Narasi tersebut diungah oleh akun Facebook bernama “Alwi Fatnura Chaniago”(arsip) pada Selasa (26/11/2024) lewat unggahan gambar yang disertai keterangan teks bertuliskan:
“Jangan pilih calon Kepala Daerah titipan Jokowi Pilkada 2024 diseluh Indonesia Fatwa MUI! Jokowi menciptakan dinasti,” tulis keterangan teks dalam gambar yang disertakan.
Hoaks Fatwa MUI Larangan Memilih Calon yang Didukung Jokowi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk menelusuri klaim ini Tirto mengunjungi situs resmi dari MUI berikut. Di kolom pencarian informasi data fatwa kami memasukan kata kunci “Larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi”. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya fatwa yang dikeluarkan MUI soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.
Terkait Pilkada 2024, kami justru menemukan imbauan resmi dari MUI yang mengingatkan umat Islam di Indonesia bahwa memilih pemimpin kepala daerah hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," tulis MUI dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024)
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tulis MUI.
Tidak ada satupun poin dalam imbauan MUI terkait Pilkada tersebut yang membahas soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024. Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun informasi kredibel maupun pemberitaan yang membenarkan hal tersebut.
Terkait Pilkada 2024, kami justru menemukan imbauan resmi dari MUI yang mengingatkan umat Islam di Indonesia bahwa memilih pemimpin kepala daerah hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," tulis MUI dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024)
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tulis MUI.
Tidak ada satupun poin dalam imbauan MUI terkait Pilkada tersebut yang membahas soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024. Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun informasi kredibel maupun pemberitaan yang membenarkan hal tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa MUI mengeluarkan fatwa soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.
Rujukan
Viral Surat Suara di TPS KBB Diduga Sudah Tercoblos, Ini Faktanya
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan kecurangan dalam momen pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (27/11/2024).
Pasalnya, ada satu surat suara yang ditunjukkan dalam video tersebut sudah dalam kondisi tercoblos di kolom pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Pasalnya, ada satu surat suara yang ditunjukkan dalam video tersebut sudah dalam kondisi tercoblos di kolom pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa tersebut terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Bawaslu KBB sudah menerima informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan.
"Soal yang di Citapen, kami sudah terima informasinya. Tadi juga saya langsung mengecek ke lokasi untuk klarifikasi pada KPPS," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah Sopandi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi KPPS ini memberikan dua surat suara bupati ke pemilih, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu yang tercoblos, jadi bukan karena sudah dicoblos sebelumnya," kata Riza.
Setelah itu, pihaknya memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
"Kita masukkan sebagai surat suara rusak, jadi nanti akan dilakukan pencoblosan ulang oleh warga. Menggunakan surat suara cadangan," kata Riza.
"Soal yang di Citapen, kami sudah terima informasinya. Tadi juga saya langsung mengecek ke lokasi untuk klarifikasi pada KPPS," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah Sopandi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi KPPS ini memberikan dua surat suara bupati ke pemilih, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu yang tercoblos, jadi bukan karena sudah dicoblos sebelumnya," kata Riza.
Setelah itu, pihaknya memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
"Kita masukkan sebagai surat suara rusak, jadi nanti akan dilakukan pencoblosan ulang oleh warga. Menggunakan surat suara cadangan," kata Riza.
Kesimpulan
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rujukan
CEK FAKTA: Hoaks! Hasil Exit Poll LSI Keluar Sebelum TPS Ditutup, Pramono-Rano Karno Raih 55,8%
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Adapun narasi yang beredar sebagai berikut:
Exit Poll Terbaru
Pram-Doel semakin menyala.
Selain narasi tersebut juga ditampilkan tangkapan layer tentang hasil exit poll Pilkada 2024 yang mencantumkan Lembaga survei Indonesia (LSI) pada tanggal 27 November 2024 pada pukul 11:52 WIB. Hasil exit poll tertulis bahwa Pramono Anung-Rano Karno unggul 55.8 persen, Ridwan Kamil-Suswono 35.9 persen, dan Dharma Pongrekun-Ken Wardhana 8,3 persen.
Exit Poll Terbaru
Pram-Doel semakin menyala.
Selain narasi tersebut juga ditampilkan tangkapan layer tentang hasil exit poll Pilkada 2024 yang mencantumkan Lembaga survei Indonesia (LSI) pada tanggal 27 November 2024 pada pukul 11:52 WIB. Hasil exit poll tertulis bahwa Pramono Anung-Rano Karno unggul 55.8 persen, Ridwan Kamil-Suswono 35.9 persen, dan Dharma Pongrekun-Ken Wardhana 8,3 persen.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta menemukan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.
Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB. KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count.
Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/11/21/download-buku-panduan-kpps-pilkada-2024-format-pdf-dilengkapi-tugas-kpps-1-sampai-7
Mengacu pada aturan tersebut, maka Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA akan mengumumkan hasil exit poll Pilgub DKI Jakarta pada pukul 12.00 WIB, lalu hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Exit poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara.
Secara teknis exit poll merupakan bagian dari survei.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.
Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.
Postingan-Hasil-Pilkada-Jakarta-a.jpgSUMBER: Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Penelusuran atas narasi juga juga telah dilakukan oleh media-media yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta. Salah satunya Suara.com
Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB. KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count.
Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/11/21/download-buku-panduan-kpps-pilkada-2024-format-pdf-dilengkapi-tugas-kpps-1-sampai-7
Mengacu pada aturan tersebut, maka Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA akan mengumumkan hasil exit poll Pilgub DKI Jakarta pada pukul 12.00 WIB, lalu hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Exit poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara.
Secara teknis exit poll merupakan bagian dari survei.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.
Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.
Postingan-Hasil-Pilkada-Jakarta-a.jpgSUMBER: Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Penelusuran atas narasi juga juga telah dilakukan oleh media-media yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta. Salah satunya Suara.com
Kesimpulan
Narasi tentang hasil exit poll yang dikeluarkan LSI pukul 12.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, dengan hasil keunggulan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih 55,8 persen adalah tidak benar alias hoaks.
Rujukan
CEK FAKTA: Benarkah Cagub Ridwan Kamil Gunakan Hak Pilih di Jabar, Cawagub Suswono di Jateng?
Sumber: X.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta.
RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah
#TumbangkanRidwanKamil
#TumbangkanRidwanKamil
RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah
#TumbangkanRidwanKamil
#TumbangkanRidwanKamil
Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran tim Cek Fakta, bersumber dari kompas.com, Ridwan Kamil dan Suswono memang belum memiliki KTP Jakarta. Keduanya tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta 2024.
Masih dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil menyalurkan hak pilihnya di TPS 23, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar), serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Sementara Suswono menggunakan hak pilihnya di TPS 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub Jabar serta Pilkada Kota Bandung.
Masih dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil menyalurkan hak pilihnya di TPS 23, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar), serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Sementara Suswono menggunakan hak pilihnya di TPS 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub Jabar serta Pilkada Kota Bandung.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Ridwan Kamil akan menyalurkan hak pilihnya di Jawa Barat dan Suswono di Jawa Tengah perlu diluruskan. Ridwan Kamil memang menyalurkan hak pilihnya di Kota Bandung. Namun Suswono menggunakan hak pilihnya di Kota Bogor, bukan di Tegal.
Rujukan
Halaman: 304/6295