• Hoaks, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Akan Legalkan Miras

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Instagram mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama @cupangslayer69 (arsip) pada Rabu (20/5/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar gedung Balai Kota Tangerang Selatan dan botol minuman keras.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “KEBIJAKAN BERANI! TANGSEL AKAN MELEGALKAN MINUMAN KERAS! DEMI MENINGKATKAN PAD. SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menambahkan keterangan: “TANGSEL SIAP LEGALKAN MIRAS DEMI PAD? 🍻📈

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru terkait legalisasi minuman keras sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kebijakan ini disebut-sebut akan membuka sumber pemasukan baru melalui pajak minuman beralkohol, perizinan distribusi, hingga sektor hiburan malam.

    Beberapa pihak mendukung karena dianggap bisa mendongkrak ekonomi daerah dan mengikuti kota-kota besar lainnya. Namun tak sedikit warga yang menilai kebijakan ini kontroversial dan bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Tangsel.

    💬 Menurut kamu, apakah legalisasi miras bisa jadi solusi peningkatan PAD?

    #Tangsel #TangerangSelatan #PAD #Miras #LegalitasMiras InfoTangsel KebijakanPublik Viral BreakingNews TangselUpdate.” Begitu keterangan dalam unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (21/05/2026), unggahan tersebut masih dapat diakses sehingga dapat menyesatkan masyarakat, memicu kepanikan, merusak kepercayaan publik, hingga memicu eskalasi konflik.

    Lantas, benarkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras?

    Baca juga:Tangsel Terus Konsisten Menangani & Mencegah Penyebaran HIV/AIDS

    periksa fakta Miras Pemkot Tangsel

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Kami justru diarahkan pada laman Instagram @humaskotatangsel, “Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi.”

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

    Benyamin menegaskan bahwa aturan soal minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah.

    “Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh,” begitu Keterangan Benyamin.

    Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas laporan masyarakat.

    “Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun,” begitu jelas Benyamin.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Pemkot Tangsel akan legalkan miras” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Instagram @tangerangonline yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara tegas tidak pernah melegalkan ataupun berencana membuat regulasi untuk melegalkan minuman keras (miras) di wilayahnya.

    Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada Tirto menegaskan bahwa narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalisasi miras dan sedang menyiapkan regulasi untuk legalisasi miras agar mendapatkan sumber baru pendapatan asli daerah, serta ingin mengikuti tren adalah tidak benar. Faktanya, Pemkot Tangsel tidak pernah membuat rencana untuk melegalkan miras.

    Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol.

    Larangan ini dipertegas dalam aturan hukum setempat, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi perindustrian dan perdagangan daerah yang melarang penerbitan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Pemkot Tangsel tidak memfasilitasi izin produksi, impor, maupun peredaran miras di wilayah hukumnya.

    Melansir Tangerang Daily, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Serpong, Selasa (19/5/2026).

    Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Petugas menyasar sejumlah tempat usaha dan lokasi yang diduga melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum.

    “Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan daerah,” begitu keterangan Dahlan.

    Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. Penegakan perda juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum di wilayah Tangsel.

    Dalam laman Portal Berita Resmi Kota Tangerang Selatan ditegaskanbahwa Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.

    Penindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih. Siapapun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan terkait pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dengan kadar 0% alkohol, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi dari media kredibel.

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berita bohong yang mencatut Pemkot Tangsel. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah sekitar dapat melakukan konfirmasi resmi, atau melakukan pelaporan secara langsung. Masyarakat dapat mengetahui caranya melalui kanal informasi Portal Berita Resmi Kota Tangerang Selatan atau akun sosial media instansi terkait seperti @satpolpptangselkota.

    Baca juga:Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspada Hantavirus & Jaga Kebersihan

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan yang mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Faktanya, Pemkot Tangsel membantah klaim tersebut dan justru mendukung operasi penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.

    Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol. Larangan peredaran alkohol tersebut dipertegas dalam aturan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Kerja Indomaret

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2026

    Berita

    Akun Facebook “Barahin Cuax” pada Kamis (23/4/2026) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:

    LOWONGAN PEKERJAAN INDOMARET 2026

    Dibutuhkan karyawan untuk penempatan di toko Indomaret. Kesempatan terbuka untuk kamu yang siap kerja dan ingin punya penghasilan tetap!

    PERSYARATAN:

    Pria / Wanita

    Usia 18 – 30 tahun

    Belum menikah

    Pendidikan SMA/SMK (semua jurusan)

    Gaji Rp 5,5 juta / bulan

    Ramah & suka melayani konsumen

    Bertanggung jawab

    Siap menangani barang & menjaga kebersihan toko

    📌 Segera daftar sekarang sebelum kuota penuh!

    📩 Kirim lamaran atau hubungi untuk info lebih lanjut.

    ◦•●◉✿Buat yang mau daftar lowongan kerja silahkan langsung klik link pendaftaran yang ada di bawah ⤵️◦•●◉✿◦•●◉✿◉●•

    https://daftarsekarangv11-09.open-kerja.com/

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “penipuan lowongan pekerjaan indomaret” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Indomaret “indomaret”. Dalam unggahannya pada Oktober 2024, perusahaan menekankan semua informasi lowongan pekerjaan hanya bisa diakses melalui laman resmi career.indomaretgroup.com atau akun Instagram "career_idmgroup".

    Dilansir dari career.indomaretgroup.com, saat ini perusahaan sedang membuka lowongan untuk beberapa posisi di berbagai kantor cabang di Indonesia. Adapun informasi lowongan kerja dalam laman resmi tersebut tidak menuliskan nominal gaji, berbeda dengan unggahan akun Facebook “Barahin Cuax”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja Indomaret” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Kerja Alfamart

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2026

    Berita

    Akun Facebook “lowongan kerja” pada Kamis (24/5/2026) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:

    Lowongan Kerja Terbaru 2026 Alfamart Indonesia

    Informasi pendaftaran kunjungi link di bio kami

    Unggahan tersebut telah mendapatkan 110-an tanda suka per Jumat (22/5/2026).

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “penipuan lowongan kerja alfamart” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Alfamart “alfakarir.official”. Dalam unggahannya pada Oktober 2025, perusahaan menekankan semua informasi lowongan pekerjaan hanya bisa diakses melalui laman resmi alfakarir.alfamart.co.id atau akun Instagram alfakarir.official.

    Dilansir dari laman alfakarir.alfamart.co.id, perusahaan saat ini membuka lowongan pekerjaan untuk sejumlah posisi di berbagai kantor cabang di Indonesia. Adapun informasi rekrutmen tidak menuliskan nominal gaji, berbeda dengan unggahan akun Facebook “lowongan kerja”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja Alfamart” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Italia Memutus Hubungan dengan Trump

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 22/05/2026

    Berita

    Akun Facebook “Ilfan Radja” pada Minggu, (22/03/2026) mengunggah informasi [arsip] yang menyebutkan bahwa Italia akan memutus hubungan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, unggahan itu disertai dengan narasi sebagai berikut:

    BREAKING: Anda harus mengerti bahwa Anda hanya Persiden Amerika, bukan Italia, Prancis atau Jerman dan Anda tidak akan memiliki keputusan tentang kedaulatan negara-negara ini.

    Selat Hormuz, kamu yang membuatnya tidak aman karena kebebasan. Anda bersama orang Iran dan kami tidak akan campur tangan dengan Anda terhadap mereka, dan Anda wajib kepada dunia untuk membawanya kembali dengan selamat agar kapal-kapal minyak bisa melewati seperti sebelumnya.

    Eropa tidak akan bertanggung jawab atas keputusan Anda jika mereka benar atau salah, dan Italia menolak untuk menjadi bagian dari perang ini, dari mana kita tidak akan mendapatkan apa-apa selain kejahatan

    Hingga artikel ini diterbitkan unggahan tersebut telah mendapatkan 84 reaksi, 2 interaksi komentar dan dibagikan ulang sebanyak 5 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri informasi terkait hubungan antara Italia dan Amerika Serikat yang disebut mengalami ketegangan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kedua negara selama ini tetap memiliki hubungan diplomatik yang erat, meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam sejumlah isu terkini.

    Dilansir dari Kompas.com, perbedaan tersebut mencuat setelah adanya pernyataan dari Donald Trump yang mengkritik sejumlah pihak, termasuk pemimpin Italia. Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, diketahui menyampaikan keberatan atas pernyataan tersebut. Selain itu, sikap Italia yang tidak memperluas penggunaan pangkalan militer Amerika Serikat di Sigonella untuk operasi ofensif ke Iran turut menjadi sorotan. Italia menegaskan tidak ingin terlibat dalam konflik di kawasan Timur Tengah.

    Meski demikian, dinamika tersebut tidak berarti hubungan kedua negara terputus. Dikutip dari Euronews, perbedaan sikap tersebut lebih mencerminkan kebijakan masing-masing negara dalam merespons konflik. Pertemuan antara Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, dengan Perdana Menteri Italia di Roma pada Jumat (8/5/2026) menunjukkan bahwa komunikasi bilateral tetap berjalan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas kerja sama strategis dan menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dalam berbagai kepentingan bersama.

    Kesimpulan

    Perbedaan pandangan antara Italia dan Amerika Serikat tidak dapat diartikan sebagai putusnya hubungan diplomatik kedua negara. Hubungan bilateral tetap berjalan dan ditandai dengan komunikasi serta kerja sama strategis yang terus dilakukan. Maka, informasi yang menyebutkan bahwa “Italia memutus hubungan dengan Trump” merupakan konten palsu (Fabricated Content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini