[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Demo Tolak Kebangkitan Komunisme di Monas pada 21 Juni 2020?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 25/06/2020
Berita
Sebuah video yang diklaim sebagai video demonstrasi yang menolak kebangkitan komunisme di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, viral di Facebook. Video ini beredar saat DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang mendapatkan banyak penolakan.
Video itu diunggah oleh akun Kadek Mulyawan pada 21 Juni 2020. Akun ini menulis, "Luput dari pantauan media. Monas menjadi loreng oleh Pemuda Pancasila dan Ormas Islam." Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 275 ribu kali dan dibagikan lebih dari 8.400 kali.
Dalam video berdurasi 2 menit 44 detik itu, terdapat logo media BBC Indonesia. Tampak pula seorang jurnalis yang sedang mereportase sekitar 1.500 orang yang berjalan dari Monas menuju Istana Negara untuk mengingatkan bahaya kebangkitan komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) meski partai tersebut sudah dibubarkan pada 1966.
Terdapat juga ribuan orang berseragam loreng coklat-hitam dalam video tersebut, yang membawa spanduk bertuliskan "Tolak Kebangkitan Komunisme". Aksi unjuk rasa itu, menurut video tersebut, digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Bela Negara.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Kadek Mulyawan.
Apa benar video di atas adalah video demonstrasi menolak kebangkitan komunisme di Monas pada 21 Juni 2020?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo melakukan pencarian video itu di kanal YouTube BBC Indonesia dengan memasukkan kata kunci “komunisme”. Hasilnya, terdapat sebuah video yang sama dengan yang dibagikan oleh akun Kadek Mulyawan.
Video yang berjudul “Liberal=PKI, kata peserta demo anti-PKI” tersebut dipublikasikan pada 3 Juni 2016. BBC Indonesia memberikan keterangan pada video itu sebagai berikut:
"Sekitar 1.500 orang yang merupakan gabungan massa sedikitnya dari Front Pembela Islam, FKPPI, Pemuda Pancasila, Forum Umat Islam berjalan dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara untuk menggelar aksi menolak komunisme dan Partai Komunis Indonesia."
Situs BBC Indonesia melaporkan bahwa aksi gabungan tersebut merupakan puncak meluasnya penolakan berbagai pihak atas upaya pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah 1965.
Simposium bertema mengamankan Pancasila, yang digelar sebagai "tandingan" atas Simposium Tragedi 65 oleh pemerintah pada April 2016 lalu, ditutup pada 2 Juni 2016 dengan sembilan poin rekomendasi, salah satunya menuntut agar PKI "minta maaf pada rakyat Indonesia dan negara".
Simposium Nasional Tragedi 1965 diselenggarakan pada April 2016 sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM berat, antara lain yang pernah terjadi pada 1965 di mana ratusan ribu orang diduga terbunuh dalam kaitannya dengan pemberontakan PKI.
Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo, penyelesaian kasus 1965 melalui penyelenggaraan simposium tersebut lebih menggunakan pendekatan sejarah. "Pendekatan ini lebih objektif dan komprehensif. Jadi, seperti memutar film mengenai peristiwa 65, kami mendengarkan apa yang terjadi sebelum peristiwa dan setelah peristiwa tersebut," katanya.
Agus menilai peristiwa pembantaian besar-besaran pada masa pemerintahan Presiden Soeharto itu didasari motif tertentu dan dilakukan secara sistemik. Penyelesaian peristiwa 1965, menurut dia, penting dilakukan karena Indonesia adalah bangsa yang besar yang sudah seharusnya berani melihat masa lalu dan berbesar hati mengakui kesalahan.
Namun, penyelenggaraan simposium itu mendapat tentangan dari kalangan purnawirawan TNI dan sejumlah ormas. Bahkan, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, bersama para pensiunan tentara dan polisi menggelar acara yang menentang penyelenggaraan simposium yang digelar Agus.
Acara yang bernama Simposium Nasional Anti-PKI itu dilaksanakan di Balai Kartini, Jakarta, pada 1-2 Juni 2016. Simposium ini pun menghasilkan sembilan butir rekomendasi. Panitia berharap pemerintah mempertimbangkan rekomendasi tersebut bersama dengan hasil rekomendasi Simposium Tragedi 1965 sebelumnya.
Unjuk rasa penolakan RUU HIP
Pembahasan RUU HIP memang menuai banyak kritik. Sejumlah pihak mendesak agar RUU HIP dibatalkan lantaran di dalam draf RUU tersebut tidak terdapat Ketetapan MRPS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. Pada 24 Juni 2020, demonstrasi menolak RUU HIP pun digelar oleh massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Tiga ormas keagamaan, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai RUU HIP tidak diperlukan. "Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pada 16 Juni 2020.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas adalah video demonstrasi menolak kebangkitan komunisme di Monas pada 21 Juni 2020 keliru. Video tersebut merupakan video aksi penolakan komunisme dan PKI pada Juni 2016. Aksi tersebut merupakan puncak meluasnya penolakan atas upaya pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah 1965 dengan menggelar Simposium Tragedi 65 pada April 2016.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/PKwKi
- https://www.youtube.com/watch?v=9HjZjgbKSb0
- https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160603_trensosial_demo_antipki
- https://nasional.tempo.co/read/793628/wiranto-dan-agus-widjojo-bahas-hasil-simposium-tragedi-1965
- https://nasional.tempo.co/read/776295/simposium-anti-pki-hasilkan-9-butir-rekomendasi/full&view=ok
- https://metro.tempo.co/read/1357264/demo-tolak-ruu-hip-massa-fpi-mulai-padati-jalan-depan-gedung-dpr/full&view=ok
- https://nasional.tempo.co/read/1354850/inilah-isi-ruu-haluan-ideologi-pancasila-yang-menuai-kontroversi/full&view=ok
[SALAH] FKPPI Bandung Sudah Siap Siaga di Monas Terkait RUU HIP
Sumber: facebook.comTanggal publish: 25/06/2020
Berita
Akun Facebook Julinar Sinaga atau @sehelaila mengunggah video berdurasi 2 menit 35 detik yang di dalamnya terdapat sekelompok orang berseragam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI). Dalam video tersebut ditambahkan narasi bahwa, tempat peristiwanya adalah di Monas, Jakarta dan kegitannya terkait RUU HIP.
Berikut narasi lengkapnya:
“:point_down: *FKPPI dari Bandung sudah berkumpul di Monas, siap siaga segala kemungkinan terjadi apabila RUU HIP di-syahkan oleh DPR.* *Revolusi jihad mati syahid atau hidup mulia, bela negara dari ancaman Komunisme..!*,” unggahan narasi dan video oleh akun Facebook Julinar Sinaga atau @sehelaila, Sabtu (20/6).
Berikut narasi lengkapnya:
“:point_down: *FKPPI dari Bandung sudah berkumpul di Monas, siap siaga segala kemungkinan terjadi apabila RUU HIP di-syahkan oleh DPR.* *Revolusi jihad mati syahid atau hidup mulia, bela negara dari ancaman Komunisme..!*,” unggahan narasi dan video oleh akun Facebook Julinar Sinaga atau @sehelaila, Sabtu (20/6).
Hasil Cek Fakta
setelah menelusiri melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Julinar Sinaga adalah salah atau keliru.
Dilansir dari medcom.id Ketua FKPPI Jawa Barat, Yana Mulyana mengatakan video tersebut dibuat beberapa tahun lalu.
“Itu mah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas, sekitar 2 tahun lalu. Kebetulan kontingen dari Jabar yang terbesar mengirim anggotanya,” kata Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung ini kepada Medcom.id, Selasa (23/6).
Adapun kegiatan FKPPI di Monas adalah pada Sabtu, 9 Desember 2017 lalu, yakni Apel Kebangsaan Bela Negara. Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diangkat sebagai anggota kehormatan keluarga besar FKPPI.
Dengan begitu, unggahan akun Facebook Julinar Sinaga, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai False Content atau Konten yang Salah, artinya ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Dilansir dari medcom.id Ketua FKPPI Jawa Barat, Yana Mulyana mengatakan video tersebut dibuat beberapa tahun lalu.
“Itu mah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas, sekitar 2 tahun lalu. Kebetulan kontingen dari Jabar yang terbesar mengirim anggotanya,” kata Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung ini kepada Medcom.id, Selasa (23/6).
Adapun kegiatan FKPPI di Monas adalah pada Sabtu, 9 Desember 2017 lalu, yakni Apel Kebangsaan Bela Negara. Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diangkat sebagai anggota kehormatan keluarga besar FKPPI.
Dengan begitu, unggahan akun Facebook Julinar Sinaga, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai False Content atau Konten yang Salah, artinya ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Rujukan
[SALAH] Dirjen Kebudayaan Kemendikbud ialah Bos PKI dan Otak dari PKI Baru
Sumber: facebook.comTanggal publish: 25/06/2020
Berita
Akun Facebook Pak Jembud atau @pak.jembud membuat tulisan yang menyudutkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid. Akun Facebook tersebut mengatakan, Hilmar ialah bos PKI dan otak dari PKI baru.
Berikut narasi lengkapnya:
“SAYA BERITAHU ANDA….INI boss PKI YANG SEBENARNYA SEKARANG NAMANYA HILMAR FARID DOSEN UI …OTAK PKI BARU ! ANDA NGGAK TAHU KAN ?.”
Berikut narasi lengkapnya:
“SAYA BERITAHU ANDA….INI boss PKI YANG SEBENARNYA SEKARANG NAMANYA HILMAR FARID DOSEN UI …OTAK PKI BARU ! ANDA NGGAK TAHU KAN ?.”
Hasil Cek Fakta
Setelah menelusuri melalui mesin pencari, unggahan tersebut adalah salah atau keliru.
Tidak ditemukan pemberitaan media daring yang mengatakan Dirjen Kebudayaan, Hilmar adalah bos PKI atau otak PKI baru.
Diketahui, PKI sendiri dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bersamaan dengan larangan terhadap Komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menegaskan bahwa pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal itu juga disebut oleh Jokowi sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” katanya.
Dengan begitu, unggahan yang mengklaim Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar ialah bos PKI atau otak PKI baru, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan, artinya penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
Tidak ditemukan pemberitaan media daring yang mengatakan Dirjen Kebudayaan, Hilmar adalah bos PKI atau otak PKI baru.
Diketahui, PKI sendiri dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bersamaan dengan larangan terhadap Komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menegaskan bahwa pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal itu juga disebut oleh Jokowi sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” katanya.
Dengan begitu, unggahan yang mengklaim Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar ialah bos PKI atau otak PKI baru, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan, artinya penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
Rujukan
Jangan Terlalu Lama Menggunakan Masker, Ketahui 5 Bahayanya bagi Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 24/06/2020
Berita
Merdeka.com - Masker adalah salah satu alat yang digunakan manusia untuk melindungi organ pernapasan. Masker ini memiliki fungsi utama guna melindungi diri Anda dari udara yang tidak selayaknya untuk dihirup sehingga masuk ke dalam tubuh. Seperti misal udara yang dipenuhi dengan bakteri atau virus hingga polusi.
Namun lama penggunaan masker ini juga perlu diperhatikan, sebab jika digunakan terlalu lama justru mampu menimbulkan bahaya bagi kesehatan yang jarang diketahui. Penyaringan udara akan memiliki kinerja yang sangat bagus ada masker dengan ketebalan lebih, namun hal tersebut juga dapat membatasi pernapasan yang tinggi pula. Masker bisa digunakan hanya dalam 8 jam saja, setelah itu Anda harus segera menggantinya dengan yang baru.
Apakah bahaya menggunakan masker terlalu lama?
Masker
Namun lama penggunaan masker ini juga perlu diperhatikan, sebab jika digunakan terlalu lama justru mampu menimbulkan bahaya bagi kesehatan yang jarang diketahui. Penyaringan udara akan memiliki kinerja yang sangat bagus ada masker dengan ketebalan lebih, namun hal tersebut juga dapat membatasi pernapasan yang tinggi pula. Masker bisa digunakan hanya dalam 8 jam saja, setelah itu Anda harus segera menggantinya dengan yang baru.
Apakah bahaya menggunakan masker terlalu lama?
Masker
Hasil Cek Fakta
Menimbun Karbon Dioksida
Penggunaan masker yang terlalu lama mampu membuat penimbunan karbon dioksida dapat terjadi. Berawal dari pertukaran antara oksigen dan karbon dioksida yang terganggu dan akan memungkinkan terjadinya penimbunan karbon dioksida dalam sistem pernapasan Anda.
Gas karbon dioksida memang dibutuhkan oleh tubuh, namun jika jumlahnya berlebihan akan menjadi asidosis yang menyebabkan oksigen dalam darah sulit dilepaskan ke dalam sel tubuh dan tubuh menjadi kekurangan oksigen. Hal tersebut akan membuat Anda merasa pusing, mual, sakit kepala, detak jantung meningkat hingga koma serta kematian.
Iritasi Kulit
Iritasi pada kulit juga dapat terjadi jika Anda terlalu lama menggunakan masker, hal tersebut disebabkan adanya penekanan serta gesekan dari masker itu sendiri selama digunakan. Iritasi ini biasanya akan terjadi di bagian bahwa mata, hidung dan dagu. Iritasi kulit, dehidrasi kulit, dan jerawat akan terjadi di sekitar mulut karena kelembapan alami kulit menghilang.
Untuk menghindari kondisi ini, sangat disarankan bagi Anda agar selalu membersihkan wajah serta memberikan pelembab pada wajah . Hal tersebut dapat Anda lakukan sebelum mengenakan masker dan juga sebelum tidur guna memperbaiki kondisi kulit wajah.
Sakit Kepala
Bahaya selanjutnya saat Anda mengenakan masker terlalu lama adalah sakit kepala, jika rasa tersebut mulai dirasakan maka Anda harus segera menyudahi penggunaan masker. Sebuah penelitian menunjukkan sepertiga para medis dengan sakit kepala bawaan justru yang mengalami sakit kepala yang lebih saat mengenakan masker N95.
Hal tersebut dikarenakan adanya oksigenasi darah yang berkurang atau jumlah gas karbon dioksida dalam darah meningkat. Perlu diketahui, penggunaan masker N95 yang dikenakan berjam-jam mampu mengurangi oksigenasi darah hingga mencapai 20 persen.
Peningkatan RAW
Resistensi saluran napas atau (RAW) juga akan terjadi pada Anda apabila terlalu lama mengenakan masker. Kondisi gangguan kesehatan ini merupakan hambatan yang dihasilkan gaya gesek aliran udara, gesekan tersebut masuk ke dalam saluran pernapasan dengan dinding saluran napas.
Resistensi saluran napas ini dapat terjadi akibat otot polos bronkial, densitas, viskositas gas respirasi dan volume paru mengalami kontraksi. Jika dibiarkan maka dapat mengakibatkan timbulnya penyakit asma bronkiale, penyakit paru obstruktif kronik hingga obesity hipoventilation syndrome.
Hipoksia
Hipoksia adalah salah satu bahaya yang dapat terjadi jika Anda mengenakan masker terlalu lama. Hipoksia adalah suatu kondisi yang mengakibatkan Anda mengalami kurangnya pasokan oksigen pada sel dan jaringan tubuh. Kondisi ini terjadi saat terjadi gangguan dalam sistem transportasi oksigen dari mulai bernapas sampai oksigen digunakan sel tubuh.
Hipoksia yang dibiarkan terus-menerus akan mengganggu fungsi otak, hati, dan organ lainnya dengan cepat. Berikut adalah gejala timbulnya hipoksia dilansir dari Liputan6.com:
Napas pendek dan cepat.
- Menjadi linglung atau bingung.
- Detak jantung cepat.
- Batuk.
- Warna kulit menjadi agak kebiruan atau dapat menjadi merah terang seperti buah ceri, tergantung penyebab dari hipoksianya.
- Lemas.
- Napas berbunyi (mengi).
- Kehilangan kesadaran.
- Rasa seperti dicekik.
- Berkeringat.
Penggunaan masker yang terlalu lama mampu membuat penimbunan karbon dioksida dapat terjadi. Berawal dari pertukaran antara oksigen dan karbon dioksida yang terganggu dan akan memungkinkan terjadinya penimbunan karbon dioksida dalam sistem pernapasan Anda.
Gas karbon dioksida memang dibutuhkan oleh tubuh, namun jika jumlahnya berlebihan akan menjadi asidosis yang menyebabkan oksigen dalam darah sulit dilepaskan ke dalam sel tubuh dan tubuh menjadi kekurangan oksigen. Hal tersebut akan membuat Anda merasa pusing, mual, sakit kepala, detak jantung meningkat hingga koma serta kematian.
Iritasi Kulit
Iritasi pada kulit juga dapat terjadi jika Anda terlalu lama menggunakan masker, hal tersebut disebabkan adanya penekanan serta gesekan dari masker itu sendiri selama digunakan. Iritasi ini biasanya akan terjadi di bagian bahwa mata, hidung dan dagu. Iritasi kulit, dehidrasi kulit, dan jerawat akan terjadi di sekitar mulut karena kelembapan alami kulit menghilang.
Untuk menghindari kondisi ini, sangat disarankan bagi Anda agar selalu membersihkan wajah serta memberikan pelembab pada wajah . Hal tersebut dapat Anda lakukan sebelum mengenakan masker dan juga sebelum tidur guna memperbaiki kondisi kulit wajah.
Sakit Kepala
Bahaya selanjutnya saat Anda mengenakan masker terlalu lama adalah sakit kepala, jika rasa tersebut mulai dirasakan maka Anda harus segera menyudahi penggunaan masker. Sebuah penelitian menunjukkan sepertiga para medis dengan sakit kepala bawaan justru yang mengalami sakit kepala yang lebih saat mengenakan masker N95.
Hal tersebut dikarenakan adanya oksigenasi darah yang berkurang atau jumlah gas karbon dioksida dalam darah meningkat. Perlu diketahui, penggunaan masker N95 yang dikenakan berjam-jam mampu mengurangi oksigenasi darah hingga mencapai 20 persen.
Peningkatan RAW
Resistensi saluran napas atau (RAW) juga akan terjadi pada Anda apabila terlalu lama mengenakan masker. Kondisi gangguan kesehatan ini merupakan hambatan yang dihasilkan gaya gesek aliran udara, gesekan tersebut masuk ke dalam saluran pernapasan dengan dinding saluran napas.
Resistensi saluran napas ini dapat terjadi akibat otot polos bronkial, densitas, viskositas gas respirasi dan volume paru mengalami kontraksi. Jika dibiarkan maka dapat mengakibatkan timbulnya penyakit asma bronkiale, penyakit paru obstruktif kronik hingga obesity hipoventilation syndrome.
Hipoksia
Hipoksia adalah salah satu bahaya yang dapat terjadi jika Anda mengenakan masker terlalu lama. Hipoksia adalah suatu kondisi yang mengakibatkan Anda mengalami kurangnya pasokan oksigen pada sel dan jaringan tubuh. Kondisi ini terjadi saat terjadi gangguan dalam sistem transportasi oksigen dari mulai bernapas sampai oksigen digunakan sel tubuh.
Hipoksia yang dibiarkan terus-menerus akan mengganggu fungsi otak, hati, dan organ lainnya dengan cepat. Berikut adalah gejala timbulnya hipoksia dilansir dari Liputan6.com:
Napas pendek dan cepat.
- Menjadi linglung atau bingung.
- Detak jantung cepat.
- Batuk.
- Warna kulit menjadi agak kebiruan atau dapat menjadi merah terang seperti buah ceri, tergantung penyebab dari hipoksianya.
- Lemas.
- Napas berbunyi (mengi).
- Kehilangan kesadaran.
- Rasa seperti dicekik.
- Berkeringat.
Kesimpulan
Guna menghindari berbagai gangguan kesehatan, maka penggunaan masker perlu diperhatikan agar tidak membahayakan nyawa penggunanya
Rujukan
Halaman: 7397/8518


