• Kotak Suara Kardus Ditemukan Rusak Dimakan Rayap di Kantor Camat Mampang

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Hasil Cek Fakta

    Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Kantor Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). Dalam sidak itu ditemukan kotak suara yang rusak dimakan rayap.

    Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani mengatakan, kotak suara tersebut sebenarnya disusun rapi namun hama rayap tetap menyerang kotak kardus tersebut.

    “Kotak-kotak ini kan disimpan dengan rapi oleh pihak kecamatan, namun ternyata ada hama rayap. Kotaknya kan dari kardus, jadi mudah sekali dirusak oleh rayap,”’ kata Achmad Yani, Rabu (27/3/2019).

    Anggota Komisi A DPRD DKI itu meminta KPUD DKI Jakarta untuk segera menangani secara serius. Pasalnya, jika tidak segera mendapatkan pengganti kotak suara yang rusak, maka pelaksanaan pemilu serentak akan terganggu dan tidak dapat terlaksana.

    "Kami harapkan agar KPUD DKI dapat bertindak dengan cepat dalam menyelesaikan masalah kotak suara yang rusak tersebut karena ini berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu,” jelasnya.

    Achmad Yani juga mengimbau semua pihak, baik KPU Pusat maupun provinsi juga aparatur pemerintahan di tingkat daerah di DKI Jakarta agar memeriksa kembali semua perlengkapan pemilu agar hal serupa tidak terjadi di tempat lain.

    Rujukan

    • Detik
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah ribuan suara pemilih Prabowo hangus karena kecurangan pemilu di Turki?

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    narasi:
    Kecurangan kembali terjadi di Qattar, yang mau menusuk di tanya dahulu, 01 atau 02, bila jawab 01 di persilahkan menusuk dgn mudah, bila mengatakan 02, di persulit sehingga ricuh tidak terima

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah cuitan dari akun twitter JS Prabowo di @berteman_mari pada 16 April 2019 pukul 11.17 WIB mengklaim bahwa terjadi kekacauan pada proses pemilihan presiden di Turki. Cuitan lengkapnya sebagai berikut: "Malaysia, Qatar, Jepang, Hongkong, Frankfurt kini giliran Turki proses Pilpres kacau. Diperkirakan ribuan suara 02 hangus. Jangan biarkan terjadi di dalam negeri. Datang ke TPS, Tusuk Prabowo Sandi. Awasi kotak suara, lawan kecurangan, jangan pulang sebelum menang."

    Sekitar 820 orang membicarakan konten tersebut di media sosial. Bersama cuitan itu, ada potongan video sepanjang 1 menit berisi penjelasan seorang petugas pemungutan suara menanggapi protes seorang perempuan yang tidak kebagian surat suara untuk memilih. KLARIFIKASI
    Komisi Pemilihan Umum mencatat ada sebanyak 2 juta lebih atau tepatnya 2.058.191 pemilih WNI di luar negeri. Jumlah pemilih terbanyak ada di Malaysia yakni 985.216 orang, disusul pemilih di Cina mencapai 465.032 warga.

    Di banyak negara, memang terjadi banyak antrean panjang para pemilih. KPU menjelaskan alasan banyaknya WNI yang terpaksa mengantre berjam-jam sebelum dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu luar negeri akhir pekan ini.

    "Dugaan sementara, antrean itu kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni pemilih yang tidak masuk DPT/DPTb, dan baru sadar belakangan untuk ikut milih (bukan lapor saat masih proses pendataan)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (14/4/2019), sebagaimana dikutip dari detikcom.

    "Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bilang mereka bisa nyoblos di satu jam terakhir," tambahnya. Bisa tidaknya pemilih tambahan itu mencoblos, kata dia, tergantung pada ketersediaan surat suara.

    Dengan demikian, keluhan dari JS Prabowo tidak bisa tergolong sebagai kecurangan pemilu. Selain itu, klaim bahwa ada ribuan pemilih 02 yang kehilangan suara juga tidak berdasar karena memang hanya ada 500-an pemilih yang terdaftar di Turki.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] WNI di Belanda Bingung, Surat Suara Sudah Dicoblos Kembali ke Pemilih

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Hasil Cek Fakta

    Liputan6.com, Deventer - Dari 2.044 surat suara pemilih yang sudah dikirim ke Warga Indonesia di Belanda, ternyata banyak yang tidak kembali ke panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Surat suara yang sudah dicoblos itu kembali ke alamat si pengirim.

    Fifi, warga Indonesia di Belanda sangat antusias dengan Pemilu 2019. Saat surat suara dari PPLN tiba di rumah, ia langsung mencoblos capres dan caleg pilihannya dan segera mengirim kembali surat suara yang sudah dilengkapi dengan amplop balasan itu.

    Sampai di kantor pos, petugas mengatakan tidak perlu perangko, karena sudah ada kode Postbus (di Indonesia biasanya digunakan PO BOX). Percaya dengan ucapan petugas pos tersebut, Fifi pulang dengan tenang.

    Dia kemudian pergi liburan singkat ke luar Belanda. Alangkah kagetnya Fifi saat kembali dari liburan, mendapatkan surat suara yang seharusnya sudah diterima PPLN Den Haag, kembali ke alamat rumahnya dengan keterangan bahwa ia harus membubuhkan perangko.

    Saat itu juga dengan perasaan cemas karena takut kehilangan hak suaranya, Fifi langsung ke kantor pos dan membeli perangko supaya surat suaranya bisa segera sampai ke PPLN Den Haag tepat waktu.

    Ternyata bukan hanya Fifi yang mengalami hal ini, tapi puluhan warga Indonesia mengeluhkan masalah ini. Dalam group Facebook ILH (Indonesian Living Holland), masalah amplop surat suara yang dikembalikan menjadi topik hangat.

    Anggota ILH ini lebih dari 6 ribu warga Indonesia yang tinggal di Belanda.

    PPLN akhirnya buka suara. Dalam jawaban atas kegundahan warga Indoneisa yang disampaikan lewat FB group tadi, PPLN mengatakan akan mengganti biaya perangko yang sudah dikeluarkan. Meskipun amplop yang tercetak postbus itu sebenarnya sudah dibayarkan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Den Haag Arie Purwanto mengatakan, terkait surat suara yang dikembalikan ke alamat pengirim, pihaknya masih mendalami karena belum mendapat jumlah resminya berapa per hari ini. Sehingga ia mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi.

    "Namun perlu diketahui bahwa per tanggal 11 April 2019, dari 1.932 surat yang kami pantau telah dikirim oleh KPPSLN, 1.308 di antaranya telah diterima kembali. Oleh karena itu kami sekali lagi mengimbau calon pemilih untuk aktif melaporkan kepada kami," jelas Arie.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Berita] PPDB 2019: SKTM Tak Berlaku, Zonasi Wajib 90 Persen

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    narasi:
    Apakah tahun sekarang PPDB Sma/k di indonesia wajib menggunakan zonasi semua?

    Hasil Cek Fakta

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik baru. Tahun lalu masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan. Karena itu mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.

    “Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.

    Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

    Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal. “Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.

    Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan agar dapat dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.

    “Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendikbud.

    Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik.

    Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah Kemendikbud.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini