• [KLARIFIKASI] BI Pastikan Uang Kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com- Beredar unggahan yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.

    Namun, setelah ditelusuri informasi dalam unggahan tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.

    Salah satu akun membagikan gambar uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 dan diberi keterangan demikian:

    Pengumuman! BI Sebut Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku Lagi

    Ternyata uang sepuluh ribu ini udah tidak laku kawan2#semuaorang@sorotan

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir Kompas.id, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

    "Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Marlison, Jumat (4/10/2024).

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang kertas bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang itu.

    Menurut dia, masyarakat bisa melihat informasi melalui media sosial dan situs Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) untuk mengetahui masa berlaku uang rupiah.

    Masyarakat juga bisa menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

    Adapun penjelasan Marlison itu menepis pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.

    Sebagai konteks, sebelumnya Ricky mengatakan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.

    Ricky sempat menyebut uang pecahan Rp 10.000 tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.

    Menurut Ricky, uang tersebut dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran adalah keliru. 

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

    Penjelasan Marlison itu membantah pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali yang sempat menyebut uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Link Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Bermunculan akun Facebook mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Akun-akun tersebut menawarkan pendaftaran program jaminan dengan cara mengeklik link atau tautan.

    Berdasarkan konfirmasi dan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Link pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditawarkan secara gratis dan online.

    Akun-akun tersebut memakai nama, seperti Pendaftaran BPJS Gratis dan Daftar BPJS Gratis. Ada pula akun dengan nama Pandawa Bpjs Kesehatan dan BPJS Gratis.

    Berikut narasi yang ditulis salah salah satu akun pada Senin (21/10/2024):

    Silahkan di share ke keluarga atau teman yg membutuhkan informasi iniPendaftaran BPJS Gratis Secara Online

    •Daftar Online sekarang juga Lebih Mudah•Klik DAFTAR di bawah

    Ingat Pendaftaran Gratiisss!!!Daftar Sekarang Juga

    Hasil Cek Fakta

    Akun-akun Facebook yang menyebarkan tautan pendaftaran bukanlah akun resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Akun Facebook resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki centang biru yang menandakan akun telah terverifikasi.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan link pendaftaran yang disebarkan tidak mengarah ke situs web resmi BPJS Kesehatan.

    "Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujar dia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (23/10/2024).

    Tautan yang dibagikan kemungkinan besar merupakan upaya phishing. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi.

    "Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," imbuh Rizzky.

    Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, tergantung kondisi, kategori, dan kapasitas peserta.

    Prosedur pendaftarannya dapat dilihat situs web BPJS Kesehatan ini.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota; atau pendaftaran perorangan, kolektif satuan kerja, atau melalui pemberi kerja melalui pengisian formulir.

    Tidak terdapat prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan yang dilakukan dengan cara mengeklik link yang dibagikan di Facebook.

    Sementara, prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di sini.

    Terdapat prosedur pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan melalui kanal fisik dan non fisik.

    Namun, tidak ada prosedur pendaftaran yang dilakukan seperti narasi yang beredar di Facebook.

    Terkait Program Bantuan Iuran (PBI), hingga kini pemerintah belum menyalurkan PBI melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    "Kalau untuk saat ini dari pemerintah belum ada PBI BPJS Ketenagakerjaan," kata Penata Madya Komunikasi Internal di BPJS Ketenagakerjaan Brian Radiastra.

    Kesimpulan

    Link pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan gratis di Facebook merupakan hoaks.

    BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan tautan tersebut bukanlah cara untuk mendaftar sebagai peserta jaminan sosial.

    Akun-akun Facebook yang menyebarkan tautan tersebut juga bukanlah media sosial resmi milik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Biaya Iuran

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Informasi itu menyebutkan, peserta tidak dipungut biaya iuran.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu palsu.

    Informasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya iuran dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Berikut narasi yang dibagikan:

    Silahkan di share ke keluarga atau teman yg membutuhkan informasi iniPendaftaran BPJS Gratis Secara Online

    •Daftar Online sekarang juga Lebih Mudah•Klik DAFTAR di bawah

    Ingat Pendaftaran Gratiisss!!!Daftar Sekarang Juga

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    "Tidak ada program seperti hal tersebut. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatsnamaan BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

    Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghubungi Pandawa (Pelayanan Melalui WA) di nomor 08118165165 atau mengakses aplikasi Mobile JKN.

    Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN:

    Cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP).

    Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP adalah sebagai berikut:

    Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya iuran adalah hoaks.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Bantu Ekonomi Rakyat, Raffi Ahmad Buka Situs Judi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 24/10/2024

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] di Facebook yang menunjukkan Raffi Ahmad sedang mempromosikan situs judi yang ia baru buka untuk membantu perekonomian masyarakat.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “𝐁𝐢𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐮 𝐂𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 ? 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝟏 𝐒𝐜𝐚𝐭𝐭𝟑𝐫 𝐒𝐚𝐣𝐚 𝐁𝐢𝐬𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩𝐦𝐮 𝐃𝐫𝐚𝐬𝐭𝐢𝐬,”
    “gua baru buka situs baru murah slot itu bukan situs biasa, situs gua ini sudah berlisensi resmi dan sudah banyak banget yang mendapat skater hitam di situs gua ibaratnya gua membantu perekonomian masyarakat Indonesia dan ini gua bener-bener membantu dan gua juga ingin membagi di bulan yang Indah ini. Gua yakin kalian juga bisa dapet sketer hitam tanpa trik pola apa pun di sini aku sudah berusaha agar resmi di Indonesia gua ingin kalian menang gitu aja kalau nggak dapet kalian bisa info dan itu akan langsung direspon asisten dan nggak usah perlu takut lagi.”
    Unggahan dari akun “Rena” itu telah mendapatkan 569 penyuka dan 581 komentar yang isinya mendukung situs judi online tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) memperhatikan gerak bibir Raffi Ahmad yang tidak sinkron dengan yang ia bicarakan. TurnBackHoax kemudian mengunduh video tersebut dan mengunggahnya ke laman pendeteksi suara AI, Hive Moderation. Diketahui, audio tersebut 99,9% dihasilkan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
    Untuk mengetahui sumber asli video, TurnBackHoax memasukkan kata kunci “Podcast Raffi Ahmad” ke pencarian Google.
    Hasilnya, ditemukan video “ABRAR BONGKAR SISTEM PENDAPATAN RANS BERSAMA RAFFI & NAGITA - RAFFI EVERYWHERE” dari kanal YouTube Noiceverse.
    Dalam video yang tayang Jumat (20/9/2024) itu, tak ditemukan pernyataan Raffi Ahmad tentang pembukaan situs judi online untuk membantu perekonomian masyarakat.
    Kesimpulan
    Unggahan dengan narasi “Raffi Ahmad membuka situs judi untuk membantu perekonomian masyarakat” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Kesimpulan

    Unggahan dengan narasi “Raffi Ahmad membuka situs judi untuk membantu perekonomian masyarakat” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini