SEBUAH video berisi pernyataan dari mantan anggota militer bernama Ruslan Buton mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), beredar di WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Dalam video berdurasi empat menit tersebut, Ruslan mengklaim bahwa Partai Komunis Indonesia tidak ingin RUU TNI disahkan sebab beleid itu akan memberikan kewenangan militer menyelamatkan negara. “Yang benci tentara hanyalah PKI. Waspada, PKI tidak ingin RUU TNI disahkan, “ demikian narasi dari Ruslan Buton.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah klaim-klaim dalam video itu, termasuk yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan?
Keliru: Klaim bahwa PKI Tidak Ingin RUU TNI Disahkan
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa PKI sudah lama dibubarkan jauh sebelum lahirnya UU TNI. Sehingga menyamakan mereka yang menolak RUU TNI sebagai PKI menjadi tidak relevan.
Siapa Ruslan Buton yang berbicara dalam video itu? Dilansir Detik.com, Ruslan Buton adalah mantan tentara yang pernah membunuh seorang petani bernama La Gode di Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut membuatnya dipenjara tahun 2017 lalu dipecat dari TNI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, PKI sejatinya telah dibubarkan pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu, ideologi komunis dilarang di Indonesia. Pada 1966, Indonesia belum memiliki UU TNI karena saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Zaman PKI belum ada UU TNI. Sekarang juga tidak ada PKI,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Jumat, 21 Maret 2025.
ABRI adalah nama sebelum TNI yang digunakan sejak 1962. Saat itu, pemerintah Orde Lama menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara agar lebih efektif dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Gejolak politik di masa itu, membuat PKI dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 1/3/1966. Pemerintahan Soekarno kemudian digantikan oleh Soeharto dari kalangan militer yang mempertahankan ABRI hingga akhir masa kekuasaannya. Di masa Orde Baru tersebut, ABRI memiliki dwifungsi di mana ABRI menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia sekaligus sebagai pengatur negara.
Dwifungsi ABRI kemudian dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Berangkat dari gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Pada 1998, setelah Orde Baru dan Soeharto runtuh, berpengaruh terhadap keberadaan ABRI. Gerakan Reformasi menuntut pencabutan dwifungsi ABRI yang kemudian berhasil terjadi pada 1 April 1999. Saat itu, TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. DPR dan Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku pada 16 Oktober 2004.
Masyarakat yang menolak perubahan UU TNI bukan PKI, melainkan berasal dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan selebritis. Peneliti pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, Made Supriatma, mengatakan revisi UU TNI secara jelas dapat mengembalikan pemerintahan Indonesia pada sifat militeristik dan otoriter seperti pada zaman Orde Baru. “Masyarakat trauma (pada dwifungsi ABRI),” kata Made melalui telepon, 21 Maret 2025.
TNI, kata dia, seharusnya berfokus pada pertahanan dengan menjadi tentara yang profesional dan tidak memunculkan konflik kepentingan di ranah sipil. “Jangan bertani, berbisnis, kami rakyat akan mendukung mereka memberikan kesejahteraan,” kata Made.
Poin-poin penolakan
Terdapat sejumlah poin penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang disahkan Kamis, 20 Maret 2025. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merinci, pertama penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, UU TNI itu bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Ketiga, dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Kelima, kebebasan akademik juga akan terancam.
Segera setelah disahkan, hasil revisi UU TNI diprotes kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan berdemonstrasi di berbagai daerah, dengan jumlah massa aksi puluhan sampai ratusan di masing-masing titik, pada Kamis 20 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan BBC.
Siapa Ruslan Buton yang berbicara dalam video itu? Dilansir Detik.com, Ruslan Buton adalah mantan tentara yang pernah membunuh seorang petani bernama La Gode di Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut membuatnya dipenjara tahun 2017 lalu dipecat dari TNI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, PKI sejatinya telah dibubarkan pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu, ideologi komunis dilarang di Indonesia. Pada 1966, Indonesia belum memiliki UU TNI karena saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Zaman PKI belum ada UU TNI. Sekarang juga tidak ada PKI,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Jumat, 21 Maret 2025.
ABRI adalah nama sebelum TNI yang digunakan sejak 1962. Saat itu, pemerintah Orde Lama menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara agar lebih efektif dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Gejolak politik di masa itu, membuat PKI dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 1/3/1966. Pemerintahan Soekarno kemudian digantikan oleh Soeharto dari kalangan militer yang mempertahankan ABRI hingga akhir masa kekuasaannya. Di masa Orde Baru tersebut, ABRI memiliki dwifungsi di mana ABRI menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia sekaligus sebagai pengatur negara.
Dwifungsi ABRI kemudian dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Berangkat dari gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Pada 1998, setelah Orde Baru dan Soeharto runtuh, berpengaruh terhadap keberadaan ABRI. Gerakan Reformasi menuntut pencabutan dwifungsi ABRI yang kemudian berhasil terjadi pada 1 April 1999. Saat itu, TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. DPR dan Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku pada 16 Oktober 2004.
Masyarakat yang menolak perubahan UU TNI bukan PKI, melainkan berasal dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan selebritis. Peneliti pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, Made Supriatma, mengatakan revisi UU TNI secara jelas dapat mengembalikan pemerintahan Indonesia pada sifat militeristik dan otoriter seperti pada zaman Orde Baru. “Masyarakat trauma (pada dwifungsi ABRI),” kata Made melalui telepon, 21 Maret 2025.
TNI, kata dia, seharusnya berfokus pada pertahanan dengan menjadi tentara yang profesional dan tidak memunculkan konflik kepentingan di ranah sipil. “Jangan bertani, berbisnis, kami rakyat akan mendukung mereka memberikan kesejahteraan,” kata Made.
Poin-poin penolakan
Terdapat sejumlah poin penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang disahkan Kamis, 20 Maret 2025. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merinci, pertama penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, UU TNI itu bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Ketiga, dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Kelima, kebebasan akademik juga akan terancam.
Segera setelah disahkan, hasil revisi UU TNI diprotes kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan berdemonstrasi di berbagai daerah, dengan jumlah massa aksi puluhan sampai ratusan di masing-masing titik, pada Kamis 20 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan BBC.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi Ruslan Buton yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan dan klaim-klaim lainnya dalam video yang beredar adalah keliru.
PKI sesungguhnya telah dibubarkan dan ideologinya dilarang tahun 1966. Saat itu belum ada TNI dan UU TNI.
PKI sesungguhnya telah dibubarkan dan ideologinya dilarang tahun 1966. Saat itu belum ada TNI dan UU TNI.
Rujukan
- https://www.instagram.com/bang_zen_vlog/reel/DHT3-aZgGPK/?hl=en
- https://www.facebook.com/100081117212750/videos/3025146204303166/
- https://news.detik.com/berita/d-5034605/jejak-ruslan-buton-dipecat-tak-hormat-dari-tni-karena-kasus-pembunuhan-petani
- https://www.tempo.co/politik/perjalanan-tni-berganti-ganti-nama-bkr-tkr-tri-abri-135642
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/14931/kp1041966.pdf?fbclid=IwAR1ZydfOTBZ49yGD07vCeO4VkChPiywhoMakSM6dWvu_v1Motb611POK1P4
- https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-penghapusan-dwifungsi-abri-yang-jadi-tuntutan-gerakan-reformasi-1998-1222020
- https://ylbhi.or.id/uncategorized/tolak-kembalinya-dwifungsi-melalui-revisi-uu-tni/
- https://www.tempo.co/politik/sejumlah-alasan-mengapa-uu-tni-perlu-dibatalkan-1222371
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0mwy89rggko
Keliru: Akun dan Konten Instagram Kurawal Foundation Bernama Kurawallfound.id
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
SEBUAH akun media sosial Instagram kurawallfound.id diklaim sebagai akun milik organisasi untuk filantropi, Kurawal Foundation.
Akun tersebut menggunakan logo Kurawal Foundation sebagai foto profil dan memuat konten-konten terkait isu politik. Namun terdapat sejumlah konten yang diklaim berasal dari jurnalis dan pendiri media Jujur Bicara (JUBI) Papua, Victor Mambor.
Konten tersebut berisi dukungannya untuk memenjarakan aktivis HAM Veronica Koman, pembubaran Aliansi Mahasiswa Papua, mendukung Makan Bergizi Gratis, dan penolakan terhadap gerakan Indonesia Gelap.
Benarkah KurawalFound.id adalah akun milik Kurawal Foundation dan benarkah isi konten di dalamnya?
Akun tersebut menggunakan logo Kurawal Foundation sebagai foto profil dan memuat konten-konten terkait isu politik. Namun terdapat sejumlah konten yang diklaim berasal dari jurnalis dan pendiri media Jujur Bicara (JUBI) Papua, Victor Mambor.
Konten tersebut berisi dukungannya untuk memenjarakan aktivis HAM Veronica Koman, pembubaran Aliansi Mahasiswa Papua, mendukung Makan Bergizi Gratis, dan penolakan terhadap gerakan Indonesia Gelap.
Benarkah KurawalFound.id adalah akun milik Kurawal Foundation dan benarkah isi konten di dalamnya?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa akun Kurawallfound.id bukan akun resmi Kurawal Foundation. Konten-konten di dalamnya, termasuk tentang Papua dan Victor Mambor juga tidak diproduksi oleh Kurawal.
Tempo memverifikasi akun Instagram di atas dengan mengkonfirmasi langsung ke Direktur Eksekutif Kurawal, Darmawan Triwibowo. Menurut Darmawan, akun KurawalFound.id bukan milik Kurawal Foundation. Akun Instagram resmi Kurawal Foundation di sini.
“Itu bukan akun Kurawal dan semua info yang ada di dalamnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Darmawan kepada Tempo, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Darmawan, pihaknya sudah melaporkan ke Meta –perusahaan pemilik platform media sosial Instagram. Kurawal juga sudah membuat klarifikasi di sejumlah akun media sosialnya, seperti di sini dan sini.
“Ada akun yang mencatut identitas Kurawal dan membuat pernyataan yang bertentangan dengan cara pandang kami. Kami tegaskan bahwa akun tersebut BUKAN akun resmi Kurawal. Seluruh informasi resmi dari Kurawal di media sosial, baik di Instagram, YouTube, TikTok, X, dan Threads HANYA dipublikasikan melalui akun berikut: @kurawalfoundation (Kurawal Foundation),” tulisnya di media sosial.
Empat unggahan pada akun Instagram di atas mencatut foto dan nama jurnalis Papua, Victor Mambor. Victor Mambor disebut sebagai Ketua Kurawal Foundation.
Kepada Tempo, pendiri media asal Papua, Jubi, tersebut mengatakan bahwa akun itu akun palsu. Semua konten yang ada fotonya adalah tidak benar.
“Itu akun palsu. Saya diberitahu oleh pihak Kurawal bahwa ada konten yang dibuat oleh akun palsu memakai id Kurawal. Konten yang ada di foto saya itu semua tidak benar,” ungkapnya.
Viktor juga menegaskan bahwa dirinya bukan ketua Kurawal Foundation, tetapi salah satu Board Pengawas di Kurawal Foundation. Ucapan Viktor senada dengan Darmawan bahwa Viktor bukan ketua.
Tempo memverifikasi akun Instagram di atas dengan mengkonfirmasi langsung ke Direktur Eksekutif Kurawal, Darmawan Triwibowo. Menurut Darmawan, akun KurawalFound.id bukan milik Kurawal Foundation. Akun Instagram resmi Kurawal Foundation di sini.
“Itu bukan akun Kurawal dan semua info yang ada di dalamnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Darmawan kepada Tempo, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Darmawan, pihaknya sudah melaporkan ke Meta –perusahaan pemilik platform media sosial Instagram. Kurawal juga sudah membuat klarifikasi di sejumlah akun media sosialnya, seperti di sini dan sini.
“Ada akun yang mencatut identitas Kurawal dan membuat pernyataan yang bertentangan dengan cara pandang kami. Kami tegaskan bahwa akun tersebut BUKAN akun resmi Kurawal. Seluruh informasi resmi dari Kurawal di media sosial, baik di Instagram, YouTube, TikTok, X, dan Threads HANYA dipublikasikan melalui akun berikut: @kurawalfoundation (Kurawal Foundation),” tulisnya di media sosial.
Empat unggahan pada akun Instagram di atas mencatut foto dan nama jurnalis Papua, Victor Mambor. Victor Mambor disebut sebagai Ketua Kurawal Foundation.
Kepada Tempo, pendiri media asal Papua, Jubi, tersebut mengatakan bahwa akun itu akun palsu. Semua konten yang ada fotonya adalah tidak benar.
“Itu akun palsu. Saya diberitahu oleh pihak Kurawal bahwa ada konten yang dibuat oleh akun palsu memakai id Kurawal. Konten yang ada di foto saya itu semua tidak benar,” ungkapnya.
Viktor juga menegaskan bahwa dirinya bukan ketua Kurawal Foundation, tetapi salah satu Board Pengawas di Kurawal Foundation. Ucapan Viktor senada dengan Darmawan bahwa Viktor bukan ketua.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim akun Kurawal Foundation dan isi konten konten di dalamnya adalah klaim keliru. Akun Instagram Kurawal Foundation yang asli adalah ini.
Rujukan
- https://www.instagram.com/kurawallfound.id?igsh=NXI0b3R6azJ2djdl
- https://www.instagram.com/kurawalfoundation/
- https://www.instagram.com/p/DHXcaYGS0tJ/?img_index=1
- https://x.com/KurawalFound_ID/status/1902206274953211965/photo/1
- https://www.instagram.com/kurawalfoundation/
- https://www.instagram.com/kurawalfoundation/ /cdn-cgi/l/email-protection#93f0f6f8f5f2f8e7f2d3e7f6fee3fcbdf0fcbdfaf7
[SALAH] Penganiayaan WNA China di Lampung
Sumber: twitter.comTanggal publish: 21/03/2025
Berita
Akun Twitter (X) “tham878” pada Kamis (13/3/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan WNA didampingi pihak kepolisian disertai narasi:
Bpk ini asal China punya teman di Jakarta mau beli kerajinan tangannya tapi sampai di Lampung tdk bisa hubungi temannya…lalu dia tanya ke orang2 & juga tanya tempat sembahyang dimana malah dipukuli & dilaporkan ke Polisi
Per Jumat (21/3/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 260 ribu kali, disukai lebih dari 600 kali, dibagikan ulang lebih dari 112 kali dan menuai 52 komentar.
Bpk ini asal China punya teman di Jakarta mau beli kerajinan tangannya tapi sampai di Lampung tdk bisa hubungi temannya…lalu dia tanya ke orang2 & juga tanya tempat sembahyang dimana malah dipukuli & dilaporkan ke Polisi
Per Jumat (21/3/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 260 ribu kali, disukai lebih dari 600 kali, dibagikan ulang lebih dari 112 kali dan menuai 52 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “penganiayaan WNA China di Lampung” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
TurnBackHoax kemudian menelusuri lebih lanjut dengan cara memasukkan potongan awal video lewat Google Lens. Diketahui video berasal dari momen seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (13/3/2025).
Video serupa dimuat dalam kanal Youtube milik KOMPASTV dengan judul “Jual Emas Palsu, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandar Lampung”.
TurnBackHoax kemudian menelusuri lebih lanjut dengan cara memasukkan potongan awal video lewat Google Lens. Diketahui video berasal dari momen seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (13/3/2025).
Video serupa dimuat dalam kanal Youtube milik KOMPASTV dengan judul “Jual Emas Palsu, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandar Lampung”.
Kesimpulan
Faktanya video tersebut adalah momen WNA asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025).
Hoaks Serangkaian Narasi Menyerang Bocor Alus Politik Tempo
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
tirto.id - Media Tempo tengah menjadi sasaran dari sejumlah tindakan teror, khususnya jurnalis yang terlibat di program Bocor Alus Politik. Salah seorang pemandu siniar (podcast) Bocor Alus Politik, yang juga wartawan Tempo, sempat mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan kronologi dari Tempo, paket tersebut disebut diterima satuan pengamanan pada Rabu, pukul 16.15 WIB. Namun, wartawan Tempo bernama Cica, yang ditulis sebagai nama penerima paket tersebut, baru membukanya pada Kamis (20/3/2025), pukul 15.00 WIB usai melakukan liputan.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
Namun, teror terhadap Tempo dan siniar Bocor Alus Politik juga terjadi di ranah digital. Sebuah akun di X (dulu Twitter) menerbitkan sejumlah narasi soal program populer dari Tempo tersebut.
"MEDIA DISINTEGRASA BANGSA, hanya memuat isu isu memecah bela bangsa," begitu bunyi cuitan akun @Elvianadwirizki pada 18 Maret 2025 (arsip).
Bersama cuitan tersebut, disertakan sebuah poster salah satu episode Bocor Alus Politik sebagai latar, sementara terdapat sosok Sasmito Madrim di bagian depan yang dikutip mengatakan, "Bocor alus program disintegrasi bangsa."
Tidak hanya satu, terdapat beberapa unggahan serupa dari akun tersebut yang bernada serangan kapada Tempo dan secara khusus, program Bocor Alus Politik (tautan 1, arsip 1) (tautan 2, arsip 2). Terdapat juga satu unggahan (arsip) yang mencatut Pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar, dengan kutipan yang berbunyi, "Bocor Alus Tempo didukung oleh dana dari MDIF George Soros. Segera blokir Bocor Alus Tempo."
Meski unggahan-unggahan tersebut tidak menarik perhatian publik secara masif, namun akun tersebut mengunggah serangkaian narasi, yang semua terkumpul dalam satu hari, pada 18 Maret 2025, mengindikasikan adanya pola serangan tertentu yang disusun secara terstruktur.
Di TikTok juga terdapat narasi yang menyerang Tempo (arsip). Media tersebut disebut mendapat pendanaan dari investor asing, MDIF. Hal ini membuat aktivitas jurnalisme Tempo mengarah ke kepentingan asing.
Lantas, benarkah klaim-klaim terkait Tempo ini?
Berdasarkan kronologi dari Tempo, paket tersebut disebut diterima satuan pengamanan pada Rabu, pukul 16.15 WIB. Namun, wartawan Tempo bernama Cica, yang ditulis sebagai nama penerima paket tersebut, baru membukanya pada Kamis (20/3/2025), pukul 15.00 WIB usai melakukan liputan.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
Namun, teror terhadap Tempo dan siniar Bocor Alus Politik juga terjadi di ranah digital. Sebuah akun di X (dulu Twitter) menerbitkan sejumlah narasi soal program populer dari Tempo tersebut.
"MEDIA DISINTEGRASA BANGSA, hanya memuat isu isu memecah bela bangsa," begitu bunyi cuitan akun @Elvianadwirizki pada 18 Maret 2025 (arsip).
Bersama cuitan tersebut, disertakan sebuah poster salah satu episode Bocor Alus Politik sebagai latar, sementara terdapat sosok Sasmito Madrim di bagian depan yang dikutip mengatakan, "Bocor alus program disintegrasi bangsa."
Tidak hanya satu, terdapat beberapa unggahan serupa dari akun tersebut yang bernada serangan kapada Tempo dan secara khusus, program Bocor Alus Politik (tautan 1, arsip 1) (tautan 2, arsip 2). Terdapat juga satu unggahan (arsip) yang mencatut Pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar, dengan kutipan yang berbunyi, "Bocor Alus Tempo didukung oleh dana dari MDIF George Soros. Segera blokir Bocor Alus Tempo."
Meski unggahan-unggahan tersebut tidak menarik perhatian publik secara masif, namun akun tersebut mengunggah serangkaian narasi, yang semua terkumpul dalam satu hari, pada 18 Maret 2025, mengindikasikan adanya pola serangan tertentu yang disusun secara terstruktur.
Di TikTok juga terdapat narasi yang menyerang Tempo (arsip). Media tersebut disebut mendapat pendanaan dari investor asing, MDIF. Hal ini membuat aktivitas jurnalisme Tempo mengarah ke kepentingan asing.
Lantas, benarkah klaim-klaim terkait Tempo ini?
Hasil Cek Fakta
Dari sejumlah serangan digital yang menyerang Tempo, kami mencoba membedahnya.
Pertama, terkait dengan narasi yang mengutip Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito Madrim terkait program Bocor Alus Politik. Sasmito mengatakan kalau narasi yang beredar di media sosial tersebut tidaklah benar.
“itu jelas konten yang tidak sesuai fakta. Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” terangnya dalam pesan singkat yang Tirto terima, Kamis (18/3/2025).
Dia sendiri mengaku baru mengetahui beredarnya konten yang mencatut namanya itu beberapa saat lalu. Konten tersebut dikhawatirkan dapat menyebarkan informasi yang keliru kepada publik dan dia menganggapnya sebagai upaya adu domba.
“Kalau dengan kawan-kawan Tempo, saya yakin mereka paham, bahwa itu bukan pernyataan saya. Tapi orang yang tidak kenal saya, bisa jadi memandang Bocor Alus itu, sesuai pernyataan saya (yang dicatut di media sosial) dan menganggap Tempo adalah media yang memecah belah publik,” tambahnya.
Penjelasan Sasmito ini sejalan dengan klarifikasinya di halaman Instagram pribadinya, Kamis (18/3) malam. "Saya tidak pernah mengatakan, Tempo mendukung pemecatan saya dari VoA dan tidak pernah menyatakan Bocor Alus Tempo merupakan program disintegrasi bangsa," tulis dia dalam unggahan tersebut.
Sementara pendiri Lokataru, Haris Azhar, juga membantah narasi konten X yang mencatut namanya soal program Bocor Alus Politik Tempo. "Gambar dan kutipan itu palsu, fitnah. Saya tidak kenal siapa pemilik akun X yang posting, tidak pernah interaksi dan tidak pernah ada wawancara atau pernyataan saya keluar seperti dalam kutipan tersebut,” kata Haris mengutip konfirmasi kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.
Senada dengan Sasmito, dia menganggap ini adalah upaya mengadu domba kelompok kritis dengan Tempo.
Kemudian, terkait narasi investasi Media Development Investment Fund (MDIF), yang dikutip dari unggahan di X dan juga beredar di TikTok, Tempo juga telah memberi penjelasan.
Dalam artikel penjabarannya, Tempo menyoroti tiga fakta yang kurang sesuai dengan narasi di video yang tersebar di media sosial.
Pertama terkait MDIF yang disebut sebagai investor asing yang mendanai Tempo pada Juli 2024. Tempo menjabarkan kalau George Soros memang sempat menjadi investor pertama pada tahun 1995. Namun, dia bukan pendanaan tunggal MDIF.
Seperti yang tertera dalam informasi situs MDIF, organisasi itu menerima pendanaan dan investasi dari 70 entitas dari berbagai negara. Di antaranya Arjuna Capital, Allianz Foundation, Association of Alternative Newsmedia, Mediahuis, dan Oak Foundation. Sampai tahun 2025, MDIF juga telah berinvestasi ke 154 media independen di 48 negara, termasuk empat organisasi media di Indonesia.
Kedua, terkait independensi Tempo setelah pendanaan dari MDIF. Tempo menjelaskan kalau Investasi dari MDIF bukan membeli kepemilikan saham Tempo. "Dana dari MDIF berbentuk surat utang yang dapat dikonversi (convertible performance debenture). Mayoritas saham PT Info Media Digital (IMD) dikuasai PT Tempo Inti Media Tbk.," tulis Tempo dalam penjelasannya.
Tempo juga menegaskan pendanaan dari MDIF bukan satu-satunya penopang bisnis media tersebut. Perusahaan memiliki model bisnis dengan sumber pemasukan beragam.
CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika, menjelaskan dana investasi dari MDIF dan investor lain bertujuan membantu Tempo menciptakan ekosistem bisnis media digital yang ditopang oleh publik dan pelanggan. “Investor justru ingin mempertahankan redaksi yang independen dan berorientasi sepenuhnya melayani kepentingan publik,” kata Wahyu pada Senin, 3 Maret 2025.
Terakhir, Tempo menegaskan fakta kalau krisis moneter 1997-1998 bukan disebabkan oleh faktor tunggal. Hal ini untuk meluruskan klaim konten di TikTok, kalau George Soros dituding sebagai dalang utama di balik krisis moneter Indonesia pada 1997-1998.
Dalam penjabarannya Tempo menjelaskan narasi George Soros, sebagai biang kerok krisis adalah pernyataan dari Mahathir Muhammad, Perdana Menteri Malaysia kala itu. Narasi tersebut kemudian mendapat bantahan dari sebuah studi yang menunjukkan hanya ada sedikit bukti kalau perusahaan investasi milik Soros berkontribusi terhadap krisis keuangan di Asia.
Dokumen dari International Monetary Fund (IMF) menjelaskan kalau krisis moneter di sejumlah negara di Asia disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya nilai impor yang lebih besar daripada ekspor, kerentanan uang domestik dengan lembaga keuangan, tata kelola ekonomi yang buruk seperti konsentrasi kepemilikan, dan pinjaman luar negeri yang tinggi.
Pertama, terkait dengan narasi yang mengutip Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito Madrim terkait program Bocor Alus Politik. Sasmito mengatakan kalau narasi yang beredar di media sosial tersebut tidaklah benar.
“itu jelas konten yang tidak sesuai fakta. Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” terangnya dalam pesan singkat yang Tirto terima, Kamis (18/3/2025).
Dia sendiri mengaku baru mengetahui beredarnya konten yang mencatut namanya itu beberapa saat lalu. Konten tersebut dikhawatirkan dapat menyebarkan informasi yang keliru kepada publik dan dia menganggapnya sebagai upaya adu domba.
“Kalau dengan kawan-kawan Tempo, saya yakin mereka paham, bahwa itu bukan pernyataan saya. Tapi orang yang tidak kenal saya, bisa jadi memandang Bocor Alus itu, sesuai pernyataan saya (yang dicatut di media sosial) dan menganggap Tempo adalah media yang memecah belah publik,” tambahnya.
Penjelasan Sasmito ini sejalan dengan klarifikasinya di halaman Instagram pribadinya, Kamis (18/3) malam. "Saya tidak pernah mengatakan, Tempo mendukung pemecatan saya dari VoA dan tidak pernah menyatakan Bocor Alus Tempo merupakan program disintegrasi bangsa," tulis dia dalam unggahan tersebut.
Sementara pendiri Lokataru, Haris Azhar, juga membantah narasi konten X yang mencatut namanya soal program Bocor Alus Politik Tempo. "Gambar dan kutipan itu palsu, fitnah. Saya tidak kenal siapa pemilik akun X yang posting, tidak pernah interaksi dan tidak pernah ada wawancara atau pernyataan saya keluar seperti dalam kutipan tersebut,” kata Haris mengutip konfirmasi kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.
Senada dengan Sasmito, dia menganggap ini adalah upaya mengadu domba kelompok kritis dengan Tempo.
Kemudian, terkait narasi investasi Media Development Investment Fund (MDIF), yang dikutip dari unggahan di X dan juga beredar di TikTok, Tempo juga telah memberi penjelasan.
Dalam artikel penjabarannya, Tempo menyoroti tiga fakta yang kurang sesuai dengan narasi di video yang tersebar di media sosial.
Pertama terkait MDIF yang disebut sebagai investor asing yang mendanai Tempo pada Juli 2024. Tempo menjabarkan kalau George Soros memang sempat menjadi investor pertama pada tahun 1995. Namun, dia bukan pendanaan tunggal MDIF.
Seperti yang tertera dalam informasi situs MDIF, organisasi itu menerima pendanaan dan investasi dari 70 entitas dari berbagai negara. Di antaranya Arjuna Capital, Allianz Foundation, Association of Alternative Newsmedia, Mediahuis, dan Oak Foundation. Sampai tahun 2025, MDIF juga telah berinvestasi ke 154 media independen di 48 negara, termasuk empat organisasi media di Indonesia.
Kedua, terkait independensi Tempo setelah pendanaan dari MDIF. Tempo menjelaskan kalau Investasi dari MDIF bukan membeli kepemilikan saham Tempo. "Dana dari MDIF berbentuk surat utang yang dapat dikonversi (convertible performance debenture). Mayoritas saham PT Info Media Digital (IMD) dikuasai PT Tempo Inti Media Tbk.," tulis Tempo dalam penjelasannya.
Tempo juga menegaskan pendanaan dari MDIF bukan satu-satunya penopang bisnis media tersebut. Perusahaan memiliki model bisnis dengan sumber pemasukan beragam.
CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika, menjelaskan dana investasi dari MDIF dan investor lain bertujuan membantu Tempo menciptakan ekosistem bisnis media digital yang ditopang oleh publik dan pelanggan. “Investor justru ingin mempertahankan redaksi yang independen dan berorientasi sepenuhnya melayani kepentingan publik,” kata Wahyu pada Senin, 3 Maret 2025.
Terakhir, Tempo menegaskan fakta kalau krisis moneter 1997-1998 bukan disebabkan oleh faktor tunggal. Hal ini untuk meluruskan klaim konten di TikTok, kalau George Soros dituding sebagai dalang utama di balik krisis moneter Indonesia pada 1997-1998.
Dalam penjabarannya Tempo menjelaskan narasi George Soros, sebagai biang kerok krisis adalah pernyataan dari Mahathir Muhammad, Perdana Menteri Malaysia kala itu. Narasi tersebut kemudian mendapat bantahan dari sebuah studi yang menunjukkan hanya ada sedikit bukti kalau perusahaan investasi milik Soros berkontribusi terhadap krisis keuangan di Asia.
Dokumen dari International Monetary Fund (IMF) menjelaskan kalau krisis moneter di sejumlah negara di Asia disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya nilai impor yang lebih besar daripada ekspor, kerentanan uang domestik dengan lembaga keuangan, tata kelola ekonomi yang buruk seperti konsentrasi kepemilikan, dan pinjaman luar negeri yang tinggi.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta mendapatkan, narasi soal tundingan program Bocor Alus Politik milik Tempo memecah belah bangsa dan mendapat pendanaan asing yang membuat aktivitas jurnalismenya tidak independen, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Haris Azhar dan Sasmito Madrim yang namanya dicatut dalam konten di X tersebut menyatakan, kalau mereka tidak pernah membuat narasi yang menyerang konten Bocor Alus Politik Tempo. Menurut mereka ini adalah upaya mengadu domba kelompok kritis dengan Tempo.
Sementara terkait konten TikTok yang menyebut pendanaan MDIF kepada Tempo, membuat aktivitas Tempo mengarah ke kepentingan asing, juga telah dibantah. Salah satu poin bantahan Tempo menegaskan kalau pendanaan yang diterima Tempo justru mendorong mereka untuk tetap menjadi meida independen.
Haris Azhar dan Sasmito Madrim yang namanya dicatut dalam konten di X tersebut menyatakan, kalau mereka tidak pernah membuat narasi yang menyerang konten Bocor Alus Politik Tempo. Menurut mereka ini adalah upaya mengadu domba kelompok kritis dengan Tempo.
Sementara terkait konten TikTok yang menyebut pendanaan MDIF kepada Tempo, membuat aktivitas Tempo mengarah ke kepentingan asing, juga telah dibantah. Salah satu poin bantahan Tempo menegaskan kalau pendanaan yang diterima Tempo justru mendorong mereka untuk tetap menjadi meida independen.
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DHayRo2SpUp/
- https://x.com/Elvianadwirizki/status/1901766074171076906/photo/1
- https://archive.ph/wip/utPws
- https://x.com/Elvianadwirizki/status/1901765661153718450
- https://archive.ph/G21cK
- https://x.com/Elvianadwirizki/status/1901765392584020143?t=na6Bw8wC__oNrDuVTA8RXQ&s=08
- https://archive.ph/wip/UymNN
- https://x.com/Elvianadwirizki/status/1901765167467335863?t=md_YWNuYi08jKvoMBtoWyA&s=08
- https://archive.ph/wip/P4ZGF
- https://www.tiktok.com/@pengkhianatreformasi/video/7475217212455030023
- https://archive.ph/wip/mGsDq
- https://www.instagram.com/p/DHa0S_eRAJX/
- https://www.tempo.co/politik/haris-azhar-dan-sasmito-madrim-sebut-poster-serangan-ke-tempo-hoaks--1222262
- https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-investasi-mdif-ke-tempo-1214498
- https://www.mdif.org/about/funders-and-impact-investors/
- https://www.mdif.org/impact/annual-reports/
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180509104039-532-296818/dosa-george-soros-dan-tudingan-biang-kerok-krisis-moneter
- https://www.nber.org/system/files/working_papers/w6427/w6427.pdf
- https://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/1999/wp99138.pdf
Halaman: 214/6705