[SALAH] Surat Pengangkatan Tenaga Honorer dari Menteri PANRB
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/01/2021
Berita
Telah beredar di media sosial Facebook sebuah surat berisi edaran dari Menteri PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahapan tes. Pada surat edaran tersebut juga mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementrian PANRB Andi Rahadian.
Menurut Andi, surat sejenis juga sempat beredar pada tahun 2020. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait surat edaran dari Kementrian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahap seleksi tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
Menurut Andi, surat sejenis juga sempat beredar pada tahun 2020. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait surat edaran dari Kementrian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahap seleksi tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
Rujukan
- https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1410060959338884&id=759092594435727
- https://www.kemenpan.id/site/berita-terkini/hati-hati-surat-palsu-mengatasnamakan-menteri-panrb-kembali-beredar
- https://m.tribunnews.com/nasional/2021/01/19/hati-hati-beredar-surat-palsu-pengangkatan-tenaga-guru-honorer-jadi-pns
- https://nasional.sindonews.com/read/306852/15/beredar-surat-palsu-pengangkatan-tenaga-honorer-kemenpan-rb-hati-hati-1611054078
[SALAH] Akun IDX di Telegram
Sumber: TelegramTanggal publish: 22/01/2021
Berita
Beredar akun Indonesia Stock Exchange (IDX) di Telegram. Beberapa di antaranya bernama IDX Indonesia Exchange Stock (@Idxindonesiagroup), IDX INDONESIA EXCHANGE INVESTOR (t.me[slash]IDXinvestasisahamgroup), INDONESIA EXCHANGE STOCK (@idxinvestasisaham). Postingan yang diunggah dalam akun tersebut berisi seputar promosi investasi di pasar modal.
Indonesia Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia adalah perusahaan tempat memperdagangkan surat berharga seperti saham dan obligasi.
Indonesia Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia adalah perusahaan tempat memperdagangkan surat berharga seperti saham dan obligasi.
Hasil Cek Fakta
Melalui akun Twitter resmi yang terverifikasi, IDX mengungkapkan pihaknya tidak memiliki akun di Telegram.
“Waspada! IDX Tidak Memiliki Akun Telegram”.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan IDX.
“Harap berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan IDX”.
Untuk mengetahui berita resmi dari IDX/BEI, harap untuk mengunjungi https://idx.co.id .
Berdasarkan fakta yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa akun IDX di Telegram adalah HOAX dan termasuk kategori KONTEN PALSU.
“Waspada! IDX Tidak Memiliki Akun Telegram”.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan IDX.
“Harap berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan IDX”.
Untuk mengetahui berita resmi dari IDX/BEI, harap untuk mengunjungi https://idx.co.id .
Berdasarkan fakta yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa akun IDX di Telegram adalah HOAX dan termasuk kategori KONTEN PALSU.
Rujukan
[Cek Fakta] Yang Punya SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu Setiap Bulan? Ini Faktanya
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 23/01/2021
Berita
“Monggo yang sudah punya Sim C
Boleh coba dicek apakah Sim C dan A anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln syarat utama Sim masih hidup/ valid
Mulai Oktober s.d Desember 2020. di link ini:
https://s.id/ektp-covid19.”
Bantuan covid dari jasaraharja
sim C dan sim A dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln dr Asuransi Jasa Raharja selama 4 bulan .
Yang sudah punya sim C dan A , coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln dr Asuransi Jasa Raharja selama 4 bulan. syarat utama SIM masih berlaku / valid .
Yang sudah punya sim C
Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln
Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid
Mulai januari s/d mei 2021
Di link ini
https://s.id/ektp-covid19
Mulai januari s/d mei 2021
Di link ini
https://s.id/ektp-covid19
Bantuan kovid sim
Sim c dapat bantuan
Bantuan sim
ektp-covid19
Ektp covid
Boleh coba dicek apakah Sim C dan A anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln syarat utama Sim masih hidup/ valid
Mulai Oktober s.d Desember 2020. di link ini:
https://s.id/ektp-covid19.”
Bantuan covid dari jasaraharja
sim C dan sim A dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln dr Asuransi Jasa Raharja selama 4 bulan .
Yang sudah punya sim C dan A , coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln dr Asuransi Jasa Raharja selama 4 bulan. syarat utama SIM masih berlaku / valid .
Yang sudah punya sim C
Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln
Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid
Mulai januari s/d mei 2021
Di link ini
https://s.id/ektp-covid19
Mulai januari s/d mei 2021
Di link ini
https://s.id/ektp-covid19
Bantuan kovid sim
Sim c dapat bantuan
Bantuan sim
ektp-covid19
Ektp covid
Hasil Cek Fakta
Dari penelusuran kami, klaim bahwa pemilik SIM C dan SIM A akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp900 ribu setiap bulan, adalah salah. Faktanya pranala atau link yang disertakan dalam narasi itu terkait dengan guyonan.
Link serupa pernah beredar beberapa waktu lalu. Di antaranya, link itu juga digunakan dalam narasi bahwa semua pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi #DiRUmahSAja sebesar Rp680 ribu.
Kami membuat ulasan terkait hal itu dalam sebuah artikel berjudul “[Cek Fakta] Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu Kompensasi #DiRumahSaja? Ini Faktanya. Dari artikel itu, kesimpulannya adalah narasi beserta link tersebut masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi.
Link serupa pernah beredar beberapa waktu lalu. Di antaranya, link itu juga digunakan dalam narasi bahwa semua pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi #DiRUmahSAja sebesar Rp680 ribu.
Kami membuat ulasan terkait hal itu dalam sebuah artikel berjudul “[Cek Fakta] Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu Kompensasi #DiRumahSaja? Ini Faktanya. Dari artikel itu, kesimpulannya adalah narasi beserta link tersebut masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi.
Kesimpulan
Klaim bahwa pemilik SIM C dan SIM A akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp900 ribu setiap bulan, adalah salah. Faktanya pranala atau link yang disertakan dalam narasi itu terkait dengan guyonan.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi. Satire merupakan konten berunsur parodi atau sarkasme yang dibuat untuk menyindir atau mengkritik pihak tertentu. Satire tidak termasuk konten yang membahayakan, tetapi bisa mengecoh karena sebagian masyarakat menganggap informasi dalam satire sebagai kebenaran.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi. Satire merupakan konten berunsur parodi atau sarkasme yang dibuat untuk menyindir atau mengkritik pihak tertentu. Satire tidak termasuk konten yang membahayakan, tetapi bisa mengecoh karena sebagian masyarakat menganggap informasi dalam satire sebagai kebenaran.
Rujukan
[Cek Fakta] Gereja Haramkan Vaksin? Ini Faktanya
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 23/01/2021
Berita
"Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan?
Gereja saja menyerukan tolak umat kristiani menolak vaksin...
Sementara gerombolan ulama2 pendukung rezim mengatakan aman dan halal. Mereka tunduk dan manut saja ke rezim yg berkuasa...Waspadalah sayangi nyawa kita.."
Gereja haramkan vaksin
Gereja Haramkan Vaksin, MUI Halalkan Vaksin
Gereja saja menyerukan tolak umat kristiani menolak vaksin...
Sementara gerombolan ulama2 pendukung rezim mengatakan aman dan halal. Mereka tunduk dan manut saja ke rezim yg berkuasa...Waspadalah sayangi nyawa kita.."
Gereja haramkan vaksin
Gereja Haramkan Vaksin, MUI Halalkan Vaksin
Hasil Cek Fakta
Dari penelusuran kami, klaim bahwa gereja mengharamkan vaksinasi, adalah salah. Faktanya organisasi yang menaungi banyak gereja resmi di Indonesia, justru mengimbau gereja dan jemaatnya mengikuti program vaksinasi.
Pertama, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Dalam situs resmi mereka, PGI mengimbau gereja-gereja memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan vaksinasi oleh pemerintah.
Kedua, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Salah satu tokoh dari KWI, Romo Agustinus Heri Widodo juga meminta semua pihak mau menerima vaksin covid-19. Pasalnya, penerimaan terhadap vaksin sama dengan pembelaan terhadap negara.
Bahkan tokoh PGI dan KWI serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut dalam vaksinasi perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021. Mereka adalah Ronal Tapilatu dari PGI, Agustinus Heri dari KWI dan Daeng M. Faqih dari IDI.
Pertama, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Dalam situs resmi mereka, PGI mengimbau gereja-gereja memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan vaksinasi oleh pemerintah.
Kedua, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Salah satu tokoh dari KWI, Romo Agustinus Heri Widodo juga meminta semua pihak mau menerima vaksin covid-19. Pasalnya, penerimaan terhadap vaksin sama dengan pembelaan terhadap negara.
Bahkan tokoh PGI dan KWI serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut dalam vaksinasi perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021. Mereka adalah Ronal Tapilatu dari PGI, Agustinus Heri dari KWI dan Daeng M. Faqih dari IDI.
Kesimpulan
Klaim bahwa gereja mengharamkan vaksinasi, adalah salah. Faktanya organisasi yang menaungi banyak gereja resmi di Indonesia, justru mengimbau gereja dan jemaatnya mengikuti program vaksinasi.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki
hubungan dengan konteks aslinya.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki
hubungan dengan konteks aslinya.
Rujukan
- https://pgi.or.id/imbauan-pastoral-pgi-terkait-vaksinasi/
- https://nasional.kompas.com/berita/10410371-kwi-jangan-takut-dan-jangan-ragu-terima-vaksin-covid-19?page=all
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/yKXD1eXK-video-alfian-tanjung-sebut-pendeta-dan-gereja-larang-vaksinasi-ini-faktanya
- https://nasional.tempo.co/read/1422749/ini-daftar-tokoh-yang-disuntik-vaksin-covid-19-perdana-bareng-jokowi
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33zE0b-gereja-haramkan-vaksin-ini-faktanya
Halaman: 5196/6705