• Tidak Benar, Natalius Pigai Setujui Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial unggahan yang mengklaim Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai setujui Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI tahun 2020-2024 menjadi tahanan rumah. Unggahan tersebut mengklaim Pigai menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Ricky ELfarizi” (arsip) pada Senin (23/03/2026). Unggahan tersebut menampilkan dua gambar yang disatukan yaitu Pigai dalam gambar utama dan Yaqut dalam gambar berbentuk lingkaran. Adapun narasi tertulis dalam gambar: “Pigai menjelaskan Yaqut korupsi sesuai prosedur: menurut saya itu tidak melanggar HAM.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pigai juga mengklaim bahwa dalam korupsi dana haji tidak ada orang yang tersakiti karena semua jamaah aman dari HAM.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Pigai sangat setuju pasal Yaqul jadi tahanan rumah menurutnya iya korupsi sudah sesuai prosedur jadi tidak melanggar HAM. Pigai juga menegaskan: dalam korupsi dana haji tidak ada orang yang tersakiti apalagi jamaah semua aman dari HAM,” begitu keterangan tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (26/03/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13 ribu tanda suka, 12 ribu komentar, dan 979 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik negatif terhadap Pigai.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Aman Ibnu”, “Edukasi.id”, “Bah Ry” dan “Ulum Samudra”. Semua unggahan menyebutkan klaim yang sama yaitu terkait Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyebutkan bahwa Yaqut melakukan korupsi sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM, sehingga Pigai diklaim menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah,

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Pigai Buka Opsi Polisikan Pemilik Sosmed Penyebar Hoaks Dirinya

    Periksa Fakta Yaqut Korupsi Sesuai Prosedur. foto/Hotline periska Fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Kompas.com, Pigai mengatakan Kementerian HAM menemukan sejumlah narasi tidak benar yang beredar dan mencatut namanya selaku Menteri HAM. Beberapa di antaranya, “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM” hingga “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan”.

    “Penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak,” begitu keterangan Pigai.

    Kementerian Hak Asasi Manusia RI, melalui siaran pers pada Rabu (25/03/2026), menanggapi hoaks yang beredar, yang mencatut nama Pigai. Berbagai hoaks yang beredar di masyarakat tersebut berbentuk narasi, kutipan, maupun unggahan konten digital yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras.

    Menteri HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik dalam bentuk apa pun. Adapun sejumlah narasi hoaks yang beredar dan mengatasnamakan Menteri HAM di antaranya sebagai berikut:

    “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM.”“Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan.”“Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM.”

    Hoax! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum,

    Adapun sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan informasi hoaks tersebut antara lain:

    tune_junk – Instagramajroelrahman – Instagramdj_iwan_tahura – Instagrampekalonganterkini_ – Instagram dan Facebookndeminsgaul – Instagramkualimerahputih – Instagramkementerian_kurangajar – InstagramRickyELfarizi – FacebookApoySheno – FacebookNexsTimes – FacebookHermawatiErsya – Facebook

    Dalam rangkuman Tirto “Pigai Buka Opsi Polisikan Pemilik Sosmed Penyebar Hoaks”, Kementerian HAM telah mencatat sejumlah akun yang menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten yang dimaksud adalah hoaks.

    Pigai tengah mempelajari sejumlah hoaks tersebut dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum.

    Mantan komisioner Komnas HAM ini mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik serta merujuk pada sumber resmi pemerintah dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Adapun informasi terkait Kementerian Hak Asasi Manusia RI bisa didapatkan melalui Call Center: 150145, email: humas@kemenham.go.id, website: www.kemenham.go.id, Instagram: @kementerian_ham, Tiktok: kementerianham, Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Youtube: @kementerian_ham.

    Baca juga:Pegawai Gugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN soal Mutasi

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan bahwa dirinya menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah karena korupsi yang dilakukan sesuai prosedur adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Hak Asasi Manusia RI pada Rabu (25/03/2026), menyatakan bahwa narasi yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras adalah tidak benar.

    Kementerian HAM mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah akun yang menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten yang beredar tersebut adalah hoaks. Menteri HAM, Natalius Pigai, tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks, Prabowo Umumkan PPPK Paruh Waktu Mulai Beralih ke PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan terkait rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Dalam unggahan diklaim informasi tersebut resmi dan mulai dilakukan pada tahap 1.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Feronika Silitonga” (arsip) pada Rabu (18/03/2026). Dalam unggahan menampilkan foto Prabowo dengan latar belakang Gedung Agung atau Istana Kepresidenan Yogyakarta. Namun, klaim menyebutkan bahwa Prabowo mengumumkan informasi tersebut pada kunjungannya ke Yogyakarta untuk menghadiri peresmian Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani di Universitas Gadjah Mada.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Kabar gembira!! Resmi… P3K PW mulai beralih ke Full Waktu Dimulai dari Tahap 1. Aliansi R2-R3. P3K Paruh Waktu punya Harapan Baru,” begitu keterangan tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut mengklaim bahwa pidato resmi Prabowo secara terbuka menyoroti status hukum PPPK Paruh Waktu yang selama ini dinilai belum memberikan keadilan. Prabowo menyebutkan bahwa banyak PPPK Paruh Waktu telah menjadi garda terdepan pelayanan publik selama belasan bahkan puluhan tahun.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Namun, hingga kini, mereka masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan. Karena itu, Presiden menyampaikan instruksi langsung kepada jajaran pemerintah untuk menyiapkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PNS.

    Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (25/03/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 744 likes, 210 komentar, dan 21 kali dibagikan.

    Tirto menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Candra Lotara” dan Instagram @hariswaranto diunggah pada Minggu (18/01/2026) yang menyebutkan bahwa pekan lalu prabowo bertolak ke Yogyakarta untuk menghadiri peresmian Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani UGM dan menyampaikan bahwa prabowo berjanji akan memberikan kabar baik untuk ASN PPPK PW.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Menag Ungkap 31.629 Guru Madrasah Swasta Belum Diangkat PPPK

    Periksa Fakta Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PNS.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim bahwa Prabowo umumkan peralihan status PPPK menjadi PNS pada tahap 1 saat berkunjung ke Jogjakarta untuk meresmikan "Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani" di UGM.

    Lebih lanjut, Tirto menelusuri kebenaran klaim dengan mengetikkan kata kunci “Benarkah Prabowo resmikan Gedung di UGM?” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada laman presidenri.go.id, bahwa Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Kompleks Universitas Pertahanan, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025. Peresmian ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat pendidikan tinggi pertahanan yang inklusif, modern, dan berwawasan kebangsaan.

    Sampai artikel ini ditulis, tidak ada informasi valid yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto meresmikan gedung di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Melansir YouTube MetroTV, Prabowo pernah menyampaikan terkait percepatan pengangkatan CASN, yaitu CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025, melalui konferensi pers Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg menjelaskan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi 2024 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat serentak pada 2025. Tidak terkait dengan PPPK ataupun CASN pada tahun 2026.

    Dalam laman resmi Kementerian Pertahanan RI, Prabowo Subianto mengunjungi UGM di Yogyakarta pada 4 Februari 2022 untuk menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan teknologi pertahanan, bukan meresmikan gedung.

    Melansir laporan pada laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo telah meresmikan 166 Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia pada Januari 2026 sebagai bagian dari program pemerataan pendidikan.

    Adapun pembangunan kampus baru, pemerintah mengumumkan rencana pembangunan 10 universitas baru mulai tahun 2026 untuk mencetak SDM unggul. Gedung yang diresmikan oleh Presiden Prabowo antara lain Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Juni 2025) serta Gedung Layanan Terpadu RSPON Mahar Mardjono pada Agustus 2025.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Prabowo umumkan PPPK beralih menjadi PNS pada tahap 1 saat meresmikan Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani di Universitas Gadjah Mada adalah tidak benar.

    Sampai artikel ini ditulis, belum ditemukan informasi dari media kredibel terkait dengan pengumuman status PPPK paruh waktu menjadi PNS ataupun penuh waktu oleh Prabowo.

    Baca juga:Kapan PNS Masuk Kerja setelah Libur Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Prabowo umumkan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PNS adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Prabowo tidak pernah meresmikan Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani di Universitas Gadjah Mada, adapun kunjungan terakhirnya ke UGM yaitu pada Februari 2022.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim Prabowo umumkan terkait peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PNS.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Tidak Benar, Natalius Pigai Setujui Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial unggahan yang mengklaim Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai setujui Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI tahun 2020-2024 menjadi tahanan rumah. Unggahan tersebut mengklaim Pigai menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Ricky ELfarizi” (arsip) pada Senin (23/03/2026). Unggahan tersebut menampilkan dua gambar yang disatukan yaitu Pigai dalam gambar utama dan Yaqut dalam gambar berbentuk lingkaran. Adapun narasi tertulis dalam gambar: “Pigai menjelaskan Yaqut korupsi sesuai prosedur: menurut saya itu tidak melanggar HAM.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pigai juga mengklaim bahwa dalam korupsi dana haji tidak ada orang yang tersakiti karena semua jamaah aman dari HAM.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Pigai sangat setuju pasal Yaqul jadi tahanan rumah menurutnya iya korupsi sudah sesuai prosedur jadi tidak melanggar HAM. Pigai juga menegaskan: dalam korupsi dana haji tidak ada orang yang tersakiti apalagi jamaah semua aman dari HAM,” begitu keterangan tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (26/03/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13 ribu tanda suka, 12 ribu komentar, dan 979 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik negatif terhadap Pigai.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Aman Ibnu”, “Edukasi.id”, “Bah Ry” dan “Ulum Samudra”. Semua unggahan menyebutkan klaim yang sama yaitu terkait Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyebutkan bahwa Yaqut melakukan korupsi sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM, sehingga Pigai diklaim menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah,

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Pigai Buka Opsi Polisikan Pemilik Sosmed Penyebar Hoaks Dirinya

    Periksa Fakta Yaqut Korupsi Sesuai Prosedur. foto/Hotline periska Fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Kompas.com, Pigai mengatakan Kementerian HAM menemukan sejumlah narasi tidak benar yang beredar dan mencatut namanya selaku Menteri HAM. Beberapa di antaranya, “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM” hingga “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan”.

    “Penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak,” begitu keterangan Pigai.

    Kementerian Hak Asasi Manusia RI, melalui siaran pers pada Rabu (25/03/2026), menanggapi hoaks yang beredar, yang mencatut nama Pigai. Berbagai hoaks yang beredar di masyarakat tersebut berbentuk narasi, kutipan, maupun unggahan konten digital yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras.

    Menteri HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik dalam bentuk apa pun. Adapun sejumlah narasi hoaks yang beredar dan mengatasnamakan Menteri HAM di antaranya sebagai berikut:

    “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM.”“Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan.”“Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM.”

    Hoax! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum,

    Adapun sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan informasi hoaks tersebut antara lain:

    tune_junk – Instagramajroelrahman – Instagramdj_iwan_tahura – Instagrampekalonganterkini_ – Instagram dan Facebookndeminsgaul – Instagramkualimerahputih – Instagramkementerian_kurangajar – InstagramRickyELfarizi – FacebookApoySheno – FacebookNexsTimes – FacebookHermawatiErsya – Facebook

    Dalam rangkuman Tirto “Pigai Buka Opsi Polisikan Pemilik Sosmed Penyebar Hoaks”, Kementerian HAM telah mencatat sejumlah akun yang menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten yang dimaksud adalah hoaks.

    Pigai tengah mempelajari sejumlah hoaks tersebut dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum.

    Mantan komisioner Komnas HAM ini mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik serta merujuk pada sumber resmi pemerintah dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Adapun informasi terkait Kementerian Hak Asasi Manusia RI bisa didapatkan melalui Call Center: 150145, email: humas@kemenham.go.id, website: www.kemenham.go.id, Instagram: @kementerian_ham, Tiktok: kementerianham, Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Youtube: @kementerian_ham.

    Baca juga:Pegawai Gugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN soal Mutasi

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan bahwa dirinya menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah karena korupsi yang dilakukan sesuai prosedur adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Hak Asasi Manusia RI pada Rabu (25/03/2026), menyatakan bahwa narasi yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras adalah tidak benar.

    Kementerian HAM mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah akun yang menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten yang beredar tersebut adalah hoaks. Menteri HAM, Natalius Pigai, tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks, Prabowo Umumkan PPPK Paruh Waktu Mulai Beralih ke PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan terkait rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Dalam unggahan diklaim informasi tersebut resmi dan mulai dilakukan pada tahap 1.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Feronika Silitonga” (arsip) pada Rabu (18/03/2026). Dalam unggahan menampilkan foto Prabowo dengan latar belakang Gedung Agung atau Istana Kepresidenan Yogyakarta. Namun, klaim menyebutkan bahwa Prabowo mengumumkan informasi tersebut pada kunjungannya ke Yogyakarta untuk menghadiri peresmian Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani di Universitas Gadjah Mada.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Kabar gembira!! Resmi… P3K PW mulai beralih ke Full Waktu Dimulai dari Tahap 1. Aliansi R2-R3. P3K Paruh Waktu punya Harapan Baru,” begitu keterangan tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut mengklaim bahwa pidato resmi Prabowo secara terbuka menyoroti status hukum PPPK Paruh Waktu yang selama ini dinilai belum memberikan keadilan. Prabowo menyebutkan bahwa banyak PPPK Paruh Waktu telah menjadi garda terdepan pelayanan publik selama belasan bahkan puluhan tahun.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Namun, hingga kini, mereka masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan. Karena itu, Presiden menyampaikan instruksi langsung kepada jajaran pemerintah untuk menyiapkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PNS.

    Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (25/03/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 744 likes, 210 komentar, dan 21 kali dibagikan.

    Tirto menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Candra Lotara” dan Instagram @hariswaranto diunggah pada Minggu (18/01/2026) yang menyebutkan bahwa pekan lalu prabowo bertolak ke Yogyakarta untuk menghadiri peresmian Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani UGM dan menyampaikan bahwa prabowo berjanji akan memberikan kabar baik untuk ASN PPPK PW.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Menag Ungkap 31.629 Guru Madrasah Swasta Belum Diangkat PPPK

    Periksa Fakta Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PNS.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim bahwa Prabowo umumkan peralihan status PPPK menjadi PNS pada tahap 1 saat berkunjung ke Jogjakarta untuk meresmikan "Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani" di UGM.

    Lebih lanjut, Tirto menelusuri kebenaran klaim dengan mengetikkan kata kunci “Benarkah Prabowo resmikan Gedung di UGM?” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada laman presidenri.go.id, bahwa Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Kompleks Universitas Pertahanan, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025. Peresmian ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat pendidikan tinggi pertahanan yang inklusif, modern, dan berwawasan kebangsaan.

    Sampai artikel ini ditulis, tidak ada informasi valid yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto meresmikan gedung di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Melansir YouTube MetroTV, Prabowo pernah menyampaikan terkait percepatan pengangkatan CASN, yaitu CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025, melalui konferensi pers Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg menjelaskan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi 2024 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat serentak pada 2025. Tidak terkait dengan PPPK ataupun CASN pada tahun 2026.

    Dalam laman resmi Kementerian Pertahanan RI, Prabowo Subianto mengunjungi UGM di Yogyakarta pada 4 Februari 2022 untuk menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan teknologi pertahanan, bukan meresmikan gedung.

    Melansir laporan pada laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo telah meresmikan 166 Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia pada Januari 2026 sebagai bagian dari program pemerataan pendidikan.

    Adapun pembangunan kampus baru, pemerintah mengumumkan rencana pembangunan 10 universitas baru mulai tahun 2026 untuk mencetak SDM unggul. Gedung yang diresmikan oleh Presiden Prabowo antara lain Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Juni 2025) serta Gedung Layanan Terpadu RSPON Mahar Mardjono pada Agustus 2025.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Prabowo umumkan PPPK beralih menjadi PNS pada tahap 1 saat meresmikan Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani di Universitas Gadjah Mada adalah tidak benar.

    Sampai artikel ini ditulis, belum ditemukan informasi dari media kredibel terkait dengan pengumuman status PPPK paruh waktu menjadi PNS ataupun penuh waktu oleh Prabowo.

    Baca juga:Kapan PNS Masuk Kerja setelah Libur Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Prabowo umumkan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PNS adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Prabowo tidak pernah meresmikan Gedung Pendidikan Paradigma Masyarakat Madani di Universitas Gadjah Mada, adapun kunjungan terakhirnya ke UGM yaitu pada Februari 2022.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim Prabowo umumkan terkait peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PNS.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini