[HOAX] Vidio Baca Al-Quran dengan Langgam Jawa di Turki
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 08/10/2017
Berita
Vidio yang menunjukkan seorang pria yang tengah mengimami solat dengan langgam jawa. Dan dikatakan jika pria tersebut adalah seorang Imam di Turki dan sedang membaca Al-Quran dengan langgam jawa.
Hasil Cek Fakta
Dua keterangan tersebut salah total, hasil investigasi reporter el Nilein di Sudan mengatakan bahwa, sang Imam sedang mengimami sholat di salah satu masjid di Sudan terbukti makmum di belakang beliau berkulit hitaam tidak putih seperti kebanyakan masyarakat Turki, beliau Imam yang sangat terkenal di sini (Sudan) dan berkewarganegraan Sudan, beliau juga salah satu Qori terbaik, sang Imam bernama Syeikh Muhammad Ahmad Zein. Bacaan tilawahnya juga bukan langgam Jawa tetapi memang irama tartil Sudan.
Rujukan
[HOAX] “Ambon Akan Dilanda Tsunami”
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 08/10/2017
Berita
“Pakar Geologi: Ambon akan Dilanda Tsunami Seperti Tahun 2004 di Aceh”
Hasil Cek Fakta
“Gempa tektonik berkekuatan 4,2 Skala Richter (SR) kembali menguncang Kota Ambon dan sekitarnya pada Selasa, 7 November 2017, pukul 11.50 WIT sehingga membuat panik warga setempat karena masih trauma gempa beruntun pada Selasa malam, 31 Oktober 2017.
BMKG menyatakan pusat gempa di 3.97 Lintang Selatan – 127.8 Bujur Timur, berada di laut. Posisinya 59 KM Barat Daya Ambon dengan getaran terasa setempat di Ambon takniI – II MMI.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan turun ke Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, guna membantu warga mengurangi rasa trauma atas gempa beruntun yang melanda Pulau Ambon, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari liputan6.com, “Dalam waktu dekat BPBD akan turun ke Kecamatan Leihitu untuk sosialisasi,” kata Kepala BPBD Provinsi Maluku Farida Salampessy, Minggu, 5 November 2017.
Warga yang sampai sekarang masih tinggal di hutan akibat gempa yang melanda Pulau Ambon berdominsili di Desa Seith, Desa Assilulu, Desa Wakal, dan sebagian warga Desa Hila.
Berdasarkan letak geografis, desa yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Leihitu itu berhadapan dengan laut lepas. Menurut cerita, ribuan tahun lalu, wilayah ini pernah disapu tsunami.
Dengan cerita sejarah yang dituturkan dari generasi ke generasi serta membanjirnya informasi hoax di media sosial, ketakutan warga akan tsunami makin sulit dikendalikan. Keluarga nelayan pesisir Ambon akhirnya mengungsikan keluarga mereka ke lokasi yang lebih tinggi di tengah hutan.
“Warga makin takut kembali ke rumah mereka saat malam hari. Mereka juga trauma dengan peristiwa tsunami di Aceh,” kata anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Said Fatta.
Maka itu, selaku wakil rakyat daerah pemilihan Kecamatan Leihitu-Leihitu Barat dan Kecamatan Salahutu, Said menyambut baik rencana BPBD Maluku. Ia bahkan meminta sosialisasi itu secepatnya dilaksanakan BPBD.
“Trauma warga ini akan mengganggu aktivitas mereka, BPBD juga perlu memberikan edukasi kepada warga tentang tsunami itu seperti apa, bagaimana menyelamatkan diri saat gempa,” kata Said.”
BMKG menyatakan pusat gempa di 3.97 Lintang Selatan – 127.8 Bujur Timur, berada di laut. Posisinya 59 KM Barat Daya Ambon dengan getaran terasa setempat di Ambon takniI – II MMI.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan turun ke Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, guna membantu warga mengurangi rasa trauma atas gempa beruntun yang melanda Pulau Ambon, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari liputan6.com, “Dalam waktu dekat BPBD akan turun ke Kecamatan Leihitu untuk sosialisasi,” kata Kepala BPBD Provinsi Maluku Farida Salampessy, Minggu, 5 November 2017.
Warga yang sampai sekarang masih tinggal di hutan akibat gempa yang melanda Pulau Ambon berdominsili di Desa Seith, Desa Assilulu, Desa Wakal, dan sebagian warga Desa Hila.
Berdasarkan letak geografis, desa yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Leihitu itu berhadapan dengan laut lepas. Menurut cerita, ribuan tahun lalu, wilayah ini pernah disapu tsunami.
Dengan cerita sejarah yang dituturkan dari generasi ke generasi serta membanjirnya informasi hoax di media sosial, ketakutan warga akan tsunami makin sulit dikendalikan. Keluarga nelayan pesisir Ambon akhirnya mengungsikan keluarga mereka ke lokasi yang lebih tinggi di tengah hutan.
“Warga makin takut kembali ke rumah mereka saat malam hari. Mereka juga trauma dengan peristiwa tsunami di Aceh,” kata anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Said Fatta.
Maka itu, selaku wakil rakyat daerah pemilihan Kecamatan Leihitu-Leihitu Barat dan Kecamatan Salahutu, Said menyambut baik rencana BPBD Maluku. Ia bahkan meminta sosialisasi itu secepatnya dilaksanakan BPBD.
“Trauma warga ini akan mengganggu aktivitas mereka, BPBD juga perlu memberikan edukasi kepada warga tentang tsunami itu seperti apa, bagaimana menyelamatkan diri saat gempa,” kata Said.”
Rujukan
[HOAX] “JONRU GINTING DIVONIS 20 TAHUN dan DENDA 1 M?”
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 08/10/2017
Berita
“Sidang praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru mendapat komentar dari netizien. Sidang yang langsung di ponis itu membuat pendukungnya kewalahan karena perwakilan Kejati DKI sebagai pihak termohon tidak membawa surat kuasa.
“Sidang hari ini kita Langsung Ponis 20 Tahun Penjara dihitung dari 13 November 2017,” ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menyebut saat ini berkas Jonru sudah selesai I dan diteliti kejaksaan. Polisi menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengatakan gugatan yang diajukan Jonru terkait penetapan status tersangka yang disebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Materinya normatif, hak tersangka klien kami, Jonru, yang diatur di KUHAP Pasal 77-83 sehingga utamanya bagaimana prosedur pemeriksaan jadi tersangka dan penetapannya sebagai tersangka,” terang Djudju.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. dan di ponis 20 tahun penjara dan
denda Rp 1.000.000.000″
http://id-detik-news.blogspot.co.id/2017/11/jonru-ginting-di-vonis-20-tahun-penjara.html
“Sidang hari ini kita Langsung Ponis 20 Tahun Penjara dihitung dari 13 November 2017,” ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menyebut saat ini berkas Jonru sudah selesai I dan diteliti kejaksaan. Polisi menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengatakan gugatan yang diajukan Jonru terkait penetapan status tersangka yang disebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Materinya normatif, hak tersangka klien kami, Jonru, yang diatur di KUHAP Pasal 77-83 sehingga utamanya bagaimana prosedur pemeriksaan jadi tersangka dan penetapannya sebagai tersangka,” terang Djudju.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. dan di ponis 20 tahun penjara dan
denda Rp 1.000.000.000″
http://id-detik-news.blogspot.co.id/2017/11/jonru-ginting-di-vonis-20-tahun-penjara.html
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Blog id-detik-news sendiri merupakan blog clickbait yang hanya ingin memperoleh pundi-pundi melalui iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Maka tak perlu heran jika para penulis beritanya terus membuat berita bohong demi menarik para pembaca agar lebih sering mampir kedalam blog tersebut.
FAKTA
Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.
Blog id-detik-news sendiri merupakan blog clickbait yang hanya ingin memperoleh pundi-pundi melalui iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Maka tak perlu heran jika para penulis beritanya terus membuat berita bohong demi menarik para pembaca agar lebih sering mampir kedalam blog tersebut.
FAKTA
Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.
Rujukan
[HOAX] “Katalog Model Alexis”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 08/10/2017
Berita
“Ladies Catalogue, Model Premium”.
Hasil Cek Fakta
“Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menyatakan katalog model Alexis yang berjumlah 26 halaman dengan dengan gambar 78 perempuan yang tersebar di media sosial adalah bohong. “Maaf itu tidak benar, itu hoax saja,” katanya, Selasa (8/11).
Shinta Baby yang merasa dirugikan karena fotonya terpampang dalam katalog tersebut, telah menginisiasi pembuatan group whatsapp untuk para korban katalog model Alexis. Beberapa korban telah ada yang melapor ke Kepolisian, karena merasa dirugikan mulai dari kekhawatiran dinilai negatif, terancam kehilangan pekerjaaan dan hampir gagal menikah.
Langkah para korban katalog Alexis ini, belum diikuti oleh Lina. Menurutnya untuk mengambil langkah hukum akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran pengelola Alexis.
Sebelumnya tersiar juga kabar hoax di media sosial mengatasnamakan Nabila Jessica yang mengaku bekerja di Alexis dan mengungkap beberapa nama pelanggan seperti Ahok, Glenn Fredly, Nusron Wahid, Gunawan Muhammad, dan lain-lain. Terbaru di media sosial juga adalah hoax Kapolri, Jendral Tito Karnavian yang disebut melarang penutupan Alexis.”.
Shinta Baby yang merasa dirugikan karena fotonya terpampang dalam katalog tersebut, telah menginisiasi pembuatan group whatsapp untuk para korban katalog model Alexis. Beberapa korban telah ada yang melapor ke Kepolisian, karena merasa dirugikan mulai dari kekhawatiran dinilai negatif, terancam kehilangan pekerjaaan dan hampir gagal menikah.
Langkah para korban katalog Alexis ini, belum diikuti oleh Lina. Menurutnya untuk mengambil langkah hukum akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran pengelola Alexis.
Sebelumnya tersiar juga kabar hoax di media sosial mengatasnamakan Nabila Jessica yang mengaku bekerja di Alexis dan mengungkap beberapa nama pelanggan seperti Ahok, Glenn Fredly, Nusron Wahid, Gunawan Muhammad, dan lain-lain. Terbaru di media sosial juga adalah hoax Kapolri, Jendral Tito Karnavian yang disebut melarang penutupan Alexis.”.
Rujukan
- https://hot.detik.com/celeb/3718210/ini-katalog-alexis-berisi-model-dan-artis-yang-bikin-geger
- https://metro.sindonews.com/read/1255509/170/tersebar-di-medsos-pengelola-sebut-katalog-alexis-itu-hoax-1510115175
- https://metro.tempo.co/read/1031662/gadis-alexis-ramai-ramai-gabung-dalam-grup-korban-hoax
- http://poskotanews.com/2017/11/08/fotonya-ada-di-katalog-alexis-model-ini-mengaku-rugi-ratusan-juta-rupiah
- https://www.suara.com/entertainment/2017/11/08/050900/katalog-alexis-tersebar-shinta-bebi-nyaris-batal-menikah
Halaman: 6214/6706