MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan. Saat itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang pada 2015 menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI menyatakan bahwa konteks investasi atas dana masyarakat yang terkumpul di BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pada 2018, setelah dilakukan berbagai penyesuaian, BPJS Kesehatan mulai menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah.
Akun Hafid Ali U (fb.com/aceng.oding.16) mengunggah sebuah gambar yang merupakan gabungan dua gambar tangkapan layar tayangan berita dengan narasi sebagai berikut :
“Lebih bingung lagi gue bacanya
Tahun 2015 sblm jadi wapres
BPJS : HARAM
Tahun 2019 sudah jadi wapres
BPJS : di anjurkan (SUNAH)
PENING KEPALA ANE MIKIRIN ORANG YANG 1 INI..”
Di dalam gambar terdapat tangkapan layar dari video yang menampilkan wajah Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan narasi: “video dokumen tahun 2015 BPJS HARAM” dan “video dokumen tahun 2019 DIANJURKAN”
Tampak ada logo KOMPAS dan Inews serta tulisan “POLEMIK KENAIKAN IURAN BPJS” pada gambar itu.
[SALAH] Tahun 2015 sebelum jadi wapres, BPJS : HARAM
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 18/11/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Tim CekFakta Tempo memeriksa gambar tangkapan layar tayangan berita di KompasTV yang menampilkan Ma’ruf Amin dalam unggahan akun Hafid Ali U. Berdasarkan penelusuran dengan reverse image tools Google, gambar tangkapan layar itu memang berasal dari video berita di kanal YouTube KompasTV.
Video yang diunggah pada 30 Juli 2015 itu berjudul “MUI: BPJS Haram Karena Tidak Sesuai Syariah”. Dalam video tersebut, Ma’ruf Amin yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan, dilihat dari sisi prosedural maupun sisi substansial, tidak sesuai syariah.
Ma’ruf Amin sempat menyebut kata “haram” dalam video itu. Namun, dalam konteks investasi atas dana masyarakat yang terkumpul di BPJS Kesehatan. Berikut pernyataan lengkap Ma’ruf Amin: “Menyangkut investasi, dana masyarakat itu diinvestasikan di mana? Kalau diinvestasikan di bank-bank non syariah, di bank-bank konvensional, maka dinyatakan bahwa investasinya haram dan tidak sesuai syariah.”
Tempo pun menelusuri pemberitaan pada 2015 terkait fatwa MUI soal BPJS Kesehatan. Di tanggal yang sama dengan diunggahnya video KompasTV di atas, situs Detik.com memuat berita yang berjudul “Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah”.
Dalam berita itu, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, menyatakan bahwa tidak ada fatwa haram yang dikeluarkan oleh lembaganya terhadap BPJS Kesehatan. “Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini Ijtima Komisi Fatwa MUI, keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” ujar Jaih dikutip dari Detik.com.
Alasannya, menurut Jaih, BPJS Kesehatan masih mengandung unsur riba dan gharar atau tidak jelas akadnya. “Dan ini juga bersifat maisir, untung-untungan,” kata Jaih.
Untuk mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tidak sesuai syariah, pada 4 Agustus 2015, BPJS Kesehatan, MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan itu, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, diperoleh tiga kesepakatan. Pertama, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, DJSN, pemerintah, dan OJK.
Kedua, dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram”.
Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
Akhirnya, pada Mei 2018, Ma’ruf Amin yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MUI menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 2015.
“Alhamdulillah was-syukru lillah kerja panjang tersebut pada akhirnya membuahkan hasil,” kata Ma’ruf Amin dalam pembukaan Ijtima Ulama 2018 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 7 Mei 2018.
Setelah melalui berbagai dinamika, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa semua akad yang melibatkan para pihak telah disesuaikan dengan fatwa. Telah disiapkan pula formulir, perjanjian kerja sama, dan hal lain yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Instrumen investasi pun, secara bertahap, disesuaikan dengan prinsip syariah.
“Akhirnya, dua hari yang lalu, saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim yang intinya BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah,” tutur Ma’ruf Amin.
Gambar kedua merupakan gambar tangkapan layar tayangan berita di iNews. Berdasarkan penelusuran Tempo di YouTube, gambar tangkapan layar itu memang berasal dari video di kanal Official iNews, yakni video berjudul “Ma’ruf Amin Sebut Kenaikan Iuran BPJS sebagai Tolong Menolong – iNews Malam 01/11” yang diunggah pada 1 November 2019.
Dalam video itu, Ma’ruf mengomentari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Berikut pernyataan lengkap Ma’ruf Amin dalam video tersebut: “Iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Yang tidak miskin itu, untuk dirinya sendiri. Andai kata dirinya itu tidak memerlukan, kebetulan sehat terus, untuk menolong orang lain. Artinya, BPJS itu suatu bentuk pelayanan sosial, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam rangka melakukan tolong-menolong dan saling membantu. Bahasa agamanya taawun, ber-taawun. Itu oleh agama dianjurkan.”
Tim CekFakta Tempo memeriksa gambar tangkapan layar tayangan berita di KompasTV yang menampilkan Ma’ruf Amin dalam unggahan akun Hafid Ali U. Berdasarkan penelusuran dengan reverse image tools Google, gambar tangkapan layar itu memang berasal dari video berita di kanal YouTube KompasTV.
Video yang diunggah pada 30 Juli 2015 itu berjudul “MUI: BPJS Haram Karena Tidak Sesuai Syariah”. Dalam video tersebut, Ma’ruf Amin yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan, dilihat dari sisi prosedural maupun sisi substansial, tidak sesuai syariah.
Ma’ruf Amin sempat menyebut kata “haram” dalam video itu. Namun, dalam konteks investasi atas dana masyarakat yang terkumpul di BPJS Kesehatan. Berikut pernyataan lengkap Ma’ruf Amin: “Menyangkut investasi, dana masyarakat itu diinvestasikan di mana? Kalau diinvestasikan di bank-bank non syariah, di bank-bank konvensional, maka dinyatakan bahwa investasinya haram dan tidak sesuai syariah.”
Tempo pun menelusuri pemberitaan pada 2015 terkait fatwa MUI soal BPJS Kesehatan. Di tanggal yang sama dengan diunggahnya video KompasTV di atas, situs Detik.com memuat berita yang berjudul “Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah”.
Dalam berita itu, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, menyatakan bahwa tidak ada fatwa haram yang dikeluarkan oleh lembaganya terhadap BPJS Kesehatan. “Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini Ijtima Komisi Fatwa MUI, keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” ujar Jaih dikutip dari Detik.com.
Alasannya, menurut Jaih, BPJS Kesehatan masih mengandung unsur riba dan gharar atau tidak jelas akadnya. “Dan ini juga bersifat maisir, untung-untungan,” kata Jaih.
Untuk mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tidak sesuai syariah, pada 4 Agustus 2015, BPJS Kesehatan, MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan itu, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, diperoleh tiga kesepakatan. Pertama, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, DJSN, pemerintah, dan OJK.
Kedua, dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram”.
Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
Akhirnya, pada Mei 2018, Ma’ruf Amin yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MUI menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 2015.
“Alhamdulillah was-syukru lillah kerja panjang tersebut pada akhirnya membuahkan hasil,” kata Ma’ruf Amin dalam pembukaan Ijtima Ulama 2018 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 7 Mei 2018.
Setelah melalui berbagai dinamika, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa semua akad yang melibatkan para pihak telah disesuaikan dengan fatwa. Telah disiapkan pula formulir, perjanjian kerja sama, dan hal lain yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Instrumen investasi pun, secara bertahap, disesuaikan dengan prinsip syariah.
“Akhirnya, dua hari yang lalu, saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim yang intinya BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah,” tutur Ma’ruf Amin.
Gambar kedua merupakan gambar tangkapan layar tayangan berita di iNews. Berdasarkan penelusuran Tempo di YouTube, gambar tangkapan layar itu memang berasal dari video di kanal Official iNews, yakni video berjudul “Ma’ruf Amin Sebut Kenaikan Iuran BPJS sebagai Tolong Menolong – iNews Malam 01/11” yang diunggah pada 1 November 2019.
Dalam video itu, Ma’ruf mengomentari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Berikut pernyataan lengkap Ma’ruf Amin dalam video tersebut: “Iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Yang tidak miskin itu, untuk dirinya sendiri. Andai kata dirinya itu tidak memerlukan, kebetulan sehat terus, untuk menolong orang lain. Artinya, BPJS itu suatu bentuk pelayanan sosial, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam rangka melakukan tolong-menolong dan saling membantu. Bahasa agamanya taawun, ber-taawun. Itu oleh agama dianjurkan.”
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2019/11/12/salah-tahun-2015-sebelum-jadi-wapres-bpjs-haram/
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/471/fakta-atau-hoaks-benarkah-wapres-maruf-amin-pernah-menyatakan-bpjs-kesehatan-haram
- https://www.youtube.com/watch?v=LRwneyYyTGQ
- https://news.detik.com/berita/d-2978630/ijtima-ulama-mui-bpjs-bukan-haram-tapi-tidak-sesuai-syariah
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150805082558-20-70121/mui-tegaskan-tak-ada-kata-haram-bpjs-kesehatan
- https://nasional.tempo.co/read/1086537/mui-sebut-bpjs-kesehatan-siap-menjalankan-prinsip-syariah
- https://www.youtube.com/watch?v=uuNuZ9y9ULo
[SALAH] Foto Jokowi Pakai Kaos Bertuliskan ‘Aica Aibon’
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 18/11/2019
Berita
Foto suntingan. Pada foto asli, Presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi memakai baju kaos kuning polos tanpa tulisan apapun. Begitu juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, mengenakan kaos putih polos tanpa tulisan dan gambar apapun.
Akun Le’Bel Jr. (fb.com/reyner.junior.908) mengunggah sebuah foto ke grup INDONESIA BERSUARA (fb.com/groups/1778152662215040/) dengan narasi sebagai berikut :
“Ahh.. Pakde bisa ajah..
Mau dong pakde kaosnya
PRESIDENKU”
Gambar ini menampilkan sosok Presiden Joko Widodo yang sedang berjalan dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Di baju kaos yang dikenakan oleh Jokowi, tertulis kalimat “CHEAP & CHEERFUL HERE’S THE Aica Aibon”
Akun Le’Bel Jr. (fb.com/reyner.junior.908) mengunggah sebuah foto ke grup INDONESIA BERSUARA (fb.com/groups/1778152662215040/) dengan narasi sebagai berikut :
“Ahh.. Pakde bisa ajah..
Mau dong pakde kaosnya
PRESIDENKU”
Gambar ini menampilkan sosok Presiden Joko Widodo yang sedang berjalan dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Di baju kaos yang dikenakan oleh Jokowi, tertulis kalimat “CHEAP & CHEERFUL HERE’S THE Aica Aibon”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa foto tersebut sudah mengalami proses penyuntingan.
Pada foto asli, Jokowi yang yang sedang berjalan dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada 24 Maret 2018 di di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat nyatanya mengenakan kaos berwarna kuning polos tanpa tulisan apapun.
Begitu juga baju kaos yang dikenakan Airlangga Hartarto, pada foto asli, baju kaos Airlangga Hartarto berwarna putih polos tanpa tulisan dan gambar apapun.
Salah satu situs yang memuat foto tersebut adalah netz.id, foto tersebut dimuat dalam artikel yang berjudul “Kaos Kuning Jokowi Sinyal Cawapres untuk Partai Golkar?”
Tampak juga beberapa foto lain yang menunjukkan kalau Jokowi memang mengenakan kaos kuning polos tanpa tulisan apapun.
Sementara itu, terkait tulisan yang ditambahkan ke kaos tersebut, hasil penelusuran menemukan bahwa tulisan tersebut pernah diunggah pada 12 Januari 2019 di situs behance.net oleh Riyan Kresnandi dengan narasi “2018, T-Shirt Design for Bargibanti “Cheap & Cheerful here’s the Aica Aibon”
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa foto tersebut sudah mengalami proses penyuntingan.
Pada foto asli, Jokowi yang yang sedang berjalan dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada 24 Maret 2018 di di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat nyatanya mengenakan kaos berwarna kuning polos tanpa tulisan apapun.
Begitu juga baju kaos yang dikenakan Airlangga Hartarto, pada foto asli, baju kaos Airlangga Hartarto berwarna putih polos tanpa tulisan dan gambar apapun.
Salah satu situs yang memuat foto tersebut adalah netz.id, foto tersebut dimuat dalam artikel yang berjudul “Kaos Kuning Jokowi Sinyal Cawapres untuk Partai Golkar?”
Tampak juga beberapa foto lain yang menunjukkan kalau Jokowi memang mengenakan kaos kuning polos tanpa tulisan apapun.
Sementara itu, terkait tulisan yang ditambahkan ke kaos tersebut, hasil penelusuran menemukan bahwa tulisan tersebut pernah diunggah pada 12 Januari 2019 di situs behance.net oleh Riyan Kresnandi dengan narasi “2018, T-Shirt Design for Bargibanti “Cheap & Cheerful here’s the Aica Aibon”
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2019/11/11/salah-foto-jokowi-pakai-kaos-bertuliskan-aica-aibon/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/5b2AnQdN-sindir-anies-jokowi-pakai-kaos-bertuliskan-aibon-ini-faktanya
- https://netz.id/gallery/2018/03/24/00516-01016/1003240318/kaos-kuning-jokowi-sinyal-cawapres-untuk-partai-golkar/
- https://www.behance.net/gallery/74754401/Cheap-Cheerful-heres-the-Aica-Aibon
- https://www.merdeka.com/politik/makna-kaos-kuning-jokowi-ketum-golkar-sebut-silakan-terjemahkan-sendiri.html
- https://kumparan.com/kumparannews/airlangga-soal-jokowi-pakai-kaos-kuning-silakan-terjemahkan-sendiri
[SALAH] Parlemen Denmark Menyetujui Penggunaan Cadar
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 18/11/2019
Berita
Sebaliknya, Parlemen Denmark sepakat melarang pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa mulai Rabu, 1 Agustus 2018. Peristiwa yang terekam dalam video adalah ketika seorang polwan memeluk seorang wanita yang mengenakan niqab pada demonstrasi menentang pelarangan penutup wajah wanita di negara tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2018.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Salah
=============================================
Akun Idris Hady (fb.com/idris.hady) mengunggah sebuah video ke grup ALIANSI JURNALIS , AKTIVIS & LSM NASIONAL (fb.com/groups/1911702505579696) dengan narasi :
“info dibawah:
Seorang polisi Denmark,
menyampaikan kepada seorang wanita yg bercadar, bhw:
Parlemen telah memutuskan utk menyutujui penggunaan cadar/niqab bagi warga muslimah di negara Denmark.
HALLO….INDONESIAKU…
HALLO….INDOMESIAKU…
YANG MAYORITAS UMMAT ISLAM..!!!
YANG GEMA TAKBIR..
YANG GEMA TAKBIR…
YANG GEMA TAKBIR….
SEBAGAI PEMERSATU UMMAT ISLAM, UNTUK MENGUSIR PENJAJAH…!!!
Kondisinya terbalik yaa…???
(katanya…penduduknya mayoritas muslim..!)
Lupa sejarah ya…???”
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Salah
=============================================
Akun Idris Hady (fb.com/idris.hady) mengunggah sebuah video ke grup ALIANSI JURNALIS , AKTIVIS & LSM NASIONAL (fb.com/groups/1911702505579696) dengan narasi :
“info dibawah:
Seorang polisi Denmark,
menyampaikan kepada seorang wanita yg bercadar, bhw:
Parlemen telah memutuskan utk menyutujui penggunaan cadar/niqab bagi warga muslimah di negara Denmark.
HALLO….INDONESIAKU…
HALLO….INDOMESIAKU…
YANG MAYORITAS UMMAT ISLAM..!!!
YANG GEMA TAKBIR..
YANG GEMA TAKBIR…
YANG GEMA TAKBIR….
SEBAGAI PEMERSATU UMMAT ISLAM, UNTUK MENGUSIR PENJAJAH…!!!
Kondisinya terbalik yaa…???
(katanya…penduduknya mayoritas muslim..!)
Lupa sejarah ya…???”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Pemeriksaan fakta pertama dilakukan terhadap klaim “Parlemen telah memutuskan utk menyutujui penggunaan cadar/niqab bagi warga muslimah di negara Denmark.”. Berdasarkan hasil penelusuran, fakta yang ditemukan adalah sebaliknya.
Sejak Mei 2018 lalu, parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik. Larangan busana penutup wajah pada awalnya diusulkan oleh koalisi sayap kanan atau kubu berkuasa di negara itu.
Larangan kemudian disahkan dengan suara 75:30 di parlemen dan mulai berlaku pada 1 Agustus. Denmark sepakat melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa.
“Sempat terjadi adu mulut antara pendukung dan penentang ketika pelarangan tersebut mulai diberlakukan Rabu, 1 Agustus 2018,” Al Arabiya melaporkan.
Mereka yang melanggar hukum terancam dikenakan denda sebesar 1.000 kroner (sekira Rp1,8 juta), dengan pelanggaran berikutnya dapat dijatuhi denda mencapai 10.000 kroner (sekira Rp18 juta) atau hukuman penjara.
Pemeriksaan fakta kedua dilakukan terhadap video yang diunggah oleh sumber klaim. Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa yang terekam dalam video adalah momen ketika aksi penolakan aturan pelarangan cadar di Ibu Kota Kopenhagen. Insiden itu terjadi pada 1 Agustus 2018, hari pertama di mana aturan larangan penutup wajah di Denmark mulai berlaku.
Seorang polisi wanita di Denmark tengah diselidiki setelah dia memeluk seorang wanita yang mengenakan niqab pada demonstrasi menentang pelarangan penutup wajah wanita di negara tersebut.
Momen lain dalam foto yang tertangkap oleh kamera juru foto Reuters itu telah beredar dan menimbulkan kemarahan dari Partai Liberal yang anti-imigran dan partai lainnya yang melaporkannya pada kepolisian.
“Foto itu membuat polisi menjadi aktor yang tidak disengaja dalam perdebatan politik yang sangat sensitif yang seharusnya tidak mereka ikuti,” kata anggota parlemen dari Partai Liberal, Marcus Knuth kepada media sebagaimana dilansir RT, Kamis (27/9/2018).
Dia menambahkan bahwa peran polisi adalah untuk “memberlakukan hukum, tidak memeluk orang yang menentangnya.” Namun, dia mengakui bahwa dia tidak yakin apakah wanita itu dipeluk karena simpati atau karena dia sakit.
Pengacara polisi wanita itu mengatakan laporan tersebut “benar-benar tidak masuk akal,” dan bahwa kliennya bertindak tepat dalam perannya sebagai “petugas yang berdialog.” Wanita yang mengenakan niqab tersebut tampak menangis di foto itu.
“Seperti yang dikatakan klien saya, jika ada orang lain dalam situasi yang sama dia akan melakukan hal yang sama, jadi itu tidak ada hubungannya dengan perempuan itu mengenakan niqab,” kata Pengacara Torben Koch.
Nama polisi wanita tersebut tidak diungkap kepada publik, tetapi laporan Reuters menyebutkan bahwa dia adalah warga kulit putih berkebangsaan Denmark.
Pemeriksaan fakta pertama dilakukan terhadap klaim “Parlemen telah memutuskan utk menyutujui penggunaan cadar/niqab bagi warga muslimah di negara Denmark.”. Berdasarkan hasil penelusuran, fakta yang ditemukan adalah sebaliknya.
Sejak Mei 2018 lalu, parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik. Larangan busana penutup wajah pada awalnya diusulkan oleh koalisi sayap kanan atau kubu berkuasa di negara itu.
Larangan kemudian disahkan dengan suara 75:30 di parlemen dan mulai berlaku pada 1 Agustus. Denmark sepakat melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa.
“Sempat terjadi adu mulut antara pendukung dan penentang ketika pelarangan tersebut mulai diberlakukan Rabu, 1 Agustus 2018,” Al Arabiya melaporkan.
Mereka yang melanggar hukum terancam dikenakan denda sebesar 1.000 kroner (sekira Rp1,8 juta), dengan pelanggaran berikutnya dapat dijatuhi denda mencapai 10.000 kroner (sekira Rp18 juta) atau hukuman penjara.
Pemeriksaan fakta kedua dilakukan terhadap video yang diunggah oleh sumber klaim. Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa yang terekam dalam video adalah momen ketika aksi penolakan aturan pelarangan cadar di Ibu Kota Kopenhagen. Insiden itu terjadi pada 1 Agustus 2018, hari pertama di mana aturan larangan penutup wajah di Denmark mulai berlaku.
Seorang polisi wanita di Denmark tengah diselidiki setelah dia memeluk seorang wanita yang mengenakan niqab pada demonstrasi menentang pelarangan penutup wajah wanita di negara tersebut.
Momen lain dalam foto yang tertangkap oleh kamera juru foto Reuters itu telah beredar dan menimbulkan kemarahan dari Partai Liberal yang anti-imigran dan partai lainnya yang melaporkannya pada kepolisian.
“Foto itu membuat polisi menjadi aktor yang tidak disengaja dalam perdebatan politik yang sangat sensitif yang seharusnya tidak mereka ikuti,” kata anggota parlemen dari Partai Liberal, Marcus Knuth kepada media sebagaimana dilansir RT, Kamis (27/9/2018).
Dia menambahkan bahwa peran polisi adalah untuk “memberlakukan hukum, tidak memeluk orang yang menentangnya.” Namun, dia mengakui bahwa dia tidak yakin apakah wanita itu dipeluk karena simpati atau karena dia sakit.
Pengacara polisi wanita itu mengatakan laporan tersebut “benar-benar tidak masuk akal,” dan bahwa kliennya bertindak tepat dalam perannya sebagai “petugas yang berdialog.” Wanita yang mengenakan niqab tersebut tampak menangis di foto itu.
“Seperti yang dikatakan klien saya, jika ada orang lain dalam situasi yang sama dia akan melakukan hal yang sama, jadi itu tidak ada hubungannya dengan perempuan itu mengenakan niqab,” kata Pengacara Torben Koch.
Nama polisi wanita tersebut tidak diungkap kepada publik, tetapi laporan Reuters menyebutkan bahwa dia adalah warga kulit putih berkebangsaan Denmark.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2019/11/11/salah-parlemen-denmark-menyetujui-penggunaan-cadar/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNAV2ewb-cek-fakta-parlemen-denmark-menyetujui-penggunaan-cadar-ini-faktanya
- https://dunia.tempo.co/read/1112835/parlemen-denmark-berlakukan-pelarangan-burqa-hari-ini/full&view=ok
- https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45027465
- https://news.okezone.com/read/2018/09/27/18/1956462/kepolisian-denmark-selidiki-anggotanya-yang-tertangkap-kamera-peluk-perempuan-berniqab
- https://international.sindonews.com/read/1341752/41/peluk-demonstran-yang-kenakan-niqab-polwan-denmark-diselidiki-1538040123
[KLARIFIKASI] Polisi: Info Penculikan Anak di Bogor Hoaks, Anak Ini Pergi dari Rumah untuk Cari Ketenangan di Apartemen
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 18/11/2019
Berita
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kabar penculikan anak di Bogor tidak benar alias hoaks. Argo menjelaskan, RAH ditemukan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 7 November lalu. RAH beralasan pergi dari rumah untuk mencari situasi yang lebih tenang. Dia sudah dikembalikan ke keluarganya.
Seorang remaja laki-laki berinisal RAH (14) mendadak menghebohkan jagad dunia maya. RAH sebelumnya ramai diberitakan menjadi korban penculikan pada tanggal 5 November 2019.
Akun Virdiawan IP V misalnya, ia membagikan tangkapan layar dari stories instagram vania.wr yang menampilkan beberapa foto RAH dan informasi tentang menghilangnya RAH.
Seorang remaja laki-laki berinisal RAH (14) mendadak menghebohkan jagad dunia maya. RAH sebelumnya ramai diberitakan menjadi korban penculikan pada tanggal 5 November 2019.
Akun Virdiawan IP V misalnya, ia membagikan tangkapan layar dari stories instagram vania.wr yang menampilkan beberapa foto RAH dan informasi tentang menghilangnya RAH.
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Fakta tersebut diketahui setelah aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelisik laporan tersebut.
Ternyata, RAH kabur dari rumah orang tuanya. Ditambah, ia membawa kabur Surat Izin Mengemudi (SIM) milik ayahnya.
“Kemudian tim dari Resmob menelusuri dari pelaporan itu, ternyata tanpa sepengetahuan bapaknya, anak ini pergi ya meninggalkan rumah dan kemudian anak itu membawa SIM milik bapaknya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2019).
Argo mengatakan pihaknya menemukan remaja tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 7 November 2019. Kekinian, RAH telah ditemukan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
“Anak tersebut bukan diculik, melainkan pergi dari rumah. Tanggal 5 (November) dia perginya dan tanggal 7 (November) berhasil kita temukan di apartemen di Jakarta Selatan. Sekarang anak tersebut telah kembali ke orang tuanya,” kata dia.
Argo menambahkan, RAH menyewa kamar apartemen dengan jaminan SIM ayahnya. Mencari sebuah ketenangan menjadi alasan bocah tersebut kabur dari rumah.
“Anaknya tersebut hanya ingin belajar dengan tenang, tidak ada gangguan-gangguan,” tutup Argo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Fakta tersebut diketahui setelah aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelisik laporan tersebut.
Ternyata, RAH kabur dari rumah orang tuanya. Ditambah, ia membawa kabur Surat Izin Mengemudi (SIM) milik ayahnya.
“Kemudian tim dari Resmob menelusuri dari pelaporan itu, ternyata tanpa sepengetahuan bapaknya, anak ini pergi ya meninggalkan rumah dan kemudian anak itu membawa SIM milik bapaknya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2019).
Argo mengatakan pihaknya menemukan remaja tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 7 November 2019. Kekinian, RAH telah ditemukan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
“Anak tersebut bukan diculik, melainkan pergi dari rumah. Tanggal 5 (November) dia perginya dan tanggal 7 (November) berhasil kita temukan di apartemen di Jakarta Selatan. Sekarang anak tersebut telah kembali ke orang tuanya,” kata dia.
Argo menambahkan, RAH menyewa kamar apartemen dengan jaminan SIM ayahnya. Mencari sebuah ketenangan menjadi alasan bocah tersebut kabur dari rumah.
“Anaknya tersebut hanya ingin belajar dengan tenang, tidak ada gangguan-gangguan,” tutup Argo.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2019/11/11/klarifikasi-polisi-info-penculikan-anak-di-bogor-hoaks-anak-ini-pergi-dari-rumah-untuk-cari-ketenangan-di-apartemen/
- https://www.suara.com/news/2019/11/07/181713/bukan-diculik-bocah-ini-kabur-untuk-cari-ketenangan-di-apartemen
- https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/07/16321051/polisi-info-penculikan-anak-di-bogor-hoaks-rizkya-azra-hanya-kabur
Halaman: 5942/6751