• Keliru: Dewan Pers Tegur Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) Tiga Kali karena Sebar Hoaks

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/04/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di Twitter [arsip] atau X pada 9 April 2025, berisi klaim Tempo dan siniar Bocor Alus Politik (BAP) telah tiga kali ditegur Dewan Pers karena menyebarkan hoaks.

    Video itu menayangkan grafis yang memperlihatkan potongan video BAP dan logo TV Tempo. Akun itu menyatakan BAP mempublikasikan siniar fitnah dengan bayaran sebesar Rp250 juta.  



    Namun, benarkah Tempo mendapat tiga kali teguran dari Dewan Pers? Serta, benarkah Tempo mau menayangkan fitnah dengan bayaran Rp250 juta?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi klaim konten tersebut dengan memeriksa dokumen terbuka, mewawancarai Dewan Pers, dan pernyataan dari redaksi Tempo.

    Klaim 1: Dewan Pers tiga kali menegur Tempo karena memberitakan hoaks

    Fakta: Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, menyatakan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan teguran kepada Tempo karena memberitakan fitnah atau kabar bohong (hoaks). Termasuk saat menangani pengaduan dari Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia.

    “Sengketa pemberitaan yang terkait Erick Thohir sama Bahli Lahadalia itu tidak terkait dengan apakah itu fitnah dan berita hoaks,” kata Hendrayana kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 11 April 2025.

    Saat itu, Erick membawa sengketa ke Dewan Pers karena keberatan dengan siniar Bocor Alus Politik (BAP) episode berjudul Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP pada 8 Juli 2023. Sementara Bahlil mengadukan versi episode Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Maret 2023. Menurut Hendrayana, dua aduan itu selesai dengan pemberian hak jawab terhadap pengadu. Dewan Pers menyatakan Tempo telah melakukan berbagai upaya konfirmasi dan kerja-kerja jurnalistik dalam memproduksi berita terkait Bahlil. 

    Keputusan rekomendasi Dewan Pers dapat dibaca lebih lanjut di artikel Antara dan dokumen Bahlil.

    Menurut Hendrayana, tidak ada istilah teguran dalam putusan dan rekomendasi Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers bernama Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers mekanisme sengketa jurnalistik adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. 

    “Rekomendasi Dewan Pers meliputi pemuatan hak jawab, melakukan wawancara lagi, misalkan seperti itu,” kata dia.

    Klaim 2: Kerjasama siniar Bocor Alus Politik TV Tempo senilai Rp250 juta

    Fakta: Kerjasama berbayar dalam Tempo tetap mempertahankan pagar api. CEO TV Tempo, Anton Aprianto, mengatakan, meskipun terdapat kerjasama pemberitaan, pihaknya tetap mempertahankan pagar api yang memisahkan antara bisnis media dan independensi redaksi media.

    Dia menjelaskan memang terdapat rate card yang memperlihatkan tarif kerja sama atau kolaborasi pemberitaan untuk program BAP dan program lainnya yang ditayangkan Tempo TV. “Setiap kerja sama yang dilakukan, harus melalui proses pertimbangan dan disetujui rapat redaksi yang tidak dapat didikte oleh bagian bisnis atau pihak luar,” kata Anton keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

    Tempo juga mengumumkan secara terbuka setiap konten kerja sama. Sebagai contoh, Tempo TV pernah berkolaborasi dengan Greenpeace membahas isu lingkungan.  

    Anton juga menekankan, pemilihan mitra dalam kerja sama harus melalui verifikasi ketat dan mengedepankan nilai-nilai yang selama ini dianut Tempo.

    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menambahkan Tempo mendapatkan pembiayaan dari banyak lembaga. Setiap hibah liputan, misalnya, selalu diumumkan terbuka. Lembaga pemberi hibah juga tak bisa mengintervensi ruang. berita hasil hibah liputan dipublikasikan gratis kepada publik. 

    “Konten di Twitter itu merupakan serangan ke media, dengan tuduhan tanpa keterangan lengkap,” kata Bagja.

    Skema hibah liputan telah biasa dilakukan di industri media, untuk mengurangi ketergantungan pada iklan yang semakin intrusif atau cenderung mengganggu pengambilan keputusan oleh redaksi.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) sudah tiga kali ditegur Dewan Pers karena menyebar hoaks dan fitnah adalah klaim keliru.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Sebagian Benar: Prabowo Klaim Naikkan Gaji Guru dan Menurunkan Biaya Haji

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/04/2025

    Berita

    PRESIDEN Prabowo Subianto mengklaim berhasil menaikkan gaji guru dan menurunkan biaya haji selama 6 bulan kepemimpinannya. Hal itu ia ungkapkan dalam pertemuan bertajuk “Presiden Menjawab: Wawancara dengan 7 Jurnalis di Indonesia” di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu, 6 April 20025.



    Pada menit ke-22:40, Prabowo melontarkan beberapa klaim keberhasilan. “Biaya haji kita turunkan, gaji guru kita naikkan, dan untuk pertama kali dalam sejarah kita punya data tunggal sosial ekonomi nasional. Jadi sekarang kita tahu persis orang miskin dimana, rumahnya dimana, anggota keluarganya dimana, by name by address kita sudah punya. Supaya bantuan-bantuan kita tepat sasaran,” ujarnya.

    Benarkah Presiden Prabowo berhasil menaikkan gaji guru dan menurunkan biaya haji?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memeriksa kebenaran klaim Prabowo itu dengan menggunakan sumber data terbuka, pemberitaan media kredibel, dan mewawancarai pakar kebijakan publik maupun guru. Hasilnya, tidak semua pernyataan yang diucapkan Prabowo benar.

    Pemerintah dan DPR memang menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah calon haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

    Prabowo juga menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN menjadi Rp2 juta. Namun hanya nominal tunjangan profesi guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja yang naik. Bukan kenaikan gaji. Padahal gaji dan tunjangan adalah dua hal yang berbeda.

    Klaim 1: Gaji guru naik

    Fakta: Pengumuman Presiden Prabowo soal kenaikan gaji guru sempat menimbulkan multitafsir di kalangan guru dan masyarakat. Dalam pemberitaan Tempo, Kamis, 28 November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru saat momen puncak peringatan Hari Guru Nasional. Ia menyatakan bahwa guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.

    Namun nyatanya, hanya nominal tunjangan profesi guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja yang naik. “Sekali lagi angka nominal hanya tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, yang semula Rp1,5 juta naik menjadi Rp2 juta. Ada kenaikan Rp500 ribu,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 14 April 2025.

    Ia lantas menegaskan klaim Prabowo telah menaikkan gaji guru sebagai pernyataan yang tidak tepat. Sebab tunjangan dan gaji guru adalah dua hal yang berbeda. “Ya kan, yang dinaikkan atau yang ditambah itu adalah tunjangan profesi guru. Itu pun hanya bagi guru non-ASN seperti guru swasta dan guru honorer.”

    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, kata dia, guru ASN, non-ASN, sekolah negeri, swasta, hingga honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, seharusnya berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik atau tunjangan profesi guru.  





    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pernah berkomentar bahwa urusan menaikkan gaji guru bukan kewenangan lembaganya. Menurut dia, para guru sempat menganggap pemerintah memperdaya alias membuat prank karena tambahan kesejahteraan tak sesuai pernyataan sebelumnya. “Masih ada residu politik,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dalam wawancara dengan Tempo, 18 Desember 2024.

    Klaim 2: Biaya haji turun

    Fakta: Pemerintah dan DPR menyepakati besaran BPIH untuk jemaah calon haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025. Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

    Dilansir oleh Tempo, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan total nilai manfaat yang disepakati itu lebih kecil senilai Rp1,36 triliun jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, yang mencapai Rp8,2 triliun. “Itu artinya ada penghematan,” ujarnya.

    Rinciannya, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024 yang besarnya Rp 93.410.286. Adapun skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.

    Pengamat haji dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai penurunan biaya ini membuktikan adanya kecenderungan inefisiensi dalam pengelolaan haji pada pemerintahan sebelumnya. Padahal dengan good political will, pemerintah bisa bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menekan beragam komponen pembiayaan haji mulai hotel, katering, masyair, dan lain-lain.

    Total efisiensi pembiayaan haji tahun 2025 ini, kata Trubus, hampir menyentuh Rp600 miliar. “Buktinya sekarang bisa. Ini keberhasilan pemerintah bernegosiasi dengan Arab Saudi. Yang dulu-dulu berarti over cost,” ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim Prabowo bahwa ia berhasil menurunkan biaya haji dan menaikkan gaji guru adalah sebagian benar.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Hoaks! Khofifah Tawarkan Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/04/2025

    Berita

    TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebuah video berdurasi singkat beredar di media sosial TikTok. Video tersebut menampilkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menawarkan program motor murah hanya seharga Rp500 ribu untuk masyarakat Jawa Timur.

    Video tersebut diunggah oleh akun Tik Tok yang mengatasnamakan Khofifah Indar Parawansa (https://vt.tiktok.com/ZSrxxuCcm/).

    Dalam video tersebut, Khofifah mengatakan:

    "Assalamualaikum, pemberitahuan untuk seluruh warga Jawa Timur. Saya sebagai Gubernur Jawa Timur, siapa saja yang tidak mempunyai sepeda motor atau ingin sepeda motor baru, silakan memesan sepeda motor murah. Harganya hanya Rp 500 ribu. Ini amanah dari saya. Pesan sekarang. Juga tidak bisa COD ya. Pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap, bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur ya"

    Banyak warganet mempertanyakan kebenaran program tersebut. Benarkah informasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi dalam video tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

    Melalui klarifikasi resmi dari akun Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ditegaskan bahwa video yang mengklaim Gubernur Khofifah menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu merupakan konten menyesatkan yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

    Berikut pernyataan resmi dari Humas Pemprov Jatim:

    “Sebuah video telah beredar di media sosial TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Video tersebut mengklaim bahwa menawarkan motor murah seharga Rp500.000,- khusus untuk warga Jawa Timur.
    Hasil verifikasi menunjukkan bahwa unggahan tersebut TIDAK BENAR.

    Mohon masyarakat selalu memeriksa informasi melalui akun resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.”
    Sumber: Instagram/@humasprovjatim

    Berdasarkan hasil analisis, video tersebut merupakan hasil editan yang dibuat dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Hal itu dibuktikan dengan beberapa keganjilan, seperti suara Gubernur Jatim Khofifah, yang berbeda dengan biasanya, hingga gerakan mulut yang nampak tidak natural.

    Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Pemprov Jatim ataupun Khofifah Indar Parawansa pernah mengumumkan program pembagian atau penjualan motor murah sebagaimana diklaim dalam video tersebut.

    Kesimpulan

    Video yang menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu untuk warga Jawa Timur adalah tidak benar dan merupakan konten menyesatkan (misleading content).

    ----

    Rujukan

    • Times Indonesia
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Tidak Benar AFC Larang PSSI Naturalisasi Pemain Belanda

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/04/2025

    Berita

    tirto.id - Kehadiran pemain naturalisasi di Tim Nasional Sepak Bola (Timnas) Indonesia bisa dibilang membantu kiprah Skuad Garuda. Dalam beberapa waktu terakhir, Timnas Indonesia memang rajin melakukan naturalisasi terhadap pemain yang memiliki darah keturunan Indonesia.

    Nama-nama seperti Jay Idzes, Sandy Walsh, Thom Haye, Calvin Verdonk, Maarten Paes, hingga yang terbaru, Dean James, Joey Pelupessy, dan Emil Audero Mulyadi adalah sederet nama pemain keturunan di Timnas Indonesia. Total ada 22 pemain diaspora yang resmi menjadi WNI sejak tahun 2022 sampai April 2025.

    A post shared by tirto.id (@tirtoid)

    Program naturalisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memantik diskusi dan perbincangan oleh publik, termasuk di media sosial. Banyak pro dan kontra yang mengkritisi program ini baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.

    Di tengah ramainya perbincangan terkait naturalisasi, beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa Konfederasi Sepak Bola Asia (Asian Football Confederation, AFC) telah mengeluarkan keputusan yang berisi larangan bagi PSSI untuk melakukan naturalisasi pemain asal Belanda.

    Klaim tersebut mengatakan larangan ini imbas protes keras yang dilakukan beberapa negara anggota AFC lain seperti Bahrain dan Malaysia. Pengunggah klaim itu juga mencatut nama Fabrizio Romano, seorang jurnalis sepak bola kenamaan asal Italia, yang kerap melaporkan peristiwa-peristiwa penting dalam sepak bola.

    “Per 1 April 2025, AFC (Asian Football Confederation) RESMI MELARANG TIMNAS INDONESIA (PSSI) UNTUK MELAKUKAN NATURALISASI WN BELANDA. (Fabrizio Romano),” tulis keterangan teks dalam foto unggahan akun Facebook bernama “Darmawan”(arsip), Rabu (2/4/2025).

    Akun tersebut diketahui mengunggah narasi yang sama di beberapa grup Facebook. Kami menemukan di halaman Facebook “Grup Berita Timnas Indonesia” (arsip), “Justin Hubner Fans”(arsip) dan “GROUP MARTEN PAES TIMNAS INDONESIA” (arsip).

    Sepanjang Rabu (2/4/2025) hingga Senin (14/4/2025) atau selama 12 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh 33 tanda suka, 15 komentar dan telah dua kali dibagikan ulang.

    Lantas, benarkah AFC resmi melarang PSSI untuk melakukan naturalisasi pemain asal Belanda?

    Hasil Cek Fakta

    Mengingat informasi ini mencatut nama AFC, langkah pertama Tirto adalah memverifikasi klaim ini ke situs resmi milik AFC berikut.

    Kami tidak menemukan satupun informasi maupun keterangan resmi dari AFC, terkait klaim bahwa mereka melarang PSSI untuk melakukan naturalisasi pemain asal Belanda.

    Lebih lanjut, penelusuran Tirto dengan memasukan kata kunci “AFC larang PSSI naturalisasi pemain asal Belanda” ke mesin pencarian Google juga tak menghasilkan hasil apapun yang membenarkan klaim ini.

    Tirto juga mengunjungi akun Fabrizio Romano, pemerhati sepak bola yang namanya dicatut dan diklaim memberikan informasi tentang klaim ini. Berdasarkan penelusuran di media dan akun media sosial milik Romano, di X dan Instagram, tidak ditemukan informasi soal larangan AFC untuk Indonesia melakukan naturalisasi pemain Belanda.

    Kami juga tidak menemukan informasi apapun dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Situs resmi induk organisasi olahraga sepak bola tertinggi di Indonesia tersebut, hingga Rabu (14/4/2025), juga tidak ada pemberitaan ataupun keterangan resmi yang membenarkan klaim pelarangan naturalisasi dari AFC.

    Disinformasi soal Timnas Indonesia dan program naturalisasi pemain kerap kami temukan. Tirto sempat membantah beberapa klaim seperti program naturalisasi untuk Virgil Van Dijk, Vinicius Jr., dan Ayase Ueda.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa AFC resmi melarang PSSI untuk melakukan naturalisasi pemain asal Belanda.

    Tidak ada satupun pernyataan resmi dari sejumlah pihak terkait seperti yang dicatut dalam unggahan yaitu AFC, PSSI maupun Fabrizio Romano yang membenarkan klaim tersebut.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa AFC resmi melarang PSSI untuk melakukan naturalisasi pemain asal Belanda bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini