• Beredar Hasil Exit Poll Pilkada Kebumen, Bagaimana Faktanya?

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Video ini berdurasi singkat, yakni satu menit, dan diunggah sekitar pukul 08.00 pagi pada Rabu (27/11/2024).

    “Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen,” tulis akun pengunggah di dalam keterangan penyerta.

    Hasil Cek Fakta

    Sebagai konteks, exit poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

    Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.

    Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.

    Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 08.00, seperti jam unggahan akun TikTok tesebut.

    Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, tepatnya di pasal 5.

    Bunyinya, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

    Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

    Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).

    "Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15 WIB," katanya.

    Kemudian, Tirto juga menelusuri nama lembaga survei MSRS yang disebut di unggahan. Namun, tidak ada informasi yang kami temukan terkait nama lembaga survei ini. Lembaga ini juga tidak terdaftar di Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

    Temuan ini juga sangat berbeda dengan survei elektabilitas salah satu anggota Persepi, Pandawa Research, pada Juni 2024 lalu terkait Pilkada Kebumen.

    Menukil Beritasatu, survei Pandawa Research menemukan bahwa petahana Arif Sugiyanto masih mendominasi dengan 72,3 persen. Survei ini dilakukan pada 19-23 Juni 2024 terhadap 440 responden. Metode survei dilakukan dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error dari survei sendiri adalah 4,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran Tirto, exit poll Pilkada Kebumen 2024 yang beredar di TikTok kemungkinan besar tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau bisa disebut salah dan menyesatkan (false and misleading). Unggahan tersebut muncul sekitar pukul 08.00, ketika pemungutan suara masih berlangsung.

    Aturan KPU juga mempersyaratkan hasil penghitungan cepat Pemilu, termasuk exit poll, diumumkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Tidak ditemukan juga informasi apapun terkait lembaga survei yang dicatut di unggahan dan hasilnya jauh berbeda dengan survei lain yang dilakukan sebelumnya.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta (Benar): Edaran Kupon Beras Gratis di Jembrana

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Sebuah foto beredar di Facebook menampilkan kupon beras gratis dengan wajah pasangan calon bupati Jembrana dan pasangan calon gubernur Bali. Narasi unggahan Facebook akun Suara Buleleng tersebut bertuliskan “Yuk semeton Jembrana Singaraja yang belum dapat kupon gratis.”

    Unggahan Suara Buleleng kemudian diunggah ulang oleh akun Bingkil OTAK dengan judul “Foto terlampir cukup viral di medsos… Ada gambar paslon pilkada Jembrana dan Pilkada Bali. Keterangan foto menyebutkan, “kalau di masa kampanye ada seperti ini harusnya KPU-Bawaslu penting memberi klarifikasi untuk mencegah terbentuk opini brutal di masyarakat.”

    Hasil Cek Fakta

    BaleBengong meminta klarifikasi Bawaslu Bali terkait hal ini. Kejadian tersebut disebut berlangsung selama masa kampanye namun sebelum Pilkada serentak, 27 November 2024. Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyebutkan bahwa kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran.

    “Kejadian itu 14 November. Nggak ada bukti pelanggaran karena kalau dalam peraturan bazzar itu dibolehkan,” ujar Wayan Wirka.

    Ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Larangan Kampanye dimuat dalam bab VIII Pasal 57 – Pasal 66.

    Dalam pasal tersebut terdapat dua larangan mengenai politik uang, sebagai berikut:

    Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
    Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran, kupon tersebut memang benar beredar di Kabupaten Jembrana. Namun, hal tersebut oleh Bawaslu disebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

    Rujukan

  • Cek Fakta (Sebagian Benar): Upaya Intimidasi Petugas KPPS dan Menghalangi Calon Pemilih

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beredar video di TikTok dari akun @banteng_genz yang menunjukkan salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Bali berantakan. Dalam narasi video yang beredar tertulis “Lagi dan lagi… Ditemukan adanya upaya intimidasi terhadap KPPS yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan menghalangi calon pemilih untuk memilih paslon Koster Giri.”

    Hasil Cek Fakta

    BaleBengong telah meminta konfirmasi kepada beberapa pihak terkait kebenaran video tersebut. Berdasarkan keterangan Nyoman Sueca, salah satu panitia pemilihan di wilayah Karangasem, kejadian tersebut terjadi di TPS wilayah Tianyar.

    “Belum tahu kepastiannya bagaimana, tapi dari info yang beredar pemilihnya tidak bawa C6, terus pemilihnya ngotot mau nyoblos, tapi nggak dikasih sama KPPS-nya. Makanya pemilihnya itu ngamuk,” ujar Sueca ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Bawaslu Bali juga membenarkan adanya kejadian tersebut. “Udah diselesaikan, proses pemilihan tetap dilanjutkan,” ungkap Wayan Wirka, anggota Bawaslu Bali ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Intimidasi ke petugas KPPS disebut benar, namun belum dipastikan karena akan memilih Koster-Giri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran, memang benar terjadi kerusuhan di salah satu TPS wilayah Tianyar, Kabupaten Karangasem. Hal tersebut disebabkan karena pemilih tidak membawa C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara. Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa warga tersebut menghalang-halangi pemilih Koster – Giri.

    Rujukan

  • Cek Fakta, soal Fatwa MUI Larang Umat Islam Coblos Pemimpin yang Didukung Jokowi

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Di X, Espos menemukan unggahan akun X bantoro_ @Boediantar4 dengan durasi 2.20 menit. Berikut narasi video tersebut, "AKHIRNYA Keluar juga FATWA...MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM INDONESIA...Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub...atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi...demikian pemberitahuan dr MUI...terima kasih*🙏🙏❤️❤️❤️🇮🇩🇮🇩🇮🇩".

    Sementara, isi video tersebur kurang lebih begini:

    "Alhamdulillah hirabbil alamin, ini cukup bikin gempar juga. Ada imbauan dari MUI tentu disampaikan Ketua MUI langsung yang menyarankan, mengimbau umat Islam tidak mendukung pemimpin yang mendukung dinasti politik.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Espos.id, MUI memang mengimbau umat Islam wajib memilih pemimpin saat pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).

    Imbauan tersebut disampaikan dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    Kemudian diunggah dalam berita berjudul Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

    MUI bahkan menyebut bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Disebutkan juga beberapa ketentuan dalam memilih pemimpin.

    Di antaranya didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    Kesimpulan

    Narasi yang beredar dalam video tersebut menyesatkan.

    Rujukan

    • Solopos.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini