[SALAH] “Terancam Batal , Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
Akun Raja Resep (fb.com/RajaRecep) mengunggah sebuah tautan artikel berjudul “Terancam Batal , Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu” yang dimuat di situs bacaberita[dot]online pada 18 September 2020.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal terima subsidi gaji Rp 600 ribu adalah klaim yang keliru.
Faktanya, Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.
Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang.
Tempo pun menelusuri pemberitaan di situs-situs media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pekerja batal terima subsidi gaji” di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang memuat pernyataan dari Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto terkait hal tersebut.
Dikutip dari situs media Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan. Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker akan memeriksa kembali kelengkapannya sebelum dicairkan kepada calon penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta itu.
“Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini,” ujar Agus pada 18 September 2020.
Sebanyak 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan. Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif per Juni 2020.
Dilansir dari situs media CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan harus mencoret 1,7 juta penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Alasannya, mereka tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dengan demikian, jumlah penerima subsidi gaji yang rencananya sebanyak 15,7 juta pekerja itu akan berkurang menjadi 14 juta pekerja. “Setelah kita lakukan validasi, 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada 17 September 2020.
Menurut Agus, validasi masih terus dilakukan sampai saat ini. Hingga 16 September 2020, sebanyak 12,8 juta rekening sudah tervalidasi. Sekitar 11,8 juta rekening di antaranya sudah diberikan kepada Kemenaker untuk verifikasi lebih lanjut.
Penyerahan data ini dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, pada 24 Agustus 2020, terdapat 2,5 juta data yang diserahkan. Tahap kedua, pada 1 September 2020, terdapat 3 juta data. Adapun tahap ketiga, pada 8 September 2020, dan tahap keempat, pada 16 September 2020, terdapat 3,5 juta data dan 2,8 juta yang diberikan kepada Kemenaker. “Total data yang sudah diselesaikan sebanyak 11,8 juta rekening,” kata Agus.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah menerima data baru untuk program bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kemarin kita menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima. Mudah-mudahan kita akan proses batch 4 ini sesuai juklaknya,” kata Ida pada 17 September 2020.
Faktanya, Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.
Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang.
Tempo pun menelusuri pemberitaan di situs-situs media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pekerja batal terima subsidi gaji” di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang memuat pernyataan dari Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto terkait hal tersebut.
Dikutip dari situs media Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan. Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker akan memeriksa kembali kelengkapannya sebelum dicairkan kepada calon penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta itu.
“Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini,” ujar Agus pada 18 September 2020.
Sebanyak 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan. Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif per Juni 2020.
Dilansir dari situs media CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan harus mencoret 1,7 juta penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Alasannya, mereka tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dengan demikian, jumlah penerima subsidi gaji yang rencananya sebanyak 15,7 juta pekerja itu akan berkurang menjadi 14 juta pekerja. “Setelah kita lakukan validasi, 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada 17 September 2020.
Menurut Agus, validasi masih terus dilakukan sampai saat ini. Hingga 16 September 2020, sebanyak 12,8 juta rekening sudah tervalidasi. Sekitar 11,8 juta rekening di antaranya sudah diberikan kepada Kemenaker untuk verifikasi lebih lanjut.
Penyerahan data ini dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, pada 24 Agustus 2020, terdapat 2,5 juta data yang diserahkan. Tahap kedua, pada 1 September 2020, terdapat 3 juta data. Adapun tahap ketiga, pada 8 September 2020, dan tahap keempat, pada 16 September 2020, terdapat 3,5 juta data dan 2,8 juta yang diberikan kepada Kemenaker. “Total data yang sudah diselesaikan sebanyak 11,8 juta rekening,” kata Agus.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah menerima data baru untuk program bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kemarin kita menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima. Mudah-mudahan kita akan proses batch 4 ini sesuai juklaknya,” kata Ida pada 17 September 2020.
Kesimpulan
Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1020/fakta-atau-hoaks-benarkah-hampir-15-juta-pekerja-terancam-batal-terima-subsidi-gaji-rp-600-ribu
- https://money.kompas.com/read/2020/09/18/073200626/jutaan-pekerja-batal-terima-subsidi-gaji-rp-600000-ini-penyebabnya?page=all
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20200917185011-4-187622/maaf-17-juta-pekerja-batal-terima-subsidi-gaji-rp600-ribu
[SALAH] Foto Trump dan Anak yang Dikurung sebagai Sampul Majalah TIME
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
“Close the Camps”
NARASI DALAM GAMBAR:
“Welcome to America”
NARASI DALAM GAMBAR:
“Welcome to America”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Close the Camps mengunggah foto sampul majalah TIME (21/9) yang menunjukkan Trump, mengenakan jaket bertuliskan “I Really Don’t Care Either”, atau dapat diartikan sebagai “Aku Juga Sangat Tidak Peduli”, memandang ke arah seorang anak perempuan yang tengah menangis di dalam kurungan.
Berdasar hasil penelusuran, time.com diketahui tidak pernah membuat foto sampul seperti unggahan akun Close the Camps. Foto sampul asli merupakan karya John Moore, seorang fotografer yang bekerja bersama majalah TIME untuk mendokumentasikan proses masuknya imigran di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko pada tahun 2018 lalu. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018. Dalam foto sampul asli, terlihat bahwa Trump mengenakan pakaian formal berupa jas dan dasi, serta anak perempuan yang menangis tidak berada di dalam kurungan. Informasi dengan topik yang sama sebelumnya juga pernah dibahas oleh Politifact dengan judul “A Time Magazine Cover Shows Donald Trump Looking at A Child in A Cage” dan mengkategorikannya sebagai false.
Dengan demikian, foto sampul yang disebarluaskan oleh pengguna Facebook Close the Camps tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi atau Manipulated Content, sebab foto sampul yang disebarluaskan merupakan hasil manipulasi dari foto sampul yang sebenarnya.
Berdasar hasil penelusuran, time.com diketahui tidak pernah membuat foto sampul seperti unggahan akun Close the Camps. Foto sampul asli merupakan karya John Moore, seorang fotografer yang bekerja bersama majalah TIME untuk mendokumentasikan proses masuknya imigran di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko pada tahun 2018 lalu. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018. Dalam foto sampul asli, terlihat bahwa Trump mengenakan pakaian formal berupa jas dan dasi, serta anak perempuan yang menangis tidak berada di dalam kurungan. Informasi dengan topik yang sama sebelumnya juga pernah dibahas oleh Politifact dengan judul “A Time Magazine Cover Shows Donald Trump Looking at A Child in A Cage” dan mengkategorikannya sebagai false.
Dengan demikian, foto sampul yang disebarluaskan oleh pengguna Facebook Close the Camps tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi atau Manipulated Content, sebab foto sampul yang disebarluaskan merupakan hasil manipulasi dari foto sampul yang sebenarnya.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Informasi yang salah. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018.
Informasi yang salah. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018.
Rujukan
[SALAH] “Akhir nya keluar juga ‘Fatwa’ Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
Akun Icha (fb..com/ukthy.alika.7) mengunggah sebuah postingan dengan narasi sebagai berikut:
“*Akhir nya keluar juga “Fatwa” Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat*
MARI KITA SIAPKAN PASUKAN DI TIAP-TIAP WILAYAHNYA MASING-MASING, KOORDINASI DENGAN DKM-DKM MASJID :
1. SIAPKAN GOLOK DI TIAP-TIAP MASJID.
2. SHAF PERTAMA DIBELAKANG IMAM PARA PENJAGA ULAMA.
3. LINGKARI ULAMA DENGAN ORANG2 YANG DIKENAL DARI LINGKUNGAN SEKITAR.
4. SIAPKAN HUKUM QISHOS (hutang nyawa dibayar nyawa).
JIKA TERTANGKAP PELAKUNYA JANGAN HANYA DIHAKIMI HINGGA BABAK BELUR, PATAHKAN JARI2 NYA, ATAU SALAH SATU LENGAN NYA, SETELAH ITU SERAHKAN PADA BABINSA SETEMPAT, JANGAN SERAHKAN DULU KEPADA POLISI, BIAR TNI YANG MEMBONGKAR DATA & DALANGNYA. SETELAH ITU BIARKAN BABINSA YANG MENYERAHKAN KEPADA POLISI.
*KANG AGUNG*
*PANGLIMA PEMBEBASAN RAKYAT INDONESIA*.
*PAGER GARUT / PANGLIMA *GERILYAWAN* GARUDA UTAMA*. ALLAHUAKBAR
“*Akhir nya keluar juga “Fatwa” Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat*
MARI KITA SIAPKAN PASUKAN DI TIAP-TIAP WILAYAHNYA MASING-MASING, KOORDINASI DENGAN DKM-DKM MASJID :
1. SIAPKAN GOLOK DI TIAP-TIAP MASJID.
2. SHAF PERTAMA DIBELAKANG IMAM PARA PENJAGA ULAMA.
3. LINGKARI ULAMA DENGAN ORANG2 YANG DIKENAL DARI LINGKUNGAN SEKITAR.
4. SIAPKAN HUKUM QISHOS (hutang nyawa dibayar nyawa).
JIKA TERTANGKAP PELAKUNYA JANGAN HANYA DIHAKIMI HINGGA BABAK BELUR, PATAHKAN JARI2 NYA, ATAU SALAH SATU LENGAN NYA, SETELAH ITU SERAHKAN PADA BABINSA SETEMPAT, JANGAN SERAHKAN DULU KEPADA POLISI, BIAR TNI YANG MEMBONGKAR DATA & DALANGNYA. SETELAH ITU BIARKAN BABINSA YANG MENYERAHKAN KEPADA POLISI.
*KANG AGUNG*
*PANGLIMA PEMBEBASAN RAKYAT INDONESIA*.
*PAGER GARUT / PANGLIMA *GERILYAWAN* GARUDA UTAMA*. ALLAHUAKBAR
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya fatwa hukum Qishas di Indonesia dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 adalah klaim yang keliru.
Faktanya, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Sementara itu, mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja. MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya/).
Selain itu, hukum di Indonesia masih memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU dan UUD 1945.
Front Pembela Islam (FPI) bersama dengan GNPF Ulama, hingga PA 212 mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait insiden penyerangan yang dialami Syekh Ali Jaber, saat safari dakwah di Lampung. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan itu.
Dalam pernyataan sikap itu, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengecam dan mengutuk keras aksi pembunuhan imam masjid di Oku Sumsel dan percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung.
“Menginstruksikan kepada laskar, jawara, pendekar dan brigade serta umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh istikamah dalam berjuang melawan kezaliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam,” bunyi pernyataan tersebut. Kemudian, tiga ormas itu menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum kisas jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
“Mengimbau kepada para ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus masjid serta panitia tablig, agar jangan sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama, dan PA 212,” lanjut bunyi pernyataan itu. Terakhir, FPI, GNPF Ulama, PA 212 menyerukan kepada segenap umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar, serta rongrongan neo PKI.
Hukum Qishas (Kisas atau qisas) sendiri adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Semantara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo.
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Faktanya, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Sementara itu, mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja. MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya/).
Selain itu, hukum di Indonesia masih memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU dan UUD 1945.
Front Pembela Islam (FPI) bersama dengan GNPF Ulama, hingga PA 212 mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait insiden penyerangan yang dialami Syekh Ali Jaber, saat safari dakwah di Lampung. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan itu.
Dalam pernyataan sikap itu, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengecam dan mengutuk keras aksi pembunuhan imam masjid di Oku Sumsel dan percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung.
“Menginstruksikan kepada laskar, jawara, pendekar dan brigade serta umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh istikamah dalam berjuang melawan kezaliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam,” bunyi pernyataan tersebut. Kemudian, tiga ormas itu menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum kisas jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
“Mengimbau kepada para ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus masjid serta panitia tablig, agar jangan sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama, dan PA 212,” lanjut bunyi pernyataan itu. Terakhir, FPI, GNPF Ulama, PA 212 menyerukan kepada segenap umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar, serta rongrongan neo PKI.
Hukum Qishas (Kisas atau qisas) sendiri adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Semantara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo.
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kesimpulan
Bukan fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ObzM16ZN-cek-fakta-fatwa-hukum-kisas-dikeluarkan-untuk-penyerang-ulama-ini-fakta
- https://www.jpnn.com/news/sikap-fpi-gnpf-ulama-dan-pa-212-terkait-penusukan-syekh-ali-jaber-jihad
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kisas
- https://republika.co.id/berita/o0m8gd18/siapakah-yang-boleh-memberi-fatwa
[SALAH] Foto Anies Baswedan Dinobatkan Menjadi Gubernur Terbaik Dunia
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
“DR. Anies Rasyid Baswedan dinobarkan menjadi Gubernur terbaik dunia.
Rakyat Indonesia patut bangga masih ada figure pemimpin terbaik di Indonesia”
Rakyat Indonesia patut bangga masih ada figure pemimpin terbaik di Indonesia”
Hasil Cek Fakta
Beredar postingan dari akun Facebook Ambar Yunianto memposting foto berisikan narasi dengan klaim bahwa Anies Baswedan dinobatkan menjadi gubernur terbaik dunia. Postingan ini telah disebarkan kembali sekitar 60 kali dan disukai sebanyak 440 kali.
Setelah melakukan penelusuran foto tersebut mengarah ke sebuah postingan dari akun Twitter ACI Medellin. Ternyata foto tersebut diambil pada acara The 2019 World Cities Summit and Mayors Forum (WCSMF) yang diadakan di Medellin, Kolombia pada 10-12 Juli 2019, pada acara tersebut Anies Baswedan turut hadir sebagai tamu undangan bersama sejumlah wali kota dari beberapa negara.
Menurut artikel periksa fakta factcheck.afp.com, selain Anies Baswedian sebagai salah satu dari pembicara dari forum tersebut juga hadir beberapa wali kota daerah seperti Walikota Jambi Syarif Fasha dan Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Pada acara tersebut juga disebutkan bahwa ada sekitar 54 walikota dan pemimpin daerah yang diundang ke Medellin. Tidak ada proses penobatan Anies Baswedan sebagai gubernur terbaik dunia.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Anies Baswedan dinobatkan sebagai gubernur terbaik dunia tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Salah/False Context.
Setelah melakukan penelusuran foto tersebut mengarah ke sebuah postingan dari akun Twitter ACI Medellin. Ternyata foto tersebut diambil pada acara The 2019 World Cities Summit and Mayors Forum (WCSMF) yang diadakan di Medellin, Kolombia pada 10-12 Juli 2019, pada acara tersebut Anies Baswedan turut hadir sebagai tamu undangan bersama sejumlah wali kota dari beberapa negara.
Menurut artikel periksa fakta factcheck.afp.com, selain Anies Baswedian sebagai salah satu dari pembicara dari forum tersebut juga hadir beberapa wali kota daerah seperti Walikota Jambi Syarif Fasha dan Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Pada acara tersebut juga disebutkan bahwa ada sekitar 54 walikota dan pemimpin daerah yang diundang ke Medellin. Tidak ada proses penobatan Anies Baswedan sebagai gubernur terbaik dunia.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Anies Baswedan dinobatkan sebagai gubernur terbaik dunia tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Bukan penobatan gubernur terbaik dunia tetapi foto tersebut diambil pada saat acara World Cities Summit 2019 yang dihadiri oleh 74 pemimpin kota yang terpilih. 5 pemimpin kota di Indonesia yang diundang adalah Surabaya, Jakarta, Jambi, Semarang, dan Bontang sehingga tidak hanya Anies Baswedan yang mewakili Indonesia.
Bukan penobatan gubernur terbaik dunia tetapi foto tersebut diambil pada saat acara World Cities Summit 2019 yang dihadiri oleh 74 pemimpin kota yang terpilih. 5 pemimpin kota di Indonesia yang diundang adalah Surabaya, Jakarta, Jambi, Semarang, dan Bontang sehingga tidak hanya Anies Baswedan yang mewakili Indonesia.
Rujukan
- https://twitter.com/acimedellin/status/1149468488399912960
- https://turnbackhoax.id/2020/01/22/salah-anies-baswedan-dinobatkan-sebagai-gubernur-terbaik-di-dunia/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4162403/cek-fakta-anies-dinobatkan-jadi-gubernur-terbaik-dunia-ini-faktanya
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/23940/disinformasi-anies-baswedan-dinobatkan-sebagai-gubernur-terbaik-di-dunia/0/laporan_isu_hoaks
- https://factcheck.afp.com/photo-shows-jakarta-governor-anies-baswedan-and-other-participants-2019-world-cities-summit-mayors
Halaman: 5446/6680