• CEK FAKTA: Video RK-Suswono Pakai Cara Curang Bagikan Bansos, Benarkah? - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video tentang edaran paket sembako bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono pada saat Pilkada 2024. Paket Sembako itu disebut digunakan untuk bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak elektabilitas paslon RK-Suswono. 

    Video tersebut tersebar di kanal media sosial, seperti diunggah oleh akun Facebook @Amandadena. Video itu telah diunggah pada 9 November 2024. 

    Dalam video itu tampak sembako dibungkus kantong berwarna putih dengan gambar Ridwan Kamil-Suswono dan tulisan ‘Satuin Jakarta Nyok’ di bagian depan bungkusan sembakonya.  selain itu di dalam video juga terdapat tulisan;"RIDWAN KAMIL PAKE CARA CURANG MONEY POLITIK & BANSOS SEMBАКО BUAT NAIKIN ELEKTABILITASNYA YANG SEMAKIN ANJLOK". 

    Tak hanya itu, akun tersebut juga memberi keterangan video berbunyi: "Ridwan Kamil pakai cara curang demi menaikan elektabilitas nya yang semakin anjlok dengan cara money politics dan bansos sembako".

    Sumber: https://www.facebook.com/share/r/1Asxekg4pq

    Benarkah informasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, video yang menyebut pasangan Ridwan Kamil-Suswono memakai cara curang dengan membagikan bansos untuk mendongkrak elektabilitasnya di Pilkada tidaklah benar. 

    Dari hasil penelusuran di berbagai kanal media sosial dan media arus utama, video sembako bergambar RK-Suswono itu adalah untuk program tebus sembako murah yang diadakan oleh paslon tersebut di berbagai daerah di Jakarta. 

    Dilansir dari IDN TIMES, Ridwan Kamil telah membantah bahwa pihaknya membagikan sembako secara gratis selama masa kampanye. Dia menyebut bahwa sembako itu diperuntukkan pada pasar sembako murah untuk warga. 

    "Saya jawab dengan tegas, ya, tidak ada pembagian gratis, yang ada pasar sembako murah," ujarnya.

    Sumber: Ridwan Kamil-Suswono Bagi-Bagi Bansos Jelang Pilkada?

    Selain itu, mengutip dari  Merdeka.com, tebus murah sembako itu juga mereka lakukan di Pendongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024). 

    Secara simbolis, nampak RK menyerahkan tebus sembako murah itu kepada salah satu warga. Warga menukar paket sembako dengan kupon dan uang tunai senilai Rp5.000 hingga Rp10.000. 

    RK menjelaskan, program tebus sembako murah hadir untuk sebagai solusi untuk warga yang banyak mengeluhkan tingginya harga sembako yang dijual di pasaran.  

    “Di kelurahan-kelurahan warga punya pilihan tidak hanya membeli dengan harga pasar yang mungkin suatu saat terlalu tinggi, tapi diintervasi karena di anggaran pemprov ada sekitar Rp600 sampai Rp800 milliar di Pasar Jaya itu untuk memitigasi hal-hal seperti ini,” jelas RK. 

    Program tersebut juga telah diketahui oleh Bawaslu, dan dinyatakan tidak melanggar aturan. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Wiwik Tarwiyah mengatakan, pengadaan tebus murah senilai Rp5.000 dan Rp10.000 oleh RK di masa kampanye itu tidaklah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

    “Kalau nilainya lebih dari Rp100 ribu baru nggak boleh. Jadi kalau nilainya cuma Rp5.000 boleh. Yang penting nilai barangnya harus tidak boleh lebih dari Rp100 ribu,” ucapnya.

    Sumber: Ridwan Kamil Adakan Tebus Murah Sembako di Pulo Gadung, Bawaslu Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye

    Kesimpulan

    Video yang menyebut bahwa RK-Suswono melakukan cara surang dengan membagikan bansos, tidak benar. Yang sebenarnya terjadi, sembako itu ada untuk program tebus sembako murah yang diadakan oleh RK-Suswono di berbagai tempat, pada saat masa kampanye berlangsung.

    Rujukan

    • Times Indonesia
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Beredar Foto Amplop yang Disebut Sebagai Politik Uang di Sultra, Benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Jakarta: Baru baru ini, beredar foto di media sosial X (Twitter) sebuah amplop yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 yang diduga sebagai bukti politik uang di Sulawesi Tenggara (Sultra).  

    Foto amplop berisi uang tersebut diunggah oleh akun X @LaodeMSyarif pada Minggu, 24 November 2024. Melalui unggahannya, ia menyebut bahwa foto dan video tersebut didapat dari teman-teman di Sultra dan Sulsel, uang tersebut diduga sebagai politik uang.  

    Berikut narasi lengkapnya.

    "Ini photo dan video yang saya terima dari teman-teman di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Yang Amplop pertama disebut “Sedekah Shubuh” (Sultra) Yang Video bahkan disebarkan di TikTok sebagai guyonan, karena mereka tau tidak akan diapa-apakan.Demokrasi makin Rusak @KPU_ID@bawaslu_RI@jokowi@prabowo@DPR_RI. Mohon Jangan Melakukan Pembiaran."

    Lantas, apakah informasi tersebut benar? Ini cek faktanya .

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran tim cek fakta Medcom.id , foto amplop berisi uang yang dinarasikan sebagai politik uang di Sultra dan Sulsel itu tidaklah benar. Medcom.id bahkan menelusuri foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 tersebut dengan Google Lens.  

    Hasilnya, foto yang sama telah dibagikan oleh akun Facebook Putri Irawati sejak 14 November 2024. Dalam unggahan akun Facebook tersebut sama sekali tidak menyebut tentang politik uang di Sultra.  

    Foto amplop tersebut dibagikan dengan narasi "sedekah Jumat". "Spesial malam Jum'at berkah...yg bilang ( Hadir ) sya kasi 500rb grati.s. Untuk 45 orang pertama," demikian narasi foto yang dibagikan di Facebook pada 14 November 2024.

    Kesimpulan

    Foto amplop berisi uang Rp50.000 yang dinarasikan sebagai politik uang di Sultra adalah hoaks, karena tidak memuat informasi yang benar. Konten ini masuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).  

    Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content dibentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.  

    Rujukan

    • Medcom.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Ahmad Luthfi Bakal Pulang ke Jawa Timur Jika Kalah Pilkada 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Jakarta: Belum lama ini, terdapat sebuah unggahan di Facebookmenampilkan tangkapan layar artikel yang menarasikan bahwa Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan pulang kampung ke Jawa Timur jika kalah di Pilkada 2024 ini.

    Tangkapan layar artikel tersebut diunggahakun Facebook Anik Komalasari pada Jumat, 15 November 2024. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengomentari artikel yang bertuliskan bahwa Ahmad Luthfi akan pulang kampung ke Jawa Timur jika kalah Pilkada.  

    Berikut narasi lengkapnya.  

    "Kalau kalah, saya akan kembali ke kampung saya di Jawa Timur, ucap Ahmad Luthfi."

    Lantas, apakah informasi tersebut benar? Ini cek faktanya .

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran tim cek fakta Medcom.id , unggahan poster yang dinarasikan Ahmad Luthfi akan kembali ke kampung halaman jika kalah Pilkada 2024 itu tidaklah benar karenatidak ada artikel yang berjudul seperti tangkapan layar dalam unggahan tersebut.

    Namun, Medcom.id menemukan artikel dengan tampilan serupa dengan judul yang berbeda, dimana artikel tersebut serupa dengan lamanAwall.id,media yang berpusat di Semarang dan banyak membahas isu regional, yang dimuat pada 1 November 2024.

    Artikel yang asliberjudul “Tampil Gemilang di Debat Perdana, Luthfi-Gus Yasin Buktikan Siap Pimpin Jawa Tengah”.

    Hal ini menunjukkan adanya upaya memanipulasi judul artikel dalam tangkapan layar untuk menyesatkan masyarakat.

    Kesimpulan

    Tangkapan layar artikel yang dinarasikan Ahmad Luthfi akan pulang kampung jika kalah Pilkada 2024 adalah hoaks, karena tidak memuat informasi yang benar. Konten ini masuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).  

    Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content dibentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.

    Rujukan

    • Medcom.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek fakta, MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan mengeluarkan fatwa terkait Pilkada 2024, berisi larangan memilih kandidat yang turut diusung oleh Presiden ke-7 RI Jokowi.

    Narasi yang banyak dibagikan jelang hari pencoblosan pada 27 November ini, salah satunya beredar melalui Facebook.

    "AKHIRNYA Keluar juga FATWA...MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM INDONESIA...Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub...atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi.. dan antek antek oligarki demikian pemberitahuan dr MUI...terima kasih. Mau yang GERCOS juga dihormati," demikian isi keterangan yang termuat di konten Facebook pada 26 November 2024.

    Rekaman berdurasi sekitar empat menit juga disematkan dalam konten tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Narator yang ditampilkan di video itu turut menjelaskan bahwa pesan tersirat dari fatwa MUI ini adalah melarang masyarakat memilih sosok di antaranya calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hingga calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil.

    Namun, benarkah MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi?



    Hasil Cek Fakta

    MUI memang mengeluarkan imbauan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin pada Pilkada 2024. Menurut laporan ANTARA, imbauan MUI itu dipublikasikan pada 23 November 2024.

    MUI mengarahkan umat Islam untuk mengikuti ketentuan berikut dalam memilih pemimpinnya:

    1. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    2. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    3. Memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

    Dari uraian tersebut, tidak ada arahan MUI kepada publik untuk menghindari kandidat pilihan Jokowi di Pilkada 2024.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Konten yang dibagikan di Facebook itu nyatanya berisi informasi menyesatkan yang mengarah pada ujaran kebencian.

    Klaim: MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini