Hoaks! Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan pada awal Januari 2025
Sumber:Tanggal publish: 16/01/2025
Berita
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati RESMI MUNDUR Sebagai KETUM PDIP! Usai Ribuan Kader dan Petinggi Desak Megawati Mundur!”
Namun, benarkah Megawati mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut tidak menarasikan Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDIP, melainkan opini mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon yang meyerukan agar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya.
Pernyataan itu mencuat setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari ANTARA, Effendi menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang menimpa Hasto dan menilai bahwa kepemimpinan Megawati perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa pengunduran diri Megawati sebagai Ketua Umum PDIP akan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga integritas partai.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menegaskan PDIP tetap solid meski saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika. Ia juga meminta semua pihak menghormati mekanisme internal PDIP menyusul adanya dorongan soal pergantian Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Puan pun mengingatkan semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati, apalagi setiap partai punya mekanisme sendiri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Nanti kita lihat di bulan April, insyaallah PDI Perjuangan akan melaksanakan kongresnya. Setiap proses kongres di setiap partai politik itu kan biasa kalau kemudian terjadi pergantian struktur-struktur di partainya,” ungkap Puan, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, narasi Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan merupakan disinformasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai mundurnya Ketum PDIP tersebut.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”
Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.
Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.
Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.
Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.
Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dengan demikian, klaim Hasto divonis 50 tahun penjara merupakan interpretasi host dari pernyataan Presiden Prabowo yang menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
[HOAKS] Daftar Tarif Tilang Terbaru untuk Tahun 2025
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan soal daftar tarif denda tilang terbaru salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI. Unggahan itu diberi keterangan:
*INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri
*BIAYA tilang terbaru di Indonesia ???? Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,000
2. Tidak bawa SIMRp. 25,000
3. Tidak pakai HelmRp. 25,000
4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000
5. Tidak pakai sabukRp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000
9. Perlengkapan mobilRp. 20,000
10. Melanggar TNBKRp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook unggahan yang diklaim sebagai daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025
Hasil Cek Fakta
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Setelah disimak sampai tuntas tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru. Rapat tersebut juga telah dilakukan pada 5 Juli 2023.
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa unggahan terkait pembaruan daftar tilang pernah beredar pada 2021 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis Divisi Humas Polri di akun Instagramnya.
Adapun sampai saat ini tidak ada tarif baru terkait denda tilang pada tahun 2025. Biaya tilang masih diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesimpulan
Dalam video yang beredar tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru.
Unggahan soal pembaruan tarif denda tilang sebelumnya telah beredar sejak 2021 dan dibantah oleh Divisi Humas Polri.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=584473764339042&rdid=AyGn9yTzbJIWtAB3
- https://www.facebook.com/reel/1290716362235572
- https://www.facebook.com/share/v/1GXnVogv5K/
- https://www.facebook.com/reel/1625225984778985
- https://www.youtube.com/watch?v=ULLYAyjvu8Q&t=11s&ab_channel=KOMPASTV
- https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/ file:///C:/Users/Luqman%20Sulistiyawan/Downloads/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202009.pdf
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 150 Juta untuk Pekerja Migran Mengatasnamakan BP2MI
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.
Informasi bantuan dana RP 150 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan BP2MI dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada 11 Januari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Telah tersalurkan kembali bantuan senilai 3 Miliar Pada tahun. untuk para pekerja migran indonesia ayo buruan daftarkan diri anda untuk menjadi salah satu penerima bantuan yg di kelolah oleh BP2MI.
Narasi itu menyertakan edaran dengan kop Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan isi sebagai berikut:
Assalamualaikum Disampaikan kepada seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Timur Tengah dan di Taiwan, Hongkong, Malaysia. Bahwa pada tahun 2025 pemerintah secara resmi memberikan bantuan kepada tenaga kerja Indonesia sebesar Rp 150.000.000
Dana bantuan ini adalah program pemerintah Indonesia dalam peningkatan taraf hidup TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai pahlawan devisa negara, Kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum menerima dana ini untuk segera mendaftarkan diri ke nomor yang sudah ditentukan.
Info layanan penerimah dana bantuan Langsung chat ke whatsapp
Screenshot Hoaks, bantuan dana Rp 150 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan BP2MI
Hasil Cek Fakta
Namun, BP2MI melalui unggahan Facebook, 3 Januari 2025, menyatakan bahwa informasi bantuan dana tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.
"Dapat kami pastikan hal tersebut merupakan hoaks atau penipuan dari oknum jahat yang tidak bertanggungjawab," jelas BP2MI.
"Kementerian P2MI tidak pernah memberikan iming-iming bantuan sebagaimana tertuang pada visual di atas," demikian penjelasan tersebut.
BP2MI meminta pekerja migran Indonesia untuk senantiasa berhati-hati terhadai penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial.
Informasi resmi terkait pekerja migran Indonesia dapat diperoleh melalui kanal website dan akun media sosial resmi BP2MI yang memiliki tanda centang biru (terverifikasi).
Kesimpulan
BP2MI melalui unggahan Facebook, 3 Januari 2025, menyatakan bahwa informasi bantuan dana tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02yfJEx2MKckpTRs3idu7p25J4ebjBabWjjibuxc9tH3JoCvvxG28mbgGKEBaMJswAl&id=61569608470449
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid07ZYc8s1yvLwE6DiFHRqxX2DNfmYwbaCwcvwN5VeUQobmYWVNXwiKgNAuWdj4h8t6l&id=61571962919366
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08oQW2DdgngVUMHe9J7KGeTymZ2oDvHTz7JNpdJNhj2P4CDb2teyst68nh74bd173l&id=61570464239236
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid031dCmnAuA4zYfrJhr5BPtZP6363NUKhk6odSxeu6SU8hHLWGbJ7dQzfq8QDwnXop6l&id=61568672645723
- https://www.facebook.com/kemenp2mi/
- https://www.facebook.com/kemenp2mi/posts/pfbid02qM8osFCLsDKcMUu4MEwoDRHs6aPnKRL4EXSV8KRR8jAs6uevY7YSFuyu83oZQ7Fkl
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D