• [SALAH] Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 04/06/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Instagram “singanuswantara” pada Jumat (8/5/2026). Unggahan beserta narasi :

    “Guru Non-ASN/Honorer Tak Diperbolehkan Lagi Mengajar Di Sekolah Negeri Mulai 2027”

    Hingga Rabu (4/6/2026) unggahan telah mendapatkan 380 tanda suka, 58 komentar dan telah dibagikan 140 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “guru non-ASN/honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.   

    Dalam SE tersebut tidak memuat ketentuan yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah setelah 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan bahwa yang dihapus adalah status kepegawaiannya sebagai “honorer”, bukan profesi atau tugas mengajarnya. 

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut diatur bahwa instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri nantinya hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga istilah atau status “pegawai honorer” tidak lagi digunakan mulai tahun 2027.

    Klarifikasi serupa disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemedikdasmen, Nunuk Suryani. Dilansir dari detik.com, Nunuk menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam SE yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar setelah 2026. Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (19/5/2026), Nunuk menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menata status kepegawaian guru non-ASN sebagai tindak lanjut implementasi regulasi ASN, bukan menghentikan mereka dari kegiatan belajar mengajar. 

    Kemendikdasmen menyadari sekolah negeri masih membutuhkan kontribusi guru non-ASN agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik. Melalui SE tersebut pemerintah memberikan payung hukum masa transisi bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta.

    Selain itu, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) masing-masing.

    Dilansir dari artikel E-Media DPR RI, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema penataan bagi guru non-ASN ke depan. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi pendidik agar guru non-ASN memiliki peluang lebih besar dalam penataan ASN. Bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi atau belum diakat menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu dengan mekanisme penggajian yang akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah.

    Kesimpulan

    Tidak terdapat ketentuan dalam surat edaran yang melarang guru non-ASN untuk tetap mengajar setelah 31 Desember 2026. Unggahan berisi klaim “guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Gudang Garam

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 04/06/2026

    Berita

    Akun TikTok “INFO GUDANG GARAM” pada Rabu (13/5/2026) mengunggah foto [arsip] disertai narasi:

    📣 YUK GABUNG BERSAMA GUDANG GARAM! 📦

    Bergabunglah di salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia!

    Kualifikasi:

    ✨Lulusan SMA/SMK semua jurusan

    ✨Berpenampilan rapi & jujur

    ✨Siap bekerja sistem shift

    ✨Domisili sekitar lokasi

    Keuntungan:

    💵 Gaji UMR + Tunjangan Hari Raya

    🛡️BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

    🎓Kesempatan karir naik jenjang

    Cara Daftar:klik tautan di profil sekarang! 📩

    Hingga Kamis (4/6/2026), unggahan tersebut telah ditonton 77.500-an kali, mendapatkan 440-an tanda suka, 50-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 530 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam bio akun TikTok “INFO GUDANG GARAM”. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “lowongan kerja pt gudang garam 2026” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke laman hunt.gudanggaramtbk.com.

    Berdasarkan laman tersebut, diketahui bahwa perusahaan sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi teknisi dan teknisi elektro. Adapun informasi rekrutmen tidak menuliskan nominal gaji, berbeda dengan unggahan akun TikTok “INFO GUDANG GARAM”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja Gudang Garam” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terima Uang Suap MBG 2 Triliun

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/06/2026

    Berita



    Murianews, Kudus – Tim Cek Fakta Murianews.com menemukan potingan tangkap layar artikel dengan judul ”Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima Uang MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya”.



    Postingan yang mencatut Gelora News itu diunggah salah satu akun X, Kamis (4/6/2026) pukul 04.07 WIB. Unggahan tersebut beredar usai Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.



    Akun itu menambahkan narasi:



    ”Tangkap seret gantung di tiang lampu jalan protokol sebagai simbol pembalasan rakyat Indonesia atas kelakuan setan manusia ngepet iblis PKI Gerwani bernama Jokowi,” tulis akun tersebut, seperti dilihat Murianews.com, Kamis (4/6/2026) pukul 14.20 WIB.”



    Tangkap layar narasi yang dibagikan. (Murianews/X)



    Lalu benarkah postingan artikel eks Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Jokowi menerima uang suap MBG Rp 2 Triliun?



    Penelusuran…



    Tim Cek Fakta Murianews.com melakukan penelusuran dengan menggunakan tools google lens, yang dimiliki Google.



    Hasilnya, unggahan tersebut identik dengan artikel milik Gelora.co berjudul ”Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!”



    Dalam artikel itu sendiri sama sekali tidak membahas pernyataan Dadan Hindayana terkait mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).



    Artikel tersebut membahas penahanan Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) dalam dugaan kasus korupsi MBG.



    Tangkap layar berita yang dimanipulasi. (Murianews/Gelora News)

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, unggahan dengan narasi ” Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima Uang MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya” merupakan disinformasi dengan jenis misleading content.



    Unggahan tersebut identik dengan artikel milik Gelora.co berjudul ”Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!”



    Pembuat konten diduga mengganti judul dalam artikel tersebut menjadi sebuah narasi yang menyesatkan. Pencatutan nama media kerap terjadi untuk menipu pembaca, seakan-akan narasi yang disebarkan benar.



    Hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Murianews.com. (Dok. Murianews)
    • Murianews.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Tunjangan Kesejahteraan Pensiunan dari Taspen

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/06/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tunjangan kesejahteraan pensiunan dari Taspen, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 Mei 2026.
    Klaim link pendaftaran tunjangan kesejahteraan pensiunan dari Taspen, berupa tulisan sebagai berikut.
    "🎉 KABAR GEMBIRA BAGI ANDA PENSIUNAN DARI PT TASPEN INDONESIA 🎉
    Kini tersedia bantuan berupa tunjangan untuk membantu kesejahteraan para pensiunan.
    Program ini hadir sebagai bentuk perhatian dan dukungan agar masa pensiun Anda lebih nyaman, tenang, dan sejahtera.
    ✅ Bantuan tunjangan pensiunan
    ✅ Proses mudah dan terpercaya
    ✅ Pelayanan cepat & ramah
    ✅ Pendampingan informasi terbaik
    Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Anda selama ini.
    Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi kebutuhan dan kebahagiaan keluarga Anda.Kuota terbatas silahkan cek dan daftarkan diri anda ke link/web yang tersedia"
    Unggahan tersebut menyertakan menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut.
    "https://w2.daftar-online.click/?fbclid=IwY2xjawSM-hBleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETE5QXZNNm9UWHd0VGlqeEtSc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHnRGbTN3cGxreFdMlGxsGH9KWauPxjO6GQPdpxTHVIRkrp3I4oJAOqtb8bUn_aem_1WnhxSy1xnHP-7nZp8xTSw"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah identitas, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran tunjangan kesejahteraan pensiunan dari Taspen? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran tunjangan kesejahteraan pensiunan dari Taspen, penelusuran menemukan unggahan dari PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya yakni @taspen.
    Dalam unggahannya Taspen menyampaikan bahwa tidak semua yang terlihat di internet itu valid.
    "Termasuk berita hoax dan penipuan yang mengatasnamakan Taspen dengan menjanjikan program bantuan untuk pensiunan. Dalihnya sih untuk bantu perekonomian pensiun di Indonesia, nyatanya itu penipuan loh," tulis Taspen dalam unggahannya yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).
    Taspen pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap hoax dan modus penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.
    "Segala informasi yang berkaitan dengan Taspen hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id dan media sosial Taspen," demikian tulis Taspen.
    Penelusuran juga menemukan bahwa aturan untuk pensiunan di Tanah Air tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran tunjangan kesejahteraan pensiunan dari Taspen tidak benar.
    Segala informasi yang berkaitan dengan Taspen hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id dan media sosial Taspen
     

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini