KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim ikan nila berbahaya untuk dikonsumsi. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan pada Februari 2025.
Tidak ada alasan jelas mengapa ikan nila disebut berbahaya, tetapi masyarakat diminta untuk tidak memasak ikan nila.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Imbauan untuk tidak mengonsumsi ikan nila karena berbahaya disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (11/2/2025):
Mulai dari sekarang jangan masak ikan nilaa!Jika sudah terlanjur, langsung buang
Bah4ya makan ikan nila!! jangan sampe kalian mnyesal terlambat tauu!!! Nyesel banget baru tau bun habis beli ikan nila sekilo langsung ku buang cek di bawah ini alesannya bun janji jangan kaget bun
[HOAKS] Makan Ikan Nila Berbahaya
Sumber:Tanggal publish: 12/02/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dokter Spesialis Gizi Klinik dari Universitas Indonesia, Inge Permadhi menjelaskan, ikan nila baik untuk dikonsumsi selama tidak tercemar.
"Seharusnya tidak ada masalah, kecuali dia tercemar," kata Inge saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Ikan nila memiliki bermacam kandungan, seperti asam folat dan protein yang berguna bagi tubuh.
"Dia mempunyai zat gizi yang sempurna. Kandungan proteinnya bagus untuk membantu pertumbuhan anak, ibu hamil, silakan saja selama tidak tercemar," lanjutnya.
Inge juga memastikan tidak ada dampak kesehatan serius jika banyak mengonsumsi ikan nila.
Dilansir situs Biodiversity for Food and Nutrition, ikan nila kaya akan vitamin A, D, dan B kompleks.
Ikan air tawar tersebut juga mengandung kalsium, fosfor, selenium, dan mangan yang baik bagi tubuh.
Sementara, kepala ikannya mengandung omega-3 yang membantu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular.
Pengguna Facebook menyertakan tautan yang menjanjikan penjelasan mengapa ikan nila berbahaya.
Namun tautan itu justru mengarah ke e-commerce dan mengarah ke toko baju.
Narasi yang beredar kemungkinan besar merupakan upaya untuk mempromosikan produk di e-commerce dengan kata-kata bombastis.
"Seharusnya tidak ada masalah, kecuali dia tercemar," kata Inge saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Ikan nila memiliki bermacam kandungan, seperti asam folat dan protein yang berguna bagi tubuh.
"Dia mempunyai zat gizi yang sempurna. Kandungan proteinnya bagus untuk membantu pertumbuhan anak, ibu hamil, silakan saja selama tidak tercemar," lanjutnya.
Inge juga memastikan tidak ada dampak kesehatan serius jika banyak mengonsumsi ikan nila.
Dilansir situs Biodiversity for Food and Nutrition, ikan nila kaya akan vitamin A, D, dan B kompleks.
Ikan air tawar tersebut juga mengandung kalsium, fosfor, selenium, dan mangan yang baik bagi tubuh.
Sementara, kepala ikannya mengandung omega-3 yang membantu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular.
Pengguna Facebook menyertakan tautan yang menjanjikan penjelasan mengapa ikan nila berbahaya.
Namun tautan itu justru mengarah ke e-commerce dan mengarah ke toko baju.
Narasi yang beredar kemungkinan besar merupakan upaya untuk mempromosikan produk di e-commerce dengan kata-kata bombastis.
Kesimpulan
Narasi mengenai bahaya mengonsumsi ikan nila merupakan hoaks.
Ahli gizi memastikan makan ikan nila tidak berbahaya. Sebaliknya, ikan nila sumber protein yang baik.
Narasi yang beredar menyertakan tautan yang ternyata mengarah ke produk di e-commerce.
Ahli gizi memastikan makan ikan nila tidak berbahaya. Sebaliknya, ikan nila sumber protein yang baik.
Narasi yang beredar menyertakan tautan yang ternyata mengarah ke produk di e-commerce.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid025UZBcnYFvHn5s9HRDL7wHyafwKCHmVLpgdAErXT6py6RjU3Wkz2mApHYXpnekqAhl&id=100088905545552
- https://www.facebook.com/anekaresepnusantaraa/posts/pfbid02gcCRzAPFSHm2Vx1D7rG9mp12kp9gY1jskuGtTQN2ATDuNySvCsM1iySJj75W7DUpl
- https://www.facebook.com/AbangL123/posts/pfbid038KTikMegVD62E4izyDcZUGbK5jdqoRgjH1vSLqp9ZmyHuuzCnmGaYez41HfJjGpol
- https://www.facebook.com/groups/811310806390691/?multi_permalinks=1840211646833930&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://www.facebook.com/groups/1025823378782940/posts/1431923321506275/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid032Lq1j681qmqwKTKdWxFdPVtFjVUrpRsxwf7aNK755SWC1Ciug3HyuMMgTyMmn6Ksl&id=100087953693515
- http://www.b4fn.org/resources/species-database/detail/oreochromis-niloticus/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
[HOAKS] Video Marselino Ferdinan Cetak Gol untuk Oxford United
Sumber:Tanggal publish: 11/02/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menampilkan pesepak bola Indonesia Marselino Ferdinan mencetak gol untuk klubnya, Oxford United.
Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim menampilkan Marselino Ferdinan mencetak gol untuk Oxford United muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan pemain dengan jersei kuning mencetak gol lewat tendangan melengkung.
Dalam video terdapat keterangan sebagai berikut:
Lagi2 goal emejing Marcelino bikin gemuruh seisi stadion !!
merseiino gegerkan eropa
Marselino cetak gol lagi untuk timnya OXFORD UNITED
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang diklaim menampilkan Marselino Ferdinan mencetak gol untuk Oxford United
Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim menampilkan Marselino Ferdinan mencetak gol untuk Oxford United muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan pemain dengan jersei kuning mencetak gol lewat tendangan melengkung.
Dalam video terdapat keterangan sebagai berikut:
Lagi2 goal emejing Marcelino bikin gemuruh seisi stadion !!
merseiino gegerkan eropa
Marselino cetak gol lagi untuk timnya OXFORD UNITED
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang diklaim menampilkan Marselino Ferdinan mencetak gol untuk Oxford United
Hasil Cek Fakta
Saat dicermati terdapat kesalahan informasi dalam video tersebut. Pemain yang mencetak gol mengenakan jersei dengan nomor punggung 23, sedangkan nomor punggung Marselino di Oxford United yakni 28.
Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube EFL pada 22 Mei 2024. Video mencuplik klip pada menit 2:22.
Video tersebut menampilkan pertandingan antara Oxford United melawan Bolton Wanderers di final play-off League One di Stadion Wembley pada tahun 2024.
Pemain nomor punggung 23 yang mencetak gol bukan Marselino Ferdinan, melainkan Josh Murphy.
Dikutip dari laman resmi Oxford United, Josh Murphy memborong dua gol saat Oxford United mengalahkan Bolton Wanderers dengan skor 2-0.
Berdasarkan data Transfermarkt, Marselino belum menciptkan gol untuk tim senior Oxford United.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Marselino baru melakukan debutnya bersama Oxford United pada 11 Januari 2025 ketika melawan Exeter City di babak ketiga Piala FA.
Marselino turun pada menit ke-89 saat Oxford kalah 3-1 dari Exeter City di Stadion St James Park.
Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube EFL pada 22 Mei 2024. Video mencuplik klip pada menit 2:22.
Video tersebut menampilkan pertandingan antara Oxford United melawan Bolton Wanderers di final play-off League One di Stadion Wembley pada tahun 2024.
Pemain nomor punggung 23 yang mencetak gol bukan Marselino Ferdinan, melainkan Josh Murphy.
Dikutip dari laman resmi Oxford United, Josh Murphy memborong dua gol saat Oxford United mengalahkan Bolton Wanderers dengan skor 2-0.
Berdasarkan data Transfermarkt, Marselino belum menciptkan gol untuk tim senior Oxford United.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Marselino baru melakukan debutnya bersama Oxford United pada 11 Januari 2025 ketika melawan Exeter City di babak ketiga Piala FA.
Marselino turun pada menit ke-89 saat Oxford kalah 3-1 dari Exeter City di Stadion St James Park.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan Marselino Ferdinan mencetak gol untuk Oxford United tidak benar atau hoaks.
Pria yang mencetak gol dalam video adalah Josh Murphy yang pada 2024 masih memperkuat Oxford United.
Video itu diambil ketika Oxford United mengalahkan Bolton Wanderers dengan skor 2-0 di final play-off League One di Stadion Wembley pada tahun 2024.
Pria yang mencetak gol dalam video adalah Josh Murphy yang pada 2024 masih memperkuat Oxford United.
Video itu diambil ketika Oxford United mengalahkan Bolton Wanderers dengan skor 2-0 di final play-off League One di Stadion Wembley pada tahun 2024.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1343863363438142
- https://www.facebook.com/reel/28149211558057550
- https://www.facebook.com/share/p/15ZwdYAmX5/
- https://www.youtube.com/watch?v=CM_bUtGWcA8&ab_channel=EFL
- https://www.oufc.co.uk/news/2024/may/report-oxford-v-bolton-wembley
- https://www.transfermarkt.co.id/marselino-ferdinan/leistungsdaten/spieler/875219
- https://bola.kompas.com/read/2025/01/12/00164318/marselino-ferdinan-debut-bagi-oxford-turun-di-piala-fa-kompetisi-tertua-di-dunia
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Cek Fakta: Pendaftaran Ulang BPJS Setelah Penghapusan Kelas
Sumber:Tanggal publish: 12/02/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi berisi imbauan untuk mendaftar ulang BPJS usai penghapusan kelas.
Foto tersebut diunggah oleh akun TikTok “bpjskesehatanriid” pada Rabu (22/1/2025) dengan narasi sebagai berikut:
“Kelas 1,2,3 Di hapus, Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025. Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,ayo bergabung ke group bpjs kesehatan melalui link di profil ya gays.”
Terpantau pada Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 267 pengguna dan mendapatkan 29 komentar.
Lantas benarkah klaim tersebut?
Foto tersebut diunggah oleh akun TikTok “bpjskesehatanriid” pada Rabu (22/1/2025) dengan narasi sebagai berikut:
“Kelas 1,2,3 Di hapus, Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025. Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,ayo bergabung ke group bpjs kesehatan melalui link di profil ya gays.”
Terpantau pada Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 267 pengguna dan mendapatkan 29 komentar.
Lantas benarkah klaim tersebut?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Suara.com melakukan penelusuran terhadap narasi tersebut dengan mengunjungi Instagram resmi bpjskesehatan_ri. Hasilnya tidak ditemukan informasi resmi yang mendukung klaim tersebut.
Penelusuran berikutnya dilakukan melalui mesin pencarian Google dengan memasukkan kata kunci “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?”.
Penelusuran tersebut memperlihatkan hasil yang mengarah ke pemberitaan kompas.com “BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus” yang tayang Selasa (28/1/2025).
Melansir pemberitaan tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut bahwa informasi pendaftaran ulang dan digratiskannya iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Penelusuran berikutnya dilakukan melalui mesin pencarian Google dengan memasukkan kata kunci “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?”.
Penelusuran tersebut memperlihatkan hasil yang mengarah ke pemberitaan kompas.com “BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus” yang tayang Selasa (28/1/2025).
Melansir pemberitaan tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut bahwa informasi pendaftaran ulang dan digratiskannya iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi tautan “daftar ulang kartu BPJS setelah penghapusan kelas 1, 2, dan 3” merupakan konten tiruan (impostor content).
Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 12/02/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi Presiden Prabowo membuat keputusan untuk menghukum mati para koruptor.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”
Lantas benarkah narasi tersebut?
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”
Lantas benarkah narasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Melansir Turnbackhoax, disampaikan bahwa hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, sertapengulangan korupsi.
Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, sertapengulangan korupsi.
Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Halaman: 104/6430