Terdapat video [arsip] yang diunggah oleh akun Instagram “fithriaaningsih” pada Senin, (17/2/2025). Video tersebut menunjukkan beberapa ikan berjenis anglerfish telah mengapung di permukaan laut. Unggahan itu disertai dengan narasi sebagai berikut:
Yg pertama kali, dan ternyata itu juga yg terakhir kalinya..
#ikan
#anglerfish
#fyp
#viral
Per Selasa (18/02/2025), unggahan tersebut telah putar sebanyak lebih dari 2,5 juta kali, dan dikomentasi lebih dari 1000 interaksi.
[SALAH] Ikan Anglerfish Pertama Kali Muncul di Permukaan
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 19/02/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dalam beberapa pekan terakhir ini, fenomena munculnya ikan anglerfish sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Anglerfish merupakan ikan yang hidup di kedalaman 200 meter hingga 1.500 meter di bawah laut yang gelap. Kemunculan ikan anglerfish pada permukaan laut sangat jarang terjadi. Ikan tersebut menjadi sorotan baru-baru ini lantaran bentuknya yang menyeramkan dan nasib nya yang malang saat naik ke permukaan laut.
Video tersebut diunggah dan dibuat pertama kali oleh akun TikTok “chaostales” yang diunggah pada Jum’at (14/02/2025), dan sudah diputar lebih dari 10 juta kali.
Dilansir dari kompas.com, anglerfish ini muncul saat para ilmuwan sedang melakukan penelitian hiu pelagis untuk LSM Condrik Tenefire dan direkam oleh fotografer bawah air, David Jara Boguna. Sayangnya, tak lama setelah muncul ke permukaan air, ikan sungut ganda tersebut mati dan kini tubuhnya sedang diteliti oleh para ilmuwan di Museum Alam dan Arkeologi (MUNA), di Santa Cruz de Tenefire, Spanyol.
Ikan anglerfish ini memiliki 5 jenis, dan jenis yang diduga muncul pada permukaan laut tersebut adalah Humpback Anglerfish. Dilansir dari Animal Spot yang membahas ikan tersebut. Ikan Humpback Blackdevils jantan dan betina terlihat sangat berbeda. Ikan betina memiliki kepala dan mulut yang besar, dengan gigi yang panjang dan runcing. Panjangnya bisa mencapai 18 cm. Namun, ikan jantan adalah ikan ramping yang tidak memiliki umpan dan hanya tumbuh hingga 2,9 cm.
Ukuran tersebut sangat jauh berbeda dari video yang diunggah pada akun instagram tersebut. Pada akun TikTok “chaostales”, konten tersebut terdapat peringatan bahwa video yang diunggah dihasilkan oleh AI.
Video tersebut diunggah dan dibuat pertama kali oleh akun TikTok “chaostales” yang diunggah pada Jum’at (14/02/2025), dan sudah diputar lebih dari 10 juta kali.
Dilansir dari kompas.com, anglerfish ini muncul saat para ilmuwan sedang melakukan penelitian hiu pelagis untuk LSM Condrik Tenefire dan direkam oleh fotografer bawah air, David Jara Boguna. Sayangnya, tak lama setelah muncul ke permukaan air, ikan sungut ganda tersebut mati dan kini tubuhnya sedang diteliti oleh para ilmuwan di Museum Alam dan Arkeologi (MUNA), di Santa Cruz de Tenefire, Spanyol.
Ikan anglerfish ini memiliki 5 jenis, dan jenis yang diduga muncul pada permukaan laut tersebut adalah Humpback Anglerfish. Dilansir dari Animal Spot yang membahas ikan tersebut. Ikan Humpback Blackdevils jantan dan betina terlihat sangat berbeda. Ikan betina memiliki kepala dan mulut yang besar, dengan gigi yang panjang dan runcing. Panjangnya bisa mencapai 18 cm. Namun, ikan jantan adalah ikan ramping yang tidak memiliki umpan dan hanya tumbuh hingga 2,9 cm.
Ukuran tersebut sangat jauh berbeda dari video yang diunggah pada akun instagram tersebut. Pada akun TikTok “chaostales”, konten tersebut terdapat peringatan bahwa video yang diunggah dihasilkan oleh AI.
Kesimpulan
Ikan jenis humpback blackdevils hanya memiliki ukuran 2,9 cm hingga 18 cm. Ukuran tersebut sangat jauh berbeda dari video yang diunggah pada akun instagram tersebut.
Rujukan
- httpReferensi [Animal Spot] Humpback Anglerfish [kompas.com] Mengenal Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Muncul di Permukaan Laut Spanyol
- https://www.instagram.com/reel/DGKJeLOKIYq/?igsh=NGR6dGs1NjVteDU2 (tautan asli unggahan akun fithriaaningsih)
- https://archive.ph/sD6Mm (arsip unggahan akun fithriaaningsih)
[SALAH] Potret “Anies Diseret KPK karena Skandal Korupsi Rp23 Triliun”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 19/02/2025
Berita
Akun Facebook “Mba.toe” pada Sabtu (8/2/2025) mengunggah foto [arsip] yang memperlihatkan Anies Baswedan memakai rompi oranye. Unggahan disertai narasi:
“ANIES DI SERET KPK!?
SKANDAL KORUP 23 TRILIYUNNYA TERKUAK
MODY4R SIASAT KORUPNYA DIKULITI KPK
KELEBIHAN BAYAR ITU SAMA AJA KORUPSI”
“ANIES DI SERET KPK!?
SKANDAL KORUP 23 TRILIYUNNYA TERKUAK
MODY4R SIASAT KORUPNYA DIKULITI KPK
KELEBIHAN BAYAR ITU SAMA AJA KORUPSI”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Image untuk menelusuri asal-usul potret Anies berompi oranye tersebut. Penelusuran teratas mengarah ke foto dalam pemberitaan sindonews.com “Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan Menteri KKP Edhy Prabowo Saat Digiring Petugas” yang tayang November 2020.
Faktanya, potret Anies dalam konten yang diunggah akun Facebook “Mba.toe” merupakan hasil suntingan. Sosok berompi oranye adalah Edhy Prabowo, mantan menteri kelautan dan perikanan.
Tidak ada informasi valid dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Anies diseret KPK karena skandal korupsi Rp23 triliun”.
Terkini, Anies pada Rabu (12/2/2025)—sebagaimana terlihat dalam unggahan akun Instagram pribadi Anies “aniesbaswedan”—membagikan cerita usai menghadiri perayaan Cap Go Meh 2025 di Glodok, Jakarta.
Faktanya, potret Anies dalam konten yang diunggah akun Facebook “Mba.toe” merupakan hasil suntingan. Sosok berompi oranye adalah Edhy Prabowo, mantan menteri kelautan dan perikanan.
Tidak ada informasi valid dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Anies diseret KPK karena skandal korupsi Rp23 triliun”.
Terkini, Anies pada Rabu (12/2/2025)—sebagaimana terlihat dalam unggahan akun Instagram pribadi Anies “aniesbaswedan”—membagikan cerita usai menghadiri perayaan Cap Go Meh 2025 di Glodok, Jakarta.
Kesimpulan
Unggahan “potret Anies diseret KPK karena skandal korupsi Rp23 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[sindonews.com] Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan Menteri KKP Edhy Prabowo Saat Digiring Petugas [Instagram] Akun Instagram Anies Baswedan “aniesbaswedan”
- https://photo.sindonews.com/view/6650/pakai-baju-tahanan-dan-tangan-diborgol-begini-penampakan-menteri-kkp-edhy-prabowo-saat-digiring-petugas
- https://www.instagram.com/p/DGAyA0vyxyf/?img_index=1
- https://archive.ph/09ovT (arsip unggahan akun Facebook “Mba.toe”)
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=122204486492227402&set=g.978659409175181 (unggahan akun Facebook “Mba.toe”)
[SALAH] Video “Jalan Retak Akibat Gempa Dieng”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 19/02/2025
Berita
Akun Facebook “Joel Joelian” pada Rabu (22/1/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan jalan retak. Unggahan disertai narasi:
“DIENG GEMPA
#Reel
#fyp
#jangkauanluas”
“DIENG GEMPA
#Reel
#fyp
#jangkauanluas”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri asal-usul video tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Penelusuran teratas mengarah ke unggahan akun Instagram soal_sulteng pada Jumat (24/1/2025).
Takarirnya menginformasikan kalau lokasi dari video tersebut adalah di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara. Sebagai informasi, jarak antara Pejawaran dengan Dieng sekitar 21 km.
Penelusuran juga mengarah ke laman banjarnegarakab.go.id. Disebutkan, konten yang diklaim sebagai dokumentasi bencana gempa di Dieng itu tidak benar.
“Memang benar terjadi bencana tanah bergerak dan longsor. Namun, video tersebut terjadi di Dukuh Kali Ireng Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran yang saat ini memang menjadi fokus penanganan pasca bencana oleh Pemerintah Daerah Banjarnegara,” tulis Dinas Komunikasi dan Informatika Banjarnegara, Rabu (29/1/2025).
Takarirnya menginformasikan kalau lokasi dari video tersebut adalah di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara. Sebagai informasi, jarak antara Pejawaran dengan Dieng sekitar 21 km.
Penelusuran juga mengarah ke laman banjarnegarakab.go.id. Disebutkan, konten yang diklaim sebagai dokumentasi bencana gempa di Dieng itu tidak benar.
“Memang benar terjadi bencana tanah bergerak dan longsor. Namun, video tersebut terjadi di Dukuh Kali Ireng Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran yang saat ini memang menjadi fokus penanganan pasca bencana oleh Pemerintah Daerah Banjarnegara,” tulis Dinas Komunikasi dan Informatika Banjarnegara, Rabu (29/1/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim jalan retak akibat gempa Dieng merupakan konteks yang salah (false connection).
Rujukan
- http[instagram] soal_sulteng [banjarnegarakab.go.id] Beredar Vidio di Media Sosial Bencana Gempa Di Dieng, Kominfo Banjarnegara Pastikan Berita Itu Hoax
- https://www.instagram.com/soal_sulteng_/reel/DFM79uMzPvi
- https://banjarnegarakab.go.id/2025/01/29/beredar-vidio-di-media-sosial-bencana-gempa-di-dieng-kominfo-banjarnegara-pastikan-berita-itu-hoax
- https://archive.ph/uk5CK (arsip unggahan akun Facebook “Joel Joelian”)
- https://web.facebook.com/reel/3453885421583670 (unggahan akun Facebook “Joel Joelian”)
Cek fakta, sertifikat elektronik rencana mafia tanah ambil tanah masyarakat
Sumber:Tanggal publish: 19/02/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah elektonik.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak punya bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat.
Berikut narasi dari video tersebut:
“…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya dihapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”
Namun, benarkah sertifikat elektronik merupakan rencana mafia tanah agar lebih mudah mengambil tanah masyarakat?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak punya bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat.
Berikut narasi dari video tersebut:
“…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya dihapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”
Namun, benarkah sertifikat elektronik merupakan rencana mafia tanah agar lebih mudah mengambil tanah masyarakat?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dalam Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan jika negara butuh tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak dan pasti diberikan ganti untung.
Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan jika negara butuh tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak dan pasti diberikan ganti untung.
Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Halaman: 330/6682