• Cek Fakta: Pendaftaran Ulang BPJS Setelah Penghapusan Kelas

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi berisi imbauan untuk mendaftar ulang BPJS usai penghapusan kelas.

    Foto tersebut diunggah oleh akun TikTok “bpjskesehatanriid” pada Rabu (22/1/2025) dengan narasi sebagai berikut:

    “Kelas 1,2,3 Di hapus, Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025. Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,ayo bergabung ke group bpjs kesehatan melalui link di profil ya gays.”

    Terpantau pada Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 267 pengguna dan mendapatkan 29 komentar.

    Lantas benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Suara.com melakukan penelusuran terhadap narasi tersebut dengan mengunjungi Instagram resmi bpjskesehatan_ri. Hasilnya tidak ditemukan informasi resmi yang mendukung klaim tersebut.

    Penelusuran berikutnya dilakukan melalui mesin pencarian Google dengan memasukkan kata kunci “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?”.

    Penelusuran tersebut memperlihatkan hasil yang mengarah ke pemberitaan kompas.com “BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus” yang tayang Selasa (28/1/2025).

    Melansir pemberitaan tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut bahwa informasi pendaftaran ulang dan digratiskannya iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi tautan “daftar ulang kartu BPJS setelah penghapusan kelas 1, 2, dan 3” merupakan konten tiruan (impostor content).
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi Presiden Prabowo membuat keputusan untuk menghukum mati para koruptor.

    Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:

    “siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”

    Lantas benarkah narasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir Turnbackhoax, disampaikan bahwa hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2).

    Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:

    Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, sertapengulangan korupsi.

    Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.

    Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.

    Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan “Daftar Ulang Kartu BPJS Pasca Penghapusan Kelas”

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    Akun TikTok “bpjskesehatanriid” pada Rabu (22/1/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:
    “Kelas 1,2,3 Di hapus, Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025. Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,ayo bergabung ke group bpjs kesehatan melalui link di profil ya gays.”

    Hingga Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 267 pengguna dan mendapatkan 29 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunjungi Instagram resmi “bpjskesehatan_ri”, tidak ditemukan informasi resmi yang mendukung klaim.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?” pada kolom pencarian Google. Hasil pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus”.

    Dilansir dari pemberitaan yang tayang Selasa (28/1/2025) itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan informasi pendaftaran ulang dan digratiskannya iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “daftar ulang kartu BPJS setelah penghapusan kelas 1, 2, dan 3” merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) mengunggah foto [arsip] beserta narasi:
    “siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya 👍🏻”

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
    Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2). Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
    korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
    pengulangan korupsi.
    Dalam konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat "keadaan tertentu". Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
    Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo. Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
    (Ditulis oleh Vania Astagina)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini