Hoaks, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Akan Legalkan Miras
Sumber:Tanggal publish: 22/05/2026
Berita
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama @cupangslayer69 (arsip) pada Rabu (20/5/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar gedung Balai Kota Tangerang Selatan dan botol minuman keras.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“KEBIJAKAN BERANI! TANGSEL AKAN MELEGALKAN MINUMAN KERAS! DEMI MENINGKATKAN PAD. SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan: “TANGSEL SIAP LEGALKAN MIRAS DEMI PAD? 🍻📈
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru terkait legalisasi minuman keras sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini disebut-sebut akan membuka sumber pemasukan baru melalui pajak minuman beralkohol, perizinan distribusi, hingga sektor hiburan malam.
Beberapa pihak mendukung karena dianggap bisa mendongkrak ekonomi daerah dan mengikuti kota-kota besar lainnya. Namun tak sedikit warga yang menilai kebijakan ini kontroversial dan bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Tangsel.
💬 Menurut kamu, apakah legalisasi miras bisa jadi solusi peningkatan PAD?
#Tangsel #TangerangSelatan #PAD #Miras #LegalitasMiras InfoTangsel KebijakanPublik Viral BreakingNews TangselUpdate.” Begitu keterangan dalam unggahan.
Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (21/05/2026), unggahan tersebut masih dapat diakses sehingga dapat menyesatkan masyarakat, memicu kepanikan, merusak kepercayaan publik, hingga memicu eskalasi konflik.
Lantas, benarkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras?
Baca juga:Tangsel Terus Konsisten Menangani & Mencegah Penyebaran HIV/AIDS
periksa fakta Miras Pemkot Tangsel
Hasil Cek Fakta
Kami justru diarahkan pada laman Instagram @humaskotatangsel, “Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi.”
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Benyamin menegaskan bahwa aturan soal minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah.
“Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh,” begitu Keterangan Benyamin.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas laporan masyarakat.
“Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun,” begitu jelas Benyamin.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Pemkot Tangsel akan legalkan miras” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Instagram @tangerangonline yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara tegas tidak pernah melegalkan ataupun berencana membuat regulasi untuk melegalkan minuman keras (miras) di wilayahnya.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada Tirto menegaskan bahwa narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalisasi miras dan sedang menyiapkan regulasi untuk legalisasi miras agar mendapatkan sumber baru pendapatan asli daerah, serta ingin mengikuti tren adalah tidak benar. Faktanya, Pemkot Tangsel tidak pernah membuat rencana untuk melegalkan miras.
Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol.
Larangan ini dipertegas dalam aturan hukum setempat, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi perindustrian dan perdagangan daerah yang melarang penerbitan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Pemkot Tangsel tidak memfasilitasi izin produksi, impor, maupun peredaran miras di wilayah hukumnya.
Melansir Tangerang Daily, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Serpong, Selasa (19/5/2026).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Petugas menyasar sejumlah tempat usaha dan lokasi yang diduga melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum.
“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan daerah,” begitu keterangan Dahlan.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. Penegakan perda juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum di wilayah Tangsel.
Dalam laman Portal Berita Resmi Kota Tangerang Selatan ditegaskanbahwa Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.
Penindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih. Siapapun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan terkait pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dengan kadar 0% alkohol, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
Dengan demikian klaim yang menyebutkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi dari media kredibel.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berita bohong yang mencatut Pemkot Tangsel. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah sekitar dapat melakukan konfirmasi resmi, atau melakukan pelaporan secara langsung. Masyarakat dapat mengetahui caranya melalui kanal informasi Portal Berita Resmi Kota Tangerang Selatan atau akun sosial media instansi terkait seperti @satpolpptangselkota.
Baca juga:Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspada Hantavirus & Jaga Kebersihan
Kesimpulan
Faktanya, Pemkot Tangsel membantah klaim tersebut dan justru mendukung operasi penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.
Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol. Larangan peredaran alkohol tersebut dipertegas dalam aturan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DYitWY6zXfi/?igsh=Y2ltMXQzeHgyazBr
- https://archive.ph/paR3h
- https://tirto.id/tangsel-terus-konsisten-tangani-hivaids-hwtx
- https://www.instagram.com/reels/DRi9rkXk1vZ/
- https://www.instagram.com/reels/DRhZa5ZEltG/
- https://tangerangdaily.id/satpol-pp-tangsel-sita-ribuan-botol-miras-dalam-operasi-gabungan-di-serpong/
- https://berita.tangerangselatankota.go.id/berita/pemkot-tangsel-musnahkan-13970-botol-miras-ilegal-benyamin-tegaskan-penegakan-perda-tanpa-kompromi
- https://www.instagram.com/satpolpptangselkota/
- https://tirto.id/dinkes-tangsel-imbau-warga-waspada-hantavirus-jaga-kebersihan-hwgr
Hoaks, Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres
Sumber:Tanggal publish: 22/05/2026
Berita
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Adipati Token” (arsip) pada Rabu (20/05/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Gibran dengan wajah tertunduk dengan latar belakang gambar meja persidangan dan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH. DENDA 125 TRILIUN. SURAT PUTUSAN 4 DOSA GIBRAN,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan: “Kabar mengejutkan tengah ramai diperbincangkan publik. Sebuah narasi viral menyebutkan adanya putusan hukum yang menyeret nama Gibran dalam kasus besar, bahkan diklaim berujung pada status jabatan yang dipersoalkan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pembacaan surat putusan yang memuat sejumlah poin pelanggaran serta angka denda fantastis hingga ratusan triliun rupiah. Namun hingga saat ini, kebenaran dan keabsahan informasi tersebut masih menjadi tanda tanya dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber resmi.
Situasi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari keterkejutan hingga perdebatan di media sosial. Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 likes, 2 komentar, dan 10 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Murshid 2” yang mengunggah gambar serupa terkait Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres diklaim tidak sah.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Siswa SMAN 1 Pontianak Peserta Cerdas Cermat Kalbar Temui Gibran
periksa fakta Wapres Gibran Tidak Sah.
Hasil Cek Fakta
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.
Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.
Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.
Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).
Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.
Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Kesimpulan
Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/rem.peyek.3954/posts/pfbid0J9h5QBpb6GwbFGQPFKLPjzysHEmG61uFUN16RNdvTijxKpW81JVDYE9jAvbYm9Gql?_rdc=3&_rdr#
- https://archive.today/H4pAA
- https://web.facebook.com/murshidd2/posts/hari-ini-sorotan-publik-tertuju-pada-sebuah-momen-yang-mengejutkan-dalam-suasana/937876132581396/?_rdc=1&_rdr#
- https://tirto.id/siswa-sman-1-pontianak-peserta-cerdas-cermat-kalbar-temui-gibran-hv9i
- https://web.facebook.com/KOMPAScom/posts/narasi-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres-dan-dikenai-denda-rp-125-trili/1535094821979960/?_rdc=1&_rdr#
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/21/121800482/-hoaks-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres?page=all#page2
- https://tirto.id/penggugat-jabatan-gibran-siap-bagikan-uang-ganti-rugi-ke-warga-hhlh
- https://www.wapresri.go.id/gibran-rakabuming-raka-resmi-dilantik-sebagai-wakil-presiden-periode-2024-2029/
- https://www.instagram.com/p/DYjm4RaEl3j/?hl=id&img_index=1
- https://tirto.id/tidak-benar-dpr-terima-surat-pengunduran-diri-gibran-hvZX
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Rekrutmen PT EPSON 2026
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 22/05/2026
Berita
Akun TikTok “LOKER PT EPSON 2026” pada Rabu (12/4/2026) mengunggah video [arsip] disertai takarir:
Lowongan kerja terbaru di PT Epson Indonesia!
Kesempatan emas untuk kamu lulusan SMA/SMK hingga S1 bergabung di perusahaan manufaktur ternama. Segera siapkan lamaran terbaikmu dan raih karier impian sekarang! #lokerterbaru #lokerepson #lowongankerja #lokerindonesia #jobinfo #karier #loker2026 #infokerja #fyp #fyp
Hingga Jumat (22/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 8.900-an tanda suka, 700-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 1.300 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman mencurigakan yang berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “pendaftaran PT EPSON 2026” ke mesin pencarian Google. Penelusuran mengarah ke pemberitaan tribunnews.com “Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh Operator Produksi”.
Dari pemberitaan tayang Juli 2025 itu diketahui bahwa pendaftaran lowongan kerja PT EPSON dilakukan secara online melalui karirhub.kemnaker.go.id. Pelamar diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman tersebut sebelum mengirimkan berkas.
Kesimpulan
Rujukan
Hoaks, Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres
Sumber:Tanggal publish: 22/05/2026
Berita
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Adipati Token” (arsip) pada Rabu (20/05/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Gibran dengan wajah tertunduk dengan latar belakang gambar meja persidangan dan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH. DENDA 125 TRILIUN. SURAT PUTUSAN 4 DOSA GIBRAN,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan: “Kabar mengejutkan tengah ramai diperbincangkan publik. Sebuah narasi viral menyebutkan adanya putusan hukum yang menyeret nama Gibran dalam kasus besar, bahkan diklaim berujung pada status jabatan yang dipersoalkan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pembacaan surat putusan yang memuat sejumlah poin pelanggaran serta angka denda fantastis hingga ratusan triliun rupiah. Namun hingga saat ini, kebenaran dan keabsahan informasi tersebut masih menjadi tanda tanya dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber resmi.
Situasi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari keterkejutan hingga perdebatan di media sosial. Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 likes, 2 komentar, dan 10 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Murshid 2” yang mengunggah gambar serupa terkait Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres diklaim tidak sah.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Siswa SMAN 1 Pontianak Peserta Cerdas Cermat Kalbar Temui Gibran
periksa fakta Wapres Gibran Tidak Sah.
Hasil Cek Fakta
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.
Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.
Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.
Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).
Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.
Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Kesimpulan
Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/rem.peyek.3954/posts/pfbid0J9h5QBpb6GwbFGQPFKLPjzysHEmG61uFUN16RNdvTijxKpW81JVDYE9jAvbYm9Gql?_rdc=3&_rdr#
- https://archive.today/H4pAA
- https://web.facebook.com/murshidd2/posts/hari-ini-sorotan-publik-tertuju-pada-sebuah-momen-yang-mengejutkan-dalam-suasana/937876132581396/?_rdc=1&_rdr#
- https://tirto.id/siswa-sman-1-pontianak-peserta-cerdas-cermat-kalbar-temui-gibran-hv9i
- https://web.facebook.com/KOMPAScom/posts/narasi-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres-dan-dikenai-denda-rp-125-trili/1535094821979960/?_rdc=1&_rdr#
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/21/121800482/-hoaks-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres?page=all#page2
- https://tirto.id/penggugat-jabatan-gibran-siap-bagikan-uang-ganti-rugi-ke-warga-hhlh
- https://www.wapresri.go.id/gibran-rakabuming-raka-resmi-dilantik-sebagai-wakil-presiden-periode-2024-2029/
- https://www.instagram.com/p/DYjm4RaEl3j/?hl=id&img_index=1
- https://tirto.id/tidak-benar-dpr-terima-surat-pengunduran-diri-gibran-hvZX




