Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.
Sedangkan, kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ribuan Kepala Desa Menyesal Dan Kecewa”
Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 10/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.
Dilansir dari ANTARA, sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.
Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.
Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilansir dari ANTARA, sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.
Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.
Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 3,5 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 09/01/2025
Berita
KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan mendapatkan bantuan sosial tunai Rp 3,5 juta.
Informasi tersebut dibagikan di media sosial Facebook, dan disertai tautan yang diklaim untuk mencairkan bansos tunai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut adalah hoaks.
Informasi dan tautan pencairan bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (8/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Sosial Tunai pemilik BPJS dan KIS Kesehatan Senilai Rp 3.550.000 Bisa langsung di Cairkan. Buruan Daftar dan Dapatkan Segera
Untuk daftar silahkan klik daftarbpjs[dot]ck-1d[dot]com/info
Screenshot Hoaks, bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan
Informasi tersebut dibagikan di media sosial Facebook, dan disertai tautan yang diklaim untuk mencairkan bansos tunai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut adalah hoaks.
Informasi dan tautan pencairan bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (8/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Sosial Tunai pemilik BPJS dan KIS Kesehatan Senilai Rp 3.550.000 Bisa langsung di Cairkan. Buruan Daftar dan Dapatkan Segera
Untuk daftar silahkan klik daftarbpjs[dot]ck-1d[dot]com/info
Screenshot Hoaks, bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks dan modus penipuan.
"Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Rizzky meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial.
Ia mengatakan, masyarakat dapat menghubungi saluran komunikasi resmi apabila memiliki pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan.
Berikut saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan:
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks dan modus penipuan.
"Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Rizzky meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial.
Ia mengatakan, masyarakat dapat menghubungi saluran komunikasi resmi apabila memiliki pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan.
Berikut saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan:
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Informasi dan tautan pencairan bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut merupakan hoaks dan modus penipuan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut merupakan hoaks dan modus penipuan.
Rujukan
[HOAKS] Video Virus Zombi Mulai Menyebar di China pada 2025
Sumber:Tanggal publish: 09/01/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar video dengan narasi mengeklaim virus zombi mulai menyebar di China pada 2025.
Narasi itu muncul pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video soal virus zombi mulai menyebar di China muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Video memperlihatkan beberapa orang di dalam kereta panik saat melihat pria bernampilan seperti zombi. Pria tersebut tampak mengejar para penumpang.
Video diberi keterangan demikian:
Virus zombie sudah mulai menyebar di China 2025
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut virus zombi telah menyebar di China pada 2025
Narasi itu muncul pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video soal virus zombi mulai menyebar di China muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Video memperlihatkan beberapa orang di dalam kereta panik saat melihat pria bernampilan seperti zombi. Pria tersebut tampak mengejar para penumpang.
Video diberi keterangan demikian:
Virus zombie sudah mulai menyebar di China 2025
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut virus zombi telah menyebar di China pada 2025
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, sampai saat ini tidak ditemukan informasi kredibel soal penyebaran virus zombi di China.
Penelusuran lebih lanjut, Tim Kompas.com menemukan video tersebut identik dengan unggahan di kanal YouTube @horrormaniax pada 26 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, video itu menampilkan wahana "Train to Apocalypse" di stasiun LRT Jakarta. Wahana itu disebut mirip film Train to Busan, film Korea Selatan yang dirilis pada 2016 dan mengisahkan serangan zombi.
Seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, pada 2022 masyarakat bisa mencoba pengalaman seolah dikejar zombi di wahana Train to Apocalypse di stasiun LRT Jakarta.
Train to Apocalypse digelar dari 5 Agustus hingga 11 September 2022. Wahana kereta zombi ini melewati lima stasiun, yaitu Stasiun Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulo Mas, Equestrian, dan berakhir di Velodrome.
Pengunjung wahana diatur beregu dengan maksimal beranggotakan 10 orang.
Dari pintu masuk, terdapat petugas berpakaian loreng kehijauan seperti tentara yang akan memberikan pengarahan kepada setiap kelompok yang akan memulai perjalanan.
Untuk mencapai zona terakhir, pengunjung membutuhkan waktu sekitar 20 menit lebih. Perjalanan berakhir bila rombongan sudah berhasil mencapai zona aman zombi.
Penelusuran lebih lanjut, Tim Kompas.com menemukan video tersebut identik dengan unggahan di kanal YouTube @horrormaniax pada 26 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, video itu menampilkan wahana "Train to Apocalypse" di stasiun LRT Jakarta. Wahana itu disebut mirip film Train to Busan, film Korea Selatan yang dirilis pada 2016 dan mengisahkan serangan zombi.
Seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, pada 2022 masyarakat bisa mencoba pengalaman seolah dikejar zombi di wahana Train to Apocalypse di stasiun LRT Jakarta.
Train to Apocalypse digelar dari 5 Agustus hingga 11 September 2022. Wahana kereta zombi ini melewati lima stasiun, yaitu Stasiun Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulo Mas, Equestrian, dan berakhir di Velodrome.
Pengunjung wahana diatur beregu dengan maksimal beranggotakan 10 orang.
Dari pintu masuk, terdapat petugas berpakaian loreng kehijauan seperti tentara yang akan memberikan pengarahan kepada setiap kelompok yang akan memulai perjalanan.
Untuk mencapai zona terakhir, pengunjung membutuhkan waktu sekitar 20 menit lebih. Perjalanan berakhir bila rombongan sudah berhasil mencapai zona aman zombi.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan virus zombi mulai menyebar di China tidak benar atau hoaks.
Faktanya, video itu adalah wahana "Train to Apocalypse" di stasiun LRT Jakarta pada 2022. Wahana itu menawarkan sensasi seperti dikejar zombi layaknya di film Train to Busan (2016) yang dibintangi Gong Yoo.
Faktanya, video itu adalah wahana "Train to Apocalypse" di stasiun LRT Jakarta pada 2022. Wahana itu menawarkan sensasi seperti dikejar zombi layaknya di film Train to Busan (2016) yang dibintangi Gong Yoo.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/940266891528459
- https://www.facebook.com/reel/1129147839212543
- https://www.facebook.com/reel/2378816712473206
- https://www.youtube.com/shorts/moH0vNOBKMo
- https://travel.kompas.com/read/2022/08/13/063300427/sensasi-train-to-apocalypse-jakarta-kabur-dari-zombie-di-stasiun-lrt
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Keliru, Klaim bahwa Penyakit Jelang Ramadan dan Lebaran Disebabkan Senjata Biologis
Sumber:Tanggal publish: 10/01/2025
Berita
Sebuah video narasi yang beredar di Threads [ arsip ] memuat klaim adanya indikasi penggunaan senjata biologis (biological warfare) yang diluncurkan menjelang Ramadan dan Lebaran alias Hari Raya Idul Fitri.
Adanya senjata biologis itu dikaitkan dengan sejumlah penyakit seperti sakit tenggorokan, demam, perut dan badan meriang, pilek, sendi-sendi yang linu, dan sakit kepala.
Benarkah adabiological warfareyang diluncurkan jelang Ramadan dan Lebaran?
Hasil Cek Fakta
Hasil pemeriksaan fakta Tempo menunjukkan bahwa musim penghujan di Indonesia dapat menyebabkan atau memperburuk sakit, akan tetapi hal itu bukan lantaran adanya senjata biologis yang ditujukan untuk membunuh manusia.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prof Zubairi Djoerban, menjelaskan bahwa cuaca buruk pada level tertentu seperti musim hujan di Indonesia seperti saat ini perlu mewaspadai beberapa penyakit tertentu. Antara lain meningkatnya risiko sakit tenggorokan, leptospirosis atau leptospira, diare, dan demam berdarah.
Menurut Zubairi, jika mengalami sakit tenggorokan, maka seseorang harus sering mencuci tangan dan menggunakan masker jika berkumpul dengan banyak orang. Namun, penggunaan masker ini tidak bersifat wajib.
Leptospira adalah penyakit yang penularannya melalui urin hewan yang terinfeksi seperti tikus. “Jadi memang kita perlu menjaga kebersihan dan genangan air akibat hujan, akibat banjir, harus segera diatasi,” kata Zubairi dihubungi Tempo, Kamis, 9 Januari 2025.
Untuk mencegah diare, seseorang harus menjaga kebersihan makanan, tempat makan dan proses memasak. Sedangkan demam berdarah disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti. Cara pencegahannya adalah dengan menghilangkan jentik nyamuk.
Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Vella Rohmayani, Dosen Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Program Sarjana Terapan UM, penyakit yang bermunculan saat musim hujan karena kelembaban udara tinggi, sehingga lingkungan menjadi ideal untuk mikroorganisme baik bakteri, virus dan parasit.
Munculnya genangan air baru dan tempat penampungan air lainnya, seringkali menjadi tempat perindukan bagi nyamuk yang berperan sebagai vektor penular penyakit DBD, malaria, chikungunya, kaki gajah dll. Hujan deras juga dapat menurunkan kualitas air minum karena pencemaran terkontaminasi mikroorganisme. Hal ini menyebabkan berbagai penyakit terutama infeksi pada saluran pencernaan.
Vella juga menjelaskan, musim hujan sering kali dibarengi dengan kondisi langit mendung yang menyebabkan minimnya sinar matahari. Hal ini membuat sumber vitamin D alami dari sinar matahari tidak bisa didapatkan secara maksimal sehingga menurunkan sistem kekebalan tubuh dan membuat tubuh menjadi lebih rentan terinfeksi bakteri, virus, maupun parasit.
Tidak Terkait dengan Senjata Biologis
Peneliti virologi dan Ahli Health Security dari Griffith University Australia, Dr. Dicky Budiman, PHD mengatakanbiological warfareadalah penggunaaan agen biologis, virus, toxin atau bahkan bakteri untuk menjadi senjata yang fungsinya untuk membunuh, baik itu manusia, hewan dan tanaman.
Melalui Konvensi Senjata Biologis atau Biological Weapons Convention (BWC) telah melarang pengembangan, produksi, perolehan, pemindahan, penyimpanan, dan penggunaan senjata biologis dan racun. Konvensi ini telah mencapai keanggotaan dengan 187 negara pihak dan empat negara Penandatangan.
Konvensi internasional mengenai senjata biologis telah melarang praktik penggunaan senjata biologis. Menurut Dicky, tidak ada laporan adanya penggunaan senjata biologis menjelang Lebaran atau Ramadan. “Narasi semacam ini dapat menciptakan ketakutan massal dan orang mudah tertipu untuk kepentingan tertentu,” kata Dicky.
Senjata biologis menyebabkan penyakit yang tidak terbatas pada negara tertentu dan dapat menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Konsekuensi lainnya dapat menyebabkan kekurangan pangan, bencana lingkungan, kerugian ekonomi yang sangat besar, serta meluasnya penyakit, ketakutan, dan ketidakpercayaan di antara masyarakat.
Penggunaan senjata biologis sudah ada sejak tahun 1346, ketika bangsa Mongol melemparkan mayat-mayat yang terkontaminasi wabah ke atas tembok kota Kaffa di Krimea. Selama Perang Dunia I, senjata biologis digunakan oleh beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis. Dalam skala yang jauh lebih kecil, senjata biologis digunakan selama perang oleh agen-agen Jerman yang mencoba menginfeksi ternak yang ditujukan untuk pasukan Sekutu.
Selama Perang Dunia II, beberapa negara semakin tertarik pada penelitian dan pengembangan senjata biologis. Program tersebut kemudian berakhir setelah perang.
Gerakan untuk mengakhiri senjata biologis dimulai dengan sungguh-sungguh pada tahun 1969 ketika Inggris mengajukan rancangan konvensi kepada Konferensi Perlucutan Senjata Delapan Belas Negara (ENDC) yang menyerukan penghapusan perang biologis. Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian mengadopsi resolusi mengenai larangan senjata biologis pada tanggal 10 April 1972.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim adabiological warfareyang diluncurkan jelang Ramadan dan Lebaran adalahkeliru.
Rujukan
- https://www.threads.net/@veralis545/post/DEXJeAFS4bm?fbclid=IwY2xjawHpcLNleHRuA2FlbQIxMAABHdkv1VcL_ecbwW9qIRLX2ff1pF7PbPgFgyYi0ab26oo4koXb3rc97wn_0w_aem_NftutcWa-zl3YYxMetFL0A
- https://perma.cc/8MD6-UGJJ
- https://www.um-surabaya.ac.id/article/mengapa-banyak-penyakit-saat-musim-hujan-ini-penjelasan-dosen-um-surabaya#:~:text=Musim%20hujan%20menyebabkan%20terjadinya%20berbagai,mendukung%20percepatan%20pertumbuhan%20agen%20penyakit.
- https://disarmament-unoda-org.translate.goog/biological-weapons/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sc
- https://www.nti.org/analysis/articles/biological-weapons-convention/
Halaman: 43/6221