• Apa Benar Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Lagi Berlaku?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/02/2025

    Berita

    tirto.id - Di tengah sudah adanya digitalisasi bentuk sertifikat tanah, belum lama ini, di media sosial berseliweran narasi soal sertifikat tanah dalam bentuk kertas yang tidak lagi berlaku dan sepenuhnya bakal diganti ke versi digital.

    Sebuah akun Facebook dengan nama “Nur Terbit” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk video berdurasi 2 menit 12 detik. Menurut narator video, peraturan transformasi surat tanah ke bentuk digital ini berlaku mulai Februari 2025.

    Apabila sertifikat lama tidak diubah menjadi elektronik, maka surat-surat itu akan dimusnahkan pemerintah. Alhasil, aset berharga masyarakat, seperti rumah dan tanah, dikatakan terancam diambil oleh negara.

    “Peraturan ini diisukan akan berlaku di tahun depan, yaitu tahun 2026. Jadi, beritahu informasi ini kepada sanak keluarga Anda. Segeralah ubah sertifikat tanah dan rumah yang berbentuk kertas menjadi elektronik di tahun 2025 ini, atau sebelum tahun 2026. Jadi sangat rugi sekali jika kita tidak tahu informasi ini,” kata narator video di detik 0:49.

    Klip singkat ini sudah ditonton sebanyak 328 kali sejak disebarkan pada Kamis (6/12/2025) sampai Kamis (13/2/2025). Unggahannya sendiri juga memperoleh 2 likes dan 3 komentar.

    Narasi yang sama juga disebarkan oleh akun TikTok “ayah.koe4” (arsip).

    Namun, apa benar informasi yang beredar?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk mengecek narasi ini, Tim Riset Tirto mencoba mengunjungi akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

    Lewat unggahan Instagram-nya, Jumat (7/2/2025), Kementerian ATR/BPN rupanya sudah menegaskan bahwa informasi dalam video berseliweran tidak benar. Pihaknya menyatakan, sertifikat lama dengan sampul hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    “Selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama (hijau) milikmu tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik,” begitu bunyi pernyataannya.

    A post shared by Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn)

    Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN mengatakan, jika masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan, maka pada proses ini sertifikat lama secara otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.

    Meski demikian, negara tidak akan merampas tanah, bangunan, dan barang berharga masyarakat hanya karena tidak mengubah sertifikat menjadi elektronik.

    “Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob!,” tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

    Kementerian ATR/BPN memang sebelumnya sempat menyatakan soal target keseluruhan sertifikat tanah bisa berganti ke sertifikat elektronik pada 2026. Namun demikian, tidak ada sumber resmi maupun berita kredibel yang mengonfirmasi klaim sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku.

    Seperti dilaporkan Detik, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan, saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.

    "Kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya dan selebihnya kita lakukan alih media. Jadi perkiraan kita sekitar tahun 2026 kita sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan layanan elektronik secara masif," kata Asnaedi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh menteri.

    Narasi yang beredar juga sudah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku dan aset warga akan jadi milik negara jika sertifikat tanah tidak segera diubah ke bentuk elektronik, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan kalau informasi dalam video yang berseliweran tidak benar. Pihaknya menyatakan, sertifikat lama dengan sampul hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    Meski program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, tidak ada ketentuan yang menyebut bahwa aset warga bakal dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Tautan pendaftaran cek kesehatan gratis dari pemerintah

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/02/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan poster Presiden Prabowo yang menarasikan program cek kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Dalam unggahan tersebut, juga terdapat tautan langsung pendaftaran yang diberi nama Cek Kesehatan Gratis.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Program Medical Check Up Gratis dari Pemerintah

    Seluruh Indonesia...

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    JANGAN LEWATKAN!!!”

    Namun, benarkah tautan pendaftaran Cek Kesehatan Gratis dari pemerintah tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan tersebut tidak terhubung dengan laman resmi Kementerian Kesehatan. Tautan dalam unggahan tersebut meminta data diri seperti nomor telepon dan nomor KTP.

    Masyarakat diharapkan untuk waspada dan berhati-hati karena kemungkinan tautan tersebut adalah modus phising atau pencurian data.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dilansir dari laman Kemenkes, berikut tiga cara pendaftaran yang bisa dilakukan masyarakat:

    1. Melalui aplikasi Satu Sehat Mobile – Masyarakat dapat mengetahui jadwal dan lokasi Puskesmas untuk cek kesehatan gratis.

    2. Melalui chatbot WhatsApp di nomor 081110500567 – Chatbot ini akan memandu masyarakat dalam proses pendaftaran dengan cara yang mudah dan praktis.

    3. Datang langsung ke Puskesmas terdekat – Bagi masyarakat di daerah pedesaan yang tidak memiliki akses internet, cukup membawa KTP atau KK, dan petugas Puskesmas akan membantu proses pendaftaran.

    Klaim: Tautan pendaftaran Cek Kesehatan Gratis dari pemerintah

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Lowongan Kerja di PT Pertamina Training and Consulting

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim PT Pertamina Training and Consulting membuka lowongan kerja. Unggahan itu beredar pada Februari 2025.

    Dalam narasinya, lowongan kerja dibuka untuk posisi admin finance, tenaga daily check up, (DCU), dan administrasi umum.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Informasi soal lowongan kerja PT Pertamina Training and Consulting muncul di media sosial pada bulan Februari 2025, salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan tautan dan poster dengan keterangan sebagai berikut:

    Open Recruitment

    PT Pertamina Training & ConsultingUntuk Semua Jurusan

    Anak BUMN PT Pertamina (Persero)

    Posisi Yang Dibuka

    1. Admin Finance (WNI, Maksimal 35 Tahun, Semua Jurusan)2. Tenaga DCU (WNI, Maksimal 35 Tahun, Jurusan Keperawatan)3. Administrasi (WNI, Maksimal 35 Tahun, Semua Jurusan)

    - Persyaratan Lengkap, Lokasi & Cara Melamar Buka Link Di Bawah- Lowongan Kerja Ini Tidak Memungut Biaya ApapunPersyaratan Lengkap, Lokasi & Cara Melamar:

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting

    Hasil Cek Fakta

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso memastikan informasi soal lowongan kerja PT Pertamina Training and Consulting tersebut adalah hoaks.

    Menurut Fadjar, lowongan kerja  PT Pertamina Training and Consulting bisa dilihat di laman https://recruitment.pertamina-ptc.com/guest/joblist. 

    "Iya ini hoaks. Pertamina Training and Consulting merupakan anak usaha Pertamina,"kata Fadjar kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2025). 

    Fadjar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap unggahan lowongan kerja mengatasnamakan Pertamina yang beredar di media sosial.

    Dia menduga bahwa unggahan itu mengarah pada penipuan. 

    "Informasi lowongan resmi hanya melalui website dan media sosial resmi Pertamina," ucap Fadjar. 

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Video Ini adalah Erupsi Semeru 2021, Bukan Kejadian 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang dinarasikan kepulan asap menjelang meletusnya gunung berapi. Tampak kepulan asap tebal di dekat permukiman.

    Video tersebut dibagikan pada Februari 2025, tetapi tidak disertai keterangan lokasi kejadian.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi video perlu diperjelas dengan konteks utuh agar tidak menimbulkan misinformasi.

    Video yang dinarasikan kepulan asap sebelum gunung berapi meletus dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (11/2/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Assllmuallikum.asap gunung mau meletus

    Screenshot Klarifikasi, video ini adalah erupsi Semeru pada 2021, bukan kejadian 2025

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mencari informasi lebih lanjut dengan menelusuri visual tersebut menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video yang sama telah diunggah akun TikTok @batamnews pada 5 Desember 2021 dengan judul "Detik-detik Kepanikan Warga saat Gunung Semeru Meletus".

    Dengan demikian, video itu memperlihatkan peristiwa yang terjadi pada 2021 dan bukan gambar aktual yang baru saja terjadi.

    Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, erupsi pada 4 Desember 2021 pukul 02.46 WIB.

    Tercatat 51 orang meninggal, 169 luka-luka dan 22 orang hilang akibat letusan Gunung Semeru pada 2021.

    Kesimpulan

    Video yang dinarasikan kepulan asap sebelum gunung berapi perlu diberi konteks tambahan agar tidak menimbulkan misinformasi.

    Video tersebut adalah erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, pada Desember 2021, bukan peristiwa pada Februari 2025.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini