• [BENAR] Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 04/04/2019

    Berita

    Sebuah foto kertas surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diunggah oleh akun Instagram @sangkur_komando7.

    NARASI POSTINGAN:
    “Cari tau dan harus tau
    Saling mengingatkan
    Berjuang tulus dan iklas
    Antisipasi masyarakat belum banyak yang tau yakinkan seluruh masyarakat indonesia follow @sangkur_komando7 biar mereka tau kenyataan dan ingat @sangkur_komando7 bukan cari followers .. cuma mau buka mata biar tau kenyataan #tertawakita”

    NARASI DALAM FOTO :
    “Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan kpps do surat suara balikan ya….
    Jadi kalau terima surat suara yg tdk ada tanda tangan kpps nya, tdk sah ya….
    ORANG BYK YG GAK TAHU”

    Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tempo.co, Foto yang beredar adalah surat suara palsu

    Foto yang beredar di grup Whatsapp itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR.

    Panitia menemukan lembaran surat suara tersebut saat proses penghitungan hasil pemungutan suara yang selisih 1 lembar dengan proses penghitungan ketika di awal pemungutan suara.

    Surat suara itu palsu karena tidak ada keterangan lengkap nomor TPS, kelurahan, kecamatan, dan tandatangan ketua KPPS. Warna surat suara juga lebih terang daripada surat suara lainnya. Surat suara ini juga sudah tercoblos atau berlubang di salah satu gambar pasangan calon.

    Saat itu, Pilkada di kota Solo diikuti 2 pasangan calon. Yakni pasangan dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri dan pasangan calon dari PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. KSB didukung koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

    =====================

    Syarat Surat Suara Sah

    Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila:

    1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
    2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk 4. Pemilu Anggota DPD: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD.

    Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:

    1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
    2. Dicoblos dengan rokok/api.
    3. Surat Suara yang rusak/robek.
    4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
    5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.

    Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs

    Rujukan

    • Mafindo
    • Tempo
    • 2 media telah memverifikasi klaim ini

  • Kronologis Insiden RSO 1 Palangkaraya

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 25/10/2015

    Hasil Cek Fakta

    Sejak #sedekahoksigen bergulir, tim menemukan kesulitan dalam mengirimkan barang untuk area Kalimantan. Pengiriman barang yang lama sangat tidak cocok dengan esensi donasi emergensi. Untuk itu, khusus untuk area Palangkaraya, tim #sedekahoksigen mencari alternatif cara untuk menyalurkan donasi.

    9 Oktober 2015 : Ide Rumah Oksigen muncul pertama kali di grup WA #sedekahoksigen Kalimantan. Pembawa ide Bunda ZIlah.

    10 Oktober 2015 : Bunda Zilah menghubungi keluarganya di Palangkaraya, Bapak Ir. Sriwanto, yang bekerja sebagai PNS Dinas Kehutanan di Palangkaraya, untuk membicarakan alternatif lokasi yang bisa digunakan untuk Rumah Oksigen.

    11-20 Oktober 2015 : Tim kontinyuu melakukan diskusi dengan beberapa pihak sehubungan dengan ide pendirian Rumah Oksigen. Syaratnya, pra sarana yang dibutuhkan, kemungkinan kesulitannya, dll. Termasuk mencari relawan dengan background yang tepat untuk membantu mengeksekusi program ini.

    21 Oktober 2015 : Dokter Ryan, seorang dokter PNS di Palangkraya, yang menawarkan diri untuk menjadi relawan, bertemu dengan Bapak Ir. Sriwanto dari Dinas Kehutanan kemudian melakukan survey lokasi. Untuk tenaga jaga, pak Sri menghubungkan dokter ryan dg kwarda pramuka untuk membantu tenaga jaga.

    22 Oktober 2015 : Jam 7-9 pagi Mbak Ninit, Koordinator Tim #sedekahoksigen Palangkaraya rapat sehubungan dengan pendirian Rumah Oksigen pertama di Palangkaraya. Dokter Ryan, sebagai anggota tim #sedekahoksigen bertugas melakukan survey ulang dan mempersiapkan lokasi yang mungkin menjadi Rumah Oksigen.

    22 Oktober 2015 : Siang. Rumah Oksigen 1 mulai beroperasi. Ruangan adalah milik Dinas Kehutanan, dengan ijin dari bapak Ir. Sriwanto . Sewa tabung oksigen sebesar 1.5 juta/tabung, pembelian regulator oksigen serta konsumsi untuk Pramuka yang berjaga di lokasi diambil dari donasi #sedekahksigen. Pihak yang membidani adalah Dokter Ryan. Beliau yang menerima transfer dana dari #sedekahoksigen, menyewa tabung, menghubungi Pramuka sebagai relawan yang menjaga, membuat spanduk biru yang dipasang di bagian pagar depan Mess Rimbawan serta tetap berkoordinasi dengan koordinator tim #sedekahoksigen Palangkaraya dalam menyediakan makanan bagi pramuka.

    22 Oktober 2015 : Malam. Rumah Oksigen 2 dan 3, beralamat di Jalan Tingang dan wisma BKKBN mulai beroperasi. Mba Ninit, pada malam hari mengantar makanan untuk Pramuka yang bertugas berjaga.

    23 Oktober 2015 : Pagi. Muncul berita di koran sehubungan dengan langkah-langkah yang dilakukn pemerintah setempat untuk menghadapi bencana asap. Salah satu poin dalam berita itu adalah pemerintah membangun Rumah Oksigen di 3 titik salah satunya di mess rimbawan yg diakui sebagai kerjasama antara Dishut, BKKBN dan Pramuka. Tim #sedekahoksigen tidak disebut di dalam berita itu.

    23 Oktober 2015 : Jam 15.00 Mbak Ninit mendatangi Rumah Oksigen 1 di Mess Rimbawan, menemui berapa orang yang memakai oksigen dan menunjukkan terima kasih atas gerakan #sedekahoksigen.

    23 Oktober 2015 : Jam 17.00 Mbak Rinny Ermiyanti mendapatkan kiriman gambar via WA, tentang adanya spanduk di pagar depan Mess Rimbawan. Spanduk bertuliskan RUMAH SINGGAH KESEHATAN dengan berbagai logo yang belum pernah bekerja sama dengan tim #sedekahoksigen, terpampang di depan Rumah Oksigen 1. Mb Rinny melakukan klarifkasi via grup WA dengan tim #sedekahoksigen, yang kemudian dalam proses klarifikasi itu beberapa anggota tim mengungkapkan kekecewaannya di media sosial serta membuat kolase foto yang berhubungan dengan keberadaan 2 spanduk berbeda. Foto dan ungkapan kekecewaan ini yang kemudian tersebar di medsos.

    23 Oktober 2015 : Kurang lebih di waktu yang sama, saya mendapatkan share di TL tentang berita kedatangan menteri ke Palangkaraya. Diberitakan bahwa kementrian menyatakan mendirikan 3 shelter untuk para warga singgah dan mendapatkan oksigen gratis. Malamnya, salah seorang relawan kami yang sudah beberapa minggu mengumpulkan donasi untuk #sedekahoksigen, mbak Yuni Arshafa melakukan klarifikasi di page tersebut. Mempertanyakan konten berita 3 shelter dengan menyebutkan alamat 3 Rumah Oksigen kami dan memberitahukan soal keberadaan Rumah Oksigen tersebut sebagai hasil gerakan #sedekahoksigen, bukan hasil kerja kemenkes. Klarifikasi tidak mendapatkan jawaban.

    23 Oktober 2015 : 20.00. Tim inti #sedekahoksigen memutuskan akan mencabut semua spanduk yang memiliki tulisan #sedekahoksigen dari Rumah Oksigen dan akan mulai membangun Rumah Oksigen lain di tempat2 baru dengan pemilik rumah independen yang bersedia bermitra dengan #sedekahoksigen. Bunda zilah juga menghubungi Pak Sriwanto untuk menanyakan soal spanduk. Pak Sriwanto menyatakan tidak tahu menahu soal spanduk, tidak ada instruksi dari beliau soal spanduk, bahkan beliau berada di Banjarmaain saat itu. Pada saat yang sama tim mengirim orang ke lokasi untuk memastikan apakah spanduk masih terpasang. Hasilnya spanduk masih terpasang pada sekitar pukul 20.30.

    23 Oktober 2015 : 22.00. Dokter Ryan setelah selesai praktek mendatangi Mess Rimbawan dan meminta bantuan Pramuka yang berjaga untuk mencabut 2 spanduk yang ada di pagar. Kemudian memasan 1 spanduk baru di bagian atas. Desain spanduk 1 dan 2 dengan #sedekahoksigen, semua dilakukan oleh Dokter Ryan. Tim inti #sedekahoksigen mendapatkan gambaran spanduknya setelah jadi, dipasang dan difoto, dikirimkan via WA.

    23 Oktober 2015 : 00.00. Septiyawacana, seorang teman yang tinggal di Palangkaraya, menyediakan diri untuk melihat di lokasi. Menurut laporan, 2 spanduk sudah tidak ada, hanya ada 1 spanduk di bagian atas Mess.

    Tim #sedekahoksigen tidak mempermasalahkan soal spanduk atau pilihan untuk bersinergi. Justru sebagai gerakan masyarakat, saya menyambut dengan sangat senang semua uluran tangan sinergi dari berbagai pihak. Namun sebagai pihak yang dipercayai oleh ratusan donatur, tim #sedekahoksigen merasa wajib melakukan klarifikasi lewat laporan kronologis ini, demi memastikan hak para donatur atas transparansi penggunaan dana yang telah mereka berikan kepada kami. Tim #sedekahoksigen juga berusaha semaksimal mungkin untuk tidak membuka celah bagi aktivitas yang tidak etis dalam bersinergi dengan pihak-pihak di luar kami.

    Demikian kronologis insiden ini disusun dengan harapan bisa menjadi acuan bagi semua pihak dalam menyajikan data atau opini. Harapan akhirnya adalah segala aktivitas yang ada lebih banyak menjadi manfaat dan bukan menjadi sumber fitnah bagi pihak-pihak yang terlibat.

    Terakhir, kami menginisiasi gerakan ini atas dasar sukarela bukan mencari untung atau pun panggung, ini murni masalah kemanusiaan. Sebagian besar anggota relawan #sedekahoksigen adalah para ibu yang berempati terhadap apa yang dihadapi saudara-saudaranya di daerah terpapar asap. Kami, mendapat amanah dari para donatur yang harus kami pertanggungjawabkan. Bentuk tanggung jawab itu salah satunya adalah memberitakan semua yang kami sudah lakukan.

    Klarifikasi ini hanya pemaparan kronologis, bukan mencari siapa salah siapa benar. Dalam kondisi semacam ini, saling tuding, saling klaim tidak lah memberi jalan keluar bagi mereka, yang berharap mendapatkan udara bersih. Mari bersatu dalam membantu saudara-saudara kita ini, bukan kemudian berebut panggung yang tak perlu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] Poster Undangan Tahlilan Terbuka Untuk Guru Budi

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 06/02/2018

    Berita

    Tersebar sebuah poster yang berisikan undangan tahlilan terbuka untuk guru Budi, yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Februari 2018, pukul 07.30 WIB di Lapangan Polres Sampang, Madura, Jawa Ti
    mur.

    Hasil Cek Fakta

    Kasat Intelkam Kapolres Sampang yang menyatakan undangan tersebut adalah hoax. “Polres Sampang tak pernah mengadakan acara tersebut. Kabar itu hoax,” kata Karyono saat dihubungi ngopibareng.id, Selasa, 6 Februari 2018.

    Akun twitternya @cicipoldajatim juga turut memberikan informasi mengenai poster undangan yang beredar di media sosial adalah hoax.
    “Selamat pagi teman-teman. Kami informasi ajakan aksi solidaritas untuk (Alm) Budi di lapangan polres sampang adalah HOAX. Polres sampang tidak pernah mengadakan kegiatan tersebut. Be samrt netizen” tulisnya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Tunjangan Profesi Guru Dihapus

    Sumber: Harian Terbit
    Tanggal publish: 29/09/2015

    Berita

    Jakarta, HanTer – Rencana pemerintah yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG) ditentang organisasi guru. Sebab ketika kampanye, presiden sudah berjanji tidak akan menghapus tunjangan tersebut.

    Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, menjelang Pemilu Presiden 2014, Joko Widodo berkunjung ke Kantor PB PGRI. Ketika itu Jokowi berjanji bahwa TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah.

    Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar PGRI meluruskan wacana yang beredar menjelang Pilpres 2014 lalu melalui pesan singkat, bahwa jika Jokowi terpilih menjadi presiden, maka TPG akan dihapus.

    Kemudian, pada saat Rakorpimnas PGRI akhir Juni 2014, Jokowi kembali menyatakan di depan peserta rakorpimnas bahwa kelak jika dia terpilih sebagai presiden tidak akan menghapus tunjangan profesi. BACA: Ada Kejutan di Paket Ekonomi Jilid II: Jokowi Jangan jadi PHP

    “Jadi jika Kemendikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan, telah memberikan andil besar, sehingga Presiden Jokowi membohongi guru,” tegas Sulistiyo di Jakarta, Minggu (27/9/2015).

    Adapun dasar hukum pemerintah ingin menghapus TPG karena adanya UU Aparatur Sipil Negara ASN. Dikatakan, ada pemahaman yang salah dari pejabat Kemendikbud. Sebab TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat UU Nomor 14/2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

    Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memeroleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Diketahui, sampai saat ini, dari sekitar 1,6 juta guru yang telah memeroleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memerolehnya.

    “Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap termasuk guru honorer itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memeroleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN,” ujarnya.

    Sulistiyo memberi contoh, jika ada orang mencuri kayu milik perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi yang digunakan adalah UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar subsidi, padahal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaikan pasal korupsi tetapi UU Migas.

    “PGRI tentu percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi istana menangih janji presiden,” kata Sulistiyo mengancam. BACA : Kemdikbud: Pemerintah Tidak Akan Menghapus Tunjangan Profesi Guru

    Diketahui, Kemendikbud merencanakan akan menghapus TPG karena adanya fakta guru yang sudah menerima TPG belum bermutu baik. TPG juga akan dihapus karena d UU ASN PNS hanya akan menerima tunjangan kinerja.

    Hasil Cek Fakta

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun, para guru kini bisa bernapas lega karena rencana tersebut tidak akan terealisasi.

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, bahwa tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) serta tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapuskan.

    “Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun 2016, kami sudah siapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekira Rp7 triliun untuk TPG BPNS yang ada di APBN,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (29/9/2015).

    Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).

    Pembenahannya, kata Pranata, pada penggajian, yakni dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kerja, serta tunjangan kemahalan. Sumber pendapatan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam gaji tunggal PNS.

    “Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ujarnya.

    Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

    “Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tuturnya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini