• [SALAH] Golkar Dukung Pemakzulan Gibran

    Sumber: YouTube.com, TikTok.com
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita

    Kanal YouTube “KajianOnline” pada Rabu (30/4/2025) membagikan video [arsip] disertai judul dan sampul (thumbnail) berisi narasi:
    “Pak Jokowi HISTERIS Sampai Masuk RS ! GOLKAR Resmi Dukung Keputusan MPR Soal Pemecatan Gibran !”
    “Golkar Dukung Pemakzulan Gibran. Jokowi Histeris satu persatu sekutu berkhianat. Prabowo serahkan keputusan ke sidang MPR. Pak Jokowi jatuh sakit sampai masuk RS.

    Berdasarkan pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), video yang disertai narasi serupa juga dibagikan oleh akun TikTok “fak_01berita” [arsip] pada Rabu (21/5/2025).

    Hingga Sabtu (31/5/2025) unggahan kanal YouTube “KajianOnline” telah disukai oleh 1.700-an pengguna dan menuai 1.000-an komentar. Unggahan TikTok “fak_01berita” telah mendapatkan hampir 12.000 tanda suka dan dikomentari 1.500 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id.

    Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang membenarkan klaim “Partai Golkar mendukung pemakzulan Gibran”.

    Video hanya menampilkan cuplikan dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham. Ia memang menanggapi isu pemakzulan Gibran, tetapi tidak ada pernyataan dari Idrus yang menyatakan Partai Golkar mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran.

    Menteri Sosial itu justru meyakini Prabowo akan memberi respons terhadap usulan Forum Purnawirawan TNI tersebut dengan pendekatan yang merangkul dan menyatukan.

    Video asli berasal dari unggahan kanal YouTube SINDONews “Idrus Marham soal Surat Purnawirawan: Presiden Bukan Mengacaukan, tapi Menghargai | Sindo Flash” yang tayang April 2025.

    Tidak ada keterangan resmi dari MPR mengenai proses atau rencana pemakzulan Gibran.

    Perlu diketahui, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:

    “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

    Lebih lanjut, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa:

    “Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

    Sebagai informasi, isu pemakzulan Gibran mencuat sejak Kamis (17/4/2025), ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam forum itu, delapan tuntutan disampaikan, salah satunya adalah usulan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden.

    Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap menyalahi hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Golkar dukung pemakzulan Gibran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Klaim “Bansos Go Digital Kemensos”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita

    Akun Facebook “Postingan Seputar Info bantuan terupdate 2025” pada Jumat (16/5/2025) membagikan tautan [arsip] pendaftaran Bansos Digital Kemensos.
    Unggahan disertai narasi:
    “📢 BANSOS RESMI KEMENSOS — DAFTAR SEKARANG!
    💸 Rp1.500.000 Bantuan Tunai Siap Disalurkan!
    📲 Pendaftaran 100% Online. Tanpa Calo. Tanpa Ribet.
    🛡️ Resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
    👉 Untuk keluarga yang butuh, bantuannya nyata.
    👉 Untuk masa depan yang lebih baik, mulai dari sini.
    ✅ Cek Hak Anda. ✅ Daftar Sekarang. ✅ Semua Gratis.”
    “BANSOS GO DIGITAL. Pendaftaran Bansos Digital Kemensos Telah Dibuka! Bantuan Awal Senilai Rp1.500.000. Daftar sekarang! Pencairan langsung ke rekening dan e-wallet Anda.”
    Hingga Sabtu (31/5/2025) unggahan telah disukai oleh hampir 300 pengguna dan menuai 29 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Tautan tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) kemensos.go.id.

    Tautan mengarah ke laman pengisian formulir nama lengkap dan nomor telepon, setelah itu pendaftar diminta memasukkan kode OTP yang muncul di aplikasi Telegram.

    Menukil informasi dari Instagram resmi Kemensos, “kemensosri”, Bansos Go Digital merupakan upaya transformasi digital agar bantuan semakin akurat, adil, dan tepat sasaran.

    TurnBackHoax sebelumnya pernah membantah tautan yang diklaim merupakan pendaftaran bansos lewat artikel “[PENIPUAN] Tautan Daftar ‘Bansos PKH, BPNT, dan BLT Miskin Ekstrem’” yang tayang Maret 2025.

    Penerima bansos merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru yang dimiliki pemerintah.

    Dilansir dari detik.com, pendaftaran DTKS secara daring dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos”. Untuk pendaftaran luring secara mandiri, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id, dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat, selanjutnya akan ada musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi kelayakan pendaftar sebagai calon penerima bansos.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan pendaftaran “Bansos Go Digital Kemensos” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Bantuan Dana Rp 150 Juta dari Kerajaan Brunei

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi adanya bantuan dana Rp 150 juta yang mengatasnamakan Kerajaan Brunei.

    Narasi ini muncul dalam sejumlah unggahan yang tayang pada April dan Mei 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks. Waspada, unggahan ini merupakan modus penipuan.

    Informasi bantuan dana Rp 150 juta yang mengatasnamakan Kerajaan Brunei dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada April dan Mei 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bantuan dana Kerajaan Brunei silahkan daftar sekarang WhatsApp +62882021671xxx

    Narasi itu disertai foto Sultan Brunei Hassanal Bolkiah melambaikan tangan yang dibubuhi teks sebagai berikut:

    JIKA FOTO INI MASUK KE BERANDA KALIAN, SELAMAT ANDA DAPAT TRANSFERAN 150JT DARI SULTAN TANPA SYARAT APAPUN

    Screenshot Hoaks, bantuan dana Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek nomor WhatsApp yang dicantumkan pada unggahan Facebook tersebut menggunakan aplikasi Getcontact.

    Setelah diperiksa, nomor itu tidak ditemukan dalam database Getcontact dan tidak terkait dengan pemerintah atau kerajaan Brunei.

    Namun, nomor itu dapat dipastikan bukan nomor telepon Brunei Darussalam.

    Sebab, kode telepon Brunei Darussalam adalah +673. Sementara nomor yang dicantumkan pada unggahan tersebut menggunakan kode Indonesia, +62.

    Kemudian, Kompas.com mengecek situs Kedutaan Besar Brunei Darussalam di Indonesia. Namun, tidak ditemukan informasi bantuan dana Rp 150 juta untuk warga Indonesia.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi adanya bantuan dana Rp 150 juta mengatasnamakan Kerajaan Brunei yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Nomor WA yang dicantumkan tidak terkait dengan pemerintah atau kerajaan Brunei. Informasi bantuan itu juga tidak ditemukan di situs Kedubes Brunei di Indonesia.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Video Tentara Pakistan dan China Menari Bersama Terjadi 2018, Bukan 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video diklaim menampilkan tentara Pakistan dan China tengah menari bersama untuk merayakan kemenangan terkait konflik bersenjata melawan India.

    Video itu muncul setelah pengumuman gencatan senjata antara Pakistan dan India pada 10 Mei 2025.

    Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Video yang diklaim menampilkan tentara Pakistan dan China tengah merayakan kemenangan salah satunya dibagikan akun Facebook ini pada 14 Mei 2025.

    Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:

    Rekaman dilaporkan Prajurit Pakistan dan Cina menari bersama merayakan kemenangan di Perbatasan kedua negara.

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube ini. Klip tersebut bisa dilihat pada menit 8:45.

    Judul video adalah "Pakistani And Chinese Soldiers Dancing Together"(Tentara Pakistan dan China menari bersama).

    Video itu telah diunggah pada 26 Oktober 2018, jauh sebelum Pakistan dan India saling serang pada 2025. 

    Dikutip dari BBC, konflik bersenjata antara India dan Pakistan yang terjadi pada 2025 dimulai pada tanggal 7 Mei setelah India melancarkan serangan rudal ke wilayah Pakistan.

    Serangan itu disebut merupakan respons atas penembakan terhadap 25 warga India dan 1 warga Nepal pada 22 April 2025 di wilayah Kashmir yang dikelola India.

    Setelah saling serang, kedua negara kemudian menyepakati gencatan senjata pada 10 Mei 2025.

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan tentara Pakistan dan China tengah merayakan kemenangan dibagikan dengan narasi keliru. Informasinya salah dan perlu diluruskan.

    Faktanya, video itu telah diunggah pada 2018, sebelum konflik India dan Pakistan memanas pada Mei 2025. 

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini