• [HOAKS] OJK Berikan Bantuan untuk Lunasi Pinjol

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 19/01/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah artikel menginformasikan soal bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi pinjaman online atau pinjol.
    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
    Artikel soal bantuan OJK untuk melunasi pinjol disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
    "Assalamualaikum. Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba," tulis salah satu pengguna Facebook, pada Jumat (19/1/2024).
    Sementara, berikut judul artikel yang disebarkan:
    Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya
    OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Artikel yang beredar menyebutkan sejumlah dokumen sebagai syarat menerima bantuan.
    "Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoaks," tulis OJK, Kamis (18/1/2024), dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Artikel soal bantuan OJK untuk melunasi utang atau pinjol merupakan hoaks.
    OJK membantah soal dokumen persyaratan bantuan pelunasan pinjol seperti yang disebutkan dalam artikel.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Orde Baru Batalkan Tanah Adat Secara Hukum, Benarkah?

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 21/01/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyebut orde baru batalkan tanah adat secara hukum.
    Pernyataan Mahfud tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
    Berikut pernyataan Cak Mahfud MD:
    "Di masa Soekarno, tanah adat sudah dinyatakan sah secara hukum dan dibatalkan saat orde baru"
    Benarkah penyataan Mahfud MD orde baru batalkan tanah adat secara hukum?
    Penelusuran Fakta
    Wilayah adat telah diatur secara umum dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 26, UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, dieliminasi oleh rezim Orde Baru dengan UU No. 5/1967 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Cak Imin Sebut 13 Ribu Desa Sudah Maju dan Mandiri, Benarkah?

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 21/01/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut 13 ribu desa sudah maju dan mandiri.
    Pernyataan Cak Imin tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
    Berikut pernyataan Cak Imin:
    "Hari ini sudah 13 ribu desa tertinggal sudah maju ada yang mandiri. Nanti kita naikkan lagi anggaran ada kehidupan ekonomi melalui Bumdes, pertanian, peternakan, ekonomi kreatif."
    Benarkah 13 ribu desa sudah maju dan mandiri?
    Penelusuran Fakta
    Berdasarkan data Kementerian Desa di tahun 2023, kategori desa maju terdapat 23.030 atau 30.94 persen. Sedangkan, kategori desa mandiri terdapat 11.456 atau sebesar 15,39 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Cak Imin Sebut Tambang Ilegal Capai 2.500, Benarkah?

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 21/01/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut jumlah tambang ilegal mencapai 2.500.
    Pernyataan Cak Imin tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
    Berikut pernyataan Cak Imin:
    "Selain yang disampaikan Pak Mahfud, data ESDM itu ada 2500 tambang ilegal. Sementara, tambang yang legal saja, tidak membawa kesejahteraan. Dan, kita menyaksikan dalam proses penambangan dan bisnis tambang kita, hilirisasi dilakukan ugal-ugalan, merusak lingkungan, ada kecelakaan."
    Benarkah jumlah tambang ilegal mencapai 2.500?
    Penelusuran Fakta
    Dalam artikel berjudul "Cak Imin Sebut Ada 2.500 Tambang Ilegal Keruk Bumi RI, Ini Faktanya!" yang dimuat situs cnbcindonesia.com, pada 21 Januari 2024, berdasarkan catatan ESDM telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "SERIUS TANGANI TAMBANG ILEGAL, DITJEN MINERBA ESDM AKAN BENTUK SATGAS!" yang dimuat situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara minerba.esdm.go.id, pada 8 Desember 2023.
    Artikel situs minerba.esdm.go.id menyebutkan, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini