"Memasak kangkung harus dibelah karna terdapat lintah"
Peristiwa ini menimpa seorang wanita asal Ha Giang, Vietnam.
Diyakini bahwa tubuh pasien ini mulai dijadikan tempat tinggal lintah saat mandi di sebuah mata air. S
Pesan yang berisi imbauan agar berhati-hati saat memasak kangkung karena bisa jadi telur lintah yang bersembunyi di batang kangkung ikut termakan. Pesan seperti ini sebenarnya sudah muncul dari tahun 2015.
Pesan seperti ini menyebar melalui berbagai media seperti Whatsapp, BlackBerry Messenger, maupun Facebook.
[SALAH] Video Operasi Karena Lintah di Kangkung
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/11/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Diagnosis dokter terhadap seorang wanita 63 tahun meleset jauh. Parasit yang disangka tumor ternyata lintah hidup yang berdiam di tenggorokan pasiennya. Peristiwa ini menimpa seorang wanita asal Ha Giang, Vietnam. Dikutip dari New Straits Times,Sabtu (12/1/2019), wanita itu mulanya mengeluhkan sakit kepala selama berminggu-minggu pada dokter. Melalui pemeriksaan medis, dokter mengatakan, ada tumor di kerongkongan atas wanita itu. Operasi pengangkatan kista pun segera dijadwalkan untuknya.
Namun, sebelum membuat sayatan ketika operasi dimulai, dokter bedah terkejut melihat penyebab migrain yang sebenarnya, yakni parasit yang membengkak dan bersarang di salah satu sinus tenggorokan wanita itu alias lintah. Para dokter kemudian memutuskan untuk merekam prosedur pengambilan lintah ini hingga videonya tersebar di media sosial.Tarik menarik antara dokter dan lintah sempat terjadi, tetapi sang ahli bedah menang. Lintah pun dikeluarkan dari rongga mulut wanita tadi.
Menurut Daily Mail, dokter-dokter Vietnam memperkirakan bahwa ‘cacing vampir’ ini telah hidup di dalam tenggorokan wanita itu hingga tiga bulan. Diyakini bahwa tubuh pasien ini mulai dijadikan tempat tinggal lintah saat mandi di sebuah mata air.
Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, dari Divisi Gastroenterologi, Departemen Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengatakan belum pernah mendapati kasus semacam itu. Selama ini parasit yang ditemukan di dalam pencernaan manusia adalah cacing.
“Kalau lintah sepertinya nggak bisa ya. Kena asam lambung pasti mati. Parasit di tubuh manusia memang ada. Umumnya telur cacing yang masuk ke tubuh, bermanifestasi di usus halus,” terang dr Ari dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (28/10/2015).
Cacing, sambung dr Ari, bisa masuk ke dalam pencernaan manusia melalui makanan yang tidak matang. Karena umumnya telur cacing bisa menempel di sayuran mentah.
Karena itu dr Ari mengingatkan untuk memasak sayuran hingga matang. Jikapun memakan sayuran mentah sebagai lalapan pastikan telah benar-benar dicuci sampai bersih. Selain itu ada baiknya minum obat cacing secara teratur, yakni enam bulan sekali.
“Selain cacing, bakteri dan jamur kadang bisa terbawa ke pencernaan,” sambung dr Ari.
KESIMPULAN :
Mungkin kabar lintah bersemayam di usus adalah kabar palsu. Namun setidaknya dari situ ada hal baik yang bisa diambil yakni menjaga kebersihan makanan yang diasup.
Diagnosis dokter terhadap seorang wanita 63 tahun meleset jauh. Parasit yang disangka tumor ternyata lintah hidup yang berdiam di tenggorokan pasiennya. Peristiwa ini menimpa seorang wanita asal Ha Giang, Vietnam. Dikutip dari New Straits Times,Sabtu (12/1/2019), wanita itu mulanya mengeluhkan sakit kepala selama berminggu-minggu pada dokter. Melalui pemeriksaan medis, dokter mengatakan, ada tumor di kerongkongan atas wanita itu. Operasi pengangkatan kista pun segera dijadwalkan untuknya.
Namun, sebelum membuat sayatan ketika operasi dimulai, dokter bedah terkejut melihat penyebab migrain yang sebenarnya, yakni parasit yang membengkak dan bersarang di salah satu sinus tenggorokan wanita itu alias lintah. Para dokter kemudian memutuskan untuk merekam prosedur pengambilan lintah ini hingga videonya tersebar di media sosial.Tarik menarik antara dokter dan lintah sempat terjadi, tetapi sang ahli bedah menang. Lintah pun dikeluarkan dari rongga mulut wanita tadi.
Menurut Daily Mail, dokter-dokter Vietnam memperkirakan bahwa ‘cacing vampir’ ini telah hidup di dalam tenggorokan wanita itu hingga tiga bulan. Diyakini bahwa tubuh pasien ini mulai dijadikan tempat tinggal lintah saat mandi di sebuah mata air.
Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, dari Divisi Gastroenterologi, Departemen Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengatakan belum pernah mendapati kasus semacam itu. Selama ini parasit yang ditemukan di dalam pencernaan manusia adalah cacing.
“Kalau lintah sepertinya nggak bisa ya. Kena asam lambung pasti mati. Parasit di tubuh manusia memang ada. Umumnya telur cacing yang masuk ke tubuh, bermanifestasi di usus halus,” terang dr Ari dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (28/10/2015).
Cacing, sambung dr Ari, bisa masuk ke dalam pencernaan manusia melalui makanan yang tidak matang. Karena umumnya telur cacing bisa menempel di sayuran mentah.
Karena itu dr Ari mengingatkan untuk memasak sayuran hingga matang. Jikapun memakan sayuran mentah sebagai lalapan pastikan telah benar-benar dicuci sampai bersih. Selain itu ada baiknya minum obat cacing secara teratur, yakni enam bulan sekali.
“Selain cacing, bakteri dan jamur kadang bisa terbawa ke pencernaan,” sambung dr Ari.
KESIMPULAN :
Mungkin kabar lintah bersemayam di usus adalah kabar palsu. Namun setidaknya dari situ ada hal baik yang bisa diambil yakni menjaga kebersihan makanan yang diasup.
Rujukan
Tes Kalimasada
Sumber: facebook.comTanggal publish: 11/11/2019
Berita
Ngapunten, sebagai pengamal Alqur'an,
Alangkah indahnya jika lebih berhati hati meng Copas,
Saya pernah dengar ustad ngaji, disaat kita dpt berita, monggo periksa dulu kebenarannya, sehingga kita tdk masuk pada golongan kaum penyebar berita bohong, fitnah dan sebagainya....
ngapunten, Salamsantun Saking santri mbeling
Alangkah indahnya jika lebih berhati hati meng Copas,
Saya pernah dengar ustad ngaji, disaat kita dpt berita, monggo periksa dulu kebenarannya, sehingga kita tdk masuk pada golongan kaum penyebar berita bohong, fitnah dan sebagainya....
ngapunten, Salamsantun Saking santri mbeling
Hasil Cek Fakta
Ngapunten, sebagai pengamal Alqur'an,
Alangkah indahnya jika lebih berhati hati meng Copas,
Saya pernah dengar ustad ngaji, disaat kita dpt berita, monggo periksa dulu kebenarannya, sehingga kita tdk masuk pada golongan kaum penyebar berita bohong, fitnah dan sebagainya....
ngapunten, Salamsantun Saking santri mbeling
Alangkah indahnya jika lebih berhati hati meng Copas,
Saya pernah dengar ustad ngaji, disaat kita dpt berita, monggo periksa dulu kebenarannya, sehingga kita tdk masuk pada golongan kaum penyebar berita bohong, fitnah dan sebagainya....
ngapunten, Salamsantun Saking santri mbeling
Rujukan
[SALAH] Ade Armando Akting Sakit Ketika Mau Dipanggil Polisi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/11/2019
Berita
Pasca pelaporan Fahira Idris, anggota DPD RI, terkait postingan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan editan seperti wajah joker, muncul postingan yang menyatakan Ade Armando, dosen FISIP UI, pura-pura sakit agar tidak ditangkap polisi. Postingan itu menyertakan foto Ade tengah terbaring dengan narasi ejekan.
Berikut narasinya:
Ternyata Lebih GENTELMEN AKHMAD DANI Ketimbang KODOK BUDUK PENGECUT Macam ADE ARMANDO Entah ini Akting Atau Beneran Si ADE JOKER Ketika Mau Di Panggil POLISI Tiba" Langsung Sakit, Kita Doakan Yuk, Sesuka Pemirsa Di Rumah Biar Si ADE JOKER Cepat Pulang Ke TPU Tanah Kusir Atau TPU Jeruk Purut..!
Berikut narasinya:
Ternyata Lebih GENTELMEN AKHMAD DANI Ketimbang KODOK BUDUK PENGECUT Macam ADE ARMANDO Entah ini Akting Atau Beneran Si ADE JOKER Ketika Mau Di Panggil POLISI Tiba" Langsung Sakit, Kita Doakan Yuk, Sesuka Pemirsa Di Rumah Biar Si ADE JOKER Cepat Pulang Ke TPU Tanah Kusir Atau TPU Jeruk Purut..!
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa Ade Armando telah membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa foto tersebut merupakan foto lama saat dirinya melakukan donor darah.
“Waduh. Itu foto lama ketika saya donor darah,” kata Ade kepada media tagar.id.
Ade pun menampik tudingan dirinya pura-pura sakit demi menghindari panggilan polisi. Terkait peredaran foto tersebut, Ade mengatakan bahwa ia tidak akan melaporkan penyebar gambar ke polisi.
“Enggak usah lah, foto terbaring di rumah sakit itu foto lama saya ketika donor darah,” kata dia.
“Waduh. Itu foto lama ketika saya donor darah,” kata Ade kepada media tagar.id.
Ade pun menampik tudingan dirinya pura-pura sakit demi menghindari panggilan polisi. Terkait peredaran foto tersebut, Ade mengatakan bahwa ia tidak akan melaporkan penyebar gambar ke polisi.
“Enggak usah lah, foto terbaring di rumah sakit itu foto lama saya ketika donor darah,” kata dia.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi langsung dari Ade Armando, maka antara narasi postingan dengan foto tidak terkoneksi satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, postingan itu masuk ke dalam kategori False Connection atau Koneksi yang Salah.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1024084034590798/
- https://turnbackhoax.id/2019/11/09/salah-ade-armando-akting-sakit-ketika-mau-dipanggil-polisi/
- https://www.tagar.id/hoaks-ade-armando-sakit-hindari-panggilan-polisi
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/22603/disinformasi-ade-armando-sakit-hindari-panggilan-polisi/0/laporan_isu_hoaks
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/DkqVd0WK-ade-armando-akting-sakit-untuk-menghindari-panggilan-polisi-ini-faktanya
- https://www.lampost.co/berita-ade-armando-akting-sakit-untuk-menghindari-panggilan-polisi-ini-faktanya.html
Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Air Kemasan SMS
Sumber:Tanggal publish: 08/11/2019
Berita
Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan gelar perkara pasca penyegelan terhadap gudang serta pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11).
Hasil Cek Fakta
Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan publik, karena isi dan label Sumber Minuman Sehat (SMS) yang digunakan oleh perusahaan itu tidak sesuai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
"Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
"Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.
Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.
"Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.
Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.
Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
"Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
"Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.
Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.
"Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.
Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.
Rujukan
Halaman: 5944/6749