• Cek Fakta: Tidak Benar Masuk Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/04/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali informasi yang mengklaim masuk Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Threads. Akun itu mempostingnya pada 1 April 2025.
    Dalam postingannya terdapat video dua orang menaiki sepeda dengan narasi sebagai berikut:
    "Heboh di Pantai Indah Kapuk tidak boleh gelar bendera merah putih dan masuk harus pakai pasprt! Nangis di hari kemerdekaan bendera Indonesia dilarang, negeri ini mau jadi apa?"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "HEBOH !.DI PANTAI INDAH KAPUK TIDAK BOLEH GELAR BENDERA MERAH PUTIH DAN MASUK HARUS PAKAI PASPORT!"
    Lalu benarkah informasi yang mengklaim masuk Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor?
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks yang diunggah kembali.
    Video tersebut telah beredar sejak tahun 2020. Cek Fakta Liputan6.com telah menulisnya dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Masuk Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor" yang tayang pada 17 Juli 2020.
    Dalam artikel itu terdapat penjelasan dari Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.
    "PIK 2 berada di kawasan Banten. Info sekuriti, ada pengaturan untuk giat olahraga atau bersepeda di kawasan tersebut dalam rangka aspek keselamatan, mengingat di lokasi masih banyak alat berat beroperasi dan mobilisasi truk besar," ujar Sigit.
    Sigit menegaskan, pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan akses di kawasan PIK, Jakarta Utara. "Akses di kawasan PIK dan kawasan Pantai Maju dipergunakan tanpa ada pembatasan masuk atau akses apa pun," katanya.
    Selain itu terdapat pula penjelasan dari Township Management Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa.
    "Isu paspor sama sekali tidak benar," ujar Restu.
    Restu menegaskan Pantai Maju di PIK terbuka untuk umum. Dia mengimbau seluruh warga yang ingin masuk ke kawasan PIK 2 agar mengikuti aturan Pemprov DKI terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Corona.
    Dia mengatakan warga yang hendak masuk atau berolahraga di kawasan PIK 2 memang harus melapor ke petugas. Namun dia menegaskan kebijakan ini bukan melarang warga untuk masuk, justru hanya sekedar mendata warga saja agar warga yang masuk di PIK 2 aman mengingat masih ada pembangunan di kawasan itu.
    "Proyek kami masih berjalan di beberapa lokasi masih belum bisa diakses secara umum, karena membahayakan bilamana pengunjung masuk ke area tersebut, masih banyak alat berat, masih banyak truk di sana sehingga kami berikan kebijakan, bilamana yang akan olahraga tetap minta izin, sehingga tercatat semuanya," jelasnya.

    Kesimpulan


    Informasi yang mengklaim masuk Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor adalah tidak benar. Ini merupakan hoaks lama yang beredar sejak tahun 2020.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Akun TikTok Beserta Tautan Pemutihan Pajak

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 02/04/2025

    Berita

    Ditemukan sebuah akun [arsip] TikTok bernama “pemutihan.pajak.k2” yang unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan. Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan [arsip] yang disematkan pada bio profil tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

    Dilansir dari Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025.

    Aceh
    Riau
    Kepulauan Riau
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Yogyakarta
    Bali
    Kalimantan Utara
    Kalimantan Selatan
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Papua Selatan
    Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.

    Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).

    Kesimpulan

    Akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 01/04/2025

    Berita

    Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:

    Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang

    perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).

    Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

    Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.

    Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.

    Kesimpulan

    Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Salah, Video Momen Jembatan Citra Raya Tangerang Ambruk

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/04/2025

    Berita

    tirto.id - Sebuah video yang diklaim sebagai momen detik-detik ambruknya jembatan yang berlokasi di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena diterjang banjir bandang, beredar di media sosial.

    Klip dalam video tersebut menampilkan sebuah suasana jempatan yang sedang terputus. Nampak ada beberapa orang yang berupaya menyelamatkan diri dari jembatan tersebut. Terlihat juga ada mobil yang terperosok dan tenggelam ke dasar sungai.

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Liung Khu” (arsip) pada Sabtu (8/3/2025) dan “Desi Indrayeni”(arsip) pada Kamis (13/3/2025). Akun Instagram bernama “novita_rahmawati_28”(arsip) juga mengunggah narasi yang sama pada Kamis (13/3/2025).

    “Jembatan citra raya Cikupa Tangerang ambruk di terjang banjir bandang,” tulis keterangan takarir unggahan tersebut pada Sabtu (8/3/2025).

    Sepanjang Sabtu (8/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025) atau selama 21 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh enam tanda suka dan telah satu kali dibagikan.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah video tersebut menampilkan detik-detik ambruknya jembatan di Tangerang?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto melakukan penelusuran dengan mengamati video itu dari awal hingga akhir. Kami menemukan setidaknya ada beberapa potongan klip yang berbeda dari video itu.

    Dari mulai momen orang yang sedang berupaya menyelamatkan diri dengan cara memanjat jembatan, momen mobil berwarna putih yang terperosok ke sungai hingga momen mobil berwarna hitam yang nampak akan tenggelam ke dasar sungai.

    Kami menemukan sejumlah kejanggalan visual dalam video tersebut, di antaranya pergerakan orang-orang dalam video terkesan tidak natural. Orang-orang yang sedang berjalan menyelamatkan diri nampak berjalan dengan santai seolah tak terjadi apa-apa. Ada juga momen orang yang nampak sedang berjalan di bagian jembatan yang rusak.

    Sejumlah kejanggalan visual itu mengindikasikan bahwa video tersebut adalah video yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Untuk membuktikan hal tersebut, kami melakukan penelusuran dengan teknik reverse image search yang bertujuan untuk mengetahui asal usul dan konteks video tersebut.

    Hasilnya, kami menemukan video itu bersumber dari unggahan di kanal youtube bernama “ai headline” dalam tiga video yang berbeda yaitu ini, ini dan ini yang semuanya diunggah pada Februari 2025.

    Menariknya, YouTube melabeli semua video yang berasal dari kanal tersebut sebagai konten hasil modifikasi atau tidak asli. Artinya suara atau visual yang ada dalam video tersebut secara signifikan merupakan hasil suntingan atau dibuat secara digital. Dalam profilnya, kanal YouTube "ai headline" memang menuliskan bahwa konten video yang diunggahnya merupakan hasil suntingan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    "Selamat datang di Chanel ai-headlinehub, konten berita yang disajikan langsung oleh teknologi kecerdasan buatan yang canggih!

    Kami menghadirkan beragam konten berita untuk membantu Anda menjadi lebih waspada, mawas diri, dan siap menghadapi tantangan. Mulai dari peristiwa terkini, perkembangan teknologi, politik global, hingga cerita inspiratif dan fakta-fakta menarik, semuanya disajikan dengan gaya yang segar dan mudah dipahami.

    Konten ini dirancang untuk tujuan edukatif dan hiburan semata. Harap diingat bahwa informasi yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai sumber informasi resmi," tulis channel YouTube ai headline.

    Untuk kembali memastikan bahwa video tersebut dibuat menggunakan AI, Tirto juga menelusuri video itu dengan menggunakan perangkat pemindai AI, Hive Moderation. Hasilnya, Hive Moderation memberikan agregat skor 90,9 persen kemungkinan video tersebut dibuat menggunakan teknologi AI.

    Penelusuran juga dilakukan dengan memasukan kata kunci “Jembatan Ambruk Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satupun informasi dan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa ada jembatan ambruk di daerah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    Penelusuran justru mengarahkan kami ke situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegaskan bahwa video jembatan ambruk di daerah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang seperti yang beredar di media sosial adalah hoaks.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukan, video yang diklaim sebagai momen detik-detik ambruknya jembatan yang berlokasi di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang adalah hasil manipulasi menggunakan kecerdasan buatan.

    Video tersebut berasal dari unggahan YouTube yang telah diberi label sebagai konten hasil modifikasi atau tidak asli. Artinya suara atau visual yang ada dalam video tersebut secara signifikan merupakan hasil suntingan atau dibuat secara digital.

    Jadi, video yang diklaim sebagai momen detik-detik ambruknya jembatan yang berlokasi di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini