• Hoaks Berita Nadiem Sebut Luhut dan Jokowi di Kasus Chromebook

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2026

    Berita

    tirto.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak jarang beredar informasi di sosial media yang mencatut nama Nadiem Makarim dan kasus Chromebook.

    ADVERTISEMENT

    Beredar sebuah unggahan berupa tangkapan layar berita yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan, yang diduga menerima uang sebesar Rp4,5 triliun darinya.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan ini beredar melalui akun Facebook @Rina Cahaya Listrik (arsip) pada Sabtu (06/9/2025).Dalam unggahan tersebut terdapat tangkapan layar berita dengan judul: “Nadim Makarim Saya Tersangka ini ulah Jokowi dan Luhut, Mereka Berdua Banyak Menerima Uang ada sekitar 4,5 Triliun Dari Saya”.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Selain judul, tercantum pula tanggal publikasi berita, yakni 4 September 2025 pukul 18.04 WIB, serta nama penulis: Foe Peace Simbolon.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Nadiem Sebut Jokowi Luhut dapat 4 Triliun

    Pengunggah menuliskan keterangan unggahannya dengan:

    ADVERTISEMENT

    “Indonesia bersejarah tentang korupsi. #sorotan #publik serupa dengan Tom Lembong. Bangkai di tutup akan tercium juga…”

    Hingga Rabu (11/02/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 117 tanda reaksi, 94 komentar dan 33 kali dibagikan. Melalui kolom komentar, tidak sedikit masyarakat yang mempercayai klaim tersebut dan memberikan komentar tajam pada Jokowi dan Luhut.

    Beberapa pengomentar justru menyebut klaim tersebut sebagai fitnah dan tidak bermutu.Lantas, benarkah Nadiem Makarim menyatakan Jokowi dan Luhut menerima uang sekitar RP4,5 Triliun darinya?

    Hasil Cek Fakta

    Melihat tangkapan layar sudah tercantum nama penulis dan tanggal penulisan, Tirto memulai penelusuran dengan mesin pencari dan membatasi rentang waktu sesuai dengan tanggal penulisan dari unggahan yang beredar.

    Dengan kata kunci “Nadiem Makarim-Foe Peace Simbolon”, ditemukan sebuah pemberitaan yang tanggal penulisan dan penulisnya identik seperti pada unggahan. Pemberitaan ini berasal dari Viva.co.id dengan judul “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis” pada Kamis, 4 September 2025 pukul 18:04 WIB.

    Dalam berita itu, terdapat perbedaan judul dengan yang ada pada tangkapan layar unggahan yang beredar. Judul asli pemberitaan tersebut adalah “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis”, bukan seperti judul dalam unggahan yang beredar.

    Isi berita tersebut menjelaskan bahwa Nadiem Makarim menyampaikan ucapan belasungkawa saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ucapan tersebut ditujukan kepada keluarga Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

    Dalam berita itu dikutip pernyataan Nadiem yang menyampaikan belasungkawa kepada korban dan rekan-rekan ojol lainnya.Selain memuat pernyataan belasungkawa, artikel tersebut juga menjelaskan konteks hukum yang sedang dihadapi Nadiem Makarim. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama dan menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.Tidak terdapat informasi dalam artikel tersebut yang menyebutkan adanya pernyataan lain di luar ucapan belasungkawa kepada korban ojol maupun klaim sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan yang beredar.

    Dengan demikian, narasi pada tangkapan layar telah mengubah atau memelintir konteks judul dan isi berita aslinya.Berdasarkan hasil penelusuran, tangkapan layar yang beredar memang merujuk pada artikel Viva.co.id yang tayang pada Kamis, 4 September 2025 pukul 18.04 WIB, ditulis oleh Foe Peace Simbolon.

    Namun, judul dan konteks yang ditampilkan dalam unggahan tidak sesuai dengan judul serta isi berita aslinya. Klaim dalam unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan karena memodifikasi judul dan konteks pemberitaan asli.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tangkapan layar berita yang menarasikan pernyataan tertentu dari Nadiem Makarim adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

    Faktanya, tangkapan layar tersebut memang merujuk pada artikel Viva.co.id berjudul “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis” yang tayang pada 4 September 2025. Namun, judul dan konteks yang beredar telah diubah dari versi aslinya.

    Dengan demikian, unggahan tersebut memelintir judul dan isi pemberitaan sehingga menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Jokowi Minta Penyelidikan Kasus KM 50 Dihentikan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/02/2026

    Berita

    Pada Selasa (10/2/2026) akun Facebook “Sultan” membagikan foto [arsip] berupa tangkapan layar dari artikel berjudul:

    Joko Widodo Meminta Polisi Dan Pengadilan Internasional Stop Penyelidikan Kasus Km 50 Yang Menewaskan Enam Laskar FPI

    Hingga Senin (16/2/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 210-an tanda suka, 50–an komentar, serta dibagikan ulang hampir 10 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “jokowi meminta polisi dan pengadilan internasional menghentikan penyidikan kasus KM 50” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax lalu memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa potret dalam unggahan. Penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dengan foto yang sama.

    TurnBackHoax lalu mencocokkan nama media, nama penulis, serta tanggal terbit. Hasilnya, ditemukan artikel  rmol.id “Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres”.

    Artikel yang tayang Senin (9/2/2026) itu melaporkan bahwa rumor tentang Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga kini belum terbukti kebenarannya.

    Sebagai informasi, dilansir dari detik.com kasus KM 50 merupakan kejadian penembakan sejumlah anggota laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek pada Senin (7/11/2020), mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

    Sepanjang penelusuran tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Jokowi meminta polisi dan pengadilan internasional menghentikan penyelidikan kasus KM 50”.

    Kesimpulan

    Konten yang beredar adalah hasil suntingan dari artikel rmol.id “Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres”. Jadi, unggahan berisi klaim “Jokowi meminta polisi dan pengadilan internasional menghentikan penyelidikan kasus KM 50” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video “Gempa dan Tsunami Terbesar di Myanmar”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Ainun Rusnadi” pada Minggu (30/11/2025), isinya memperlihatkan gedung-gedung tinggi ambruk kemudian diterjang oleh ombak besar. 

    Unggahan disertai narasi:

    Gempa dan Tsunami terbesar di Myanmar

    Kalau Allah sudah berkehenak apapun bisa terjadi

    semoga dijauhkan dari mara bahaya’ 🤲

    Hingga Senin (16/2/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 1.920-an tanda suka, 190-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 410 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “gempa dan tsunami terbesar menerjang myanmar” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    Dari pengamatan TurnBackHoax, terlihat ada kejanggalan dalam video tersebut, salah satunya adalah warna dan bentuk mobil yang berubah secara mendadak. TurnBackHoax kemudian menganalisis konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, konten merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.

    Kesimpulan

    Konten yang beredar adalah hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen. Jadi, unggahan video berisi klaim “gempa dan tsunami terbesar di Myanmar” itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Video Gibran Umumkan Beri Bantuan Dana Rp 40 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/02/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengumumkan memberikan bantuan dana sebesar Rp 40 juta. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 7 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Spesial Untuk warga Indonesia kami berikan dana sebesar Rp 40.000.000
    𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 & 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡
    Suka dan bagikan postingan ini 😍😇"
    Unggahan berisi video berisi pernyataan Gibran, berikut isinya:
    "Assalamualaikum, saya Gibran Rakabuming Raka hari ini mengumumkan kepada seluruh rakyat yang sedang membutuhkan biaya sekolah, biaya kuliah, bayar utang, modal usaha atau keluhan ekonomi, bisa langsung cair dengan hanya like share dan komentar kamu dari kota mana, sesimpel itu, asal jangan dipergunakan untuk foya foya saya akan membantu"
    Lalu benarkah klaim video Gibran umumkan memberi bantuan dana sebesar Rp 40 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Gibran mengumumkan memberi bantuan dana sebesar Rp 40 juta. Penelusuran dengan tangkapan layar ditemukan, video klaim tersebut identik dengan foto berita dari Viva yang tayang pada 17 Oktober 2023, berjudul "Disebut Masuk Bursa Cawapres, Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka".
    Artikel ini mengulas kekayaan Gibran berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh VIVA dari laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, 17 Oktober 2023.
    Cek Fakta Liputan6.com juga menelusuri klaim dengan menangkap audio untuk dijadikan bahan penelusuran menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs hivemoderation.com.
    Dari hasil penelusuran lewat situs hivemoderation.com, audio dalam video klaim Gibran menunjukkan 89,9 persen hasil buatan AI atau deepfake.
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Gibran umumkan member bantuan dana sebesar Rp 40 juta, tidak benar dan merupakan hasil AI.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini