KOMPAS.com - Beredar tawaran menjadi peserta percepatan keberangkatan haji reguler pada 2025 dengan membayar biaya tambahan Rp 6 juta.
Tawaran tersebut menyebutkan, keberangkatan yang awalnya direncanakan pada 2032 dipercepat menjadi 2025.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Tawaran percepatan keberangkatan haji 2025 dengan biaya tambahan Rp 6 juta disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (26/10/2024):
Bismillah
Yg berminat percepatan haji reguler menjadi keberangkatan 2025 dgn menambah biaya 6 juta di luar biaya Setoran boleh inbox
Di bawah ini adalah data yg sudah kita percepatan banyak yg awalnya berangkat 2034 dan seterus kita percepatan jadi 2025
[HOAKS] Percepatan Keberangkatan Haji 2025 dengan Biaya Tambahan Rp 6 Juta
Sumber:Tanggal publish: 30/10/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain membantah adanya percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025 atau 1446 Hijriah.
"Itu jelas hoaks," ucap Zain pada Selasa (29/10/2024) dikutip dari situs Kemenag.
Penyebar informasi tersebut diduga merupakan modus penipuan dengan mencantumkan nama-nama calon jemaah haji yang masuk program percepatan pemberangkatan.
Faktanya, tidak ada percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025.
Pelaksanaan haji tetap dilakukan sesuai regulasi. Zain menjelaskan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali informasi yang diragukan kebenarannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ucapnya.
"Itu jelas hoaks," ucap Zain pada Selasa (29/10/2024) dikutip dari situs Kemenag.
Penyebar informasi tersebut diduga merupakan modus penipuan dengan mencantumkan nama-nama calon jemaah haji yang masuk program percepatan pemberangkatan.
Faktanya, tidak ada percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025.
Pelaksanaan haji tetap dilakukan sesuai regulasi. Zain menjelaskan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali informasi yang diragukan kebenarannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ucapnya.
Kesimpulan
Tawaran percepatan keberangkatan haji 2025 dengan biaya tambahan Rp 6 juta di media sosial merupakan hoaks.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag memastikan tidak ada program percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025 atau 1446 Hijriah.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag memastikan tidak ada program percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025 atau 1446 Hijriah.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/1406227632988713/posts/3912192815725503/
- https://www.facebook.com/groups/2075544452483173/?multi_permalinks=24144143948529907&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://www.facebook.com/groups/1261136104613366/posts/1530802587646715/
- https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/beredar-di-medsos-ditjen-phu-tegaskan-program-percepatan-keberangkatan-haji-hoaks
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Adakan Program Percepatan Haji dengan Tambahan Biaya Tertentu
Sumber:Tanggal publish: 31/10/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Agustus 2024.
Berikut isi postingannya:
"Info HAJI
Percepatan *HAJI* porsi pemerintah :
1. Waktu haji 40 hari ( karena ikut pemerintah)
2. Manasik KBIH kota setempat
3. Berangkat dari pendopo kota / kabupaten .
4. Menggunakan
*VISA* *HAJI* Cara :
1. Mengajukan untuk program percepatan ( fc KTP, KK, surat nikah )
2. Sudah mendaftar haji .
3. Usia bebas
4. Selesai proses pengajuan langsung berangkat tahun ini juga.
5. Membayar biaya untuk proses pengajuan Biaya haji Percepatan total 150 juta di kurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.
Jadi :Jika sudah mendaftar haji 25 juta, maka tinggal menambah 125 juta ( biaya haji sesuai keputusan pemerintah).
DP 50 juta untuk proses pengajuan percepatan.Untuk pelunasan biaya haji, setelah anda mendapat surat tentang informasi pemberangkatan dari kantor departemen agama di kota anda."
Lalu benarkah pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi pemerintah terkait haji yakni haji.kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain.
"Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks," ujarnya.
"Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ujarnya menegaskan.
Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
"Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut," ujarnya.
Kesimpulan
Pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu adalah tidak benar.
Rujukan
[SALAH] Iptu Rudiana Dibekuk karena Melanggar HAM
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 31/10/2024
Berita
Pada Rabu (16/10/2024), kanal YouTube “Era Baru” mengunggah video [arsip] yang mengeklaim Iptu Rudiana dibekuk polisi karena kasus pelanggaran HAM.
Berikut narasi lengkapnya:
“Di Bekuk Siang Ini !! Rudiana Kicep - Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Kasus Vina”
Hingga Kamis (31/10/2024), unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 12.000 kali dan disukai hampir 180 akun.
Berikut narasi lengkapnya:
“Di Bekuk Siang Ini !! Rudiana Kicep - Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Kasus Vina”
Hingga Kamis (31/10/2024), unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 12.000 kali dan disukai hampir 180 akun.
Hasil Cek Fakta
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Iptu Rudiana dipenjara karena melanggar HAM” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel tentang klaim tersebut.
Foto yang menampakkan Iptu Rudiana mengenakan baju tahanan merupakan rekayasa. Tidak ada bukti tentang Iptu Rudiana mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum yang mengharuskannya dipenjara.
Video berdurasi 12 menit 15 detik tersebut hanya memuat informasi mengenai jenis pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni:
pelanggaran hak atas bantuan hukum,
pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan, dan
pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Mengutip kanal YouTube “Fristian Griec Media Official”, berdasarkan putusan sidang etik BID Propam Polda Jawa Barat tahun 2017, ada salah satu anak buah Iptu Rudiana yang terbukti melanggar HAM dan sudah diberi sanksi
Foto yang menampakkan Iptu Rudiana mengenakan baju tahanan merupakan rekayasa. Tidak ada bukti tentang Iptu Rudiana mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum yang mengharuskannya dipenjara.
Video berdurasi 12 menit 15 detik tersebut hanya memuat informasi mengenai jenis pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni:
pelanggaran hak atas bantuan hukum,
pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan, dan
pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Mengutip kanal YouTube “Fristian Griec Media Official”, berdasarkan putusan sidang etik BID Propam Polda Jawa Barat tahun 2017, ada salah satu anak buah Iptu Rudiana yang terbukti melanggar HAM dan sudah diberi sanksi
Kesimpulan
Unggahan dengan klaim “Iptu Rudiana dibekuk karena melanggar HAM” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Rujukan
- http[YouTube] Fristian Griec Media Official_Komnas HAM : Pelanggar HAM dalam Kasus Vina Cirebon Sudah Disanksi, Siapa Mereka? [Tribunnews.com] "Terlambat" Kuasa Hukum Saka Tatal Soroti Komnas HAM Baru Ungkap Pelanggaran Anak Buah Iptu Rudiana
- https://www.youtube.com/watch?v=3s_WPEQPYC4
- https://jabar.tribunnews.com/2024/10/18/terlambat-kuasa-hukum-saka-tatal-soroti-komnas-ham-baru-ungkap-pelanggaran-anak-buah-iptu-rudiana
- https://youtu.be/kHXGzagFngg?si=IzhNgEKhJs-JicR0 (tautan asli unggahan kanal YouTube “Era Baru”)
- https://arsip.cekfakta.com/archive/1729489036.658973/index.html (arsip unggahan kanal YouTube “Era Baru”)
PSSI memutuskan keluar dari AFC, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 31/10/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk keluar dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan pindah menjadi anggota Konfederasi Sepak bola Oceania (OFC).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“AFC AUTO NANGIS PSSI Putuskan Timnas Indonesia Keluar~Pindah ke Zona Oseania, Jadi 3 Harapanku”
Namun, benarkah PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“AFC AUTO NANGIS PSSI Putuskan Timnas Indonesia Keluar~Pindah ke Zona Oseania, Jadi 3 Harapanku”
Namun, benarkah PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, dalam unggahan tersebut tidak ada klaim bahwa PSSI resmi memutuskan untuk keluar dari AFC dan bergabung dengan OFC.
Dalam video tersebut, narator hanya membacakan narasi artikel dari media yang berjudul “3 Kerugian AFC Jika Indonesia Memutuskan Keluar dan Bergabung ke Oseania”.
Dalam artikel tersebut tidak ada klaim PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC, namun salah satu pemerhati sepak bola yang menyerukan desakan tersebut adalah Justinus Lhaksana. Ia menilai PSSI lebih baik meninggalkan AFC jika permintaan BFA dikabulkan oleh otoritas sepak bola di Asia tersebut.
Artikel tersebut juga menyebutkan tiga kerugian AFC, jika PSSI memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan OFC.
Klaim: PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC
Rating: Disinformasi
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam video tersebut, narator hanya membacakan narasi artikel dari media yang berjudul “3 Kerugian AFC Jika Indonesia Memutuskan Keluar dan Bergabung ke Oseania”.
Dalam artikel tersebut tidak ada klaim PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC, namun salah satu pemerhati sepak bola yang menyerukan desakan tersebut adalah Justinus Lhaksana. Ia menilai PSSI lebih baik meninggalkan AFC jika permintaan BFA dikabulkan oleh otoritas sepak bola di Asia tersebut.
Artikel tersebut juga menyebutkan tiga kerugian AFC, jika PSSI memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan OFC.
Klaim: PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC
Rating: Disinformasi
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 111/5972