KOMPAS.com - Di media sosial beredar judul artikel yang mengeklaim Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal menyebut tidak ada yang bisa menangkap Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) selama ia masih hidup.
Narasi ini muncul dalam unggahan berupa gambar yang memperlihatkan tangkap layar sebuah artikel di media.
Namun, setelah ditelusuri artikel tersebut merupakan hasil manipulasi.
Artikel soal Hercules menyebut tidak ada yang bisa menangkap Jokowi muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul "HERCULES: Tidak Ada Yang Bisa Menangkap Pak Joko Widodo Selama Saya Masih Hidup".
[HOAKS] Hercules Sebut Tidak Ada yang Bisa Tangkap Jokowi Selama Ia Hidup
Sumber:Tanggal publish: 24/04/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, di Google Search tidak ditemukan artikel berjudul "HERCULES: Tidak Ada Yang Bisa Menangkap Pak Joko Widodo Selama Saya Masih Hidup".
Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan, konten tersebut memanipulasi artikel di laman Okezone ini berjudul "Rumah Jokowi Mau Digeruduk soal Tudingan Ijazah Palsu, Hercules Mendadak Muncul di Solo".
Artikel aslinya memuat informasi soal kunjungan Hercules ke rumah Jokowi di Solo pada 15 April 2025.
Menurut Hercules, kunjungan itu merupakan bentuk silaturahmi.
Selain itu, Hercules juga merespons isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Hercules menilai, orang yang menuduh ijazah Jokowi palsu hanya sekadar mencari sensasi dan membuat gaduh.
Menurut dia, tidak mungkin Jokowi maju sebagai wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden Indonesia dengan menggunakan ijazah palsu.
Artikel soal Hercules menyebut tidak ada yang bisa menangkap Jokowi selama ia masih hidup merupakan hasil manipulasi.
Faktanya, arti asli berjudul: "Rumah Jokowi Mau Digeruduk soal Tudingan Ijazah Palsu, Hercules Mendadak Muncul di Solo".
Artikel tersebut memuat soal kunjugan Hercules ke rumah Jokowi serta tanggapannya terkait tuduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan, konten tersebut memanipulasi artikel di laman Okezone ini berjudul "Rumah Jokowi Mau Digeruduk soal Tudingan Ijazah Palsu, Hercules Mendadak Muncul di Solo".
Artikel aslinya memuat informasi soal kunjungan Hercules ke rumah Jokowi di Solo pada 15 April 2025.
Menurut Hercules, kunjungan itu merupakan bentuk silaturahmi.
Selain itu, Hercules juga merespons isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Hercules menilai, orang yang menuduh ijazah Jokowi palsu hanya sekadar mencari sensasi dan membuat gaduh.
Menurut dia, tidak mungkin Jokowi maju sebagai wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden Indonesia dengan menggunakan ijazah palsu.
Artikel soal Hercules menyebut tidak ada yang bisa menangkap Jokowi selama ia masih hidup merupakan hasil manipulasi.
Faktanya, arti asli berjudul: "Rumah Jokowi Mau Digeruduk soal Tudingan Ijazah Palsu, Hercules Mendadak Muncul di Solo".
Artikel tersebut memuat soal kunjugan Hercules ke rumah Jokowi serta tanggapannya terkait tuduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/p/18EdxVLqpH/
- https://www.facebook.com/share/p/196YNo2AdR/
- https://www.facebook.com/share/p/1BnAdTM7Gs/
- https://www.facebook.com/share/p/16VEPQej1N/
- https://www.facebook.com/share/p/18ZkRhMeLY/
- https://www.facebook.com/share/p/1AP5sCLWX1/
- https://news.okezone.com/read/2025/04/15/512/3131048/rumah-jokowi-mau-digeruduk-soal-tudingan-ijazah-palsu-hercules-mendadak-muncul-di-solo?page=2
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Cek Fakta: Hoaks Tautan Link Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 500 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 28/04/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan link tautan pendaftaran untuk bantuan dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 April 2025.
Berikut isi postingannya:
"Halo Semuanya,Pemerintah Memberikan Bantuan Sosial PKH, BPNT dan PIP. di tahun 2025 Sebesar Rp500.000 ribu ripuah.
Silakan periksa menggunakan link resmi di Bio"
Postingan itu juga disertai dengan link yang mengarah pada website tertentu.
Lalu benarkah postingan link tautan pendaftaran untuk bantuan dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan itu merupakan hoaks yang berulang. Postingan itu mengarahkan kita ke website yang tidak jelas asal-usulnya untuk mengisi data pribadi.
Hal ini bisa menyebabkan pencurian data atau terjebak dalam pinjaman online ilegal.
Kementerian sosial dalam website resminya, Kemensos.go.id juga pernah meminta masyarakat mewaspadai postingan di media sosial yang mencatut nama pemerintah untuk membagikan bantuan.
"Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
Kesimpulan
Postingan link tautan pendaftaran untuk bantuan dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu adalah hoaks.
Rujukan
Hoaks! Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Sumber:Tanggal publish: 27/04/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di platform Facebook memperlihatkan sejumlah uang yang diklaim sebagai hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa uang tersebut merupakan aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang diperoleh dari kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang diduga melibatkan Tom Lembong.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong.
Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum di tahan?
KEJAGUNG KEMBALI SITA ASET KAESANG DARI KASUS TOM LEMBONG HANYA SAJA MEDIA DI LARANG MELIPUT SAAT GLEDAH KANTOR KAESANG”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong?
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa uang tersebut merupakan aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang diperoleh dari kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang diduga melibatkan Tom Lembong.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong.
Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum di tahan?
KEJAGUNG KEMBALI SITA ASET KAESANG DARI KASUS TOM LEMBONG HANYA SAJA MEDIA DI LARANG MELIPUT SAAT GLEDAH KANTOR KAESANG”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video dalam unggahan tersebut video uang dalam koper tersebut serupa dengan unggahan YouTube Kejaksaan RI yang berjudul “PENYITAAN UANG TUNAI SENILAI RP372 MILIAR DALAM PERKARA PT DUTA PALMA KORPORASI” yang diunggah pada 2 Oktober 2024.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di ruang bawah tanah sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura, atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar..
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sehingga, video yang menarasikan Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong merupakan keliru atau hoaks.
Klaim : Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Rating : Hoaks
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di ruang bawah tanah sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura, atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar..
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sehingga, video yang menarasikan Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong merupakan keliru atau hoaks.
Klaim : Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Rating : Hoaks
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Hoaks! Prabowo akan bubarkan DPR jika tak sahkan RUU Perampasan Aset
Sumber:Tanggal publish: 27/04/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jika tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebagaimana diketahui, DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. DPR membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikut narasi dalam unggahan dengan total ebih dari 600.000 penayangan tersebut:
“presiden Prabowo Subianto tegaskan akan membubarkan DPR-RI jika masih bersikeras tidak mau mengesahkan RUU perampsan Aset bagi koruptor”
Namun, benarkah Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebagaimana diketahui, DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. DPR membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikut narasi dalam unggahan dengan total ebih dari 600.000 penayangan tersebut:
“presiden Prabowo Subianto tegaskan akan membubarkan DPR-RI jika masih bersikeras tidak mau mengesahkan RUU perampsan Aset bagi koruptor”
Namun, benarkah Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada narasi Presiden Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.
“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya (15/4), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut dia, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Terlebih, Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan sebelumnya.
Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Dia pun menyebut Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.
“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya (15/4), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut dia, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Terlebih, Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan sebelumnya.
Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Dia pun menyebut Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Halaman: 175/6778