• [SALAH] Purbaya Mempersilakan Investor Cari Negara Lain

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 21/05/2026

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun TikTok “viralinbae_” pada Rabu (13/5/2026). Unggahan beserta narasi :

    “SAAT INVESTOR MENGELUH PUNGLI, JAWABANNYA JUSTRU ‘CARI NEGARA LAIN'

    Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia menuai sorotan. Respons ini muncul setelah Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) mengeluhkan sejumlah hambatan investasi, termasuk dugaan pungli, birokrasi berbelit, dan perubahan aturan yang mendadak.”

    Hingga Kamis (21/5/2026) unggahan telah mendapatkan 118 tanda suka, 64 komentar dan telah dibagikan ulang 100 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Purbaya mempersilahkan investor cari negara lain” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan cnbcindonesia.com “Kemenkeu Bantah Isu Purbaya Persilakan Investor Asing Pergi dari RI” yang tayang pada Sabtu (16/11/2025). 

    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui PPID membantah kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia apabila tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.

    Kemenkeu menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah ada pernyataan resmi dari Purbaya sebagaimana narasi yang beredar. Isu itu muncul setelah adanya keluhan sejumlah investor China terkait iklim investasi di Indonesia, termasuk mengenai aturan devisa hasil ekspor (DHE), kenaikan pajak dan royalti, hingga pengurangan kuota bijih nikel.

    Purbaya sendiri menjelaskan bahwa aturan DHE SDA memiliki pengecualian bagi perusahaan tertentu, sehingga menurutnya kebijakan tersebut seharusnya tidak menjadi masalah bagi investor China.

    Kesimpulan

    Faktanya, kementerian Keuangan menegaskan tidak pernah ada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia apabila tidak setuju dengan kebijakan pemerintah. Unggahan dengan klaim “Purbaya mempersilakan investor cari negara lain” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Prabowo Bakal Berhenti jika Program MBG Ditolak

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/05/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Bailey Miles” pada Selasa (20/5/2026). Unggahan beserta narasi :

    “BERITA TERKINI

    PRABOWO TEGAS!

    TIDAK MAU JADI PRESIDEN LAGI JIKA BANYAK RAKYAT TIDAK SETUJU PROGRAM MBG LANJUT

    "Kalau rakyat tidak setuju, saya tidak akan memaksakan."

    Prabowo Subianto”

    Hingga Kamis (21/5/2026) unggahan telah mendapatkan 585 tanda suka, 1.1 ribu komentar dan telah dibagikan ulang 17 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo bakal berhenti jika program MBG dihentikan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan antara lain : 

    • Berita detik.com “Pernyataan Prabowo soal MBG Tetap Lanjut” yang tayang pada Senin (23/3/2026). Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan anggaran dan situasi ekonomi. Tidak ada pernyataan Prabowo akan berhenti atau mundur apabila program MBG ditolak masyarakat.

    • Berita kompas.com “Program MBG, Prabowo: Yang Sudah Tidak Perlu, Berikan Jatahnya kepada yang Perlu…” yang tayang pada Senin (20/1/2025). Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Prabowo menyampaikan masyarakat yang merasa tidak membutuhkan program MBG dapat memberikan jatahnya kepada pihak lain yang lebih membutuhkan. 

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan pernyataan yang menyebut Prabowo akan berhenti jika program MBG ditolak.

    Kesimpulan

    Faktanya, tIdak ditemukan pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Sebaliknya, Prabowo menegaskan program MBG tetap dilanjutkan. Unggahan dengan klaim “Prabowo bakal berhenti jika program MBG ditolak” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks, Video Penyanyi Alami Kematian Mendadak Setelah Vaksin

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/05/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim seorang penyanyi yang sedang manggung tiba-tiba meninggal atau mengalami sudden death yang disebut terjadi semakin marak setelah mandatori vaksin.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Jefri Papahnya Aqiela” (arsip) pada Rabu (11/03/2026). Video tersebut menampilkan seorang penyanyi perempuan yang tiba-tiba terjatuh ke lantai di tengah penampilannya.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Seharusnya yang disebut "Kejadian Luar Biasa" atau KLB itu adalah peristiwa kasusnya seperti dalam video ini, yakni Sudden Death atau mati mendadak tanpa tanda dan gejala sakit. Mengapa? Karena kejadiannya nyata dan fakta, terjadi di mana-mana, dan setiap hari terjadi peristiwanya. Di bawah tahun 2020, kematian mendadak itu dalam setahun bisa dihitung jari kasusnya dalam 1 tahun, tapi semenjak mandatori vaksin imunisasi diberlakukan, kematian mendadak malah lebih sering terjadi dalam 1 tahun.” Begitu klaim dituliskan dalam keterangan unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Wake up, that’s normal for f*cksinated,” begitu narasi dalam video.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (19/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 74 likes, 5 komentar, 15 kali dibagikan, dan 2,8 ribu kali ditayangkan.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Hoaks, Hantavirus Efek Samping dari Vaksin Pfizer

    Periksa Fakta kematian setelah vaksin. foto/Hotline periksa fakt tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarah pada YouTube GMA News, yang menampilkan video identik dengan penyanyi yang sama.

    “Tanghalan ng Kampeon’ defending champ collapses mid-performance on Tiktoclock | GMA Integrated News.” Begitu dikutip pada judul video asli tersebut.

    Dari video tersebut diketahui bahwa acara tersebut yaitu TiktoClock, sebuah acara varietas yang ditayangkan di GMA Network, yang menampilkan berbagai segmen termasuk kompetisi bakat seperti Tanghalan ng Kampeon.

    Penyanyi dalam gambar tersebut adalah Eula Bautista, seorang finalis dan juara bertahan tujuh kali di ajang kompetisi menyanyi Filipina bernama "Tanghalan ng Kampeon" (segmen dari acara TiktoClock di stasiun TV GMA Network). Insiden pingsannya terjadi secara langsung di panggung saat ia sedang membawakan lagu pada bulan Maret 2026.

    Melansir GMA News Online, Eula Bautista kini dalam kondisi baik setelah pingsan saat segmen “TiktoClock”, “Tanghalan ng Kampeon,” pada hari Selasa (10/3/2026).

    Dalam laporan Nelson Canlas di “24 Oras,” hari Rabu, penyanyi tersebut memberikan kabar terbaru tentang kesehatannya dan apa yang dirasakannya beberapa saat sebelum pingsan.

    Menurut Eula, petugas medis mengatakan bahwa ia pingsan karena kekurangan oksigen.

    “Petugas medis mengatakan itu karena kekurangan oksigen, mungkin karena korset yang saya kenakan,” kata Eula, menambahkan bahwa ia mengenakannya selama lebih dari lima jam, dimulai dari latihan panggung.

    “Saya ingin melihat seperti apa penampilan saya di TV. Saya sudah berlatih sebelumnya. Itu hanya latihan panggung. Saya mengenakan sepatu hak enam inci. Saya mengenakan korset. Saya mengenakan gaun. Bahkan selama latihan satu lawan satu dengan pelatih, saya masih mengenakan korset dan selama itulah saya mengenakannya.”

    Eula sejak itu telah menjalani beberapa tes untuk memastikan kesehatannya baik, termasuk elektrokardiogram (EKG) dan rontgen.

    “Besok, saya juga akan berkonsultasi dengan psikiater hanya untuk memastikan semuanya baik-baik saja,” katanya.

    Senada dengan hal tersebut, dalam laman Inquirer.net, Eula Bautista mengatakan bahwa ia pingsan di tengah penampilannya setelah mengalami kekurangan oksigen karena gaun korset yang dikenakannya.

    “TiktoClock contestant Eula Bautista said she blacked out in the middle of her performance after she suffered from “lack of oxygen” due to her corset dress.” Begitu dikutip pada Induirer.net pada Selasa (19/05/2026).

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Eula meninggal mendadak karena vaksin adalah tidak benar dan tidak didukung fakta ilmiah. Faktanya, Eula hanya pingsan karena kekurangan oksigen akibat pakaian yang dikenakannya ketika di atas panggung.

    Artikel Tirto berjudul “Tidak Benar, Vaksin COVID Sebabkan Kematian Mendadak,” menyatakan bahwa vaksin COVID tidak terkait dengan risiko kematian mendadak. Data menunjukkan bahwa orang muda dan sehat tidak memiliki risiko tambahan kematian mendadak jika divaksinasi COVID-19.

    Sebagian besar otoritas kesehatan seperti CDC tetap menyatakan bahwa manfaat vaksin COVID-19 jauh lebih besar daripada risikonya. Vaksin ini dianggap aman secara medis dan dapat mengurangi risiko tertular virus COVID-19, sehingga mampu menjadi proteksi dari potensi komplikasi yang mungkin timbul akibat virus tersebut.

    Senada dengan itu, kepada Tirto dr. Andreas Wilson Setiawan, M. Kes., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Dian Nuswantoro, menegaskan bahwa memang benar terdapat efek samping langka berupa miokarditis (radang otot jantung) yang lebih sering terjadi pada laki-laki muda setelah vaksin mRNA.

    Namun, penting dipahami bahwa kasusnya sangat jarang menyebabkan komplikasi berat dan umumnya ringan serta akan sembuh sendiri. Sebaliknya, infeksi COVID-19 justru lebih berisiko menyebabkan miokarditis yang lebih berat dibandingkan dengan vaksin.

    Dokter Andreas Wilson Setiawan, M. Kes., menegaskan bahwa hingga saat ini, berbagai studi besar menunjukkan tidak ada peningkatan risiko kematian mendadak setelah vaksinasi dan tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara vaksin dan kematian jantung pada orang sehat.

    “Pada beberapa penelitian, orang yang divaksin malah memiliki risiko kematian lebih rendah. Klaim bahwa vaksin menyebabkan kematian mendadak bertahun-tahun kemudian tidak terbukti secara ilmiah,” begitu jelas dr. Andreas.

    Baca juga:Tidak Benar, Vaksin TBC Mengandung Nanobots

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa video yang beredar mengklaim Eula meninggal secara mendadak di atas panggung karena vaksin adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Eula menegaskan, dirinya kekurangan oksigen hingga pingsan karena pakaian yang dikenakannya. Eula juga mengonfirmasi keadaannya baik-baik saja setelah diperiksa dokter. Jadi, Eula tidak meninggal seperti klaim yang beredar.

    Klaim yang menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dapat menyebabkan kematian mendadak pada orang dewasa atau Sudden Adult Death Syndrome - juga sering disebut Sudden Arrhythmic Death Syndrome - (SADS) di kalangan dewasa muda dan atlet setelah bertahun-tahun penyuntikan adalah tidak benar.

    Vaksin COVID tidak terkait dengan risiko kematian mendadak. Data menunjukkan bahwa orang muda dan sehat tidak memiliki risiko tambahan kematian mendadak jika divaksinasi COVID-19.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat men

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Salah, Larangan Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim adanya kebijakan terkait guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

    Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama “Nurrmah Sitt” (arsip) pada Rabu (13/05/2026). Dalam unggahan tersebut memperlihatkan gambar seorang guru memakai seragam tengah duduk di kelas dan mengajar anak-anak dengan wajah menunduk.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “RESMI!! GURU NON-ASN DILARANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MULAI TAHUN 2027. TUAI BANYAK SOROTAN!!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menambahkan keterangan: “Kebijakan terkait guru non-ASN atau honorer kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa mulai tahun 2027 guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Informasi tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer di berbagai daerah.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penataan tenaga pendidik melalui skema ASN, baik PPPK maupun CPNS. Masa transisi disebut berlangsung hingga akhir tahun 2026 sebelum aturan baru diterapkan secara penuh.

    Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa guru non-ASN selama ini bukan sekadar tenaga sementara, melainkan bagian penting yang menopang sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.

    Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi para guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar dengan pendapatan terbatas dan status yang belum pasti.

    Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia. Banyak diantaranya menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah pelosok yang masih minim tenaga pendidik ASN.

    Pemerintah sendiri sebelumnya memang mendorong penataan tenaga honorer melalui jalur PPPK dan CPNS. Namun sejumlah pihak menilai kuota formasi yang tersedia masih belum mampu menampung seluruh guru non-ASN yang ada saat ini.

    Hingga kini belum ada keputusan final yang benar-benar melarang seluruh guru honorer mengajar secara mendadak pada 2027. Pemerintah masih berada dalam tahap penataan dan transisi tenaga pendidikan nasional.

    Kementerian PANRB dan Kemendikbud sebelumnya juga beberapa kali menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan bertahap melalui mekanisme seleksi ASN dan PPPK sesuai kebutuhan daerah serta kemampuan formasi pemerintah.

    Isu ini pun menuai banyak respons dari masyarakat. Banyak netizen menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar tetap.

    “Kalau semua honorer dihentikan tanpa solusi jelas, sekolah di daerah bisa kekurangan guru,” tulis salah satu netizen.

    Ada juga yang berkomentar, “Yang bertahun-tahun bantu pendidikan jangan sampai malah ditinggal pas sistem lagi butuh.” Begitu narasi dituliskan dalam keterangan unggahan.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @tanjung.news, @viral.sekalii, akun TikTok @duniapunyacerita, dan akun Facebook “Pendaki Kusam.” Semua unggahan tersebut menampilkan gambar dan video serupa yang mengklaim guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

    Lantas, benarkah guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027?

    Baca juga:P2G Desak Pemerintah Tidak Memecat 200 Ribu Guru Honorer

    HEADER periksa fakta guru non ASN.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “benarkah guru non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027?” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas, yang menyatakan bahwa narasi beredar di media sosial yang mengklaim bahwa guru honorer tidak diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 adalah hoaks.

    Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan itu disebut karena pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

    Kemudian, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

    “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” begitu keterangan Dirjen Nunuk.

    Perihal batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.

    “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.” Begitu tegas Nunuk.

    Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.

    “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” begitu keterangan Firman.

    Dalam artikel Tirto, “SE 7/2026 Bukan Larangan Guru Non-ASN Mengajar” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri.

    SE tersebut dibuat justru menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar.

    “Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” begitu keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

    Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 adalah tidak benar dan tidak didukung dengan informasi dari media kredibel.

    Baca juga:Wali Kota Bandung Farhan: Gaji Guru Honorer Mulai Cair Hari Ini

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kebijakan penghentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027.

    Faktanya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN diterbitkan untuk menata status kepegawaian guru non-ASN, bukan untuk melarang mereka mengajar.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini