Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama TNI menutup atau memblokade Selat Malaka sehingga memicu kemarahan Amerika Serikat serta membuat Malaysia dan Singapura terancam bangkrut.
Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa langkah itu membuat Amerika Serikat panik dan menyebabkan negara-negara tetangga mengalami krisis ekonomi akibat terganggunya jalur perdagangan internasional di Selat Malaka.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“AMERIKA MARAH BESAR, PRABOWO TNI SEGEL MALAKA”
MALAYSIA NANGIS KELAPARAN DAN TAK PERCAYA
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
PRABOWO BERANI!!!! SEGEL SELAT MALAKA YANG NOTABENE SINGAPURA DAN MALAYSIA JADI BANGKRUT TOTAL”
Namun, benarkah Prabowo blokade Selat Malaka dan memicu kemarahan Anwar Ibrahim?
Hoaks! Prabowo segel Selat Malaka, picu kemarahan Malaysia
Sumber:Tanggal publish: 21/05/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Indonesia memblokade atau menutup Selat Malaka.
Thumbnail dalam video tersebut merupakan hasil gabungan dari beberapa gambar yang diambil dari sumber berbeda. Foto Prabowo Subianto berasal dari pemberitaan CNN Indonesia terkait kegiatan Presiden Prabowo, sedangkan foto Donald Trump berasal dari pemberitaan ABC News mengenai dinamika politik Amerika Serikat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu, foto Anwar Ibrahim merupakan unggahan Astro AWANI yang membahas agenda pemerintahan Malaysia. Ketiga gambar tersebut tidak berkaitan dengan klaim bahwa Indonesia memblokade Selat Malaka.
Faktanya, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur oleh hukum laut internasional dan tetap dibuka untuk aktivitas pelayaran global.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah Indonesia maupun TNI terkait penutupan atau blokade di kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia justru menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan navigasi dan kelancaran jalur perdagangan internasional di Selat Malaka.
Aktivitas pelayaran di kawasan tersebut juga terpantau berjalan normal tanpa adanya penutupan maupun gangguan akibat kebijakan Indonesia.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan TNI memblokade Selat Malaka sehingga membuat Amerika Serikat panik dan negara tetangga bangkrut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Hoaks
Rating: Prabowo segel Selat Malaka dan memicu kemarahan Anwar Ibrahim
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Thumbnail dalam video tersebut merupakan hasil gabungan dari beberapa gambar yang diambil dari sumber berbeda. Foto Prabowo Subianto berasal dari pemberitaan CNN Indonesia terkait kegiatan Presiden Prabowo, sedangkan foto Donald Trump berasal dari pemberitaan ABC News mengenai dinamika politik Amerika Serikat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu, foto Anwar Ibrahim merupakan unggahan Astro AWANI yang membahas agenda pemerintahan Malaysia. Ketiga gambar tersebut tidak berkaitan dengan klaim bahwa Indonesia memblokade Selat Malaka.
Faktanya, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur oleh hukum laut internasional dan tetap dibuka untuk aktivitas pelayaran global.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah Indonesia maupun TNI terkait penutupan atau blokade di kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia justru menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan navigasi dan kelancaran jalur perdagangan internasional di Selat Malaka.
Aktivitas pelayaran di kawasan tersebut juga terpantau berjalan normal tanpa adanya penutupan maupun gangguan akibat kebijakan Indonesia.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan TNI memblokade Selat Malaka sehingga membuat Amerika Serikat panik dan negara tetangga bangkrut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Hoaks
Rating: Prabowo segel Selat Malaka dan memicu kemarahan Anwar Ibrahim
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Hoaks! Foto bus jemaah haji Indonesia terjun ke jurang pada Mei 2026
Sumber:Tanggal publish: 21/05/2026
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media Facebook menarasikan bahwa sebuah bus yang mengangkut rombongan jemaah haji mengalami kecelakaan hingga terjun ke jurang pada Mei 2026.
Unggahan tersebut menampilkan foto bus berwarna merah dalam kondisi terguling dengan sejumlah orang berada di sekitar lokasi kejadian.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bus rmb0ngan hji masuk jvr4ng, Siapa tau ada yg kenal!!! Trjadi Kec...Lihat selengkapnya”
Namun, benarkah bus rombongan jemaah haji Indonesia terjun ke jurang pada Mei 2026?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut menampilkan foto bus berwarna merah dalam kondisi terguling dengan sejumlah orang berada di sekitar lokasi kejadian.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bus rmb0ngan hji masuk jvr4ng, Siapa tau ada yg kenal!!! Trjadi Kec...Lihat selengkapnya”
Namun, benarkah bus rombongan jemaah haji Indonesia terjun ke jurang pada Mei 2026?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa bus rombongan jemaah haji mengalami kecelakaan terjun ke jurang pada Mei 2026.
Hasil penelusuran menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa foto dalam unggahan tersebut identik dengan pemberitaan Kompas.com berjudul “Detik-detik Bus Rombongan Peziarah Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Saksi: Tidak Ada Sopirnya”.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2023 dan melibatkan bus rombongan wisata ziarah asal Tangerang, Banten.
Dalam kejadian tersebut, bus mengalami kecelakaan hingga terjun ke sungai di kawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Bus diketahui mengangkut 38 penumpang. Satu orang meninggal dunia, 31 orang mengalami luka-luka, dan enam penumpang lainnya selamat tanpa cedera.
Dengan demikian, klaim yang menyebut bus rombongan jemaah haji terjun ke jurang pada Mei 2026 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Foto bus jemaah haji jatuh masuk jurang pada Mei 2026
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Hasil penelusuran menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa foto dalam unggahan tersebut identik dengan pemberitaan Kompas.com berjudul “Detik-detik Bus Rombongan Peziarah Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Saksi: Tidak Ada Sopirnya”.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2023 dan melibatkan bus rombongan wisata ziarah asal Tangerang, Banten.
Dalam kejadian tersebut, bus mengalami kecelakaan hingga terjun ke sungai di kawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Bus diketahui mengangkut 38 penumpang. Satu orang meninggal dunia, 31 orang mengalami luka-luka, dan enam penumpang lainnya selamat tanpa cedera.
Dengan demikian, klaim yang menyebut bus rombongan jemaah haji terjun ke jurang pada Mei 2026 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Foto bus jemaah haji jatuh masuk jurang pada Mei 2026
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Hoaks! Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Sumber:Tanggal publish: 21/05/2026
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa pemerintah memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@telisik.id/photo/7629567948142759186?is_from_webapp=1&sender_device=pc
- https://www.instagram.com/p/DYV7pxhT1sR/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
- https://jambi.antaranews.com/berita/635313/purbaya-siapkan-sistem-agar-pemda-tak-lagi-mengendapkan-uang-di-bank
- https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-9-tahun-2026/overview
Salah, Larangan Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri
Sumber:Tanggal publish: 21/05/2026
Berita
tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim adanya kebijakan terkait guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama “Nurrmah Sitt” (arsip) pada Rabu (13/05/2026). Dalam unggahan tersebut memperlihatkan gambar seorang guru memakai seragam tengah duduk di kelas dan mengajar anak-anak dengan wajah menunduk.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI!! GURU NON-ASN DILARANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MULAI TAHUN 2027. TUAI BANYAK SOROTAN!!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan: “Kebijakan terkait guru non-ASN atau honorer kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa mulai tahun 2027 guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Informasi tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer di berbagai daerah.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penataan tenaga pendidik melalui skema ASN, baik PPPK maupun CPNS. Masa transisi disebut berlangsung hingga akhir tahun 2026 sebelum aturan baru diterapkan secara penuh.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa guru non-ASN selama ini bukan sekadar tenaga sementara, melainkan bagian penting yang menopang sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi para guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar dengan pendapatan terbatas dan status yang belum pasti.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia. Banyak diantaranya menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah pelosok yang masih minim tenaga pendidik ASN.
Pemerintah sendiri sebelumnya memang mendorong penataan tenaga honorer melalui jalur PPPK dan CPNS. Namun sejumlah pihak menilai kuota formasi yang tersedia masih belum mampu menampung seluruh guru non-ASN yang ada saat ini.
Hingga kini belum ada keputusan final yang benar-benar melarang seluruh guru honorer mengajar secara mendadak pada 2027. Pemerintah masih berada dalam tahap penataan dan transisi tenaga pendidikan nasional.
Kementerian PANRB dan Kemendikbud sebelumnya juga beberapa kali menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan bertahap melalui mekanisme seleksi ASN dan PPPK sesuai kebutuhan daerah serta kemampuan formasi pemerintah.
Isu ini pun menuai banyak respons dari masyarakat. Banyak netizen menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar tetap.
“Kalau semua honorer dihentikan tanpa solusi jelas, sekolah di daerah bisa kekurangan guru,” tulis salah satu netizen.
Ada juga yang berkomentar, “Yang bertahun-tahun bantu pendidikan jangan sampai malah ditinggal pas sistem lagi butuh.” Begitu narasi dituliskan dalam keterangan unggahan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @tanjung.news, @viral.sekalii, akun TikTok @duniapunyacerita, dan akun Facebook “Pendaki Kusam.” Semua unggahan tersebut menampilkan gambar dan video serupa yang mengklaim guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Lantas, benarkah guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027?
Baca juga:P2G Desak Pemerintah Tidak Memecat 200 Ribu Guru Honorer
HEADER periksa fakta guru non ASN.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama “Nurrmah Sitt” (arsip) pada Rabu (13/05/2026). Dalam unggahan tersebut memperlihatkan gambar seorang guru memakai seragam tengah duduk di kelas dan mengajar anak-anak dengan wajah menunduk.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI!! GURU NON-ASN DILARANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MULAI TAHUN 2027. TUAI BANYAK SOROTAN!!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan: “Kebijakan terkait guru non-ASN atau honorer kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa mulai tahun 2027 guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Informasi tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer di berbagai daerah.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penataan tenaga pendidik melalui skema ASN, baik PPPK maupun CPNS. Masa transisi disebut berlangsung hingga akhir tahun 2026 sebelum aturan baru diterapkan secara penuh.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa guru non-ASN selama ini bukan sekadar tenaga sementara, melainkan bagian penting yang menopang sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi para guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar dengan pendapatan terbatas dan status yang belum pasti.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia. Banyak diantaranya menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah pelosok yang masih minim tenaga pendidik ASN.
Pemerintah sendiri sebelumnya memang mendorong penataan tenaga honorer melalui jalur PPPK dan CPNS. Namun sejumlah pihak menilai kuota formasi yang tersedia masih belum mampu menampung seluruh guru non-ASN yang ada saat ini.
Hingga kini belum ada keputusan final yang benar-benar melarang seluruh guru honorer mengajar secara mendadak pada 2027. Pemerintah masih berada dalam tahap penataan dan transisi tenaga pendidikan nasional.
Kementerian PANRB dan Kemendikbud sebelumnya juga beberapa kali menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan bertahap melalui mekanisme seleksi ASN dan PPPK sesuai kebutuhan daerah serta kemampuan formasi pemerintah.
Isu ini pun menuai banyak respons dari masyarakat. Banyak netizen menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar tetap.
“Kalau semua honorer dihentikan tanpa solusi jelas, sekolah di daerah bisa kekurangan guru,” tulis salah satu netizen.
Ada juga yang berkomentar, “Yang bertahun-tahun bantu pendidikan jangan sampai malah ditinggal pas sistem lagi butuh.” Begitu narasi dituliskan dalam keterangan unggahan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @tanjung.news, @viral.sekalii, akun TikTok @duniapunyacerita, dan akun Facebook “Pendaki Kusam.” Semua unggahan tersebut menampilkan gambar dan video serupa yang mengklaim guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Lantas, benarkah guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027?
Baca juga:P2G Desak Pemerintah Tidak Memecat 200 Ribu Guru Honorer
HEADER periksa fakta guru non ASN.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “benarkah guru non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027?” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas, yang menyatakan bahwa narasi beredar di media sosial yang mengklaim bahwa guru honorer tidak diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 adalah hoaks.
Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan itu disebut karena pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kemudian, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” begitu keterangan Dirjen Nunuk.
Perihal batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.” Begitu tegas Nunuk.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” begitu keterangan Firman.
Dalam artikel Tirto, “SE 7/2026 Bukan Larangan Guru Non-ASN Mengajar” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri.
SE tersebut dibuat justru menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” begitu keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 adalah tidak benar dan tidak didukung dengan informasi dari media kredibel.
Baca juga:Wali Kota Bandung Farhan: Gaji Guru Honorer Mulai Cair Hari Ini
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “benarkah guru non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027?” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas, yang menyatakan bahwa narasi beredar di media sosial yang mengklaim bahwa guru honorer tidak diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 adalah hoaks.
Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan itu disebut karena pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kemudian, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” begitu keterangan Dirjen Nunuk.
Perihal batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.” Begitu tegas Nunuk.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” begitu keterangan Firman.
Dalam artikel Tirto, “SE 7/2026 Bukan Larangan Guru Non-ASN Mengajar” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri.
SE tersebut dibuat justru menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” begitu keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 adalah tidak benar dan tidak didukung dengan informasi dari media kredibel.
Baca juga:Wali Kota Bandung Farhan: Gaji Guru Honorer Mulai Cair Hari Ini
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kebijakan penghentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027.
Faktanya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN diterbitkan untuk menata status kepegawaian guru non-ASN, bukan untuk melarang mereka mengajar.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kebijakan penghentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027.
Faktanya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN diterbitkan untuk menata status kepegawaian guru non-ASN, bukan untuk melarang mereka mengajar.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=26987377150881740&set=a.131248330254653
- https://web.archive.org/web/20260521032014/
- https://www.facebook.com/login/?next=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%2F%3Ffbid%3D26987377150881740%26set%3Da.131248330254653
- https://www.instagram.com/reels/DYDtbUXTeJf/
- https://www.instagram.com/p/DYEVXR1GVw9/
- https://www.tiktok.com/@duniapunyacerita_/video/7637703894021360916
- https://www.facebook.com/mountnesia/posts/kebijakan-terkait-guru-non-asn-atau-honorer-kembali-menjadi-sorotan-publik-setel/1441352344685441/
- https://tirto.id/p2g-desak-pemerintah-tidak-memecat-200-ribu-guru-honorer-hvKR
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/20/154000182/-hoaks-guru-honorer-dilarang-mengajar-di-sekolah-negeri-mulai-2027
- https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15328-guru-non-asn-tetap-bisa-mengajar-se-mendikdasmen-nomor-7-tah
- https://tirto.id/search?q=N0N%20ASN#gsc.tab=0&gsc.q=N0N%20ASN&gsc.page=1
- https://tirto.id/wali-kota-bandung-farhan-gaji-guru-honorer-mulai-cair-hari-ini-hvm8
Halaman: 145/8697




