tirto.id - Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.
Salah satu unggahan dengan narasi tersebut berasal dari akun TikTok @my_black.007 (arsip) pada Kamis (19/12/2024), yang menunjukkan Sri Mulyani menerapkan tarif pajak 16 persen untuk duda atau janda.
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.
Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.
Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.
Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?
Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari potongan gambar dari foto di akun @my_black.007. Hasilnya mengarahkan kami ke banyak situs yang menggunakan foto tersebut, termasuk situs FEB UI yang menggunakan gambar serupa dengan unggahan TikTok. Namun, alih-alih memberikan pernyataan soal pajak untuk duda dan janda, berita tersebut berisi soal Menkeu Sri Mulyani yang meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 dari majalah Global Markets.
Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.
Lalu, Tirto juga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.
"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008.
"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.
Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.
Lalu, Tirto juga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.
"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008.
"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.
Kesimpulan
Video Sri Mulyani dengan narasi janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari masa lama statusnya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.
Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.
Rujukan
- https://tirto.id/apa-saja-yang-kena-ppn-12-dan-kapan-mulai-berlaku-g6MK
- https://www.tiktok.com/@my_black.007/photo/7449719193856969991?_d=secCgYIASAHKAESPgo8Kz0PTdIvmvCdiEUvX5sdx5NQi52PgsTl0MfuwllYrG5oV2MbANSqyT9vEKswkvBmtsDEmU708J2nCWWUGgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=986a6dca35869376e5fd0959a28781808c1e556a9f6e6b0dafcab63efe56eeef&cover_exp=v0&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7231429166063716353&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAAdxO_rZiCFNO15O-F_BoNQKTvdb04j1iWXbIjXSKjpekJ4cWQbp2JXNrWVvEMQEC_&share_app_id=1180&share_item_id=7449719193856969991&share_link_id=bbd99570-e0ef-40bf-aebb-a1d4293a2c57&sharer_language=en&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1735181789&u_code=dh9mb2b110k6h4&ug_btm=b7360%2Cb2878&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=6934527998495392770&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=copy
- https://archive.ph/QfUzu
- https://www.tiktok.com/@erik.coll3/video/7450493457438690565?_r=1&_t=8sXQB15We63
- https://www.tiktok.com/@kimhany12/video/7450665277118811435?_r=1&_t=8sXQC4gsG9g
- https://www.tiktok.com/@jeniferdu/video/7450461649263250694?_r=1&_t=8sXQD6dyUxs
- https://www.tiktok.com/@firmansyah12852/video/7452209910764358917?_r=1&_t=8sXQDTaP7zE
- https://lens.google.com/search?ep=gsbubb&hl=en-ID&re=df&p=AbrfA8qazXkkMK7A8GdLySJkoIiNlGYzgz092r8mD9-UWUXQ7C3kTlnr-ryJCXrROr1wcTojTc_p0BE7BgoGTmWYJiYF_cZuSjkyc7tQk212WD7hCdB0PdaBlrRZWg7LALpUfzFIcH2yeHqyIMMWmr5MpVLg9kCwcWM1IzWieavAo7yEDL8rHIwKWeTwchh5iz7fD0hTUEsUhpnk5A%3D%3D#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKR000WldGa01qWTBMVEE0Wm1JdE5EQmhaaTA0TURnMExUaGhOR1k1WTJFME1qQTVOUklmYjE5NllXMTFVR2R3TlhkbWMwWldkMUYzZG5veE4wZ3lOM1JPVjFGU2F3PT0iLG51bGwsbnVsbCxbW251bGwsbnVsbCwiaXAtMCJdLFsiOTFmOTVjMDUtYmY1Ni00OWFhLTg4NzAtZTY0ZjEwZjc4MzcwIl1dLDEsbnVsbCxbbnVsbCxudWxsLFsxMzM1Nyw4MzgxLDg5ODg1LDQ0NjEyXV0sW251bGwsbnVsbCxbbnVsbCxbMTkyMjAsOTcwMSw4NzMxMywzMzgxNV1dXSxbIjkxZjk1YzA1LWJm
Benarkah Mahfud MD Ditunjuk Prabowo Jadi Jaksa Agung?
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
tirto.id - Medio Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana terkait kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo bilang, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat dan pengembalian itu bisa dilakukan secara diam-diam.
Pernyataan ini sontak menuai kritik, salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dia menegaskan, undang-undang terkait korupsi tidak membenarkan perilaku koruptor dalam pengembalian uang negara secara diam-diam. Sebagai informasi, undang-undang terkait korupsi di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berhubungan dengan hal itu, bermunculan narasi bahwa Mahfud ditunjuk Prabowo untuk menduduki kursi Jaksa Agung. Klaim ini di antaranya disebarkan oleh akun TikTok bernama "quotenu" (arsip) pada Rabu (25/12/2024).
Dalam bentuk video berdurasi empat menit, akun pengunggah menunjukkan kompilasi tiga foto Mahfud dengan latar yang berbeda-beda. Kemudian ada juga cuplikan yang menampilkan Mahfud MD sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dalam klip tersebut, Mahfud tampak mengenakan baju batik dan peci hitam. Selain menyematkan teks soal pengangkatan Mahfud menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo, pengunggah juga menambahkan narasi tentang pengesahan aturan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
“Mahfud MD di Angkat Prabowo jadi Jaksa Agung!!. Aturan Koruptor di Hukum Mati dan di miskinkan Sah hari ini,” begitu teks yang terpampang dalam unggahan tersebut. Video juga diiringi suara narator yang merinci latar belakang dan rekam jejak Mahfud.
Sampai Senin (30/12/2024), unggahan ini telah ditonton 1,3 juta kali, dengan 29 ribu likes, 3.033 komentar, dan share sebanyak 1.520 kali.
Lantas benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo mengangkat Mahfud MD jadi Jaksa Agung?
Pernyataan ini sontak menuai kritik, salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dia menegaskan, undang-undang terkait korupsi tidak membenarkan perilaku koruptor dalam pengembalian uang negara secara diam-diam. Sebagai informasi, undang-undang terkait korupsi di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berhubungan dengan hal itu, bermunculan narasi bahwa Mahfud ditunjuk Prabowo untuk menduduki kursi Jaksa Agung. Klaim ini di antaranya disebarkan oleh akun TikTok bernama "quotenu" (arsip) pada Rabu (25/12/2024).
Dalam bentuk video berdurasi empat menit, akun pengunggah menunjukkan kompilasi tiga foto Mahfud dengan latar yang berbeda-beda. Kemudian ada juga cuplikan yang menampilkan Mahfud MD sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dalam klip tersebut, Mahfud tampak mengenakan baju batik dan peci hitam. Selain menyematkan teks soal pengangkatan Mahfud menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo, pengunggah juga menambahkan narasi tentang pengesahan aturan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
“Mahfud MD di Angkat Prabowo jadi Jaksa Agung!!. Aturan Koruptor di Hukum Mati dan di miskinkan Sah hari ini,” begitu teks yang terpampang dalam unggahan tersebut. Video juga diiringi suara narator yang merinci latar belakang dan rekam jejak Mahfud.
Sampai Senin (30/12/2024), unggahan ini telah ditonton 1,3 juta kali, dengan 29 ribu likes, 3.033 komentar, dan share sebanyak 1.520 kali.
Lantas benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo mengangkat Mahfud MD jadi Jaksa Agung?
Hasil Cek Fakta
Setelah menyaksikan video secara utuh, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran dengan menggunakan kata kunci “Mahfud MD diangkat Prabowo jadi Jaksa Agung” di mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung klaim tersebut.
Tirto kemudian mencari asal usul footage utama di mana Mahfud mengenakan baju batik dan peci hitam. Hasil penelusuran dengan perangkat reverse image search (pencarian gambar terbalik) di Google Image, menghantarkan kami ke informasi bahwa cuplikan itu bersumber dari unggahan kanal YouTube resmi Mahfud MD Official.
Video yang disiarkan pada Jumat (20/12/2024) itu berisi rekaman Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu terkini, termasuk soal pernyataan Prabowo memaafkan koruptor. Meski begitu, dalam video asli yang berdurasi 17 menit 15 detik, tidak ditemukan adanya pembahasan mengenai pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung.
Selanjutnya, Tirto melakukan pencarian terkait sumber asli sejumlah foto Mahfud yang dimuat dalam unggahan TikTok. Dengan metode yang sama, yakni lewat Google Image, kami menemukan foto pertama di mana Mahfud duduk dan menggunakan baju batik identik dengan video dari kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI.
Video itu merupakan momen saat Mahfud MD menerima kunjungan perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (6/1/2023).
Sementara foto kedua, yakni Mahfud MD duduk di samping Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, merupakan dokumentasi lawas pada 2022. Gambar itu tersedia di situs Antara Foto. Menurut keterangan, Mahfud saat itu tengah bersiap memberikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (30/12/2022), pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, foto ketiga, yang menampilkan potret Mahfud dengan batik cokelat, diketahui berasal dari video YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Kamis (5/11/2020) lalu. Dalam video itu, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Sementara itu, foto keempat di mana Mahfud tampak mengangkat tangan ditemukan di situs Portal Berita Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan berasal dari artikel bertajuk “Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Berperan sebagai Pengawasan dan Pemantau Pemilu”.
Dari hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan video dan foto-foto yang dimuat oleh akun TikTok “quotenu” tidak ada kaitannya dengan klaim Mahfud MD diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan klarifikasi resmi dari Mahfud MD di platform X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @mohmahfudmd. Pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menyampaikan klarifikasi berupa foto dengan stempel “HOAX” dan menegaskan bahwa kabar dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar
Dalam unggahannya, Mahfud menyatakan, “Dengan segala hormat, saya sampaikan bahwa berita di bawah ini hoax. Berita bahwa saya dilantik atau akan menjadi jaksa agung itu tidak berdasar sumber yang akurat. Gambarnya editan, narasinya hanya fiksi. Jangan bertanya kepada saya lagi, tanya kepada yang memproduksi saja. Saya benar-benar tidak tahu soal ini.”
Klarifikasi serupa juga disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, pada hari yang sama. Hal ini mempertegas bahwa informasi yang beredar di TikTok dan media sosial lainnya tidak memiliki dasar yang dapat dipercaya.
Foto-foto yang muncul dalam video yang beredar merupakan dokumentasi lama yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan klaim Mahfud diangkat oleh Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Tirto kemudian mencari asal usul footage utama di mana Mahfud mengenakan baju batik dan peci hitam. Hasil penelusuran dengan perangkat reverse image search (pencarian gambar terbalik) di Google Image, menghantarkan kami ke informasi bahwa cuplikan itu bersumber dari unggahan kanal YouTube resmi Mahfud MD Official.
Video yang disiarkan pada Jumat (20/12/2024) itu berisi rekaman Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu terkini, termasuk soal pernyataan Prabowo memaafkan koruptor. Meski begitu, dalam video asli yang berdurasi 17 menit 15 detik, tidak ditemukan adanya pembahasan mengenai pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung.
Selanjutnya, Tirto melakukan pencarian terkait sumber asli sejumlah foto Mahfud yang dimuat dalam unggahan TikTok. Dengan metode yang sama, yakni lewat Google Image, kami menemukan foto pertama di mana Mahfud duduk dan menggunakan baju batik identik dengan video dari kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI.
Video itu merupakan momen saat Mahfud MD menerima kunjungan perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (6/1/2023).
Sementara foto kedua, yakni Mahfud MD duduk di samping Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, merupakan dokumentasi lawas pada 2022. Gambar itu tersedia di situs Antara Foto. Menurut keterangan, Mahfud saat itu tengah bersiap memberikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (30/12/2022), pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, foto ketiga, yang menampilkan potret Mahfud dengan batik cokelat, diketahui berasal dari video YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Kamis (5/11/2020) lalu. Dalam video itu, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Sementara itu, foto keempat di mana Mahfud tampak mengangkat tangan ditemukan di situs Portal Berita Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan berasal dari artikel bertajuk “Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Berperan sebagai Pengawasan dan Pemantau Pemilu”.
Dari hasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan video dan foto-foto yang dimuat oleh akun TikTok “quotenu” tidak ada kaitannya dengan klaim Mahfud MD diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan klarifikasi resmi dari Mahfud MD di platform X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @mohmahfudmd. Pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menyampaikan klarifikasi berupa foto dengan stempel “HOAX” dan menegaskan bahwa kabar dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar
Dalam unggahannya, Mahfud menyatakan, “Dengan segala hormat, saya sampaikan bahwa berita di bawah ini hoax. Berita bahwa saya dilantik atau akan menjadi jaksa agung itu tidak berdasar sumber yang akurat. Gambarnya editan, narasinya hanya fiksi. Jangan bertanya kepada saya lagi, tanya kepada yang memproduksi saja. Saya benar-benar tidak tahu soal ini.”
Klarifikasi serupa juga disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, pada hari yang sama. Hal ini mempertegas bahwa informasi yang beredar di TikTok dan media sosial lainnya tidak memiliki dasar yang dapat dipercaya.
Foto-foto yang muncul dalam video yang beredar merupakan dokumentasi lama yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan klaim Mahfud diangkat oleh Prabowo menjadi Jaksa Agung.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, klaim video TikTok @quotenu yang menyebutkan Mahfud MD diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo tidak terbukti kebenarannya.
Footage utama dalam video tersebut merupakan cuplikan wawancara Mahfud terkait isu terkini yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD Official, tanpa membahas pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan foto-foto yang digunakan dalam video TikTok berasal dari momen yang berbeda-beda.
Narasi yang berseliweran juga telah dibantah oleh Mahfud MD melalui media sosialnya, baik di platform X maupun Instagram. Mahfud menegaskan bahwa isu dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar atau hoaks.
Jadi, klaim terkait pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Footage utama dalam video tersebut merupakan cuplikan wawancara Mahfud terkait isu terkini yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD Official, tanpa membahas pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung.
Tirto juga menemukan foto-foto yang digunakan dalam video TikTok berasal dari momen yang berbeda-beda.
Narasi yang berseliweran juga telah dibantah oleh Mahfud MD melalui media sosialnya, baik di platform X maupun Instagram. Mahfud menegaskan bahwa isu dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung tidak benar atau hoaks.
Jadi, klaim terkait pengangkatan Mahfud MD sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://tirto.id/bahaya-wacana-memaafkan-koruptor-g61g
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
- https://www.tiktok.com/@quotenu/video/7451952846930464006?_r=1&_t=ZS-8sYX8jTtK3J
- https://archive.ph/LNxF7
- https://youtu.be/BJN8F1JZkMU?si=E8pK70v_VQWxGISY
- https://youtu.be/jBbQYVfGOdY?si=pl1zvNc_ixBAEOmr
- https://www.antarafoto.com/id/view/1851255/presiden-jokowi-terbitkan-perppu-cipta-kerja
- https://youtu.be/9sJtpHyEd_E?si=XXuA5n6ahqDvdwkN
- https://berita.upi.edu/menko-polhukam-mahfud-md-sebut-perguruan-tinggi-berperan-sebagai-pengawas-dan-pemantau-pemilu/
- https://x.com/mohmahfudmd/status/1872182121940611525?s=46
- https://www.instagram.com/p/DECJp0sJ2EZ/?utm_source=ig_web_copy_link
Hoaks Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan BPOM
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
tirto.id - Informasi mengenai lowongan pekerjaan hampir selalu menarik perhatian di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi lowongan kerja bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.
Baru-baru ini, di Facebook, beredar unggahan yang berisi informasi lowongan pekerjaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk berbagai posisi mulai dari administrasi umum, analisis perencanaan, administrasi keuangan dan pranata komputer.
Disebutkan juga lowongan ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan SMA/SMK/S1 dan sederajat.
Narasi ini disebarkan oleh akun Facebook bernama “Rekrutmen Badan BPOM” pada Jumat (4/10/2024) (arsip), Minggu (6/10/2024) (arsip) dan Senin (2/12/2024) (arsip). Unggahan tersebut juga melampirkan link tautan yang digunakan bagi para pelamar yang tertarik dengan lowongan pekerjaan ini.
Berikut keterangan takarir yang diunggah akun tersebut:
“Open Rekrutmen Badan BPOM Uapdet Terbaru 2024 Kualifikasi umum Buka untuk semua jurusan 1.laki/perempuan 2.usia minimal 20 max 40 3.pendidikan SMA/SMK S1/D3 sederajat 4.berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani 5.bebas dari Narkoba 6.bersedia di tempatkan di wilayah seluruh Indonesia Peringatan!!! Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun."
Sepanjang Senin (2/12/2024) hingga Kamis (12/12/2024) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 38 tanda suka, delapan komentar dan telah dibagikan sebanyak dua kali.
Lantas, benarkah informasi lowongan pekerjaan yang diklaim dari BPOM ini?
Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.
Baru-baru ini, di Facebook, beredar unggahan yang berisi informasi lowongan pekerjaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk berbagai posisi mulai dari administrasi umum, analisis perencanaan, administrasi keuangan dan pranata komputer.
Disebutkan juga lowongan ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan SMA/SMK/S1 dan sederajat.
Narasi ini disebarkan oleh akun Facebook bernama “Rekrutmen Badan BPOM” pada Jumat (4/10/2024) (arsip), Minggu (6/10/2024) (arsip) dan Senin (2/12/2024) (arsip). Unggahan tersebut juga melampirkan link tautan yang digunakan bagi para pelamar yang tertarik dengan lowongan pekerjaan ini.
Berikut keterangan takarir yang diunggah akun tersebut:
“Open Rekrutmen Badan BPOM Uapdet Terbaru 2024 Kualifikasi umum Buka untuk semua jurusan 1.laki/perempuan 2.usia minimal 20 max 40 3.pendidikan SMA/SMK S1/D3 sederajat 4.berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani 5.bebas dari Narkoba 6.bersedia di tempatkan di wilayah seluruh Indonesia Peringatan!!! Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun."
Sepanjang Senin (2/12/2024) hingga Kamis (12/12/2024) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 38 tanda suka, delapan komentar dan telah dibagikan sebanyak dua kali.
Lantas, benarkah informasi lowongan pekerjaan yang diklaim dari BPOM ini?
Hasil Cek Fakta
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pertama-tama, Tirto mencoba mengeklik tautan pendaftaran yang disertakan dalam seluruh unggahan klaim. Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik BPOM melainkan ke situs asing beralamat INDOREGISTT.COM yang per Kamis (12/12/2024) sudah tidak bisa diakses.
Tirto kemudian menelusuri akun Facebook pengunggah klaim lowongan pekerjaan ini. Kami menemukan meski mencatut nama BPOM, akun tersebut bukanlah akun resmi milik instansi pengawas obat dan makanan tersebut.
Di bagian transparansi halaman, akun bernama “Rekrutmen Badan BPOM” tersebut diketahui baru dibuat pada 4 Oktober 2024 dan per Kamis (12/12/2024) baru memiliki 12 pengikut di Facebook. Sebagai informasi, akun Facebook resmi BPOM bernama “Badan Pengawas Obat dan Makanan” (terverifikasi resmi centang biru) yang per Kamis (12/12/2024) telah memiliki 27 ribu pengikut.
Kami juga menelusuri akun Facebook resmi BPOM tersebut untuk menelusuri kebenaran informasi lowongan pekerjaan seperti yang diklaim dalam unggahan. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya unggahan terkait lowongan pekerjaan serupa.
Penelusuran di situs resmi BPOM juga tidak menemukan hasil yang membenarkan klaim adanya lowongan pekerjaan dengan posisi dan kualifikasi seperti yang ditulis dalam unggahan klaim.
Sebagai informasi, rekrutmen di BPOM dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN, www.sscasn.bkn.go.id.
Mengutip penjelasan di akun Instagram resmi BPOM yaitu “bpom_ri” dan “birosdm.bpom”, pada Rabu (6/11/2024) lalu, instansi tersebut saat ini memang sedang membuka lowongan pengadaan PPPK tahap II tahun anggaran 2024 dengan waktu pendaftaran 17 November - 31 Desember 2024.
Namun, rekrutmen tersebut hanya dibuka untuk tenaga non ASN masih aktif bekerja pada BPOM paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. Lebih lanjut, BPOM memastikan informasi soal rekrutmen tersebut hanya diberikan melalui situs casn.pom.go.id dan pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id.
Pertama-tama, Tirto mencoba mengeklik tautan pendaftaran yang disertakan dalam seluruh unggahan klaim. Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik BPOM melainkan ke situs asing beralamat INDOREGISTT.COM yang per Kamis (12/12/2024) sudah tidak bisa diakses.
Tirto kemudian menelusuri akun Facebook pengunggah klaim lowongan pekerjaan ini. Kami menemukan meski mencatut nama BPOM, akun tersebut bukanlah akun resmi milik instansi pengawas obat dan makanan tersebut.
Di bagian transparansi halaman, akun bernama “Rekrutmen Badan BPOM” tersebut diketahui baru dibuat pada 4 Oktober 2024 dan per Kamis (12/12/2024) baru memiliki 12 pengikut di Facebook. Sebagai informasi, akun Facebook resmi BPOM bernama “Badan Pengawas Obat dan Makanan” (terverifikasi resmi centang biru) yang per Kamis (12/12/2024) telah memiliki 27 ribu pengikut.
Kami juga menelusuri akun Facebook resmi BPOM tersebut untuk menelusuri kebenaran informasi lowongan pekerjaan seperti yang diklaim dalam unggahan. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya unggahan terkait lowongan pekerjaan serupa.
Penelusuran di situs resmi BPOM juga tidak menemukan hasil yang membenarkan klaim adanya lowongan pekerjaan dengan posisi dan kualifikasi seperti yang ditulis dalam unggahan klaim.
Sebagai informasi, rekrutmen di BPOM dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN, www.sscasn.bkn.go.id.
Mengutip penjelasan di akun Instagram resmi BPOM yaitu “bpom_ri” dan “birosdm.bpom”, pada Rabu (6/11/2024) lalu, instansi tersebut saat ini memang sedang membuka lowongan pengadaan PPPK tahap II tahun anggaran 2024 dengan waktu pendaftaran 17 November - 31 Desember 2024.
Namun, rekrutmen tersebut hanya dibuka untuk tenaga non ASN masih aktif bekerja pada BPOM paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. Lebih lanjut, BPOM memastikan informasi soal rekrutmen tersebut hanya diberikan melalui situs casn.pom.go.id dan pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa informasi lowongan pekerjaan di Facebook yang mengatasnamakan BPOM bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik BPOM maupun situs rekrutmen resmi terkait seperti casn.pom.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Sementara itu, akun penyebar informasi lowongan pekerjaan tersebut juga diketahui bukan akun resmi milik BPOM.
Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik BPOM maupun situs rekrutmen resmi terkait seperti casn.pom.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Sementara itu, akun penyebar informasi lowongan pekerjaan tersebut juga diketahui bukan akun resmi milik BPOM.
Rujukan
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122107208096546936&id=61566408104662
- https://archive.ph/kFlER
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122109523778546936&id=61566408104662
- https://archive.ph/c3ZvE
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0fVwrwzVGng7f4TVNuArpYyWWYqmEV9YwETpG6GJtFLTE4jJnBX6XhXU7QLL6HECkl&id=61566408104662&_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/QRncJ
- https://www.pom.go.id/profil
- https://indoregistt.com/open_recruitment?fbclid=IwY2xjawHHXgtleHRuA2FlbQIxMQABHZJOj00-T4AyQ3H25TKpZE2vpiaQJSEELLRdZYIfFjiA9VKKY26Ifi-u3g_aem_E8yX1VXMz7jJz8OuKGyMPg
- https://web.facebook.com/bpom.official?_rdc=1&_rdr
- https://www.instagram.com/p/DCBreI7T9xo/?hl=en
- https://casn.pom.go.id/home?type=CPNS
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Ditemukan Uang Palsu dari Sebuah ATM di Gowa
Sumber:Tanggal publish: 27/12/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi penemuan uang palsu di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang berada Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi soal penemuan uang palsu di ATM Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video itu perekam menunjukkan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang terbelah di bagian ujungnya.
Video itu diberi keterangan:
Waspadalah Uang Palsu sudah masuk ATM
BETUL-BETUL UANG PALSU SANGAT MERESAHKAN WARGA SULSES Lokasi : Palangga Gowa (22/12).
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim penemuan uang palsu di ATM di Pallangga, Gowa
Setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi soal penemuan uang palsu di ATM Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video itu perekam menunjukkan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang terbelah di bagian ujungnya.
Video itu diberi keterangan:
Waspadalah Uang Palsu sudah masuk ATM
BETUL-BETUL UANG PALSU SANGAT MERESAHKAN WARGA SULSES Lokasi : Palangga Gowa (22/12).
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim penemuan uang palsu di ATM di Pallangga, Gowa
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Detik.com, Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Syahrial Yuzdiansyah menjelaskan lokasi dalam video berada di ATM yang berada di samping Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa.
Video itu diambil oleh seorang warga bernama Sultan, pada Minggu (22/12/2024) pagi.
Menurut Syahrial, sebenarnya Sultan sudah diberi tahu uang yang ia tarik dari ATM tersebut asli. Namun, Sultan justru membuat video dengan narasi bahwa uang itu palsu.
"Dia ceritanya tarik uang, terus dia curiga dia tanyakan ke sekuriti, sekuriti bilang, 'uang asli ini, Pak'. Tapi setelah diyakinkan bahwa uang asli, dia malah bikin video bahwa ini uang palsu," kata Syahrial.
Video yang dibuat Sultan itu kemudian viral di media sosial. Oleh pihak berwajib, Sultan lantas diminta untuk memberikan klarifikasi.
Dalam video klarifikasinya, Sultan mengatakan, setelah dicek uang yang ia tarik di ATM Pallangga asli, bukan uang palsu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Sultan alamat Takalar dengan ini meminta maaf kepada masyarakat Gowa dan Sulawesi Selatan terkait video viral uang palsu di ATM BRI Pallangga. Setelah dicek, ternyata keaslian uang tersebut memang asli," ujarnya.
Video itu diambil oleh seorang warga bernama Sultan, pada Minggu (22/12/2024) pagi.
Menurut Syahrial, sebenarnya Sultan sudah diberi tahu uang yang ia tarik dari ATM tersebut asli. Namun, Sultan justru membuat video dengan narasi bahwa uang itu palsu.
"Dia ceritanya tarik uang, terus dia curiga dia tanyakan ke sekuriti, sekuriti bilang, 'uang asli ini, Pak'. Tapi setelah diyakinkan bahwa uang asli, dia malah bikin video bahwa ini uang palsu," kata Syahrial.
Video yang dibuat Sultan itu kemudian viral di media sosial. Oleh pihak berwajib, Sultan lantas diminta untuk memberikan klarifikasi.
Dalam video klarifikasinya, Sultan mengatakan, setelah dicek uang yang ia tarik di ATM Pallangga asli, bukan uang palsu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Sultan alamat Takalar dengan ini meminta maaf kepada masyarakat Gowa dan Sulawesi Selatan terkait video viral uang palsu di ATM BRI Pallangga. Setelah dicek, ternyata keaslian uang tersebut memang asli," ujarnya.
Kesimpulan
Narasi soal penemuan uang palsu di ATM Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tidak benar.
Polres Gowa memastikan uang tersebut asli. Selain itu, pembuat video juga telah meminta maaf dan mengakui bahwa uang yang ia tarik di ATM Pallangga asli.
Polres Gowa memastikan uang tersebut asli. Selain itu, pembuat video juga telah meminta maaf dan mengakui bahwa uang yang ia tarik di ATM Pallangga asli.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1160457752349675
- https://www.facebook.com/reel/1157599936014516
- https://www.facebook.com/reel/1673983813149155
- https://www.facebook.com/reel/1105373537788198
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7701483/heboh-warga-ngaku-tarik-uang-palsu-di-atm-gowa-pembuat-konten-minta-maaf
- https://www.instagram.com/p/DD5xCRESRAL/?img_index=2&igsh=N3FqeHV2dTRtcGN1
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 124/6253