PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
Sehubungan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 960 /-077.522 tanggal 10 September 2020 dan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta, maka dengan ini Kami Mengundangg Direktur PT. MARSELLA CAHYA PERMATA:
Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta.
[SALAH] SPK Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi oleh BPPBJ
Sumber: suratTanggal publish: 23/09/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar surat mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, dengan narasi “Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta”. Agar lebih meyakinkan pembaca, surat tersebut turut serta dibubuhi tanda tangan Kepala Bidang Pengelolaan dan Sistem Informasi BPPBJ.
Menanggapi hal tersebut, BPPBJ DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Melalui situs resmi Jakarta.go.id, Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menegaskan jika surat tersebut adalah palsu alias hoaks.
“Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK,” tegasnya.
Blessmiyanda menjelaskan bahwa selama kondisi darurat Covid-19, berdasar peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa, langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
“Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja,” pungkas Blessmiyanda.
Berdasar pada seluruh referensi, SPK tender pengadaan barang di masa pandemi oleh BPPBJ adalah palsu alias hoaks. Surat tersebut masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Menanggapi hal tersebut, BPPBJ DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Melalui situs resmi Jakarta.go.id, Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menegaskan jika surat tersebut adalah palsu alias hoaks.
“Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK,” tegasnya.
Blessmiyanda menjelaskan bahwa selama kondisi darurat Covid-19, berdasar peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa, langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
“Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja,” pungkas Blessmiyanda.
Berdasar pada seluruh referensi, SPK tender pengadaan barang di masa pandemi oleh BPPBJ adalah palsu alias hoaks. Surat tersebut masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Surat tersebut palsu. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta melalui Jakarta.go.id menyatakan surat yang beredar bukan terbitan BPPBJ. Masyarakat diimbau waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakan BPPBJ.
Rujukan
[SALAH] “Daun Mimba Dapat Menyembuhkan Covid-19”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/09/2020
Berita
“Boil neem leaves and turmeric powder and Pacha karpooram in water on 15 minutes,now filter this and drink one teaspoon in morning and one teaspoon in evening,this best herbal tea must cure Corona virus”
Terjemahan:
“Rebus daun mimba dan bubuk kunyit dan pacha karpooram dalam air selama 15 menit,saring dan minum satu sendok teh di pagi hari dan satu sendok teh di malam hari,teh herbal terbaik ini bisa menyembuhkan virus corona”
Terjemahan:
“Rebus daun mimba dan bubuk kunyit dan pacha karpooram dalam air selama 15 menit,saring dan minum satu sendok teh di pagi hari dan satu sendok teh di malam hari,teh herbal terbaik ini bisa menyembuhkan virus corona”
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter @LTVRajesh mengunggah status (21/09/2020) yang mengklaim bahwa teh herbal dari rebusan daun mimba, bubuk kunyit dan pacha karpooram yang diminum setiap hari dengan takaran satu sendok teh tiap pagi dan malam hari dapat menyembuhkan dari virus corona.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim teh herbal dari rebusan daun mimba, bubuk kunyit dan pacha karpooram dapat menyembuhkan dari virus corona adalah salah. Dikutip dari vishvasnews.com, Dr. Vimal N. dari Ministry of AYUSH, mengatakan daun mimba memang memiliki khasiat obat tertetu, akan tetapi daun mimba bukan obat Covid-19. Diketahui bahwa informasi serupa sebelumnya telah menyebar di Malaysia dan sudah dibantah oleh Kementrian Kesehatan Malaysia. Kementrian Kesehatan Malaysia menyatakan penggunaan daun mimba untuk Covid-19 sebagai mitos.
Dilansir dari factcheck.afp.com Kementerian Kesehatan Malaysia dan pakar medis mengatakan belum ada bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, saat ini hanya ada penelitian mimba pada sel (in vitro) dan hewan (in vivo) yang telah tertular virus hepatitis C, DBD, dan polio. Belum ada penelitian tentang Covid-19.
Badan kesehatan dunia (WHO) juga menyatakan meski sejumlah pengobatan barat, tradisional, atau rumahan dapat meringankan gejala ringan Covid-19, namun belum ada obat yang terbukti dapat mencegah atau menyembuhkan Covid-19.
Dengan demikian, klaim informasi teh herbal dari rebusan daun mimba, bubuk kunyit dan pacha karpooram dapat menyembuhkan dari virus corona merupakan konten yang menyesatkan, karena belum ada penelitian tentang daun mimba yang dapat menyembuhkan Covid-19.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim teh herbal dari rebusan daun mimba, bubuk kunyit dan pacha karpooram dapat menyembuhkan dari virus corona adalah salah. Dikutip dari vishvasnews.com, Dr. Vimal N. dari Ministry of AYUSH, mengatakan daun mimba memang memiliki khasiat obat tertetu, akan tetapi daun mimba bukan obat Covid-19. Diketahui bahwa informasi serupa sebelumnya telah menyebar di Malaysia dan sudah dibantah oleh Kementrian Kesehatan Malaysia. Kementrian Kesehatan Malaysia menyatakan penggunaan daun mimba untuk Covid-19 sebagai mitos.
Dilansir dari factcheck.afp.com Kementerian Kesehatan Malaysia dan pakar medis mengatakan belum ada bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, saat ini hanya ada penelitian mimba pada sel (in vitro) dan hewan (in vivo) yang telah tertular virus hepatitis C, DBD, dan polio. Belum ada penelitian tentang Covid-19.
Badan kesehatan dunia (WHO) juga menyatakan meski sejumlah pengobatan barat, tradisional, atau rumahan dapat meringankan gejala ringan Covid-19, namun belum ada obat yang terbukti dapat mencegah atau menyembuhkan Covid-19.
Dengan demikian, klaim informasi teh herbal dari rebusan daun mimba, bubuk kunyit dan pacha karpooram dapat menyembuhkan dari virus corona merupakan konten yang menyesatkan, karena belum ada penelitian tentang daun mimba yang dapat menyembuhkan Covid-19.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Klaim tersebut adalah salah. Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, saat ini hanya ada penelitian mimba pada sel (in vitro) dan hewan (in vivo) yang telah tertular virus hepatitis C, DBD, dan polio. Belum ada penelitian tentang Covid-19. WHO juga menyatakan belum ada obat yang terbukti dapat mencegah atau menyembuhkan Covid-19.
Klaim tersebut adalah salah. Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, saat ini hanya ada penelitian mimba pada sel (in vitro) dan hewan (in vivo) yang telah tertular virus hepatitis C, DBD, dan polio. Belum ada penelitian tentang Covid-19. WHO juga menyatakan belum ada obat yang terbukti dapat mencegah atau menyembuhkan Covid-19.
Rujukan
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/22/125411065/hoaks-daun-mimba-bisa-sembuhkan-pasien-covid-19?page=all
- https://factcheck.afp.com/no-scientific-evidence-neem-leaves-can-cure-covid-19-and-its-symptoms-doctors-say
- https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/question-and-answers-hub/q-a-detail/q-a-coronaviruses
[SALAH] “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/09/2020
Berita
Akun August Gardo Hutasoit (fb.com/august.hutasoit) mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut:
“MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…”
Foto yang ia unggah menampilkan poster yang berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang. Serta terdapat narasi “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”
Bulu babi kuas
“MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…”
Foto yang ia unggah menampilkan poster yang berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang. Serta terdapat narasi “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”
Bulu babi kuas
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran anggota grup Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), klaim adanya poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah.
Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.
Lebih lanjut lagi, Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).
“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.
Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal[dot]com. Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal[dot]com ternyata palsu.
Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. “Tidak. Itu bukan website MUI,” kata dia.
Dilansir dari Liputan6, Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.
“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah kepada Liputan6.com, Senin, 21 September 2020.
Secara umum, lanjut Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya. Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.
“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” terang Amirsyah.
Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.
Lebih lanjut lagi, Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).
“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.
Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal[dot]com. Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal[dot]com ternyata palsu.
Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. “Tidak. Itu bukan website MUI,” kata dia.
Dilansir dari Liputan6, Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.
“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah kepada Liputan6.com, Senin, 21 September 2020.
Secara umum, lanjut Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya. Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.
“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” terang Amirsyah.
Kesimpulan
Pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.
Rujukan
[SALAH] “Di Pesan Khusus Peti Mati dari Kardus Untuk Ketua KPU”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
“Sudah di Pesan”
Narasi pada gambar:
“UDAH DIPESAN KHUSUS DARI KARDUS UNTUK KETUA KPU”
Narasi pada gambar:
“UDAH DIPESAN KHUSUS DARI KARDUS UNTUK KETUA KPU”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Bustinaria mengunggah gambar (21/9/2020) yang memperlihatkan ada dua orang tengah menempatkan peti kardus ke dalam peti kayu dan pada gambar tersebut terdapat keterangan yang mengklaim peti kardus itu dipesan khusus untuk ketua KPU.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016. Diketahui gambar tersebut merupakan peti mati karya Elio Angulo dan Alejandro Blanchard pengusaha di Venezuela yang menciptakan produk peti mati dari kardus yang dapat dibawa dan dirakit dengan mudah. Peti mati itu terbuat dari daur ulang papan serat bergelombang yang ringan dan dapat menampung hingga 230 kilogram (500 pon) dan dapat disatukan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Dengan demikian, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU termasuk konten yang salah, yakni ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016. Diketahui gambar tersebut merupakan peti mati karya Elio Angulo dan Alejandro Blanchard pengusaha di Venezuela yang menciptakan produk peti mati dari kardus yang dapat dibawa dan dirakit dengan mudah. Peti mati itu terbuat dari daur ulang papan serat bergelombang yang ringan dan dapat menampung hingga 230 kilogram (500 pon) dan dapat disatukan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Dengan demikian, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU termasuk konten yang salah, yakni ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Klaim tersebut adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016.
Klaim tersebut adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016.
Rujukan
Halaman: 5445/6680