Kanal YouTube “Lingkarnews” pada Rabu (29/1/2025) mengunggah video [arsip] berdurasi 4 menit 25 detik dengan narasi:
“Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi”.
Hingga Kamis (6/3/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan disukai 1.300-an akun.
[SALAH] Januari 2025 Prabowo Resmikan UU Perampasan Aset
Sumber: youtube.comTanggal publish: 06/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo resmikan UU Perampasan Aset” ke mesin pencari Google. Penelusuran teratas mengarah ke artikel periksa fakta antaranews.com “Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset”. Dari artikel yang tayang Jumat (31/1/2025) itu diketahui kalau RUU RUU Perampasan Aset bakal dibahas pada 2026.
TurnBackHoax kemudian menelusuri daftar 41 RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 unggahan hukumonline.com yang tayang November 2024. Diketahui, UU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar tersebut.
TurnBackHoax lalu mencari tahu konteks asli foto yang digunakan dalam thumbnail dengan memanfaatkan Google Lens. Foto yang dipergunakan berasal dari sejumlah pemberitaan yang tayang Rabu (25/9/2024), yakni:
netralnews.com “Ini yang Disampaikan Menhan Prabowo dalam Rapat Kerja Terakhir dengan Komisi I DPR”, dan
tvonenews.com “Tiba di Gedung DPR untuk Rapat Terakhir dengan Komisi I, Prabowo Lakukan Ini Saat Masuki Ruangan”
Terlihat di kedua artikel tersebut bahwa foto asli merupakan Prabowo yang melambaikan tangan tanpa memegang dokumen. Foto tersebut kemudian dimanipulasi dan dijadikan thumbnail.
Lebih lanjut, isi dari video berdurasi 4 menit 25 detik tersebut hanya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi masuk di prolegnas 2025—2029. Tidak ada narasi mengenai Prabowo meresmikan UU Perampasan Aset.
TurnBackHoax kemudian menelusuri daftar 41 RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 unggahan hukumonline.com yang tayang November 2024. Diketahui, UU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar tersebut.
TurnBackHoax lalu mencari tahu konteks asli foto yang digunakan dalam thumbnail dengan memanfaatkan Google Lens. Foto yang dipergunakan berasal dari sejumlah pemberitaan yang tayang Rabu (25/9/2024), yakni:
netralnews.com “Ini yang Disampaikan Menhan Prabowo dalam Rapat Kerja Terakhir dengan Komisi I DPR”, dan
tvonenews.com “Tiba di Gedung DPR untuk Rapat Terakhir dengan Komisi I, Prabowo Lakukan Ini Saat Masuki Ruangan”
Terlihat di kedua artikel tersebut bahwa foto asli merupakan Prabowo yang melambaikan tangan tanpa memegang dokumen. Foto tersebut kemudian dimanipulasi dan dijadikan thumbnail.
Lebih lanjut, isi dari video berdurasi 4 menit 25 detik tersebut hanya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi masuk di prolegnas 2025—2029. Tidak ada narasi mengenai Prabowo meresmikan UU Perampasan Aset.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Januari 2025 Prabowo resmikan UU Perampasan Aset” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
(Ditulis oleh Zahra)
(Ditulis oleh Zahra)
Rujukan
- http[antaranews.com] Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset [hukumonline.com] Ini 41 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025 [netralnews.com] Ini yang Disampaikan Menhan Prabowo dalam Rapat Kerja Terakhir dengan Komisi I DPR [tvonenews.com] Tiba di Gedung DPR untuk Rapat Terakhir dengan Komisi I, Prabowo Lakukan Ini Saat Masuki Ruangan
- https://www.youtube.com/watch?v=_zyVUypwdXU (tautan unggahan kanal YouTube “Lingkarnews”)
- https://archive.ph/xqR7k (arsip unggahan kanal YouTube “Lingkarnews”)
- https://www.antaranews.com/berita/4617882/cek-fakta-prabowo-sahkan-ruu-perampasan-aset
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-41-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-2025-lt673c52dc1bcb0/?page=all
- https://nnc-frontend.netralnews.com/ini-yang-disampaikan-menhan-prabowo-dalam-rapat-kerja-terakhir-dengan-komisi-i-dpr/b29ZOTZ5ZW41S25CK094RHNjUFdFZz09
- https://www.tvonenews.com/berita/nasional/249392-tiba-di-gedung-dpr-untuk-rapat-terakhir-dengan-komisi-i-prabowo-lakukan-ini-saat-masuki-ruangan
[SALAH] Imigran Muslim dari Palestina Sebabkan Kebakaran di Los Angeles
Sumber: X.comTanggal publish: 06/03/2025
Berita
Akun X “ProfOnline_id” pada Sabtu, 11/1/2025 mencuitkan [arsip] narasi yang menyebut kebakaran hutan Los Angeles Januari lalu disebabkan oleh imigran Islam dari Palestina.
Berikut narasi lengkapnya:
“Kebakaran hutan Los Angeles disebabkan oleh imigran Islam dari Palestina.
Sekarang sedang menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
aullohuakbar…takbiiir”.
Hingga Kamis (6/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 166 pengguna dan dibagikan ulang hampir 30 kali.
Berikut narasi lengkapnya:
“Kebakaran hutan Los Angeles disebabkan oleh imigran Islam dari Palestina.
Sekarang sedang menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
aullohuakbar…takbiiir”.
Hingga Kamis (6/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 166 pengguna dan dibagikan ulang hampir 30 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “the cause of LA wildfire, official report” ke mesin pencari Google. Hasilnya mengarahkan ke beberapa dokumen dan laporan resmi dari badan pemerintahan Amerika Serikat, antara lain:
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) “Notes from the Field: Emergency Department Use During the Los Angeles County Wildfires, January 2025” yang tayang Kamis (6/2/2025). Dalam laporan tersebut, tertulis kebakaran hutan Los Angeles disebabkan oleh kondisi kekeringan yang panjang dan angin Santa Ana berkecepatan 60-80 mph.
Congressional Research Service (CRS) “January 2025 Los Angeles County Wildifres” yang dipublikasikan pada Kamis (16/1/2025). Dalam subjudul “Complicating Factors”, dijelaskan bahwa penyebab kebakaran berasal dari kekeringan panjang dan angin Santa Ana.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Palestine immigrant caused Los Angeles wildfire” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun sumber yang mendukung klaim akun X “ProfOnline_id”.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) “Notes from the Field: Emergency Department Use During the Los Angeles County Wildfires, January 2025” yang tayang Kamis (6/2/2025). Dalam laporan tersebut, tertulis kebakaran hutan Los Angeles disebabkan oleh kondisi kekeringan yang panjang dan angin Santa Ana berkecepatan 60-80 mph.
Congressional Research Service (CRS) “January 2025 Los Angeles County Wildifres” yang dipublikasikan pada Kamis (16/1/2025). Dalam subjudul “Complicating Factors”, dijelaskan bahwa penyebab kebakaran berasal dari kekeringan panjang dan angin Santa Ana.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Palestine immigrant caused Los Angeles wildfire” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun sumber yang mendukung klaim akun X “ProfOnline_id”.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “imigran muslim dari Palestina sebabkan kebakaran di Los Angeles” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Zahra)
(Ditulis oleh Zahra)
Rujukan
- http[Centers for Disease Control and Prevention] Notes from the Field: Emergency Department Use During the Los Angeles County Wildfires, January 2025 [Congressional Research Service] January 2025 Los Angeles County Wildifres
- https://x.com/ProfOnline_id/status/1878014514719080512 (unggahan akun X “ProfOnline_id”)
- https://archive.ph/k0Q9S (arsip unggahan akun X “ProfOnline_id”)
- https://www.cdc.gov/mmwr/volumes/74/wr/mm7403a2.htm
- https://crsreports.congress.gov/product/pdf/IF/IF12871/4
[SALAH] Kuda Bertanduk Ditemukan di Hutan Kalimantan Utara
Sumber: facebook.comTanggal publish: 06/03/2025
Berita
Beredar video dari akun Facebook “Beny Halawa” pada Kamis (20/02/2025) yang menampilkan seekor kuda dengan tanduk dengan narasi:
MAKHLUK INI BENERAN ADA?!
Sosok Kuda Bertanduk ditemukan
di salah satu hutan di Kalimantan Utara.
Hingga Kamis (06/03/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 75 ribu kali, disukai oleh 290 pengguna, menuai 116 komentar dan 164 kali dibagikan ulang.
MAKHLUK INI BENERAN ADA?!
Sosok Kuda Bertanduk ditemukan
di salah satu hutan di Kalimantan Utara.
Hingga Kamis (06/03/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 75 ribu kali, disukai oleh 290 pengguna, menuai 116 komentar dan 164 kali dibagikan ulang.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Tim Cek Fakta Tempo menggunakan Google Reverse Image untuk memeriksa kebenaran. Hasil verifikasi menunjukkan video diolah dengan kecerdasan buatan yang diunggah oleh pembuat konten TikTok.
Pembuat video tersebut adalah akun TikTok “Layar Dibalik ID” yang memberikan label pada kontennya: kreator memberi label dihasilkan AI.
Dalam akun tersebut terdapat keterangan menerima jasa pembuatan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Tim Cek Fakta Tempo menggunakan Google Reverse Image untuk memeriksa kebenaran. Hasil verifikasi menunjukkan video diolah dengan kecerdasan buatan yang diunggah oleh pembuat konten TikTok.
Pembuat video tersebut adalah akun TikTok “Layar Dibalik ID” yang memberikan label pada kontennya: kreator memberi label dihasilkan AI.
Dalam akun tersebut terdapat keterangan menerima jasa pembuatan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Kesimpulan
Faktanya video kuda bertanduk tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Rujukan
Cek fakta, Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai
Sumber:Tanggal publish: 06/03/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan gawai atau gadget.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN ATURAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN.”
Namun, benarkah Presiden Prabowo melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan gawai?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN ATURAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN.”
Namun, benarkah Presiden Prabowo melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan gawai?
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, ANTARA tidak menemukan larangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai larangan penggunaan gadget untuk anak usia di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly, dilansir dari ANTARA.
Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, pernyataan Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai adalah tidak benar.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Berdasarkan penelusuran, ANTARA tidak menemukan larangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai larangan penggunaan gadget untuk anak usia di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly, dilansir dari ANTARA.
Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, pernyataan Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai adalah tidak benar.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Halaman: 195/6618