A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessiondh4vl5mjgg9u5n0vc0cnd1bv8uqk0vac): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kalimasada
  • Hoaks! Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan pada awal Januari 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/01/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampikan tangkapan layar thumbnail YouTube yang menarasikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyatakan mundur dari kursi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati RESMI MUNDUR Sebagai KETUM PDIP! Usai Ribuan Kader dan Petinggi Desak Megawati Mundur!”

    Namun, benarkah Megawati mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut tidak menarasikan Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDIP, melainkan opini mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon yang meyerukan agar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya.

    Pernyataan itu mencuat setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari ANTARA, Effendi menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang menimpa Hasto dan menilai bahwa kepemimpinan Megawati perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa pengunduran diri Megawati sebagai Ketua Umum PDIP akan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga integritas partai.

    Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menegaskan PDIP tetap solid meski saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika. Ia juga meminta semua pihak menghormati mekanisme internal PDIP menyusul adanya dorongan soal pergantian Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Puan pun mengingatkan semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati, apalagi setiap partai punya mekanisme sendiri.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Nanti kita lihat di bulan April, insyaallah PDI Perjuangan akan melaksanakan kongresnya. Setiap proses kongres di setiap partai politik itu kan biasa kalau kemudian terjadi pergantian struktur-struktur di partainya,” ungkap Puan, dilansir dari ANTARA.

    Dengan demikian, narasi Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan merupakan disinformasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai mundurnya Ketum PDIP tersebut.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/01/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

    Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

    Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

    Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

    Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

    Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

    Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Dengan demikian, klaim Hasto divonis 50 tahun penjara merupakan interpretasi host dari pernyataan Presiden Prabowo yang menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Daftar Tarif Tilang Terbaru untuk Tahun 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang diklaim berisi daftar tarif denda tilang terbaru untuk periode tahun 2025.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Unggahan soal daftar tarif denda tilang terbaru salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI. Unggahan itu diberi keterangan:

    *INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri

    *BIAYA tilang terbaru di Indonesia ???? Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,000

    2. Tidak bawa SIMRp. 25,000

    3. Tidak pakai HelmRp. 25,000

    4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000

    5. Tidak pakai sabukRp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

    7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000

    9. Perlengkapan mobilRp. 20,000

    10. Melanggar TNBKRp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000

    12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook unggahan yang diklaim sebagai daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Setelah disimak sampai tuntas tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru. Rapat tersebut juga telah dilakukan pada 5 Juli 2023.

    Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa unggahan terkait pembaruan daftar tilang pernah beredar pada 2021 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri. 

    "Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis Divisi Humas Polri di akun Instagramnya. 

    Adapun sampai saat ini tidak ada tarif baru terkait denda tilang pada tahun 2025. Biaya tilang masih diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Kesimpulan

    Unggahan berisi daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025 tidak benar atau hoaks.

    Dalam video yang beredar tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru.

    Unggahan soal pembaruan tarif denda tilang sebelumnya telah beredar sejak 2021 dan dibantah oleh Divisi Humas Polri. 

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Bantuan Dana Rp 150 Juta untuk Pekerja Migran Mengatasnamakan BP2MI

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi adanya bantuan dana sebesar Rp 150 juta untuk pekerja migran Indonesia (PMI) mengatasnamakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi bantuan dana RP 150 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan BP2MI dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada 11 Januari 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Telah tersalurkan kembali bantuan senilai 3 Miliar Pada tahun. untuk para pekerja migran indonesia ayo buruan daftarkan diri anda untuk menjadi salah satu penerima bantuan yg di kelolah oleh BP2MI.

    Narasi itu menyertakan edaran dengan kop Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan isi sebagai berikut:

    Assalamualaikum Disampaikan kepada seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Timur Tengah dan di Taiwan, Hongkong, Malaysia. Bahwa pada tahun 2025 pemerintah secara resmi memberikan bantuan kepada tenaga kerja Indonesia sebesar Rp 150.000.000

    Dana bantuan ini adalah program pemerintah Indonesia dalam peningkatan taraf hidup TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai pahlawan devisa negara, Kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum menerima dana ini untuk segera mendaftarkan diri ke nomor yang sudah ditentukan.

    Info layanan penerimah dana bantuan Langsung chat ke whatsapp

    Screenshot Hoaks, bantuan dana Rp 150 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan BP2MI

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun Facebook resmi BP2MI untuk memastikan kebenaran informasi bantuan dana tersebut.

    Namun, BP2MI melalui unggahan Facebook, 3 Januari 2025, menyatakan bahwa informasi bantuan dana tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    "Dapat kami pastikan hal tersebut merupakan hoaks atau penipuan dari oknum jahat yang tidak bertanggungjawab," jelas BP2MI.

    "Kementerian P2MI tidak pernah memberikan iming-iming bantuan sebagaimana tertuang pada visual di atas," demikian penjelasan tersebut.

    BP2MI meminta pekerja migran Indonesia untuk senantiasa berhati-hati terhadai penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial.

    Informasi resmi terkait pekerja migran Indonesia dapat diperoleh melalui kanal website dan akun media sosial resmi BP2MI yang memiliki tanda centang biru (terverifikasi).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana RP 150 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan BP2MI adalah hoaks.

    BP2MI melalui unggahan Facebook, 3 Januari 2025, menyatakan bahwa informasi bantuan dana tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini