lengkapnya, karena klaim itu ternyata SALAH dan menyesatkan!
Hasil Cek Fakta:
Klaim bahwa video tersebut menunjukkan polisi menghancurkan mobil warga yang tidak bersalah adalah SALAH dan termasuk informasi yang menyesatkan.
Fakta Sebenarnya
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID melakukan pemeriksaan digital terhadap video yang beredar dan menemukan bukti lain:
1. Video Asli Berasal dari Konteks BerbedaPenelusuran gambar dan video dengan teknik reverse image search menunjukkan video serupa sudah lebih dulu diunggah oleh akun Instagram resmi humaspoldajatim pada 3 April 2024, jauh sebelum unggahan viral itu muncul.
2. Konteks Video Bukan Aksi Sewenang-wenangVideo tersebut merupakan dokumentasi kegiatan polisi dalam konteks yang berbeda, bukan tindakan aparat secara tiba-tiba menghancurkan mobil warga yang tak bersalah seperti klaim unggahan viral.
3. Tidak Ada Bukti Peristiwa itu Terjadi Baru-baru IniTidak ada laporan dari media arus utama atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mendukung narasi bahwa polisi menghancurkan mobil warga yang tidak bersalah pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Beredar video dari akun TikTok “anjaskhan_pni” pada Sabtu (25/1/2026) yang menampilkan seorang anggota polisi sedah memecahkan kaca.
Unggahan disertai narasi:
“wow viral polisi hancurkan mobil warga yg tak bersalah wow”
Hingga Senin (2/2/2026), konten itu mendapat lebih dari 3.700-an tanda suka, 1.100-an interaksi komentar, serta dibagikan ulang 1.500-an kali.
Namun sebelum kamu percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil **cek fakta lengkapnya, karena klaim itu ternyata SALAH dan menyesatkan!
Hasil Cek Fakta:
Klaim bahwa video tersebut menunjukkan polisi menghancurkan mobil warga yang tidak bersalah adalah SALAH dan termasuk informasi yang menyesatkan.
Fakta Sebenarnya
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID melakukan pemeriksaan digital terhadap video yang beredar dan menemukan bukti lain:
1. Video Asli Berasal dari Konteks BerbedaPenelusuran gambar dan video dengan teknik reverse image search menunjukkan video serupa sudah lebih dulu diunggah oleh akun Instagram resmi humaspoldajatim pada 3 April 2024, jauh sebelum unggahan viral itu muncul.
2. Konteks Video Bukan Aksi Sewenang-wenangVideo tersebut merupakan dokumentasi kegiatan polisi dalam konteks yang berbeda, bukan tindakan aparat secara tiba-tiba menghancurkan mobil warga yang tak bersalah seperti klaim unggahan viral.
3. Tidak Ada Bukti Peristiwa itu Terjadi Baru-baru IniTidak ada laporan dari media arus utama atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mendukung narasi bahwa polisi menghancurkan mobil warga yang tidak bersalah pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Video yang beredar telah ada sejak April 2024 dengan konteks yang berbeda bukan kejadian terkini dan bukan kejadian yang dimaksud dalam unggahan viral.
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
Sumber:Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati PINGSAN ! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI ! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!”
Lantas, benarkah Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati PINGSAN ! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI ! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!”
Lantas, benarkah Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?
Hasil Cek Fakta
Melansir hasil penelusuran fakta Antara, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada 7 Maret lalu.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Halaman: 8336/8346