Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..
Ternyata aku salah
Hasil screenshot artikel berita kompas.com berjudul“Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”
[SALAH] “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 01/03/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”. Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI, yang seolah telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras boleh hukumnya.
Postingan yang mendapat 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali tersebut mencatut portal berita kompas.com sebagai sumber artikel.
Setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman kompas.com memuat judul sebagaimana yang telah beredar.
Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman nasional.kompas.com di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.
Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.
Postingan yang mendapat 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali tersebut mencatut portal berita kompas.com sebagai sumber artikel.
Setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman kompas.com memuat judul sebagaimana yang telah beredar.
Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman nasional.kompas.com di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.
Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)
Diketahui judul artikel tersebut adalah HASIL EDITAN dari judul aslinya yakni “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di portal berita kompas.com pada 17 Februari 2021, pukul 08:34. Lebih lanjut, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.
Diketahui judul artikel tersebut adalah HASIL EDITAN dari judul aslinya yakni “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di portal berita kompas.com pada 17 Februari 2021, pukul 08:34. Lebih lanjut, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.
Rujukan
[SALAH] “Kirim Berkas Lamaran Anda melalui recruitment.hrd.ptimip@gmail.com”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 01/03/2021
Berita
“PT Indonesia Morowali Industrial Park Bergerak Di Bidang Tambang Nikel Di Morowali Memberi Kesempatan Dan Mencari Kandidat Terbaik, Bertanggung Jawab, Energik Dan Mau Mengembangkan Karir Serta Berani Mengambil Tantangan.
Posisi Lowongan Pekerjaan:
Kepala Produksi
Staff Administrasi
Sekretaris
Supervisior
Customer Service
Production Planning
Marine Terminal Superintendent
Engineering Manager
Elektro
Elektronika / Elins / Telekomunikasi
Mesin
Industri
Sipil
Kimia / Teknik Lingkungan
Manajemen Bisnis / Niaga
Teknologi Informasi/Informatika
Keuangan
Akuntasi
Komunikasi
Hukum
Kesehatan
Operator/Driver Dump Truck, Trailer, Excavator, Whell Loader, Mixer Truck, Concrete Pump, Buldozer, Water Truck
Operator Mobile Crane, Pedestal Crane, Forklift
Security
Skills Required
Persyaratan:
Pria/Wanita, 19 – 45 Tahun
Pendidikan Minimal Lulusan SMA/SMK DI, DII, DIII, S1, S2. Semua Jurusan (1,4,5)
Teliti Dan Pekerja Keras
Bersedia Ditempatkan Di Wilayah Kerja PT Indonesia Morowali Industrial Park
Kelengakapan Berkas Lamaran:
Surat Lamaran dan CV Lamaran
Daftar Riwayat Hidup
Foto Copy Ijazah Dan Transkrip
Foto Copy KTP
Foto Copy KK
Pas Photo Ukuran 4 X 6 Cm
Nomor HP/Telp
Alamat Email
Silahkan Kirim Berkas Lamaran Kerja Anda Ke Alamat Email : ( recruitment.hrd.ptimip@gmail.com )”
Posisi Lowongan Pekerjaan:
Kepala Produksi
Staff Administrasi
Sekretaris
Supervisior
Customer Service
Production Planning
Marine Terminal Superintendent
Engineering Manager
Elektro
Elektronika / Elins / Telekomunikasi
Mesin
Industri
Sipil
Kimia / Teknik Lingkungan
Manajemen Bisnis / Niaga
Teknologi Informasi/Informatika
Keuangan
Akuntasi
Komunikasi
Hukum
Kesehatan
Operator/Driver Dump Truck, Trailer, Excavator, Whell Loader, Mixer Truck, Concrete Pump, Buldozer, Water Truck
Operator Mobile Crane, Pedestal Crane, Forklift
Security
Skills Required
Persyaratan:
Pria/Wanita, 19 – 45 Tahun
Pendidikan Minimal Lulusan SMA/SMK DI, DII, DIII, S1, S2. Semua Jurusan (1,4,5)
Teliti Dan Pekerja Keras
Bersedia Ditempatkan Di Wilayah Kerja PT Indonesia Morowali Industrial Park
Kelengakapan Berkas Lamaran:
Surat Lamaran dan CV Lamaran
Daftar Riwayat Hidup
Foto Copy Ijazah Dan Transkrip
Foto Copy KTP
Foto Copy KK
Pas Photo Ukuran 4 X 6 Cm
Nomor HP/Telp
Alamat Email
Silahkan Kirim Berkas Lamaran Kerja Anda Ke Alamat Email : ( recruitment.hrd.ptimip@gmail.com )”
Hasil Cek Fakta
Tengah beredar di dunia maya sebuah berita yang menginformasikan bahwa pt. Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP tengah membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi dan diminta agar mengirimkan berkas lamaran tersebut ke recruitment.hrd.ptimip@gmail.com, informasi tersebut diunggah oleh akun bernama @tambangnikel ke media sosial Facebook dan telah banyak menerima tanggapan dari pengguna media sosial.
Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya PT. IMIP memiliki dan menggunakan website resmi yaitu rekrutmen.imip.co.id, serta nama akun website resmi bagi calon pekerja untuk mengunggah berkas yang diminta adalah rekrutmen.imip.co.id dan bukan recruitment.hrd.ptimip@gmail.com.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait alamat untuk mengirimkan berkas lamaran ke PT.IMIP tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya PT. IMIP memiliki dan menggunakan website resmi yaitu rekrutmen.imip.co.id, serta nama akun website resmi bagi calon pekerja untuk mengunggah berkas yang diminta adalah rekrutmen.imip.co.id dan bukan recruitment.hrd.ptimip@gmail.com.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait alamat untuk mengirimkan berkas lamaran ke PT.IMIP tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Faktanya PT. IMIP hanya memberikan informasi lowongan kerja melalui website resminya.
Faktanya PT. IMIP hanya memberikan informasi lowongan kerja melalui website resminya.
Rujukan
[SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/02/2021
Berita
“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”
Hasil Cek Fakta
Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/887/fakta-atau-hoaks-benarkah-kemenag-hapus-mapel-agama-dan-bahasa-arab-di-madrasah
- https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNlqzY9b-cek-fakta-muncul-sk-menteri-agama-larang-bahasa-arab-ini-faktanya
- http://infopublik.id/kategori/cek-fakta/512055/cek-fakta-menteri-agama-mengeluarkan-surat-keputusan-larangan-bahasa-arab
- https://tirto.id/larangan-mencegah-wajib-berjilbab-di-sekolah-memupus-intoleransi-f9WW
[SALAH] Ketua DPRD Kota Malang Tawarkan Pinjaman Online Melalui Facebook
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/02/2021
Berita
“I MADE RIAN DIANA KARTIKASARI”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah akun Facebook dengan nama dan foto Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika. Akun FB ini kemudian menawarkan jasa pinjaman kredit dengan iming-iming cicilan yang ringan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, akun FB tersebut ternyata bukan akun asli milik I Made Riandiana Kartika. Meski nama belakang Kartika milik Ketua DPRD Kota Malang ini diganti dengan Kartikasari, namun foto yang dipakai sebagai foto profil tetap milik I Made Rian Diana Kartika.
Melansir dari media Okezone, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu aktif menggunakan media sosial Facebook. Dirinya juga mengaku terkejut ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya tidak terlalu aktif di Facebook. Saya kaget ketika ada beberapa orang yang konfirmasi ke saya, apa benar itu akun milik saya. Saya langsung membantahnya,” ungkapnya.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Malang pun ikut mengeluarkan klarifikasi resmi terkait akun FB yang mencatut nama I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
“Dengan ini menyatakan bahwa akun facebook atas nama I Made Riandiana Kartikasari bukanlah akun Bapak I MADE RIANDIANA KARTIKA, S.E Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Demikian surat klarifikasi ini untuk disebarluaskan. Terima Kasih.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa akun Facebook yang mencatut nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika untuk menawarkan pinjaman online adalah hoaks kategori imposter content atau konten tiruan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, akun FB tersebut ternyata bukan akun asli milik I Made Riandiana Kartika. Meski nama belakang Kartika milik Ketua DPRD Kota Malang ini diganti dengan Kartikasari, namun foto yang dipakai sebagai foto profil tetap milik I Made Rian Diana Kartika.
Melansir dari media Okezone, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu aktif menggunakan media sosial Facebook. Dirinya juga mengaku terkejut ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya tidak terlalu aktif di Facebook. Saya kaget ketika ada beberapa orang yang konfirmasi ke saya, apa benar itu akun milik saya. Saya langsung membantahnya,” ungkapnya.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Malang pun ikut mengeluarkan klarifikasi resmi terkait akun FB yang mencatut nama I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
“Dengan ini menyatakan bahwa akun facebook atas nama I Made Riandiana Kartikasari bukanlah akun Bapak I MADE RIANDIANA KARTIKA, S.E Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Demikian surat klarifikasi ini untuk disebarluaskan. Terima Kasih.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa akun Facebook yang mencatut nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika untuk menawarkan pinjaman online adalah hoaks kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya akun Facebook tersebut palsu. I Made Riandiana Kartika sendiri telah mengklarifikasi terkait berita hoaks yang menimpa dirinya.
Faktanya akun Facebook tersebut palsu. I Made Riandiana Kartika sendiri telah mengklarifikasi terkait berita hoaks yang menimpa dirinya.
Rujukan
Halaman: 5197/6771