Suara.com - Beredar di media sosial sejumlah unggahan yang memuat narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jokowi menjadi ketua umum Partai Gerindra.
Berikut narasi yang disampaikan di salah satu unggahan yang dibagikan di Facebook:
“PRABOWO TUNJUK JOKOWI JADI KETUM GERINDRA PDIP PANIK.”
Selanjutnya di media sosial TikTok juga beredar informasi terkait Jokowi dijadikan Ketum Gerindra :
“PRABOWO TUNJUK JOKOWI KETUM GERINDRA
BANTENG PANIK”
“PRABOWO TUNJUK JOKOWI KETUM GERINDRA
BANTENG PANIK
Udah ketar ketir tetangga sebelah kalo 2 tokoh bersatu”
Namun, benarkah informasi tersebut?
Cek Fakta: Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Ketum Gerindra
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran fakta oleh ANTARA, hingga kini posisi Ketua Umum Gerindra masih dijabat oleh Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo terpilih secara aklamasi untuk menggantikan Almarhum Suhardi, ketua umum Gerindra sebelumnya yang meninggal dunia pada Kamis (28/8/2014) lalu.
Sementara itu, Foto yang ada di unggahan tersebut diketahui diambil ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12).
Di momen itu, keduanya menyebut pertemuan itu hanya berupa acara makan malam sekaligus sebagai kunjungan balasan.
Sebelumnya Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarga, yaitu Wakil Presiden Periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka beserta mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah resmi dipecat sebagai kader oleh PDIP terhitung sejak Sabtu (14/12/2024) lalu.
Walau begitu, belum ada informasi yang pasti apakah Jokowi akan bergabung ke partai lain atau tidak.
Sementara itu, Foto yang ada di unggahan tersebut diketahui diambil ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12).
Di momen itu, keduanya menyebut pertemuan itu hanya berupa acara makan malam sekaligus sebagai kunjungan balasan.
Sebelumnya Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarga, yaitu Wakil Presiden Periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka beserta mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah resmi dipecat sebagai kader oleh PDIP terhitung sejak Sabtu (14/12/2024) lalu.
Walau begitu, belum ada informasi yang pasti apakah Jokowi akan bergabung ke partai lain atau tidak.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Prabowo tunjuk Jokowi sebagai ketua umum Gerindra adalah hoaks.
[SALAH] Membedakan Uang Palsu dengan Cara Dikelupas
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 30/12/2024
Berita
Akun Facebook “Hamka Pratama” pada Sabtu (21/12/2024) membagikan video [arsip unggahan dan arsip video]. Isinya menjelaskan tentang cara membedakan uang palsu dengan dikelupas.
Berikut potongan narasi yang disampaikan oleh pembuat video:
“Nah ini uang seratus, ada yang asli, ada yang palsu. Nah kalau kita lihat dari kasat mata mirip. Ini uang seratus ribu, ini yang asli kita terawang ada, yang palsu terawang ada jadi hati-hati, sulit sekali memang membedakan mana ini yang asli mana yang palsu. Liat ini tetap ada di sini gambar pahlawannya setelah diterawang. Kalau uang asli digesek begini tidak akan terbagi ini kertasnya. Kalau uang palsu (terlihat uang terbelah) ini kertas bukan uang asli.”
Hingga Jumat (27/12/2024) unggahan tersebut telah disukai oleh 41 pengguna dan dibagikan sebanyak 9 kali.
Berikut potongan narasi yang disampaikan oleh pembuat video:
“Nah ini uang seratus, ada yang asli, ada yang palsu. Nah kalau kita lihat dari kasat mata mirip. Ini uang seratus ribu, ini yang asli kita terawang ada, yang palsu terawang ada jadi hati-hati, sulit sekali memang membedakan mana ini yang asli mana yang palsu. Liat ini tetap ada di sini gambar pahlawannya setelah diterawang. Kalau uang asli digesek begini tidak akan terbagi ini kertasnya. Kalau uang palsu (terlihat uang terbelah) ini kertas bukan uang asli.”
Hingga Jumat (27/12/2024) unggahan tersebut telah disukai oleh 41 pengguna dan dibagikan sebanyak 9 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari tahu cara membedakan uang asli dan uang palsu dengan memasukkan kata kunci “Penjelasan Bank Indonesia cara membedakan uang palsu” ke mesin pencarian Google.
Penelusuran teratas mengarah ke sejumlah pemberitaan Kompas.com yang memuat penjelasan dari Bank Indonesia (BI) mengenai cara membedakan uang asli dan palsu. Penjelasan dari Bank Indonesia ini marak muncul setelah uang palsu dari UIN Makassar menjadi perbincangan di media sosial.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan uang palsu maupun uang rupiah kertas asli—termasuk uang yang sudah lusuh—sama-sama bisa dibelah dengan cara dikelupas sehingga bukan merupakan metode pembuktian.
Uang asli dapat diidentifikasi dengan cara:
- Dilihat: Misalnya, pada uang kertas Rp20.000 edisi 2022, terdapat gambar utama Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi yang didominasi warna hijau dengan detail gambar yang tajam. Selain itu, terdapat juga lambang Garuda Pancasila, ilustrasi kepulauan Indonesia, serta berbagai motif khas nusantara.
- Diraba: Uang kertas asli terasa lebih tebal dan memiliki tekstur kasar di beberapa bagian, seperti angka nominal, huruf terbilang, tulisan “Bank Indonesia,” gambar utama, serta lambang Garuda Pancasila.
- Diterawang: Jika uang diarahkan ke sumber cahaya, akan terlihat tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional yang sesuai dengan gambar utama pada sisi depan uang.
“Dalam hal masyarakat memiliki uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepada bank umum terdekat atau meminta klarifikasi keaslian di kantor Bank Indonesia terdekat,” ujar Marlison seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (25/12/2024).
Penelusuran teratas mengarah ke sejumlah pemberitaan Kompas.com yang memuat penjelasan dari Bank Indonesia (BI) mengenai cara membedakan uang asli dan palsu. Penjelasan dari Bank Indonesia ini marak muncul setelah uang palsu dari UIN Makassar menjadi perbincangan di media sosial.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan uang palsu maupun uang rupiah kertas asli—termasuk uang yang sudah lusuh—sama-sama bisa dibelah dengan cara dikelupas sehingga bukan merupakan metode pembuktian.
Uang asli dapat diidentifikasi dengan cara:
- Dilihat: Misalnya, pada uang kertas Rp20.000 edisi 2022, terdapat gambar utama Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi yang didominasi warna hijau dengan detail gambar yang tajam. Selain itu, terdapat juga lambang Garuda Pancasila, ilustrasi kepulauan Indonesia, serta berbagai motif khas nusantara.
- Diraba: Uang kertas asli terasa lebih tebal dan memiliki tekstur kasar di beberapa bagian, seperti angka nominal, huruf terbilang, tulisan “Bank Indonesia,” gambar utama, serta lambang Garuda Pancasila.
- Diterawang: Jika uang diarahkan ke sumber cahaya, akan terlihat tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional yang sesuai dengan gambar utama pada sisi depan uang.
“Dalam hal masyarakat memiliki uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepada bank umum terdekat atau meminta klarifikasi keaslian di kantor Bank Indonesia terdekat,” ujar Marlison seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (25/12/2024).
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “membedakan uang palsu dengan cara dikelupas” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[money.kompas.com] Heboh Uang Palsu UIN Makassar, BI Jelaskan Cara Bedakan dengan Uang Asli [kompas.com] Ramai soal Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Cara Dikelupas, Ini Kata BI [kompas.com] BI Sebut Uang Kertas Asli dan Palsu Sama-sama Bisa Dibelah, Bagaimana Membedakannya?
- https://web.facebook.com/reel/2971983766311225 (tautan unggahan akun Facebook “Hamka Pratama”)
- https://bit.ly/3DtMjpH (arsip unggahan akun Facebook “Hamka Pratama”)
- https://bit.ly/4iOaYFv (arsip video unggahan akun Facebook “Hamka Pratama”)
- https://money.kompas.com/read/2024/12/25/123100426/heboh-uang-palsu-uin-makassar-bi-jelaskan-cara-bedakan-dengan-uang-asli
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/23/170000165/ramai-soal-membedakan-uang-asli-dan-palsu-dengan-cara-dikelupas-ini-kata-bi?page=all
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/25/163000165/bi-sebut-uang-kertas-asli-dan-palsu-sama-sama-bisa-dibelah-bagaimana?page=all
Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
tirto.id - Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.
Salah satu unggahan dengan narasi tersebut berasal dari akun TikTok @my_black.007 (arsip) pada Kamis (19/12/2024), yang menunjukkan Sri Mulyani menerapkan tarif pajak 16 persen untuk duda atau janda.
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.
Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.
Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.
Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?
Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.
Salah satu unggahan dengan narasi tersebut berasal dari akun TikTok @my_black.007 (arsip) pada Kamis (19/12/2024), yang menunjukkan Sri Mulyani menerapkan tarif pajak 16 persen untuk duda atau janda.
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.
Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.
Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.
Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?
Hasil Cek Fakta
Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari potongan gambar dari foto di akun @my_black.007. Hasilnya mengarahkan kami ke banyak situs yang menggunakan foto tersebut, termasuk situs FEB UI yang menggunakan gambar serupa dengan unggahan TikTok. Namun, alih-alih memberikan pernyataan soal pajak untuk duda dan janda, berita tersebut berisi soal Menkeu Sri Mulyani yang meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 dari majalah Global Markets.
Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.
Lalu, Tirto juga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.
"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008.
"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.
Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.
Lalu, Tirto juga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.
"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008.
"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.
Kesimpulan
Video Sri Mulyani dengan narasi janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari masa lama statusnya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.
Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.
Rujukan
- https://tirto.id/apa-saja-yang-kena-ppn-12-dan-kapan-mulai-berlaku-g6MK
- https://www.tiktok.com/@my_black.007/photo/7449719193856969991?_d=secCgYIASAHKAESPgo8Kz0PTdIvmvCdiEUvX5sdx5NQi52PgsTl0MfuwllYrG5oV2MbANSqyT9vEKswkvBmtsDEmU708J2nCWWUGgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=986a6dca35869376e5fd0959a28781808c1e556a9f6e6b0dafcab63efe56eeef&cover_exp=v0&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7231429166063716353&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAAdxO_rZiCFNO15O-F_BoNQKTvdb04j1iWXbIjXSKjpekJ4cWQbp2JXNrWVvEMQEC_&share_app_id=1180&share_item_id=7449719193856969991&share_link_id=bbd99570-e0ef-40bf-aebb-a1d4293a2c57&sharer_language=en&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1735181789&u_code=dh9mb2b110k6h4&ug_btm=b7360%2Cb2878&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=6934527998495392770&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=copy
- https://archive.ph/QfUzu
- https://www.tiktok.com/@erik.coll3/video/7450493457438690565?_r=1&_t=8sXQB15We63
- https://www.tiktok.com/@kimhany12/video/7450665277118811435?_r=1&_t=8sXQC4gsG9g
- https://www.tiktok.com/@jeniferdu/video/7450461649263250694?_r=1&_t=8sXQD6dyUxs
- https://www.tiktok.com/@firmansyah12852/video/7452209910764358917?_r=1&_t=8sXQDTaP7zE
- https://lens.google.com/search?ep=gsbubb&hl=en-ID&re=df&p=AbrfA8qazXkkMK7A8GdLySJkoIiNlGYzgz092r8mD9-UWUXQ7C3kTlnr-ryJCXrROr1wcTojTc_p0BE7BgoGTmWYJiYF_cZuSjkyc7tQk212WD7hCdB0PdaBlrRZWg7LALpUfzFIcH2yeHqyIMMWmr5MpVLg9kCwcWM1IzWieavAo7yEDL8rHIwKWeTwchh5iz7fD0hTUEsUhpnk5A%3D%3D#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKR000WldGa01qWTBMVEE0Wm1JdE5EQmhaaTA0TURnMExUaGhOR1k1WTJFME1qQTVOUklmYjE5NllXMTFVR2R3TlhkbWMwWldkMUYzZG5veE4wZ3lOM1JPVjFGU2F3PT0iLG51bGwsbnVsbCxbW251bGwsbnVsbCwiaXAtMCJdLFsiOTFmOTVjMDUtYmY1Ni00OWFhLTg4NzAtZTY0ZjEwZjc4MzcwIl1dLDEsbnVsbCxbbnVsbCxudWxsLFsxMzM1Nyw4MzgxLDg5ODg1LDQ0NjEyXV0sW251bGwsbnVsbCxbbnVsbCxbMTkyMjAsOTcwMSw4NzMxMywzMzgxNV1dXSxbIjkxZjk1YzA1LWJm
Benarkah Mahfud MD Ditunjuk Prabowo Jadi Jaksa Agung?
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
tirto.id - Medio Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana terkait kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo bilang, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat dan pengembalian itu bisa dilakukan secara diam-diam.
Pernyataan ini sontak menuai kritik, salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dia menegaskan, undang-undang terkait korupsi tidak membenarkan perilaku koruptor dalam pengembalian uang negara secara diam-diam. Sebagai informasi, undang-undang terkait korupsi di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berhubungan dengan hal itu, bermunculan narasi bahwa Mahfud ditunjuk Prabowo untuk menduduki kursi Jaksa Agung. Klaim ini di antaranya disebarkan oleh akun TikTok bernama "quotenu" (arsip) pada Rabu (25/12/2024).
Dalam bentuk video berdurasi empat menit, akun pengunggah menunjukkan kompilasi tiga foto Mahfud dengan latar yang berbeda-beda. Kemudian ada juga cuplikan yang menampilkan Mahfud MD sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dalam klip tersebut, Mahfud tampak mengenakan baju batik dan peci hitam. Selain menyematkan teks soal pengangkatan Mahfud menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo, pengunggah juga menambahkan narasi tentang pengesahan aturan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
“Mahfud MD di Angkat Prabowo jadi Jaksa Agung!!. Aturan Koruptor di Hukum Mati dan di miskinkan Sah hari ini,” begitu teks yang terpampang dalam unggahan tersebut. Video juga diiringi suara narator yang merinci latar belakang dan rekam jejak Mahfud.
Sampai Senin (30/12/2024), unggahan ini telah ditonton 1,3 juta kali, dengan 29 ribu likes, 3.033 komentar, dan share sebanyak 1.520 kali.
Lantas benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo mengangkat Mahfud MD jadi Jaksa Agung?
Pernyataan ini sontak menuai kritik, salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dia menegaskan, undang-undang terkait korupsi tidak membenarkan perilaku koruptor dalam pengembalian uang negara secara diam-diam. Sebagai informasi, undang-undang terkait korupsi di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berhubungan dengan hal itu, bermunculan narasi bahwa Mahfud ditunjuk Prabowo untuk menduduki kursi Jaksa Agung. Klaim ini di antaranya disebarkan oleh akun TikTok bernama "quotenu" (arsip) pada Rabu (25/12/2024).
Dalam bentuk video berdurasi empat menit, akun pengunggah menunjukkan kompilasi tiga foto Mahfud dengan latar yang berbeda-beda. Kemudian ada juga cuplikan yang menampilkan Mahfud MD sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dalam klip tersebut, Mahfud tampak mengenakan baju batik dan peci hitam. Selain menyematkan teks soal pengangkatan Mahfud menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo, pengunggah juga menambahkan narasi tentang pengesahan aturan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
“Mahfud MD di Angkat Prabowo jadi Jaksa Agung!!. Aturan Koruptor di Hukum Mati dan di miskinkan Sah hari ini,” begitu teks yang terpampang dalam unggahan tersebut. Video juga diiringi suara narator yang merinci latar belakang dan rekam jejak Mahfud.
Sampai Senin (30/12/2024), unggahan ini telah ditonton 1,3 juta kali, dengan 29 ribu likes, 3.033 komentar, dan share sebanyak 1.520 kali.
Lantas benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo mengangkat Mahfud MD jadi Jaksa Agung?
Hasil Cek Fakta
Setelah menyaksikan video secara utuh, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran dengan menggunakan kata kunci “Mahfud MD diangkat Prabowo jadi Jaksa Agung” di mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung klaim tersebut.
Tirto kemudian mencari asal usul footage utama di mana Mahfud mengenakan baju batik dan peci hitam. Hasil penelusuran dengan perangkat reverse image search (pencarian gambar terbalik) di Google Image, menghantarkan kami ke informasi bahwa cuplikan itu bersumber dari unggahan kanal YouTube resmi Mahfud MD Official.
Video yang disiarkan pada Jumat (20/12/2024) itu berisi rekaman Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu terkini, termasuk soal pernyataan Prabowo memaafkan koruptor. Meski begitu, dalam video asli yang berdurasi 17 menit 15 detik, tidak ditemukan adanya pembahasan mengenai pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung.
Selanjutnya, Tirto melakukan pencarian terkait sumber asli sejumlah foto Mahfud yang dimuat dalam unggahan TikTok. Dengan metode yang sama, yakni lewat Google Image, kami menemukan foto pertama di mana Mahfud duduk dan menggunakan baju batik identik dengan video dari kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI.
Video itu merupakan momen saat Mahfud MD menerima kunjungan perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (6/1/2023).
Sementara foto kedua, yakni Mahfud MD duduk di samping Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, merupakan dokumentasi lawas pada 2022. Gambar itu tersedia di situs Antara Foto. Menurut keterangan, Mahfud saat itu tengah bersiap memberikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (30/12/2022), pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, foto ketiga, yang menampilkan potret Mahfud dengan batik cokelat, diketahui berasal dari video YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Kamis (5/11/2020) lalu. Dalam video itu, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Sementara itu, foto keempat di mana Mahfud tampak mengangkat tangan ditemukan di situs Portal Berita Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan berasal dari artikel bertajuk “Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Berperan sebagai Pengawasan dan Pemantau Pemilu”.
Dari hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan video dan foto-foto yang dimuat oleh akun TikTok “quotenu” tidak ada kaitannya dengan klaim Mahfud MD diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan klarifikasi resmi dari Mahfud MD di platform X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @mohmahfudmd. Pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menyampaikan klarifikasi berupa foto dengan stempel “HOAX” dan menegaskan bahwa kabar dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar
Dalam unggahannya, Mahfud menyatakan, “Dengan segala hormat, saya sampaikan bahwa berita di bawah ini hoax. Berita bahwa saya dilantik atau akan menjadi jaksa agung itu tidak berdasar sumber yang akurat. Gambarnya editan, narasinya hanya fiksi. Jangan bertanya kepada saya lagi, tanya kepada yang memproduksi saja. Saya benar-benar tidak tahu soal ini.”
Klarifikasi serupa juga disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, pada hari yang sama. Hal ini mempertegas bahwa informasi yang beredar di TikTok dan media sosial lainnya tidak memiliki dasar yang dapat dipercaya.
Foto-foto yang muncul dalam video yang beredar merupakan dokumentasi lama yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan klaim Mahfud diangkat oleh Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Tirto kemudian mencari asal usul footage utama di mana Mahfud mengenakan baju batik dan peci hitam. Hasil penelusuran dengan perangkat reverse image search (pencarian gambar terbalik) di Google Image, menghantarkan kami ke informasi bahwa cuplikan itu bersumber dari unggahan kanal YouTube resmi Mahfud MD Official.
Video yang disiarkan pada Jumat (20/12/2024) itu berisi rekaman Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu terkini, termasuk soal pernyataan Prabowo memaafkan koruptor. Meski begitu, dalam video asli yang berdurasi 17 menit 15 detik, tidak ditemukan adanya pembahasan mengenai pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung.
Selanjutnya, Tirto melakukan pencarian terkait sumber asli sejumlah foto Mahfud yang dimuat dalam unggahan TikTok. Dengan metode yang sama, yakni lewat Google Image, kami menemukan foto pertama di mana Mahfud duduk dan menggunakan baju batik identik dengan video dari kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI.
Video itu merupakan momen saat Mahfud MD menerima kunjungan perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (6/1/2023).
Sementara foto kedua, yakni Mahfud MD duduk di samping Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, merupakan dokumentasi lawas pada 2022. Gambar itu tersedia di situs Antara Foto. Menurut keterangan, Mahfud saat itu tengah bersiap memberikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (30/12/2022), pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, foto ketiga, yang menampilkan potret Mahfud dengan batik cokelat, diketahui berasal dari video YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Kamis (5/11/2020) lalu. Dalam video itu, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Sementara itu, foto keempat di mana Mahfud tampak mengangkat tangan ditemukan di situs Portal Berita Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan berasal dari artikel bertajuk “Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Berperan sebagai Pengawasan dan Pemantau Pemilu”.
Dari hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan video dan foto-foto yang dimuat oleh akun TikTok “quotenu” tidak ada kaitannya dengan klaim Mahfud MD diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan klarifikasi resmi dari Mahfud MD di platform X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @mohmahfudmd. Pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menyampaikan klarifikasi berupa foto dengan stempel “HOAX” dan menegaskan bahwa kabar dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar
Dalam unggahannya, Mahfud menyatakan, “Dengan segala hormat, saya sampaikan bahwa berita di bawah ini hoax. Berita bahwa saya dilantik atau akan menjadi jaksa agung itu tidak berdasar sumber yang akurat. Gambarnya editan, narasinya hanya fiksi. Jangan bertanya kepada saya lagi, tanya kepada yang memproduksi saja. Saya benar-benar tidak tahu soal ini.”
Klarifikasi serupa juga disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, pada hari yang sama. Hal ini mempertegas bahwa informasi yang beredar di TikTok dan media sosial lainnya tidak memiliki dasar yang dapat dipercaya.
Foto-foto yang muncul dalam video yang beredar merupakan dokumentasi lama yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan klaim Mahfud diangkat oleh Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, klaim video TikTok @quotenu yang menyebutkan Mahfud MD diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo tidak terbukti kebenarannya.
Footage utama dalam video tersebut merupakan cuplikan wawancara Mahfud terkait isu terkini yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD Official, tanpa membahas pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan foto-foto yang digunakan dalam video TikTok berasal dari momen yang berbeda-beda.
Narasi yang berseliweran juga telah dibantah oleh Mahfud MD melalui media sosialnya, baik di platform X maupun Instagram. Mahfud menegaskan bahwa isu dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar atau hoaks.
Jadi, klaim terkait pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Footage utama dalam video tersebut merupakan cuplikan wawancara Mahfud terkait isu terkini yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD Official, tanpa membahas pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan foto-foto yang digunakan dalam video TikTok berasal dari momen yang berbeda-beda.
Narasi yang berseliweran juga telah dibantah oleh Mahfud MD melalui media sosialnya, baik di platform X maupun Instagram. Mahfud menegaskan bahwa isu dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar atau hoaks.
Jadi, klaim terkait pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://tirto.id/bahaya-wacana-memaafkan-koruptor-g61g
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
- https://www.tiktok.com/@quotenu/video/7451952846930464006?_r=1&_t=ZS-8sYX8jTtK3J
- https://archive.ph/LNxF7
- https://youtu.be/BJN8F1JZkMU?si=E8pK70v_VQWxGISY
- https://youtu.be/jBbQYVfGOdY?si=pl1zvNc_ixBAEOmr
- https://www.antarafoto.com/id/view/1851255/presiden-jokowi-terbitkan-perppu-cipta-kerja
- https://youtu.be/9sJtpHyEd_E?si=XXuA5n6ahqDvdwkN
- https://berita.upi.edu/menko-polhukam-mahfud-md-sebut-perguruan-tinggi-berperan-sebagai-pengawas-dan-pemantau-pemilu/
- https://x.com/mohmahfudmd/status/1872182121940611525?s=46
- https://www.instagram.com/p/DECJp0sJ2EZ/?utm_source=ig_web_copy_link
Halaman: 120/6250