[BENAR] Warga coblos 4 surat suara sekaligus di Pujut, Lombok Tengah
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
video viral di grup Whatsapp yang memperlihatkan seorang warga Lombok, mencoblos 4 (empat) suara sekaligus pada hari pencoblosan Pilkada 2024.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran lombokvibes.com, warga yang mencoblos empat surat suara sekaligus itu adalah benar.
Kejadian itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Desa Krame Jati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bahwa seorang warga di TPS 06 Desa Krame Jati mencoblos empat surat suara sekaligus.
“Benar, berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa terjadi di Desa Kerame Jati,” ujarnya via Whatsapp (27/11/2024).
Dia menyebutkan, tidak ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu. Namun, informasi awal itu telah masuk dan kemudian langsung ditelusuri.
“Informasi awal kami terima jam 12 siang, kami akan proses,” ujarnya singkat.
KESIMPULAN
Video salah satu warga di Lombok Tengah mencoblos empat surat suara pada Pilkada NTB 2024 adalah benar.
Kejadian itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Desa Krame Jati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bahwa seorang warga di TPS 06 Desa Krame Jati mencoblos empat surat suara sekaligus.
“Benar, berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa terjadi di Desa Kerame Jati,” ujarnya via Whatsapp (27/11/2024).
Dia menyebutkan, tidak ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu. Namun, informasi awal itu telah masuk dan kemudian langsung ditelusuri.
“Informasi awal kami terima jam 12 siang, kami akan proses,” ujarnya singkat.
KESIMPULAN
Video salah satu warga di Lombok Tengah mencoblos empat surat suara pada Pilkada NTB 2024 adalah benar.
Kesimpulan
Video salah satu warga di Lombok Tengah mencoblos empat surat suara pada Pilkada NTB 2024 adalah benar.
Rujukan
Benar, Video Petugas KPPS di Kota Ambon Coblos Surat Suara untuk Salah Satu Paslon
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Sebuah video di TikTok memperlihatkan sejumlah surat suara pada salah satu Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kota Ambon, Maluku, yang telah dicoblos. Perekam video menyebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS telah mencoblos sejumlah surat suara sisa untuk kandidat tertentu.
"Tangkap ini ee.. KPPS TPS 42 Batu Merah Kebun Cengkeh ini RT 006 RW 09 Dong (mereka) coblos surat suara untuk kandidat tertentu," kata perekam video yang diunggah ke TikTok pada 27 November 2024.
"Tangkap ini ee.. KPPS TPS 42 Batu Merah Kebun Cengkeh ini RT 006 RW 09 Dong (mereka) coblos surat suara untuk kandidat tertentu," kata perekam video yang diunggah ke TikTok pada 27 November 2024.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim dari video di atas, Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel di Kota Ambon, Maluku. Hasilnya, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, membenarkan adanya dugaan pencoblosan surat suara sisa sebagaimana dari isi video yang beredar di media sosial.
Dilansir dari situs berita Ambon Ekspres, Ameks.fajar.co.id aksi pencoblosan surat suara sisa terjadi di TPS 042 kawasan Kebun Cengkeh, RT 006/RW 009, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, viral di media sosial.
Aksi pencoblosan itu diduga dilakukan oleh oknum petugas KPPS, Rabu, 27 November 2024. TPS 042 tersebut merupakan tempat coblos Penjabat Gubernur dan Istri.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengakui adanya dugaan pencoblosan surat suara sisa sebagaimana dari isi video yang beredar di media sosial.
"Iya, benar. Sementara saat ini saya di lokasi. Terduga pelaku sudah diamankan ke Gakkumdu Kota Ambon. Nanti di lakukan verifikasi secara langsung terhadap video apakah benar ataukah tidak adanya pencoblosan ulang," angkap Subair.
Tak berapa lama video beredar, aparat kepolisian hingga petugas Bawaslu datang ke lokasi. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan tiga orang telah diamankan ke kantor Gakkumdu Kota Ambon. YaknI, Ketua KPPS 6, Ketua TPS 42 dan si perekam video.
"Tiga orang telah diamankan oleh Gakkumdu untuk diperiksa," ujarnya. "Barang bukti berupa surat suara sisa.”
Menurut Ketua Panwas Kecamatan Sirimau, Regi de Lima, barang bukti yang diamankan sebanyak 26 surat suara pemilihan Gubernur Maluku. "Didapati ada surat suara sisa calon gubernur Maluku," ujarnya seperti dilansir Tribun Ambon, Rabu, 27 November 20245.
Dilansir dari situs berita Ambon Ekspres, Ameks.fajar.co.id aksi pencoblosan surat suara sisa terjadi di TPS 042 kawasan Kebun Cengkeh, RT 006/RW 009, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, viral di media sosial.
Aksi pencoblosan itu diduga dilakukan oleh oknum petugas KPPS, Rabu, 27 November 2024. TPS 042 tersebut merupakan tempat coblos Penjabat Gubernur dan Istri.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengakui adanya dugaan pencoblosan surat suara sisa sebagaimana dari isi video yang beredar di media sosial.
"Iya, benar. Sementara saat ini saya di lokasi. Terduga pelaku sudah diamankan ke Gakkumdu Kota Ambon. Nanti di lakukan verifikasi secara langsung terhadap video apakah benar ataukah tidak adanya pencoblosan ulang," angkap Subair.
Tak berapa lama video beredar, aparat kepolisian hingga petugas Bawaslu datang ke lokasi. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan tiga orang telah diamankan ke kantor Gakkumdu Kota Ambon. YaknI, Ketua KPPS 6, Ketua TPS 42 dan si perekam video.
"Tiga orang telah diamankan oleh Gakkumdu untuk diperiksa," ujarnya. "Barang bukti berupa surat suara sisa.”
Menurut Ketua Panwas Kecamatan Sirimau, Regi de Lima, barang bukti yang diamankan sebanyak 26 surat suara pemilihan Gubernur Maluku. "Didapati ada surat suara sisa calon gubernur Maluku," ujarnya seperti dilansir Tribun Ambon, Rabu, 27 November 20245.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim petugas KPPS mencoblos surat suara untuk salah satu Paslon adalah benar.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, membenarkan adanya peristiwa oknum petugas KPPS di TPS 042 kawasan Kebun Cengkeh, RT 006/RW 009, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mencoblos sejumlah surat suara untuk salah satu Paslon. Dalam peristiwa itu, tiga orang telah diamankan ke kantor Gakkumdu Kota Ambon, yakni Ketua KPPS 6, Ketua TPS 42, dan perekam video.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, membenarkan adanya peristiwa oknum petugas KPPS di TPS 042 kawasan Kebun Cengkeh, RT 006/RW 009, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mencoblos sejumlah surat suara untuk salah satu Paslon. Dalam peristiwa itu, tiga orang telah diamankan ke kantor Gakkumdu Kota Ambon, yakni Ketua KPPS 6, Ketua TPS 42, dan perekam video.
Rujukan
119 Surat Suara Tercoblos di Juran Alas Sumbawa
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
SUMBAWA, KOMPAS.com -Dugaan kecurangan terjadi di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) pagi. Diduga sejumlah surat suara untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa telah dicoblos. Padahal proses pemilihan belum dilakukan. Dugaan kecurangan ini diungkapkan tim sukses salah satu paslon di TPS setempat yang langsung ditayangkan akun Facebook Turanggo Dedek Sembiring. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik, tampak salah seorang pemilih setempat yang dipanggil Anca mengungkap surat-surat yang telah dicoblos sebelumnya. Anca merinci bahwa untuk surat suara Paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTB, telah tercoblos 60 surat suara untuk Paslon nomor urut 3 (Iqbal-Dinda) dan 2 surat suara untuk Paslon Cagub Nomor 1 (Rohmi Firin), termasuk satu surat suara batal.
Sedangkan di TPS yang sama untuk Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, ada 59 surat suara tercoblos untuk Paslon No.2 (Jarot-Ansori). Pernyataan Anca dibenarkan oleh Ridha Husain, tim dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Dewi Noviany dan Talifuddin (Novi Talif), serta Paslon Pilgub Nomor 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili (Zul Uhel). Ridha saat dikonfirmasi mengakui usai mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut langsung bergegas ke TPS 06 Juran Alas. “Semua barang bukti sudah diamankan petugas polisi dan TNI yang kebetulan bertugas di TPS tersebut,” ungkap Ridha.
Dari informasi yang diperolehnya, peristiwa ini terungkap ketika beberapa pemilih yang diberikan surat suara masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Ketika surat suara dibuka, ternyata sudah tercoblos. Pemilih ini pun protes ke panitia pemungutan suara (PPS). Dari temuan itu, surat suara yang belum dibagikan dibongkar dan diperiksa. Lalu ditemukan banyak surat suara yang sudah tercoblos. “Ini kejadian luar biasa, bayangkan surat suara itu berada di dalam kotak surat suara tersegel sebelum dibuka. Artinya, jika benar, banyak yang terlibat,” duganya. Bawaslu Kabupaten Sumbawa pun membenarkan adanyas urat suara yang tercoblos di TPS 06 Juran Alas Kecamatan Alas. “Benar. Sudah kami konfirmasi ke Panwascam Alas, memang benar ada kejadian itu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, saat dikonfirmasi Rabu (27/11/2024).
Jho, sapaan akrabnya, menyebut jumlah surat suara Pilgub NTB yang telah dicoblos ada 62 lembar. Rinciannya, 60 suara untuk Cagub-Cawagub Nomor Urut 3, Iqbal-Dinda, dan 2 suara untuk nomor urut 1 (Rohmi Firin), termasuk 1 suara batal. Kemudian, 59 surat suara untuk Cabup-Cawabup, semuanya untuk Paslon Nomor Urut 2 (Jarot-Ansori). Sehingga jumlah surat suara yang tercoblos 119. Saat ini, surat suara yang tercoblos ini sudah diamankan petugas di lokasi. Meski demikian, proses pemilihan (pencoblosan) di TPS 06 Juran Alas tetap berlangsung aman dan lancar. Mengenai peristiwa tersebut, Jho mengaku masih menunggu laporan hasil pengawasan secara lengkap dari Panwascam Alas, sehingga diketahui kronologisnya. Dari laporan ini akan dikaji dan dilanjutkan dengan mekanisme penanganan.
Sedangkan di TPS yang sama untuk Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, ada 59 surat suara tercoblos untuk Paslon No.2 (Jarot-Ansori). Pernyataan Anca dibenarkan oleh Ridha Husain, tim dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Dewi Noviany dan Talifuddin (Novi Talif), serta Paslon Pilgub Nomor 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili (Zul Uhel). Ridha saat dikonfirmasi mengakui usai mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut langsung bergegas ke TPS 06 Juran Alas. “Semua barang bukti sudah diamankan petugas polisi dan TNI yang kebetulan bertugas di TPS tersebut,” ungkap Ridha.
Dari informasi yang diperolehnya, peristiwa ini terungkap ketika beberapa pemilih yang diberikan surat suara masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Ketika surat suara dibuka, ternyata sudah tercoblos. Pemilih ini pun protes ke panitia pemungutan suara (PPS). Dari temuan itu, surat suara yang belum dibagikan dibongkar dan diperiksa. Lalu ditemukan banyak surat suara yang sudah tercoblos. “Ini kejadian luar biasa, bayangkan surat suara itu berada di dalam kotak surat suara tersegel sebelum dibuka. Artinya, jika benar, banyak yang terlibat,” duganya. Bawaslu Kabupaten Sumbawa pun membenarkan adanyas urat suara yang tercoblos di TPS 06 Juran Alas Kecamatan Alas. “Benar. Sudah kami konfirmasi ke Panwascam Alas, memang benar ada kejadian itu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, saat dikonfirmasi Rabu (27/11/2024).
Jho, sapaan akrabnya, menyebut jumlah surat suara Pilgub NTB yang telah dicoblos ada 62 lembar. Rinciannya, 60 suara untuk Cagub-Cawagub Nomor Urut 3, Iqbal-Dinda, dan 2 suara untuk nomor urut 1 (Rohmi Firin), termasuk 1 suara batal. Kemudian, 59 surat suara untuk Cabup-Cawabup, semuanya untuk Paslon Nomor Urut 2 (Jarot-Ansori). Sehingga jumlah surat suara yang tercoblos 119. Saat ini, surat suara yang tercoblos ini sudah diamankan petugas di lokasi. Meski demikian, proses pemilihan (pencoblosan) di TPS 06 Juran Alas tetap berlangsung aman dan lancar. Mengenai peristiwa tersebut, Jho mengaku masih menunggu laporan hasil pengawasan secara lengkap dari Panwascam Alas, sehingga diketahui kronologisnya. Dari laporan ini akan dikaji dan dilanjutkan dengan mekanisme penanganan.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Cek Fakta: Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam tidak memilih pemimpin daerah yang didukung oleh Presiden Joko Widodo dalam Pilkada 2024
Hasil Cek Fakta
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui laman resminya pada 24 November 2024, telah merilis Tausiyah Kebangsaan terkait kriteria pemimpin yang sebaiknya dipilih oleh umat Islam dalam Pilkada 2024. Tausiyah ini menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan keimanan, ketakwaan, serta integritas. Berikut poin-poin utamanya:
1. Kriteria Pemimpin yang Ideal
MUI menyerukan agar umat Islam memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, yang memiliki sifat:
• Shiddiq (jujur)
• Amanah (terpercaya)
• Tabligh (aktif dan aspiratif)
• Fathonah (cerdas dan kompeten)
Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam dan kemaslahatan bangsa.
2. Larangan Memilih Pemimpin Tidak Berintegritas
MUI menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang:
• Tidak memenuhi syarat keimanan dan integritas.
• Melakukan praktik seperti politik uang (money politics), suap, korupsi, oligarki, atau politik dinasti.
Pernyataan ini tercantum dalam poin 2 huruf b dari dokumen Tausiyah Kebangsaan MUI dengan nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar.
3. Penjelasan Terkait Politik Dinasti
Dalam tausiyah tersebut, politik dinasti disebut sebagai salah satu praktik yang harus dihindari. Namun, tidak ada pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan nama-nama calon kepala daerah tertentu atau mengaitkannya dengan dukungan Presiden Joko Widodo.
4. Tidak Ada Fatwa Khusus Menyerang Dukungan Jokowi
Hingga saat ini, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit menyebutkan larangan memilih pemimpin yang didukung oleh Joko Widodo. Joko Widodo juga tidak menjabat sebagai ketua partai atau secara langsung mengarahkan dukungan politik tertentu dalam Pilkada.
Kesimpulan
Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.
1. Kriteria Pemimpin yang Ideal
MUI menyerukan agar umat Islam memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, yang memiliki sifat:
• Shiddiq (jujur)
• Amanah (terpercaya)
• Tabligh (aktif dan aspiratif)
• Fathonah (cerdas dan kompeten)
Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam dan kemaslahatan bangsa.
2. Larangan Memilih Pemimpin Tidak Berintegritas
MUI menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang:
• Tidak memenuhi syarat keimanan dan integritas.
• Melakukan praktik seperti politik uang (money politics), suap, korupsi, oligarki, atau politik dinasti.
Pernyataan ini tercantum dalam poin 2 huruf b dari dokumen Tausiyah Kebangsaan MUI dengan nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar.
3. Penjelasan Terkait Politik Dinasti
Dalam tausiyah tersebut, politik dinasti disebut sebagai salah satu praktik yang harus dihindari. Namun, tidak ada pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan nama-nama calon kepala daerah tertentu atau mengaitkannya dengan dukungan Presiden Joko Widodo.
4. Tidak Ada Fatwa Khusus Menyerang Dukungan Jokowi
Hingga saat ini, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit menyebutkan larangan memilih pemimpin yang didukung oleh Joko Widodo. Joko Widodo juga tidak menjabat sebagai ketua partai atau secara langsung mengarahkan dukungan politik tertentu dalam Pilkada.
Kesimpulan
Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Kesimpulan
Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Rujukan
- http• Majelis Ulama Indonesia (MUI) – Tausiyah Kebangsaan • YouTube: MUI Cimahi TV • Berita RMOL: Tausiyah MUI terkait Politik Dinasti • Antara News: Pilihan Pemimpin dalam Perspektif MUI • Liputan6: Imbauan MUI untuk Pilkada 2024
- https://kaltimtoday.co/cek-fakta-keliru-klaim-video-fatwa-mui-untuk-tidak-pilih-pemimpin-daerah-yang-didukung-jokowi
Halaman: 296/6295