Cek Fakta: Tidak Benar Cawagub Jakarta Suswono Ber-KTP di Tegal
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun X.
Akun X tersebut menuliskan narasi bahwa pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono bukan warga ber-KTP Jakarta.
"Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta.
RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah," tulis salah satu akun X.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 479 kali ditonton dan 10 kali dibagikan oleh warganet.
Benarkah Cawagub Jakarta, Suswono ber-KTP di Tegal? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah.
Dalam wawancara bersama salah satu stasiun televisi, Suswono mengatakan bahwa dirinya berstatus sebagai warga Bogor, Jawa Barat. Karena itu, ia menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 di wilayah Bogor.
"Saya memang statusnya KTP di Bogor, sehingga punya hak pilih di Bogor. Sementara kan kalau dicalonkan kan seluruh warga Indonesia berhak dicalonkan," kata Suswono dalam sebuah wawancara di kediamannya sebelum menggunakan hak suaranya, Rabu (27/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, sempat menjadi warga Jakarta saat awal menikah dan menjadi anggota dewan serta menteri.
"Saya pindah-pindah sih. Waktu nikah dulu jadi warga Jakarta, kemudian saya pindah ke Bogor, kemudian jadi dosen di Bogor, ketika jadi anggota dewan sama menteri, praktis 10 tahun saya jadi warga Jakarta. Setelah enggak jadi menteri saya menetap di Bogor," tutur Suswono.
Kesimpulan
Kabar tentang Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah ternyata tidak benar. Faktanya, Suswono mengaku, saat ia merupakan warga Bogor dan ber-KTP di Bogor, Jawa Barat.
Belum Ada Bukti, Klaim tentang Organisasi Terlarang akan Ambil Alih Tugas dan Fungsi Satpol PP dan Polisi
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Sebuah akun media sosial Twitter atau X mengunggah beberapa gambar berisi narasi kontrak politik antara Ridwan Kamil dan FPI yang bocor. Salah satu kontrak politik itu diklaim tentang FPI diberi wewenang untuk merazia dan membubarkan acara.
Berikut narasi lengkapnya:Apa klean mau.? Organisasi Terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi yg resmi institusi negara. Bisa rusak tatanan negara bila ORGANISASI TERLARANG dibiarkan tumbuh subur oleh RK - Suswono! Gue, sih, ogah banget!
Kemudian pembuat konten mengarahkan ke sebuah link pemberitaan berjudul Wah!! Terungkap Isi Pakta Integritas di Pilkada DKI Jakarta 2024! Ridwan Kamil dan Suswono Dapat Dukungan FPI. Sejak Selasa, 26 November 2024 unggahan ini telah di-retweet12 kali, 1 komentar, disukai 14 pengguna X, dan 1 kali disimpan.
Namun, benarkah organisasi terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi yang resmi institusi negara?
Hasil Cek Fakta
Front Persaudaraan Islam (FPI) memang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Diberitakan oleh Tempo, Koordinator Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Mabruri, menyebut eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab telah menyatakan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Pernyataan Rizieq itu diungkap saat bertemu dengan Suswono di Mekkah, Arab Saudi ketika calon wakil gubernur itu selesai menjalankan ibadah umrah. "Ketemu di Mekkah, habis umrah," kata Mabruri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024.
Pertemuan antara Rizieq dan Suswono, lanjut Mabruri, berlangsung pada Senin, 25 November 2024. "Tanggal 25 November kemarin," kata dia.
FPI Jakarta kemudian secara formal mendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 017/SK-PILGUB/DPD-FPI-DKI/JumadilAwal/2024 ditandatangani Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Zein bin Umar Alatas dan Sekretaris Habib Hazieq Alhaddad, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Dukungan Rizieq Shihab dan FPI Jakarta itu juga ditayangkan di kanal YouTube resmi FPI, Islamic Brotherhood Television pada 22 November 2024.
Salah satu akun kemudian membagikan tangkapan layar lewat X, surat-surat yang diklaim isi surat dukungan FPI pada Ridwan Kamil dan Suswono. Konten itu dibagikan dengan narasi bahwa FPI sebagai organisasi terlarang akan mengambil alih tugas Satpol PP dan Polisi.
Sayangnya, tangkapan layar yang dibagikan tersebut tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak diketahui poin berapa yang dimaksud oleh pengunggah konten.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri, membantah bahwa surat dukungan FPI ke Ridwan Kamil dan Suswono berisi poin tentang FPI yang akan menggantikan polisi dan Satpol PP.
“Tidak ada kontrak seperti ini dengan FPI. Dapat dipastikanhoax,” kata Ahmad Mabruri kepada Tempo saat dihubungi pada Rabu, 27 November 2024.
Akun di X tersebut mencantumkan tautan situs Pikiran Rakyat Jawa Barat edisi 23 November 2024 sebagai sumber rujukan. Situs berita Pikiran Rakyat memang benar memberitakan mengenai surat dukungan FPI ke Ridwan Kamil dan Suswono. Dukungan tersebut diberikan setelah pihak Ridwan Kamil dan Suswono menyetujui 17 poin pakta integritas, yakni:
Dalam 17 poin pakta integritas yang ditulis oleh Pikiran Rakyat, tidak tercantum bahwa FPI akan mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi.
Sebelumnya, dikutip dari CNBC Indonesia disebutkan Pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Menurut Mahfud, FPI secarade juretelah bubar terhitung sejak tahun lalu.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan,sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.
Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. FPI kemudian mengganti namanya dari Front Pembela Islam menjadi Front Persaudaraan Islam.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim organisasi terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi adalahbelum ada bukti.
Tidak ada klausul dalam isi pakta integritas yang dimuat oleh Pikiran Rakyat Jabar bahwa FPI akan menggantikan polisi dan Satpol PP. Belum ada bukti yang bisa diverifikasi lebih lanjut bahwa FPI akan menjadi organisasi yang punya kewenangan seperti Polisi dan Satpol PP apabila pasangan Ridwan Kamil dan Suswono memenangi Pilgub Jakarta.
Rujukan
- https://x.com/BebySoSweet/status/1861358998429327698/photo/3
- https://jabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3658807174/wah-terungkap-isi-pakta-integritas-di-pilkada-dki-jakarta-2024-ridwan-kamil-dan-suswono-dapat-dukungan-fpi?page=all
- https://www.tempo.co/politik/juru-bicara-pks-sebut-rizieq-syihab-beri-dukungan-untuk-ridwan-kamil-suswono-1173544
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241120064508-617-1168513/fpi-jakarta-dukung-duet-rk-suswono-di-pilgub-dki-2024
- https://www.youtube.com/watch?v=298gSPGrjqk
- https://jabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3658807174/wah-terungkap-isi-pakta-integritas-di-pilkada-dki-jakarta-2024-ridwan-kamil-dan-suswono-dapat-dukungan-fpi?page=all
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20201230125406-4-212534/mahfud-md-sejak-20-juni-2019-fpi-telah-bubar-sebagai-ormas /cdn-cgi/l/email-protection#6c0f09070a0d07180d2c1809011c03420f03420508
Sebagian Benar, Relawan Cagub Jawa Tengah Andika-Hendi dan Bawaslu Gerebek Gudang Sembako di Solo
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Dua video berdurasi 28 detik dan 45 detik diklaim sebagai momen relawan cagub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo. Video itu beredar di sosial media Twitter atau X.
Dalam video yang dibagikan pada 25 November 2024, terlihat seseorang dengan rompi bertuliskan bawaslu merekam tumpukan karung yang berada di sebuah rumah. Beberapa orang di antaranya membuka tumpukan karung dengan disaksikan warga lainnya.
Hingga laporan ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 326 ribu kali dan retweet 996 kali. Lantas, benarkah relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo?
Hasil Cek Fakta
Tempo mula-mula memverifikasi informasi penggerebekan gudang sembako di Solo oleh relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu dari sumber kredibel.
Hasilnya memang benar ada peristiwa pengamanan sembako oleh Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam 24 November 2024, akan tetapi temuan itu dilakukan tim Bawaslu Solo tersebut setelah adanya laporan dari warga.
Dilansir dari Radar Solo, tim Bawaslu Solo menyegel tumpukan sembako yang tersimpan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu 24 November 2024 malam. Keberadaan sembako mencurigakan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Solo oleh saksi bernama Kasno. Dalam laporannya, Kasno menginformasikan bahwa ada pembagian sembako di wilayah Kelurahan Pucangsawit.
Situs berita berita berbasis d Solo Jawa Tengah, Mettanews, memberitakan peristiwa itu. Mistanto, salah satu petugas dari Panwascam Jebres mengatakan dengan adanya laporan itu, Panwascam Jebres segera menuju lokasi kejadian dan menemukan barang bukti berupa karung-karung berisi sembako, seperti beras dan gula. Barang-barang ini lalu segel untuk menghindari adanya pergerakan atau penyalahgunaan selama masa tenang. Langkah penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
Sementara itu, Cahyo, warga setempat yang disebut sebagai pemilik sembako membantah sembako yang temukan panwascam Jebres digunakan untuk kepentingan politik. Menurut Cahyo, sembako itu merupakan sisa dari program tebus murah yang dilaksanakan sebelumnya.
“Saya mohon maaf kalau ini menimbulkan salah paham. Sembako ini sisa dari program tebus murah kemarin, sekitar 120 paket. Karena rumah saya dekat lokasi, saya minta izin menitipkan barang di sini dan rencananya akan diambil pagi tadi, tetapi belum sempat. Tidak ada niatan untuk membagi-bagikan di masa tenang,” ujar Cahyo.
Tempo lalu menghubungi salah satu komisioner Bawaslu Solo, Agus Sulistyo dan menanyakan terkait informasi tersebut. Menurut Agus, peristiwa tersebut benar terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah, namun penggerebekan itu dilakukan sendiri oleh tim Bawaslu Solo setelah menerima laporan warga. Pihaknya tidak melibatkan tim calon kepala daerah tertentu dalam penggerebekan itu.
“Jadi, tidak benar kalau kami melibatkan tim calon kepala daerah tertentu dalam bekerja. Apa yang terjadi di kelurahan Pucangsawit itu adalah merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Langkah itupun sebagai tindakan preventif menjelang pencoblosan,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 27 November 2024.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan cek fakta Tempo, video diklaim relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo adalahsebagian benar.
Memang benar ada peristiwa pengamanan sembako oleh Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam 24 November 2024, akan tetapi temuan itu dilakukan sendiri tim Bawaslu Solo dan merupakan langkah tindak lanjut dari laporan dari warga.
Rujukan
- https://x.com/yusuf_dumdum/status/1860904265507864835
- https://radarsolo.jawapos.com/solo/845349954/dalam-sehari-bawaslu-solo-segel-2-lokasi-tempat-simpan-sembako-mencurigakan-terbaru-di-kawasan-pucangsawit#google_vignette
- https://mettanews.id/bawaslu-segel-ratusan-paket-sembako-di-pucangsawit-diduga-untuk-money-politik/ /cdn-cgi/l/email-protection#b5d6d0ded3d4dec1d4f5c1d0d8c5da9bd6da9bdcd1
CEK FAKTA: Beredar Hasil Exit Poll LSI Keluar Sebelum TPS Ditutup, Pram-Rano Raih 55,8%, Benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama akun 'DEWI' membagikan informasi bahwa exit poll terbaru terkait Pilkada Jakarta 2024 telah keluar sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.
"Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.
Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.
Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.
Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?
"Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.
Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.
Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.
Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?
Hasil Cek Fakta
Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) hari ini.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Apa Itu Exit Poll?
Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.
Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:
Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.
Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.
Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.
Di sisi lain, hingga Rabu pukul 13.48 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Apa Itu Exit Poll?
Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.
Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:
Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.
Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.
Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.
Di sisi lain, hingga Rabu pukul 13.48 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut hasil exit poll Lembaga Survei Indonesia keluar sebelum TPS ditutup tidaklah benar.
Halaman: 302/6295