Atas tuduhan tak netral saat Pemilu 2019, pihak Twitter Indonesia, melalui akun @TwitterID dan laman blognya memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Twitter menyebutkan bahwa pihaknya merupakan platform tempat berbagai suara dari beragam spektrum dapat dilihat dan didengar. Twitter pun menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan ketidakberpihakan.
“Baik itu tren, proses penegakan kebijakan Twitter, maupun terkait konten yang muncul di linimasa Anda; kami percaya pada ketidakberpihakan dan tidak mengambil tindakan apa pun berdasarkan sudut pandang politik. Produk dan kebijakan kami tidak pernah diciptakan atau dikembangkan berdasarkan ideologi politik,” tulis Twitter Indonesia.
Tak hanya itu, Twitter pun menyebutkan, pihaknya sudah melakukan lebih dari 70 kali perubahan produk, kebijakan, dan operasional sejak dari awal 2018 guna membuat kenyamanan mengekspresikan diri di platformnya.
“Semua (perubahan) bertujuan untuk membuat orang merasa nyaman mengekspresikan diri mereka di platform kami. Perilaku kasar dan ajakan kebencian bisa datang dari berbagai akun yang memiliki berbagai ideologi dan kami akan mengambil tindakan ketika Peraturan Twitter dilanggar,” ungkap Twitter.
Twitter pun menegaskan, pihaknya tidak meninjau, memprioritaskan, atau menegakkan kebijakan berdasarkan ideologi politik. “Perlu kami tegaskan; bahwa kami tidak meninjau, memprioritaskan, atau menegakan kebijakan kami berdasarkan ideologi politik. Setiap Tweet dan setiap akun diperlakukan dengan tidak memihak. Kami menerapkan kebijakan kami secara adil dan bijaksana untuk semua,” tegasnya.
Untuk meninjau peraturannya, Twitter menjelaskan, pihaknya memiliki tim khusus di level global yang menegakkan peraturan tanpa memihak. Twitter pun menjelaskan, karyawan Twitter di Indonesia tidak membuat keputusan penegakan peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam setiap keputusan yang kami ambil.
“Kebijakan kami telah berkembang untuk lebih dapat melindungi pemilik akun dan memberikan informasi sejelas mungkin tentang perilaku seperti apa saja yang dilarang. Kami memiliki serangkaian Peraturan yang menguraikan perilaku yang kami izinkan di Twitter, dan pemegang akun dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang kami terapkan kapan saja,” papar Twitter.
Selain itu, Twitter menjelaskan perihal trending topic. Dalam paparannya, Twitter menjelaskan bahwa trending topic adalah area di mana kami melihat spekulasi dan asumsi terkait bias politik kerap dilontarkan terhadap pihaknya, seringkali tanpa dasar faktual. “Tren adalah topik yang sedang populer dibicarakan saat ini, bukan topik yang telah populer untuk sementara waktu atau setiap hari,” terang Twitter.
Twitter pun menjelaskan, tren tidak ditentukan oleh jumlah total Tweet pada suatu topik saja - jumlah total Tweet hanya satu faktor ketika menentukan peringkat dan menentukan tren. “Faktor yang sangat penting dalam menentukan tren adalah jumlah Tweet dalam periode waktu tertentu (percepatan), yang tidak selalu terkait dengan jumlah total Tweet (volume). Ketika sebuah topik keluar dari daftar topik yang sedang tren, itu karena volume dan percepatan telah berkurang,” jelas Twitter.
Menurut Twitter, hanya ada beberapa kejadian khusus ketika pihaknya akan mencegah konten tertentu masuk ke jajaran trending topic. “Informasi ini tertera pada Peraturan Twitter, dan biasanya terjadi ketika tren mengandung kata-kata kotor atau referensi dewasa/grafis, memicu kebencian pada kelompok yang dilindungi, atau melanggar Peraturan Twitter. Keputusan ini diambil oleh para ahli yang terlatih dan tidak pernah didasarkan pada atau terkait dengan ideologi politik,” papar Twitter.
Twitter kembali menegaskan, pihaknya tidak menggunakan ideologi politik tertentu untuk memberi peringkat terhadap konten yang ada di platform kami. “Saat membuat akun Twitter, pengguna memutuskan akun mana yang ingin mereka ikuti—mereka yang mengendalikan konten seperti apa yang mereka lihat dan minati,” kata Twitter.
Di akhir klarifikasinya, Twitter menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memperlihatkan semua sisi percakapan yang terjadi—seiring dengan berjalannya musim pemilihan umum di berbagai negara di dunia—yang memiliki beragam iklim budaya, politik, dan sosial. “Kami memegang teguh misi kami untuk melayani pengguna Twitter di mana pun mereka berada, serta melindungi dan meningkatkan percakapan publik yang terjadi di platform kami,” ungkap Twitter.
[BENAR] Klarifikasi Twitter Tentang Tuduhan Tak Netral di Pemilu 2019
Sumber:Tanggal publish: 04/04/2019
Hasil Cek Fakta
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/867299956935874/
- https://turnbackhoax.id/2019/04/04/benar-klarifikasi-twitter-tentang-tuduhan-tak-netral-di-pemilu-2019/
- https://blog.twitter.com/in_id/topics/company/2019/meluruskan-beberapa-hal-terkait-twitter-indonesia-dan-ketidakber.html
- https://twitter.com/TwitterID/status/1113265155192709122
- https://twitter.com/TwitterID/status/1113265155742138368
- https://twitter.com/TwitterID/status/1113265156342001664
- https://twitter.com/TwitterID/status/1113265156887158784
- https://twitter.com/TwitterID/status/1113265157432430592
- https://katadata.co.id/berita/2019/04/04/twitter-klarifikasi-tuduhan-tak-netral-di-pemilu-2019
- https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190403225852-37-64514/twitter-sebut-tak-lakukan-keberpihakan-politik-di-indonesia
- https://inet.detik.com/cyberlife/d-4495769/twitter-kami-tidak-melakukan-keberpihakan-politik
Warsito dilarang melakukan Riset kanker oleh Pemerintah
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 06/02/2016
Berita
Dipaksa hentikan risetnya, kasus Dr. Warsito diduga kuat korban kolusi korporasi besar dengan birokrat negara.
Hasil Cek Fakta
Yang sesungguhnya dilarang oleh pemerintah adalah tentang berdirinya klinik Dr. Warsito. terkait dengan riset, pemerintah mengaku tidak pernah melarang hal tersebut.
Rujukan
[SALAH] “Bandara Kertajati – Majalengka Hadiah dari Jokowi untuk Provinsi “paling syaringah” di Indonesia”
Sumber:Tanggal publish: 02/04/2018
Berita
“BANDARA KERTAJATI – MAJALENGKA
Hadiah dari Jokowi untuk Provinsi “paling syaringah” di Indonesia.
Salah1 balasan sangat manis untuk Provinsi dimana Jokowi, Sang Presiden Indonesia terpilih justru kalah di PilPres 2014 !
Jokowi kembali membuktikan bahwa dirinya benar-benar BEKERJA NYATA !
Sekaligus salah1 alasan kenapa JaBar harus ada ditangan pemimpin yang TEPAT ! Yang sejalan dengan Pemerintah Pusat !
Jawa Barat…
Buka Mata, Buka Telinga, Pakai Hati Nurani !
Tahu kenapa Jokowi harus 2 Periode ?
#JKW2P#JKW2PDAG
#TETAPJOKOWI
Samuel Tanujaya”.
Hadiah dari Jokowi untuk Provinsi “paling syaringah” di Indonesia.
Salah1 balasan sangat manis untuk Provinsi dimana Jokowi, Sang Presiden Indonesia terpilih justru kalah di PilPres 2014 !
Jokowi kembali membuktikan bahwa dirinya benar-benar BEKERJA NYATA !
Sekaligus salah1 alasan kenapa JaBar harus ada ditangan pemimpin yang TEPAT ! Yang sejalan dengan Pemerintah Pusat !
Jawa Barat…
Buka Mata, Buka Telinga, Pakai Hati Nurani !
Tahu kenapa Jokowi harus 2 Periode ?
#JKW2P#JKW2PDAG
#TETAPJOKOWI
Samuel Tanujaya”.
Hasil Cek Fakta
Humas PT BIJB Aradea Adisudarma menyangkal foto-foto tersebut adalah bagian dalam interior terminal BIJB Kertajati. Area lantai 1 dan lantai 2 pun belum semuanya bisa diakses. Apalagi untuk pengambilan gambar. Sebab masih ada proses penyelesaian pekerjaan atap plafon. Sehingga, selain pekerja proyek, tidak diperkenankan masuk pada beberapa zona karena khawatir tertimpa material.
Diketahui Foto ketiga dan kedua dari post tersebut adalah foto interior Muscat International Airport, Oman.
Diketahui Foto ketiga dan kedua dari post tersebut adalah foto interior Muscat International Airport, Oman.
Rujukan
[SALAH] “Pulau Kita di Kabupaten Berau Sudah Dijual”
Sumber:Tanggal publish: 03/04/2018
Berita
“Pulau kita di Kab. Berau sudah dijual kah..
Nah.. Kapan nih giliran kita di jual juga”.
Nah.. Kapan nih giliran kita di jual juga”.
Hasil Cek Fakta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. “Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto.
Rujukan
Halaman: 6300/6686