Akun X “ZulkifliLubis69” pada Rabu (12/3/2025) membagikan video [arsip] yang memperlihatkan seorang anggota DPR menerima amplop saat rapat.
Unggahan disertai narasi:
“KORUPSI SUDAH MENJADI BUDAYA DI NEGFI KONAHA Perhatikan AMPLOP Kuning Langsung Simpan Di Bawah Meja”
“BEJATT, Perhatikan pria berbatik kuning dibelakang, ada amplop KUNING dimap saat dia tanda tangan, dengan cepat langsung dimasukan kolong meja, isi uang sogokan??? RAPAT DPR KOMISI VI DENGAN PERTAMINA TERKAIT KORUPSI PERTAMAX OPLOSAN.”
Hingga Minggu (23/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 10.000 pengguna dan menuai 600-an komentar.
[SALAH] Anggota DPR Terima Amplop Sogokan saat Raker Bersama Pertamina
Sumber: X.comTanggal publish: 23/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari tahu konteks asli video dengan memasukkan kata kunci “anggota DPR RI terima amplop saat sidang a” ke kolom pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke video unggahan kanal YouTube KompasTV “[FULL] Klarifikasi DPR Viral Video Terima Amplop Coklat Saat Rapat dengan Pertamina”.
Dalam video yang tayang pada Kamis (13/3/2025) itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan amplop tersebut merupakan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Masih dari video yang sama, Herman—anggota DPR yang menerima amplop—menjelaskan kalau dirinya belum sempat mengambil SPPD sehingga Sekretariat DPR RI memberikan uang SPPD saat rapat antara Komisi VI dengan Pertamina.
Dilansir dari tempo.co, SPPD merupakan salah satu hak yang didapat anggota DPR yang menjalankan tugas dinas ke luar kota. Dalam perjalanan dinas, mereka berhak menerima tunjangan, termasuk uang harian.
Dalam video yang tayang pada Kamis (13/3/2025) itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan amplop tersebut merupakan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Masih dari video yang sama, Herman—anggota DPR yang menerima amplop—menjelaskan kalau dirinya belum sempat mengambil SPPD sehingga Sekretariat DPR RI memberikan uang SPPD saat rapat antara Komisi VI dengan Pertamina.
Dilansir dari tempo.co, SPPD merupakan salah satu hak yang didapat anggota DPR yang menjalankan tugas dinas ke luar kota. Dalam perjalanan dinas, mereka berhak menerima tunjangan, termasuk uang harian.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “anggota DPR RI terima amplop sogokan saat rapat kerja dengan Pertamina” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[YouTube] KOMPASTV_[FULL] Klarifikasi DPR Viral Video Terima Amplop Coklat Saat Rapat dengan Pertamina [tempo.co] Cerita tentang Amplop Cokelat Anggota DPR, Begini Aturannya
- https://x.com/ZulkifliLubis69/status/1899557862399152356 (unggahan akun X “ZulkifliLubis69”)
- https://archive.ph/08qF2 (arsip unggahan akun X “ZulkifliLubis69”)
- https://www.youtube.com/watch?v=35w2UrMAgJM
- https://www.tempo.co/hukum/cerita-tentang-amplop-cokelat-anggota-dpr-begini-aturannya-1218900
[PENIPUAN] Tautan Daftar “BBM Gratis, THR dari Pertamina dan Pemerintah”
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 23/03/2025
Berita
BBM Gratis Regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Menyeluruah. Regulasi:
- Kendaraan Dinas= 25Liter,
- Roda 2 = 4Liter,
- Roda 4 LCGC = 15Liter,
- Roda 4 Non LCGC = 30Liter,
- Solar/Dexlite = 40Liter.
Dapatkan segera THR dari Pertamina berupa BBM Gratis
UNTUK KLAIM BBM GRATIS REGULASI TUNJANGAN HARI RAYA SILAHKAN KLIK LINK DI BIO👉👉👉
- Kendaraan Dinas= 25Liter,
- Roda 2 = 4Liter,
- Roda 4 LCGC = 15Liter,
- Roda 4 Non LCGC = 30Liter,
- Solar/Dexlite = 40Liter.
Dapatkan segera THR dari Pertamina berupa BBM Gratis
UNTUK KLAIM BBM GRATIS REGULASI TUNJANGAN HARI RAYA SILAHKAN KLIK LINK DI BIO👉👉👉
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri sejumlah kanal untuk mendapatkan informasi kredibel, yakni:
- Instagram resmi Pertamina “pertamina”,
- Instagram resmi Pertamina Patra Niaga “pertaminapatraniaga” (anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi produk BBM), serta
- Laman resmi pertaminapatraniaga.com.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid terkait adanya THR berupa BBM dari Pertamina maupun dari pemerintah.
TurnBackHoax kemudian menelusuri tautan di bio TikTok “riskacabby12”. Diketahui, tautan mengarah ke pengisian formulir yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap, nomor plat kendaraan, asal provinsi, jenis kendaraan, dan nomor Telegram, lalu berlanjut ke halaman pengisian kode OTP.
- Instagram resmi Pertamina “pertamina”,
- Instagram resmi Pertamina Patra Niaga “pertaminapatraniaga” (anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi produk BBM), serta
- Laman resmi pertaminapatraniaga.com.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid terkait adanya THR berupa BBM dari Pertamina maupun dari pemerintah.
TurnBackHoax kemudian menelusuri tautan di bio TikTok “riskacabby12”. Diketahui, tautan mengarah ke pengisian formulir yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap, nomor plat kendaraan, asal provinsi, jenis kendaraan, dan nomor Telegram, lalu berlanjut ke halaman pengisian kode OTP.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan pendaftaran “BBM gratis, regulasi THR dari Pertamina dan pemerintah” merupakan konten yang palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[Instagram] Akun Instagram resmi Pertamina “pertamina” [Instagram] Akun Instagram resmi Pertamina Patra Niaga “pertaminapatraniaga” [pertaminapatraniaga.com] Laman resmi Pertamina Patra Niaga
- https://www.tiktok.com/@riskacabby12/video/7481099378246044936 (unggahan akun TikTok “riskacabby12”)
- https://archive.ph/HFvBa (arsip unggahan akun TikTok “riskacabby12”)
- https://www.instagram.com/pertamina/
- https://www.instagram.com/pertaminapatraniaga/
- http://pertaminapatraniaga.com
[SALAH] Video ”Penangkapan Ridwan Kamil oleh KPK”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 23/03/2025
Berita
Akun Facebook “Berita VIRAL” pada Minggu (14/3/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:
“Waduuhh bapak Ridwan kamil jadi tersangka KPK😱😱😱”
Per Minggu (23/3/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 8.000 tayangan, serta mendapat 68 tanda suka dan 12 komentar.
“Waduuhh bapak Ridwan kamil jadi tersangka KPK😱😱😱”
Per Minggu (23/3/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 8.000 tayangan, serta mendapat 68 tanda suka dan 12 komentar.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan teknik reverse image search untuk mengecek jejak digital video yang beredar. Video dari momen serupa dengan sudut pandang berbeda ditemukan di kanal YouTube Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 11 Maret 2025.
Pria berompi oranye itu adalah BA, anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan kebun sawit.
BA diduga memanipulasi dokumen penguasaan hak atas lahan negara seluas 5.974 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo, Kabupaten Musi Rawas periode 2010—2016.
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan teknik reverse image search untuk mengecek jejak digital video yang beredar. Video dari momen serupa dengan sudut pandang berbeda ditemukan di kanal YouTube Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 11 Maret 2025.
Pria berompi oranye itu adalah BA, anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan kebun sawit.
BA diduga memanipulasi dokumen penguasaan hak atas lahan negara seluas 5.974 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo, Kabupaten Musi Rawas periode 2010—2016.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “penangkapan Ridwan Kamil oleh KPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ridwan Kamil sejauh ini hanya dipanggil sebagai saksi.
(Ditulis oleh Vania)
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ridwan Kamil sejauh ini hanya dipanggil sebagai saksi.
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
[SALAH] Video "Penyitaan Uang Korupsi PLN Rp1,2 Triliun"
Sumber: threads.comTanggal publish: 23/03/2025
Berita
Akun Threads “Basriannabass” pada Kamis (13/3/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:
“Sudah Korupsi Pertamina Sekarang Terbongkar Lagi Korupsi PLN 1,2 T,”
Per Minggu (23/3/2025), unggahan akun Threads “Basriannabass” mendapat 859 tanda suka, 237 komentar, dan dibagikan ulang 297 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan video serupa diunggah oleh akun Facebook “Aenhy Make Up” [arsip] dan kanal YouTube “RYU Online Zone” [arsip].
“Sudah Korupsi Pertamina Sekarang Terbongkar Lagi Korupsi PLN 1,2 T,”
Per Minggu (23/3/2025), unggahan akun Threads “Basriannabass” mendapat 859 tanda suka, 237 komentar, dan dibagikan ulang 297 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan video serupa diunggah oleh akun Facebook “Aenhy Make Up” [arsip] dan kanal YouTube “RYU Online Zone” [arsip].
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id
Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search), salah satu hasilnya mengarahkan ke unggahan TikTok berikut. Unggahan ini menampilkan video yang sama, tapi narasinya berbeda. Uang yang ditampilkan di video disebut sebagai sitaan hasil korupsi mantan Dirut PLN Nur Pamudji sebesar Rp173 miliar.
Di video tersebut terlihat watermarkSuara.com. Berdasar petunjuk yang ada, Tirto melakukan pencarian dengan kata kunci, “suara. com tumpukan uang pln”. Hasil pencarian teratas mengarahkan ke unggahan berikut dari kanal YouTube media Suaradotcom (terverifikasi).
Video tersebut berjudul "Polisi Perlihatkan Tumpukan Uang Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji". Video berasal dari kejadian hampir lima tahun lalu. Suaradotcom mengunggah video tersebut pada 28 Juni 2019.
Berdasarkan arsip Tirto, pada tahun 2019, memang ada kasus korupsi pengadaan solar yang melibatkan mantan Dirut PLN Nur Pamudji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.
Terkait klaim adanya kasus korupsi PLN pada tahun 2025 senilai Rp1,2 triliun, kasusnya sendiri belum terkonfirmasi. Mengutip Kumparan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Kasus yang dimaksud terkait dengan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, diduga sebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search), salah satu hasilnya mengarahkan ke unggahan TikTok berikut. Unggahan ini menampilkan video yang sama, tapi narasinya berbeda. Uang yang ditampilkan di video disebut sebagai sitaan hasil korupsi mantan Dirut PLN Nur Pamudji sebesar Rp173 miliar.
Di video tersebut terlihat watermarkSuara.com. Berdasar petunjuk yang ada, Tirto melakukan pencarian dengan kata kunci, “suara. com tumpukan uang pln”. Hasil pencarian teratas mengarahkan ke unggahan berikut dari kanal YouTube media Suaradotcom (terverifikasi).
Video tersebut berjudul "Polisi Perlihatkan Tumpukan Uang Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji". Video berasal dari kejadian hampir lima tahun lalu. Suaradotcom mengunggah video tersebut pada 28 Juni 2019.
Berdasarkan arsip Tirto, pada tahun 2019, memang ada kasus korupsi pengadaan solar yang melibatkan mantan Dirut PLN Nur Pamudji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.
Terkait klaim adanya kasus korupsi PLN pada tahun 2025 senilai Rp1,2 triliun, kasusnya sendiri belum terkonfirmasi. Mengutip Kumparan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Kasus yang dimaksud terkait dengan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, diduga sebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim "penyitaan uang korupsi PLN Rp1,2 triliun" merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
Halaman: 109/6602