• [Berita] PPDB 2019: SKTM Tak Berlaku, Zonasi Wajib 90 Persen

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    narasi:
    Apakah tahun sekarang PPDB Sma/k di indonesia wajib menggunakan zonasi semua?

    Hasil Cek Fakta

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik baru. Tahun lalu masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan. Karena itu mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.

    “Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.

    Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

    Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal. “Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.

    Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan agar dapat dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.

    “Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendikbud.

    Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik.

    Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah Kemendikbud.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Kotak Suara Kardus Ditemukan Rusak Dimakan Rayap di Kantor Camat Mampang

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2019

    Berita

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Kantor Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). Dalam sidak itu ditemukan kotak suara yang rusak dimakan rayap. Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani mengatakan, kotak suara tersebut sebenarnya disusun rapi namun hama rayap tetap menyerang kotak kardus tersebut.
    "Kami harapkan agar KPUD DKI dapat bertindak dengan cepat dalam menyelesaikan masalah kotak suara yang rusak tersebut karena ini berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
    Achmad Yani juga mengimbau semua pihak, baik KPU Pusat maupun provinsi juga aparatur pemerintahan di tingkat daerah di DKI Jakarta agar memeriksa kembali semua perlengkapan pemilu agar hal serupa tidak terjadi di tempat lain.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Kotak Suara Pemilu 2019 di Luar Negeri Berbeda, Ini Penjelasan KPU

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/04/2019

    Berita

    Beredar foto kotak suara Pemilu 2019 di luar negeri yang digunakan berbeda dengan kotak suara di Indonesia. Dalam foto yang viral di media sosial tersebut, kotak suara di Jepang disebut menggunakan bahan akrilik. Kotak suara ini tampak transparan di semua sisinya. Sementara itu di Helsinki, kotak suaranya juga transparan di semua sisi. Kotak suara yang mirip juga terlihat digunakan di Seoul.
    Menanggapi hal tersebut, KPU mengatakan kotak suara berbeda tersebut tidak menjadi permasalahan. Persyaratan utamanya adalah kotak suara memenuhi unsur transparan." Di luar negeri itu enggak apa-apa selama memenuhi unsur ada transparan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
    Dia mengatakan, kotak suara di luar negeri tidak dapat disamakan dengan kotak suara di Indonesia. Hal ini dikarenakan bahan kotak suara di Indonesia tidak selalu ditemukan di luar negeri. Ilham mengatakan kotak suara di Jepang tersebut disediakan oleh Panitia Pemilu Luar negeri. "Dari PPLN, daerah yang mengadakan," tuturnya

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Detik
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Kaesang Kenakan Kaus Oblong Hitam Berlogo Palu Arit

    Sumber: Media Sosial
    Tanggal publish: 11/02/2019

    Berita

    “Anak siapakah ini? bebas gunakan T Shirt dan logo palu arit, kira” bakal dipenjara gak ya?,” postingan di media sosial dengan foto Kaesang Pangarep mengenakan kaos oblong hitam berlogo palu arit.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, foto Kaesang dan Gibran yang tersebar di media sosial adalah foto yang sudah dirubah atau diedit. Foto aslinya terdapat pada berita detik.com berjudul “Saat Anak-anak Jokowi Ikut Heboh Nurhadi-Aldo” yang ditayangkan pada Kamis 10 Januari 2019. Di foto asli, kaos yang dikenakan Kaesang, tidak ada logo palu arit yang biasa diasosiasikan dengan komunis atau PKI di Indonesia.
    Jauh sebelumnya, Kaesang juga pernah dituding sebagai anak PKI dan pemuda yang mengibarkan bendera berlogo palu arit, yang juga disebarkan di media sosial. Namun Kaesang menanggapinya santai dengan menanyakan keadilan tudingan anak PKI, mengingat hanya ditujukan kepada dirinya, tapi tidak kepada kedua kakaknya juga yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Ayu. Dan tudingan kepada Kaesang yang disebut memegang bendera berlogo palu arit, Kaesang mengklarifikasinya dengan mengatakan mending jualan pisang.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini