• [SALAH] Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 27/03/2025

    Berita

    Akun Facebook “Justin Hubner Fans 🇲🇨🦅” pada Selasa (11/3/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
    “Breaking news: KIPER TIMNAS INDONESIA Marteen PAES, RESMI dicoret dari SKUAD TIMNAS INDONESIA 😔😔😔”
    “Kabar Menggemparkan. Patrick Kluivert: Coret Maarten Paes Dari Skuad Timnas Indonesia.”

    Hingga Kamis (27/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 168 pengguna dan menuai 100-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama memasukkan kata kunci “susunan pemain Timnas Indonesia” ke kolom pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan rctiplus.com “Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Diumumkan Patrick Kluivert pada 25 Maret 2025”.

    Dari pemberitaan yang tayang pada Senin (24/3/2025) itu, diketahui Maarten Paes masih masuk dalam susunan pemain Timnas Indonesia sebagai kiper saat laga melawan Bahrain pada Selasa (25/3/2025).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Maarten Paes dicoret dari Timnas Indonesia” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Daftar “Bansos PKH, BPNT, dan BLT Miskin Ekstrem”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 27/03/2025

    Berita

    Akun Facebook “Dana Bansos” pada Selasa (25/2/2025) membagikan tautan [arsip] disertai narasi:
    “Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH, BPNT, dan BLT Miskin Ekstrem mulai hari ini, dengan pencairan terakhir pada 27 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan menjelang cuti bersama Idul Fitri 2025, untuk memastikan dana bantuan sampai kepada penerima sebelum libur panjang dimulai pada 28 Maret 2025. Link pendaftaran bansos : 👇🏻https://pendaftaran-bansospkh[dot]verce[dot].app/”

    Hingga Kamis (27/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 16 pengguna dan menuai 7 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pendaftaran bansos PKH, BPNT, dan BLT” ke kolom pencarian Google untuk menemukan sumber pemberitaan yang valid. Hasil penelusuran mengarah ke artikel tirto.id “6 Bansos yang Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H”.

    Dari artikel yang tayang pada Jumat (14/3/2025) tersebut diketahui memang benar pemerintah akan mencairkan bansos PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa. Namun, daftar penerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru yang dimiliki pemerintah.

    Dilansir dari detik.com, pendaftaran DTKS secara daring dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos”. Untuk pendaftaran luring secara mandiri, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id, dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat, selanjutnya akan ada musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi kelayakan pendaftar sebagai calon penerima bansos.

    TurnBackHoax kemudian mengakses tautan yang dibagikan akun Facebook “Dana Bansos” tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi milik pemerintah, tetapi ke formulir pengisian data nama lengkap dan nomor telepon, hingga meminta kode OTP yang terkirim di WhatsApp.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran bansos PKH, BPNT, dan BLT miskin ekstrem” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video “Genangan Air di Jalan Rusak Dijadikan Lahan Sawah”

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 27/03/2025

    Berita

    Akun Instagram “exploredolan.id” pada Sabtu (22/3/2025) membagikan video [arsip], isinya memperlihatkan jalan rusak yang tergenang air ditanami padi.
    Unggahan disertai narasi:
    “panjang 10 KM setara lahan 1hektar”

    Hingga Kamis (27/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh hampir 200.000 pengguna dan menuai lebih dari 4.000 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Dari pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), beberapa objek dalam video tersebut bergerak secara tidak konsisten.

    TurnBackHoax lalu mengambil tangkapan layar dari video itu sebagai bahan analisa kemungkinan rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), kemudian memasukannya ke aplikasi wasitai.com.

    Hasil yang diberikan wasitai.com menunjukkan, dari 5 warna yang merupakan tingkatan atau level sebuah foto tersebut buatan AI, foto “genangan air di jalan rusak dijadikan lahan sawah” menunjukkan tingkat paling tinggi (warna merah) dengan keterangan:

    “We are quite confident that this image, or significant part of it, was created by AI” atau dengan terjemahan “Kami cukup yakin bahwa gambar ini, atau bagian penting darinya, dibuat oleh AI”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “genangan air di jalan rusak dijadikan lahan sawah” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Tim Periksa Fakta Mafindo)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Kepala Baznas Korupsi Dana Zakat Sebesar Rp11,7 T

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2025

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah unggahan yang menarasikan adanya korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Narasi ini diunggah oleh akun Facebook bernama “Nurul Fauzi”(arsip) dan “Smart Driving School”(arsip) pada Selasa (11/3/2025) dan Senin (17/3/2025).

    Kedua akun tersebut menyertakan sebuah foto yang memperlihatkan empat orang sedang duduk di depan tumpukan sejumlah uang. Terdapat keterangan teks dalam foto itu bertuliskan “Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama Kepala Baznas."

    Sementara, dalam keterangan takarirnya, unggahan tersebut menyinggung kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T ‼️

    Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.

    Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.

    Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi,” bunyi dari unggahan tersebut.

    Sepanjang Selasa (11/3/2025) hingga Rabu (26/3/2025), atau selama 15 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 1,7 ribu reaksi, 292 komentar, dan 144 kali dibagikan.

    Lantas, benarkah ada korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tirto menelusuri kasus korupsi di lembaga LPEI yang dikaitkan dengan korupsi dana zakat yang sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas.

    Sebagai informasi, KPK pada awal Maret 2025 memang tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang terjadi di LPEI. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan ada kode 'uang zakat' dari Direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit.

    Hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, saat mengumumkan lima tersangka kasus korupsi pada pemberian fasilitas kredit di LPEI.

    "Memang ada namanya uang zakat, ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; dan tiga orang dari salah satu debitur yaitu PT Petro Energy bernama Jimmy Marsin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Berdasarkan penelusuran Tirto, kasus korupsi yang terjadi di LPEI ini sendiri tidak ada kaitannya dengan klaim adanya korupsi dana zakat yang dilakukan oleh Kepala Baznas sebesar Rp11,7 triliun. Uang zakat yang disinggung dalam kasus ini hanya merujuk pada kode dari direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit.

    Sementara, angka Rp11,7 triliun yang diklaim sebagai dana zakat yang dikorupsi adalah perhitungan perkiraan kerugian negara yang ditaksir KPK dalam perkara LPEI ini. KPK sendiri sama sekali tidak menyinggung soal adanya keterlibatan Kepala Baznas dalam kasus ini.

    Mengingat informasi ini mencatut nama Baznas, langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah memverifikasi klaim ini ke lembaga tersebut. Melalui keterangan resmi yang diunggah di situs resmi Baznas, Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus LPEI yang sedang diusut KPK.

    Ia menyayangkan adanya penggunaan diksi "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di LPEI. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

    "Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

    Noor Achmad mengungkap kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.

    "Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," katanya.

    Sebagai informasi, Baznas merupakan satu-satunya badan untuk menghimpun atau menyalurkan zakat sedekah maupun infak pada lingkup nasional yang diakui negara. Badan tersebut dibentuk oleh pemerintah kurang lebih 21 tahun lalu lewat Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001.

    Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.

    “Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia,” bunyi keterangan resmi lembaga tersebut.

    Tirto juga melakukan penelusuran terhadap foto yang disertakan dalam unggahan.

    Dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images, kami menemukan bahwa foto tersebut identik dengan unggahan salah satu momen yang diunggah kanal YouTube "Kejari Tanjab Timur" pada 10 Juni 2024 berjudul "Pengembalian Barang Bukti Tipikor sebesar 988 Juta pada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur".

    Konteks asli foto yang disertakan dalam klaim unggahan adalah momen pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi penyaluran dana infaq zakat shodaqoh (ZIS) yang dilakukan Kejaksaaan kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim adanya korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang yang dilakukan oleh Kepala Baznas.

    Kode “Uang Zakat” yang disinggung dalam klaim unggahan merujuk pada kode dari direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit. KPK sendiri sama sekali tidak menyinggung soal adanya keterlibatan Kepala Baznas dalam kasus ini.

    Jadi, informasi yang menyebut soal korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini