• [SALAH] “Moeldoko: Pendukung Prabowo yg tidak mau mengakui kemengan Jokowi harus di tangkap”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/07/2019

    Berita

    “Moeldoko: Pendukung Prabowo yg tidak mau mengakui kemengan Jokowi harus di tangkap…!!!”

    “Seribu persen pendukung prabowo tidak mengakui kemenangan hasil kecurangan…..
    Yuukk aahh….kita ngakak bareng2…ngoahahahaaa….????????????????
    Ape loooo boong….”

    Hasil Cek Fakta

    Tangkapan layar hasil suntingan, TIDAK ADA artikel Tribun yang menggunakan judul tersebut. Selain itu, 11 Juli 2019 adalah hari Kamis, bukan Sabtu.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Kapolri Sebut Rotasi Perwira Tinggi di Polri adalah Hal Biasa

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/05/2019

    Berita

    Rotasi di Korps Bhayangkara kembali dilakukan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mutasi merupakan hal biasa di instansi tersebut. "Mutasi ini rutin, kali ini dipicu oleh dua orang yang pensiun. Dilakukan pergantian sesuai dengan apa yang saya anggap cakap untuk melakukan itu," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
    Perwira Tinggi Polri yang dirotasi saat ini yaitu Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja menjabat sebagai Kapolda Papua menggantikan Irjen Pol Pol Martuani Sormin, yang dimutasi menjadi Asops Kapolri. Rudolf sebelumnya berposisi sebagai Kapolda Papua Barat dan kini ia digantikan oleh Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak yang sempat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kapolda Jawa Barat saat ini adalah Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Ia menggantikan Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang kini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Irjen Pol Condro Kirono dilantik sebagai Kabaharkam Polri yang sebelumnya merupakan Kapolda Jawa Tengah. Kapolda Jawa tengah saat ini dijabat oleh Irjen Pol Rycko Amelza. Irjen Pol Achmat Juri yang sebelumnya merupakan Kapolda Nusa Tenggara Barat kini menjabat sebagai Gubernur Akpol. Ia digantikan oleh Brigjen Pol Nana Sujana. Jabatan Irwasum diserahkan dari Komjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada Komjen Pol Moechgiyarto. Putut dimutasi sebagai Pati Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Kabaintelkam diserahkan dari Komjen Pol Unggung Cahyono kepada Irjen Pol Agung Maryoto. Unggung dimutasikan sebagai Pati Polri dalam rangka pensiun. Mutasi ini terdaftar dalam Telegram Kapolri Nomor ST/1202/IV/KEP/2019 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri S bertanggal 26 April 2019.
    Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan dilakukannya promosi serta tour of area dan tour of duty dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Tirto.id
    • Kompas
    • 2 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Soal Laporan Allan Nairn dan Reaksi Kubu Prabowo

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    Jurnalis investigasi independen asal Amerika Serikat, Allan Nairn, merilis laporan terbaru tentang rencana Prabowo Subianto jika memenangi Pemelihan Presiden 2019. Laporan itu diunggah di situs pribadi miliknya yaitu allannairn.org pada Senin kemarin, 15 April 2019. Dalam laporannya, Allan menulis ada beberapa misi yang dilakukan Prabowo jika menang. Allan menyampaikan bahwa rencana itu diketahui dari notulensi pertemuan rapat tertutup di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 21 Desember 2018. Allan mengatakan notulensi merupakan data intelijen yang kini beredar di kalangan aparat.
    Ada sejumlah nama yang disebut turut dalam pertemuan itu, yakni Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Johannes Suryo Prabowo, Letjen TNI (purn) Yunus Yosfiah, Laksamana TNI (purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayjen TNI (purn) Glenny Kairupan, Laksamana Madya TNI (purn) Moekhlas Sidik. Kemudian Mayjen TNI (purn) Judi Magio Jusuf, Mayjen TNI (purn) Arifin Seman, dan Mayjen TNI (purn) Musa Bangun. Ada pula tiga kader Gerindra yang disebut hadir, yakni Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, dan Ketua DPP Gerindra Habiburokhman.
    Musa Bangun enggan berkomentar perihal informasi itu. "No comment, sumber enggak jelas," kata Musa. Glenny Kairupan, yang diketahui juga orang dekat Prabowo, hanya membaca pertanyaan Tempo terkait itu. Fadli Zon juga tak berkomentar banyak. Dia meminta informasi itu tak digubris. Fadli juga mengatakan pertemuan itu tak ada.
    Hanya Arief Poyuono yang bereaksi terhadap laporan Allan ini. Arief mengirimkan undangan kepada awak media agar meliput pelaporan Allan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia siang ini. Dalam undangan tertulis pelapor ialah Masyarakat Demokrasi Indonesia Antihoaks yang dikoordinatori Pandapotan Lubis. Arief juga menuding Allan menerima uang dari sebuah lembaga untuk menjalankan kampanye negatif terhadap Prabowo. Arief juga mengirim sebuah dokumen yang menyerupai bukti transfer melalui sebuah bank di Singapura.
    Allan tertawa saat dikonfirmasi perihal ini. Dia mengatakan dokumen itu palsu. Allan juga mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak bank.
    "Mereka mencoba mengelabui. Itu palsu. Semua yang lihat bisa tahu kalau itu photoshop. Bahasa Inggrisnya juga tidak bener," kata Allan.
    Dalam dokumen bukti transfer yang disebarkan Arief itu, terdapat tulisan tangan berupa pesan, tanda tangan, dan inisial AMY. Memang terdapat beberapa kesalahan ejaan dalam pesan tersebut.
    "Allan....we have transfred you funds for neutelaling Prabowo movement in Indonesia presidential eletion."
    Secara logika, kalimat yang dimaksud barangkali,"Allan, we have transferred you funds for neutralizing Prabowo movement in Indonesia presidential election."
    Allan tak khawatir ihwal adanya pihak yang berencana melaporkan dirinya ke polisi. Dia mengatakan akan dengan senang hati menghadapi Prabowo Subianto di pengadilan. "Saya akan menggunakan forum itu bicara tentang kesalahan Prabowo, pembantaian di Timor Leste, Papua, penculikan aktivis 1998, dan saya akan bicara soal apa yang dia kerjakan untuk pemerintah dan intelijen AS," kata Allan.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/05/2019

    Berita

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng banyak menangani kasus pidana Pemilu yang menimpa beberapa calon legislatif (caleg) pada saat masa tenang di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
    "Kami masih proses dugaan money politic di dua wilayah Kota Pekalongan, Purworejo. Untuk dua caleg dari kabupaten ini sudah diproses di kepolisian. Sedangkan caleg dari DPR RI dapil Jateng V dari Partai Gerindra Kurnia Sari dijatuhi hukuman percobaan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih saat ditemui di KPU Jateng, Sabtu (11/5).
    Dia menyebut, Kurnia terjerat pidana Pemilu lantaran terbukti secara menyakinkan memakai masjid untuk berkampanye. Akibat mencuatnya kasus tersebut, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipending.
    Terkait dua caleg terjerat kasus money politik di Purworejo dan Pekalongan bakal menghuni tahanan apabila penyidik mampu membuktikan temuan barang bukti di hadapan jaksa. Nantinya apabila terbukti otomatis, pencalonannya bakal dibatalkan.
    "Dua caleg DPRD Purworejo, Endang Tavip, dan Pekalongan, FK ini perolehan suaranya tinggi potensi menang, jadi biasanya kalau caleg yang bakal jadi tersangkut kasus banyak didesak untuk segera diproses. Intinya nunggu incrah dari kejaksaan dulu baru proses pembatalan," jelas Sri.
    Sri mengatakan, sanksi pidana Pemilu harus ditegakkan pada tahun ini, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukuman tidak dilakukan berat sebelah. Terlebih lagi, sebaran politik uang saat ini memang telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
    "Untuk tahun ini trennya sangat marak pidana kurungan penjara. Karena selama ini selalu membandingkan antara hukuman Tipikor dengan politik uang sama-sama merusak demokrasi, selama ini hukumannya ringan. Makanya, kita lakukan penindakan tegas terhadap caleg yang menyebarkan politik uang. Yang bersangkutan dijerat UU Pemilu," pungkasnya.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Merdeka.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini