• [SALAH] Indonesia Tutup Selat Malaka

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    Akun Facebook "Fernando Tores" pada Senin (30/4/2026) mengunggah video [arsip] yang mengklaim Indonesia menutup Selat Malaka. Unggahan itu disertai narasi : 

    "Indonesia baru saja menantang Amerika dengan menutup Selat Malaka" 

    Hingga Senin (11/5/2026) unggahan itu telah dilihat lebih dari 1,1 juta, mendapat tanda suka lebih dari 31 ribu, dan menuai lebih dari 2,8 ribu komentar. 

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Indonesia tutup Selat Malaka” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi kredibel yang menyebut Indonesia akan menutup Selat Malaka.

    Penelusuran lebih lanjut justru mengarah pada pemberitaan terkait isu pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.

    Dilansir dari Kompas.com, Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memungut pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka. Hal ini karena Selat Malaka merupakan selat internasional yang diatur oleh hukum laut internasional (UNCLOS), sehingga setiap kapal memiliki hak lintas tanpa hambatan (right of transit passage).

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang menyebut Indonesia akan menutup Selat Malaka. Unggahan dengan narasi “Indonesia tutup Selat Malaka” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Kartu Debit Seabank

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    Beredar unggahan tautan [arsip] dari akun Facebook “debit card seabank” pada Selasa (5/2/2026). Unggahan beserta narasi :

    “𝘽𝙪𝙧𝙪𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙠𝙖𝙧𝙩𝙪 𝘼𝙏𝙈 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙧𝙖𝙣𝙨𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙖𝙣𝙙𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙪𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙙𝙞𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙖𝙧𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙞𝙣 𝙣𝙮𝙖

    𝙈𝙚𝙣𝙖𝙗𝙪𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙎𝙚𝙖𝘽𝙖𝙣𝙠, 𝙠𝙖𝙢𝙪 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙙𝙞𝙖𝙝

    𝙘𝙖𝙨𝙝𝙗𝙖𝙘𝙠! 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙠𝙖𝙣𝙞𝙨𝙢𝙚 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙩 &

    𝙠𝙚𝙩𝙚𝙣𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙮𝙖 ??

    𝙋𝙏 𝘽𝙖𝙣𝙠 𝙎𝙚𝙖𝙗𝙖𝙣𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙯𝙞𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙖𝙬𝙖𝙨𝙞

    𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙊𝙩𝙤𝙧𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙅𝙖𝙨𝙖 𝙆𝙚𝙪𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 (𝙊𝙅𝙆) 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙠

    𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 (𝘽𝙄) 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙣𝙠 𝙥𝙚𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖

    𝙥𝙚𝙣𝙟𝙖𝙢𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙇𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙟𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣𝙖𝙣 (𝙇𝙋𝙎).”

    Hingga Senin (11/5/2026) unggahan telah mendapatkan 30 tanda suka.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan pada unggahan akun Facebook ‘debit card seabank’. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Seabank (www.seabank.co.id). Tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nomor handphone terdaftar, nama lengkap dan nomor rekening. 

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “kartu debit ATM Seabank” ke mesin pencari Google. Pencarian mengarah ke laman pusat bantuan seabank.co.id berjudul “Apakah saya mendapatkan fasilitas kartu debit?”.

    Dalam penjelasannya, Seabank Digital menyatakan tidak menyediakan fasilitas kartu debit bagi nasabahnya.

    Kesimpulan

    Seabank tidak menyediakan fasilitas kartu debit, sementara tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs resmi Seabank (www.seabank.co.id). Unggahan berisi klaim “tautan pendaftaran kartu debit Seabank” adalah konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Prabowo Bakal Tambahkan Pembangunan 1 Juta Kantor MBG

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    Akun Facebook “Karim Sedunia” pada Selasa (5/5/2026) membagikan video [arsip] dengan narasi:

    “Makin gede ni kepalanya🤬

    saya berterima kasih kepada bpk presiden yg putuskn mau nambah 1 jt kantor “MBG” bgt lah wawancara bpk badan gizi nasional pada awak media… menurtt klian gimn ❌️“MBG” gudangny para koruptor🤬”

    Unggahan disertai takarir:

    “🗣nih yg bakalan dapett untung besarrr 

    Per Senin (11/5/2026) konten tersebut telah mendapat lebih dari 59 tanda suka, menuai 15 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 3 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo bakal bangun 1 juta kantor MBG” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:

    • Berita kumparan.com “Prasetyo: Prabowo Targetkan 2026 Ada 35 Ribu Dapur MBG Layani 82,9 Juta Penerima”, tayang Selasa (6/1/2026). Berita ini melaporkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan pembangunan sekitar 35 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat.

    • Berita tempo.co “Prabowo Klaim MBG Ciptakan 1 Juta Lapangan Pekerjaan”, tayang Selasa (3/2/2026). Berita ini melaporkan bahwa Presiden Prabowo mengklaim proyek makan bergizi gratis (MBG) telah menciptakan setidaknya satu juta lapangan kerja selama satu tahun pelaksanaan.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo bakal tambahkan pembangunan 1 juta kantor MBG”.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo bakal tambahkan pembangunan 1 juta kantor MBG” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa setiap bayi WNI yang baru lahir bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS. Kebijakan tersebut diklaim berlaku mulai 26 April 2026.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus

    periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Antara “BPJS Kesehatan: Bayi baru lahir dari orang tua terdaftar PBI, ditanggung JKN”. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.

    “Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.

    Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan

    Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.

    Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.

    “Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.

    Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.

    Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    “Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.

    Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.

    Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:

    1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.

    Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.

    2. Melalui aplikasi Mobile JKN.

    Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

    Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.

    4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.

    Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru dan disajikan secara tidak utuh (missing context).

    Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini